CARA MENANAMKAN CINTA AGAMA PADA ANAK
CARA MENANAMKAN CINTA AGAMA PADA ANAK
Pencarian materi duniawi bukanlah tujuan utama dalam kehidupan seorang muslim, melainkan sekadar sarana penunjang. Tujuan pokok manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta melahirkan generasi-generasi beriman yang akan melanjutkan dan mengekalkan syariat agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila kaum muslimin mengabaikan peran penting dalam memberikan pendidikan agama ini, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menggantikannya dengan pihak lain yang bersedia mengemban amanah tersebut.
Hakikat terputusnya amal manusia setelah kematian dan keberlanjutan pahala ditegaskan dalam sebuah hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan baginya.”[1]
Peninjauan mendalam dari sudut pandang kaidah tata bahasa Arab (Qawa’id al-Lughah al-‘Arabiyyah) memberikan pemahaman mendasar terhadap redaksi hadis tersebut. Dalam struktur bahasa Arab, terdapat pembagian antara kata benda khusus (Isim Ma’rifah) dan kata benda umum (Isim Nakirah). Sebagaimana contoh kata Al-Maa’ (المَاءُ) yang merupakan bentuk Ma’rifah untuk merujuk pada air tertentu, sedangkan kata Maa’un (مَاءٌ) berbentuk Nakirah yang merujuk pada air secara umum tanpa batasan.
Penggunaan kata Mungkar (مُنْكَر) dalam terminologi syariat juga berakar dari konsep ketidakjelasan atau sesuatu yang belum dikenal secara spesifik, bukan semata-mata diartikan sebagai tindakan kejahatan. Dalam disiplin ilmu hadis, istilah Hadis Mungkar merujuk pada periwayatan yang sanadnya mungkin memiliki sisi keabsahan namun jalurnya menyelisihi periwayatan lain sehingga dikategorikan asing atau tidak dikenal. Demikian pula penamaan malaikat Munkar dan Nakir di alam barzakh didasarkan pada keadaan di mana setiap manusia yang wafat belum pernah mengenal atau melihat wujud kedua malaikat tersebut sebelumnya sewaktu hidup di dunia.
Kaitan kaidah linguistik ini terhadap redaksi hadis terletak pada penggunaan kata Waladin (وَلَدٍ) dalam frasa Waladin Shalihin (وَلَدٍ صَالِحٍ). Kata Waladin dituturkan dalam bentuk Isim Nakirah (bukan Al-Walad). Implikasi hukum dan makna dari bentuk Nakirah ini mengandung faedah keumuman (Al-‘Umum). Artinya, anak saleh yang dimaksud dalam hadis tersebut tidak terbatas hanya pada anak kandung biologis semata, melainkan mencakup setiap anak dari kaum muslimin.
Apabila seorang pendidik, guru, atau pembimbing memiliki andil dan kontribusi dalam membimbing seorang anak hingga anak tersebut tumbuh menjadi sosok yang saleh, maka pendidik tersebut terhitung mendapatkan bagian dari kesalehan anak itu. Doa dan kebaikan dari anak saleh tersebut akan sampai kepada siapa saja yang menjadi perantara kesalehannya. Keutamaan besar ini dirasakan oleh para ulama dan pendidik agama yang membimbing anak-anak kaum muslimin.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa para ulama besar mazhab jarang melahirkan keturunan biologis yang menjadi ulama besar setara dengan mereka. Imam Asy-Syafi’i, Imam Malik, maupun Imam Abu Hanifah tidak memiliki keturunan langsung yang tercatat dalam sejarah sebagai ulama besar sekelas mereka. Apabila seorang anak dari ulama tumbuh menjadi ulama, maka hal tersebut merupakan karunia khusus dari Allah Subhanahu wa Ta’ala (Fadhl minallah), namun tidak boleh dijadikan paksaan atau anggapan bahwa anak seorang ustadz secara otomatis wajib menjadi ustadz. Kesalahan persepsi ini sering kali timbul akibat menyempitkan makna kata Walad seolah-olah hanya terbatas pada anak kandung.
Keterikatan spiritual dan rasa hormat murid kepada pendidik yang telah membimbingnya menuju jalan kesalehan tercermin dalam sikap para imam mazhab. Dalam kitab-kitab biografi klasik, diriwayatkan pengakuan Imam Ahmad bin Hanbal mengenai keberkahan bimbingan gurunya, Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah:
مَا صَلَّيْتُ صَلَاةً مُنْذُ أَرْبَعِينَ سَنَةً إِلَّا وَأَنَا أَدْعُو لِلشَّافِعِيِّ
Artinya: “Tidaklah saya melaksanakan salat sejak empat puluh tahun melainkan saya selalu mendoakan Asy-Syafi’i dalam salat saya.”[2]
Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah juga pernah menyampaikan kepada seseorang bahwa ayah dari orang tersebut termasuk dalam enam sosok yang senantiasa ia doakan secara khusus dalam setiap salatnya, disebabkan peran dan bantuan besar sang ayah dalam proses penuntutan ilmu Imam Asy-Syafi’i. Jasa pendidik yang menanamkan kesalehan dan ilmu agama akan senantiasa dikenang serta didoakan oleh para muridnya sepanjang hayat.
Eksistensi madzhab fiqih dalam Islam berakar dari kata Zahaba (ذَهَبَ) yang bermakna pergi menuju suatu arah atau pandangan. Secara terminologi, mazhab adalah metodologi dan jalan pikiran seorang ulama dalam menginstraksi serta menyimpulkan hukum-hukum syariat dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam sejarah peradaban Islam, ulama yang memiliki mazhab atau pandangan fiqih sangat banyak, termasuk di antaranya Imam Al-Bukhari dan Imam Sufyan Ats-Tsauri. Namun, empat mazhab fiqih utama—yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—menjadi sangat masyhur dan bertahan melintasi era disebabkan oleh dua faktor utama:
- Taufik dan ketetapan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Kelengkapan fatwa serta pandangan hukum yang mencakup seluruh bab dan cabang permasalahan fiqih.
Ibarat sebuah kedai yang menyediakan seluruh kebutuhan pembeli secara lengkap, keempat imam mazhab ini meninggalkan warisan jawaban hukum atas berbagai persoalan agama dari bab bersuci hingga muamalah, sehingga generasi setelahnya dengan mudah merujuk kepada pandangan mereka.
Istilah penamaan mazhab seperti “Mazhab Syafi’i” atau “Mazhab Hanafi” tidak dibentuk secara kelembagaan pada masa hidup para imam tersebut, melainkan dibukukan dan dirapikan oleh murid-murid mereka setelah para imam wafat. Bermazhab bukanlah rukun agama atau kewajiban mutlak yang menyebabkan dosa jika ditinggalkan, melainkan suatu metode pembelajaran yang sangat dianjurkan (Anjuran). Mengikuti salah satu mazhab berfungsi sebagai pedoman utama (ring road atau jalan induk) dalam menuntut ilmu. Dengan memiliki pegangan mazhab yang jelas, seorang penuntut ilmu memiliki tolok ukur yang stabil ketika mempelajari luasan perbedaan pendapat (Khilafiyah) dalam hukum fiqih.
Keluasan nalar dan kecerdasan para imam mazhab dalam merumuskan hukum fiqih melampaui batas zamannya. Sebagai contoh, Imam Abu Hanifah telah membahas hukum-hukum fiqih hipotetis yang belum terjadi pada masanya, seperti hukum seseorang yang melaksanakan salat sambil menggendong atau membawa sesuatu yang mengandung najis (sebagaimana kondisi orang tua zaman sekarang yang menggendong balita yang mengenakan popok ber-najis saat salat), serta pembahasan hukum melaksanakan salat di atas udara/langit (yang saat ini terbukti pada hukum salat di dalam pesawat terbang).
Kedalaman argumentasi Imam Abu Hanifah mendapat pengakuan dari Imam Malik, yang menggambarkan bahwa apabila Imam Abu Hanifah menyatakan sebuah tiang kayu terbuat dari emas, niscaya ia sanggup memberikan argumentasi rasional yang sangat kuat hingga sulit dipatahkan.
Penyebaran dan kelestarian ajaran ulama diwariskan melalui dua metode utama, yaitu penulisan karya ilmiah dan pencetakan murid-murid berkualitas. Tiga dari empat imam mazhab membukukan ajaran mereka dalam kitab-kitab monumental:
- Imam Malik menyusun kitab Al-Muwatta’ (الْمُوَطَّأ).
- Imam Asy-Syafi’i menyusun kitab Ar-Risalah (الرِّسَالَة) dan Al-Umm.
- Imam Ahmad bin Hanbal menyusun kitab Musnad Ahmad (مُسْنَد أَحْمَد).
Adapun Imam Abu Hanifah, keabadian pemikiran fiqihnya tidak terutama disebarkan melalui kitab yang ia tulis sendiri, melainkan melalui dua murid utamanya yang sangat fenomenal:
- Abu Yusuf Al-Qadi (Ya’qub bin Ibrahim), seorang cucu dari sahabat peserta Perang Badar.
- Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani.
Sejarah pertemuan Imam Abu Hanifah dengan Abu Yusuf Al-Qadi memberikan keteladanan mendalam mengenai manajemen pendidikan dan pengorbanan harta untuk menanamkan cinta ilmu. Pada masa kecilnya, Abu Yusuf adalah seorang anak miskin yang cerdas dan berdaya ingat kuat. Namun, ia terpaksa berhenti menghadiri majelis ilmu (halaqah) Imam Abu Hanifah karena harus bekerja membantu ayahnya di pasar untuk menghasilkan penghasilan keluarga sebesar 2 dirham setiap hari.
Mengetahui kondisi tersebut, Imam Abu Hanifah mendatangi orang tua Abu Yusuf dan menawarkan kesepakatan finansial: Imam Abu Hanifah memberikan uang pribadi sebesar 2 dirham setiap hari kepada keluarga Abu Yusuf sebagai ganti dari penghasilan kerjanya, dengan syarat Abu Yusuf dibebaskan untuk fokus menuntut ilmu agama secara penuh di majelisnya.
Pengorbanan harta untuk membiayai penuntut ilmu tidak akan memiskinkan seseorang, melainkan menjadi pintu datangnya kelapangan rezeki dari Allah Ta’ala. Sebagaimana dijelaskan dalam literatur Ensiklopedi Sains Nabulsi, ketika seorang sahabat mengadukan saudaranya yang hanya sibuk menuntut ilmu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sementara ia harus bekerja keras menafkahinya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ
Artinya: “Bisa jadi engkau diberi rezeki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala karena keberadaan saudaramu (yang menuntut ilmu) tersebut.”[3]
Prinsip pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-Nya melalui keberadaan orang-orang lemah dan penuntut ilmu juga ditegaskan dalam hadis sahih:
إِنَّمَا تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ بِضُعَفَائِكُمْ
Artinya: “Sesungguhnya kalian ditolong dan diberi rezeki oleh Allah hanyalah disebabkan orang-orang yang lemah di antara kalian.”[4]
Investasi pendidikan dan pembiayaan yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah melahirkan Abu Yusuf menjadi sosok ulama besar yang kelak menjabat sebagai Qadi al-Qudat (Hakim Agung umat Islam) di era Kekhalifahan Abbasiyah dan menjadi pilar utama pembukuan Mazhab Hanafi di seluruh belahan dunia Islam.
Prinsip mendasar dalam menanamkan cinta agama pada anak terletak pada orientasi pendidikan itu sendiri. Tujuan utama pendidik dan orang tua bukanlah sekadar menuntut anak menjadi pintar secara instan, memaksakan target hafalan Al-Qur’an yang sangat berat secara drastis, atau memberikan hukuman fisik ketika anak gagal memenuhi ekspektasi. Pendekatan pendidikan yang penuh paksaan dan kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami trauma psikologis terhadap agama (trauma pendidikan).
Orientasi utama pendidikan anak adalah menciptakan rasa senang, bahagia, dan cinta dalam mempelajari agama (membuat mereka senang belajar). Pendekatan pengajaran hendaknya menggunakan metode yang kreatif dan komunikatif. Sebagaimana pengajaran matematika dapat dibuat menyenangkan bagi anak-anak melalui media riil berupa lembaran uang untuk dihitung, pengajaran ilmu agama juga memerlukan pendekatan yang memikat jiwa anak-anak.
Keberhasilan proses pendidikan tidak hanya ditentukan oleh interaksi di dalam kelas, melainkan sangat bergantung pada ketulusan doa seorang pendidik untuk murid-muridnya. Teladan ini ditunjukkan dalam kisah Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjabat sebagai rektor Universitas Islam Madinah. Ketika seorang mahasiswa asal Afrika bernama Ibrahim memiliki catatan kedisiplinan dan akademik yang buruk hingga para pengajar sepakat untuk mengeluarkannya dari kampus, Syekh Ibn Baz memberikan nasihat mendalam kepada para dosen:
اصْبِرُوا وَاحْتَسِبُوا الأَجْرَ
Artinya: “Bersabarlah kalian dan harapkanlah pahala dari Allah.”
Syekh Ibn Baz meminta agar mahasiswa tersebut tetap diberikan kesempatan hingga menyelesaikan studinya sambil terus didoakan. Belasan tahun setelah kelulusannya, para pengajar yang berkunjung ke Afrika menemukan sosok ulama besar dan berpengaruh bernama Syekh Ibrahim yang telah membina banyak lembaga pendidikan dan mencetak generasi penuntut ilmu unggulan. Perubahan besar tersebut merupakan buah dari kesabaran dan keikhlasan doa seorang pendidik.
Pada tingkatan pendidikan anak usia dini dan sekolah dasar (TK hingga kelas awal SD), penekanan utama pendidikan diletakkan pada pembentukan karakter, adab, dan kedisiplinan dasar—seperti budaya antre, kejujuran, serta kebiasaan menghormati orang lain—ketimbang beban ujian akademis yang menekan. Menjadikan suasana belajar terasa indah dan menyenangkan akan meninggalkan kenangan positif yang melekat dalam sanubari anak hingga mereka dewasa.
Kecerdasan intelektual semata tanpa disertai dengan kesucian jiwa (Zakaa’) dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjamin keberkahan hidup seseorang. Sebagaimana dirinci dalam analisis Forum Diskusi Al-Ajurry, para ulama mengungkapkan fenomena sebagian manusia yang dikaruniai kelebihan nalar namun terhalang dari taufik:
أُوتُوا ذَكَاءً وَلَمْ يُؤْتَوْا زَكَاءً
Artinya: “Mereka dianugerahi kecerdasan (otak), namun tidak dianugerahi kesucian (jiwa/tawfiq).”[5]
Banyak contoh nyata dari penuntut ilmu yang memiliki kemampuan bahasa dan penguasaan teori yang luar biasa pesat, namun terhenti di pertengahan jalan karena kehilangan keikhlasan dan taufik. Oleh sebab itu, tugas utama pendidik dan orang tua adalah mengayomi seluruh anak didik tanpa membeda-bedakan tingkat kecerdasan mereka, menanamkan rasa keindahan dalam beragama, serta senantiasa mengiringi proses tumbuh kembang mereka dengan teladan akhlak dan doa yang tulus.
REFERENSI:
Kajian Ustaz Dr. Ariful Bahri, Lc., M.A. “Cara Menanamkan Cinta Agama pada Anak”
Diringkas dengan sedikit perubahan oleh: Riki Irawan (Staf Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)
[1] Hadis Riwayat Muslim, No. 1631; diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu. Penjelasan teks dan jalur periwayatan selengkapnya dapat dirujuk melalui Situs Perpustakaan Alukah.
[2] Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Tarikh Baghdad (Vol. 2, hlm. 68) karya Al-Khatib Al-Baghdadi dan Ihya’ ‘Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali.
[3] Hadis Riwayat At-Tirmidzi, No. 2345; dinilai sahih oleh Al-Albani.
[4] Hadis Riwayat Al-Bukhari, No. 2896; diriwayatkan dari Mus’ab bin Sa’d Radhiallahu ‘anhu.
[5] Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Dar’u Ta’arudhil ‘Aql wan Naql (Vol. 1, hlm. 158).
Baca juga artikel:
Manfaat Amal Ibadah Orang Yang Telah Meninggal Hidup Untuk Orang Yang Telah Meninggal
