Berhias dan Kecantikan Wanita

berhias dan kecantikan wanita

Berhias dan Kecantikan Wanita – Segala puji milik Allah, Rabb semesta alam, dengan pujian yang melimpah, yang baik lagi berkah. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada penutup para Nabi dan Rasul, serta rahmat yang diberikan untuk seluruh semesta alam, Nabi kita Muhammad shalallahu alaihi wa salam, para keluarganya, dan para sahabatnya, Amma ba’du.

Insya Allah artikel yang kita bahas ialah tentang berhias dan kecantikan wanita, semoga  bisa bermanfaat untuk diri sendiri, dan semoga bisa bermanfaat juga untuk para pembaca,  Barakallahu fiik.

Memakai Pemutih Kulit

Mengubah penampilan dibolehkan selama bertujuan untuk menghilangkan penyakit atau memperbaiki cacat, sedangkan selain untuk tujuan tersebut, maka ia diharamkan. Kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran dewasa ini sanggup membuat kulit manusia terlihat lebih putih. Perlu dibedakan antara “membuat kulit lebih putih” dengan “membuat kulit lebih cepat dan cemerlang”.

Cara “memutihkan” kulit itu dapat melalui suntikan atau dengan krim pemutih. Alternatifnya ada dua:

  1. Mengubah kulit asal menjadi putih. Terkait dengan hasil perubahannya, apa sementara waktu, ataukah selamanya?
  2. Mengembalikan kulit putih seperti sediakala. Alasannya, kulit asli berubah karena sesuatu, seperti penyakit.
  • Mengubah Kulit Asal Menjadi Putih

Dua hal yang akan dibahas, memutihkan secara permanen atau selamanya, dan secara sementara atau temporer.

Pertama, mengubah kulit asli menjadi putih selamanya. Upaya ini jelas haram hukumnya. Misalnya dengan menjalani operasi mengubah warna kulit. Tindakan demikian termasuk kategori mengubah ciptaan Allah yang terlarang. Allah ta’ala berfirman tentang keharamannya:

والأمرنحم فليغيرن خلق الله

Artinya: “…Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya) …” (QS. An-Nisa’ [4]: 119).

Pengharaman mengubah ciptaan Allah ini dinyatakan pula dalam hadits Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, salah seorang Sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

لعن الله الواشمات والوتشملت والمتنمصات والمفاجات للحسن التغيرات خلق الله

Artinya: “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang meminta ditato, yang mencabut bulubalis, yang minta dicabut (dikerok) buku alisnya  serta yang merenggangkan gigi dengan maksud memperindah penampilan, yaitu merekalah yang mengubah ciptaan Allah.”[1]

Asy-Syaukani menegaskan bahwasannya mengubah penampilan yang terlarang adalah yang tujuan menambah keindahan dan penampilan. Dia berkata: Nabi Shalallahu alaihi wa salam mengecualikan kondisi adanya penyakit, sehingga keharaman perbuatan tadi terbatas pada jika dilakukan demi memperindah penampilan. Adapun jika tujuannya untuk menghilangkan penyakit atau memperbaiki cacat, ini tidak diharamkan.”[2]

Kedua, mengubah kulit menjadi putih untuk sementara. Upaya ininbikeh dilakukan. Sebab, ia tidak termasuk kategori mengubah ciptaan Allah. Hukumnya tidak haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggunakan krim pemutih kulit. Beliau menjawab: “Adapun jika upaya memutihkan wajah itu dilakukan untuk hasil sementara waktu (temporer), yang jika dicuci akan hilang/pudar, maka tidaklah mengapa.”[3]

  • Mengembalikan Kulit Putih seperti Sediakala

Yakni dikarenakan ada perubahan akibat faktor alamiah, seperti penyakit. Ini tidak termasuk mengubah ciptaan -Nya, tapi hanya mengembalikan ciptaan Allah ke bentuk semula. Ketentuan ini sesuai dengan upaya Urfujah bin As’ad, dia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya yang cacat, padahal emas haram dipakai laki-laki.

Dalam riwayat darinya ini disebutkan:

“Hidung (Urfujah bin As’ad terjena tikaman senjata pada peristiwa Perang kulab pada zaman Jahiliah. Lantas dia pun menambalnya dengan perak, akan tetap hidungnya itu malah membusuk,. Sesudah itu, Nabi Shalallahu alaihi wa salam memerintahkannya menggunakan tambal hidung berbahan emas.”[4]

Ibnu Jauzi membolehkan ini jika tujuannya untuk pengobatan  dia berkata, “Mengenai obat-obatan yang dapat menghilangkan bintik noda serta memperindah wajah, yang dipakai untuk membahagiakan suami, maka menurut saya hal ini tidak apa-apa atau boleh dilakukan.”[5]

Kesimpulan:

  • Mengubah kulit asli agar menjadi putih untuk selamanya, sungguh perbuatan ini haram hukumnya.
  • Jika mengubahnya menjadi putih untuk sementara waktu, perbuatan ini boleh hukumnya. Sebab ini tidak termasuk kategori mengubah ciptaan Allah yang terlarang.
  • Pengecualian keharaman perbuatan ini ada pada kondisi cacat atau karena mengidap suatu penyakit.
  • Operasi Kecantikan

Operasi kecantikan tujuannya untuk mempercantik diri, umumnya demikian, maka hukumnya haram, karena termasuk mengubah ciptaan Allah.

  • Tren Operasi kecantikan

Dahulu orang lebih mengenal operasi plastik, yaitu cara merekonstruksi atau memperbaiki bagian-bagian tubuh yang dinilai kurang baik sesuai keinginan pribadi melalui operasi. Operasi ini biasa dilakukan dokter ahli bedah plastik.

Hal ini kemudian bergeser dari fungsinya semula, yaitu mengembalikan bentuk yang rusak atau memperbaiki cacat tubuh ke bentuk semula.

  • Operasi Pemulihan Cacat Versus Operasi Kecantikan

Keduanya bereda, karena pada mulanya operasi plastik bertujuan memperbaiki cacat yang timbul akibat bertujuan memperbaiki cacat yang timbul akibat kecelakaan, atau cacat bawaan, seperti bibir sumbing. Hukum keduanya pun berbeda menurut syariat Islam.

Untuk operasi mengembalikan cacat yang timbul maka hukumnya boleh. Dasarnya riwayat Urfujah bin As’ad bahwasannya Sahabat Rasul ini memanfaatkan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki. Usaha ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, karena tujuannya adalah pengobatan. Bahkan, ini termasuk upaya mengembalikan bentuk ciptaan -Nya yang sempurna.

Sementara operasi kecantikan, tujuan utamanya hanyalah mempercantik fisik, maka hukumnya haram. Haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah yang asli.

  • Hakikat Kecantikan Wanita

Perlu diketahui, wanita itu diciptakan cantik dan padanya tersimpan potensi menggoda laki-laki. Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

المرأة عورة إذا خرجت استشرفها الشيطان

Artinya: “Wanita itu adalah aurat. Apabila keluar rumah, dia pun akan disambut gembira oleh syaitan.”[6]

Syaikh Abul Ala al-Mubarakfuri mengungkapkan “Makna sabda Nabi ini: ‘Apabila wanita keluar rumah, dia pun akan disambut gembira oleh syaitan ‘ yaitu syaitan menghiasi dirinya dengan membuatnya indah di mata para laki-laki. Ada pula yang mengatakan bahwasanya maknanya yaitu syaitan melihat wanita tersebut untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan manusia dengannya.

Perlu diketahui bahwa wanita itu ada tiga macam:

  1. Wanita cantik

Wanita macam ini memiliki kecantikan lahiriah semata, namun lambat Laun membosankan jika terus dipandangi.

  • Wanita manis

Ini dia wanita menggugah. Wanita macam ini tidak cantik, dan tidak semua laki-laki sepakat menyebut kecantikannya. Tetapi dia terlihat istimewa, dan tidak lelah dipandang mata

  • Wanita cantik sekaligus manis

Wanita macam ini amat sedikit ditemukan. Karena inilah wanita yang diberi kecantikan sekaligus akhlak mulia. Meski begitu, dia tetap rendah hati dan senang berbuat baik kepada sesama.

Kecantikan sejati adalah kecantikan rohani, kemuliaan akhlak dan kelembutan hati menjadi tolak ukurnya. Sangat berbeda dengan kecantikan fisik, tanpa kebaikan jiwa. Wahai para wanita! Hiasilah dirimu dengan akhlak yang baik sesuai tuntunan agama. Salah satunya wujud nyatanya yaitu dengan bersikap lemah lembut dan senantiasa patuh kepada suami dalam kebaikan rumah tangga.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إنما العلم بالتعلم والحلم بالتحلم

Artinya: “Sesungguhnya ilmu diperoleh dengan belajar dan kelembutan diperoleh dengan belajar berlemah lembut.”[7]

  • Operasi Kecantikan Deni Membahagiakan Suami

Berdasarkan uraian sebelumnya, hukum operasi ini tetap haram. Ya, walau alasannya ingin membahagiakan suami. Ada banyak cara untuk membuat suami berbahagia berada di samping istri dan membuat dia menerima apa adanya. Salah satunya adakah dengan menunjukkan bakti dan khidmat serta pelayanan yang terbaik kepada suami. Demikianlah sebagaimana pepatah arab.

“Jadilah engkau pelayan bagi suamimu, niscaya Dia akan menjadi budak.!”

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحصنت فرجها واطلعت بعلها دخلت من أى أبواب الجنة شاءت

Artinya: “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya, maka dia bisa masuk Surga dari pintu mana saja yang diinginkannya.”[8]

  • Menyambung Rambut yang Rontok karena Penyakit

“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambungkan”, bahwa penegasan laknat ini menunjukkan keharamannya.

Rambut bisa jadi rontok karena penyakit, atau karena faktor tertentu. Pertanyaannya, bolehkah si wanita menyambung rambutnya karena sebab tertentu?

Jawabannya adalah tidak boleh, sebab ini termasuk kategori berobat dan terdapat hadits khusus yang melarang wanita menyambung rambut, tanpa adanya pengecualian. Adapun yang dimaksud dengan “menyambung rambut “ adalah menggunakan rambut palsu. Solusi praktisnya adalah dengan mengobati rambut yang rontok itu, bukan dengan cara menyambung atau menambahkannya. Akan tetapi, disyariatkan agar wanita untuk berobat dengan obat yang boleh dipakai, seperti minyak penyubur rambut.

  • Implantasi Rambut untuk Terapi Kebotakan

Seiring kemajuan ilmu kedokteran modern, masalah kebotakan kini bisa diatasi dengan terapi implantasi rambut. Implantasi itu sendiri berarti “penananaman”. Adapun caranya sesuai praktik medis yaitu dengan menanam rambut di kepala pasien Kebotakan melalui beberapa metode.

  • Implantasi Rambut Bukan Menyambung Rambut

Ibnu Qudamah menerangkan: “Pendapat yang kuat bahwa yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut. Sebab terdapat unsur pengelabuan dan menggunakan sesuatu yang diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, selama tidak tercakup dalam makna hadits, ‘menyambung rambut ‘. Di samping ada kemaslahatan berupa mempercantik diri demi suami tanpa mendatangkan mudharat (bahaya). Wallahu a’lam”[9]

  • Implantasi Rambut Menurut Syariat

Terapi menanam rambut ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Akan tetapi ia termasuk penyembuhan yang tujuannya mengembalikan ciptaan Allah ke bentuk asli yang semula diciptakan -Nya untuk dia.

  • Implan Payudara demi Suami

Boleh melakukan operasi implan payudara bagi wanita yang terkena penyakit pada payudaranya, ini penting demi keridhaan suami.

  • Haram Oprasi tanpa Indikasi Medis

Tindakan ini termasuk mengubah ciptaan Allah. Hukum asalnya haram, ia sama dengan operasi mengecilkan hidung, atau operasi ganti kelamin. Firman -Nya:

والأمرنحم فليغيرن خلق الله

Artinya: “…Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya)….” (QS. An-Nisa’ : 119)

Pengecualiannya jika ia dilakukan untuk pengobatan dan mengembalikan payudara ke bentuk awal ciptaan Allah, ini hukumnya boleh. Misalnya operasi pada kasus atropi, juga operasi hidrocepalus, dan operasi pengangkatan tumor, maupun operasi memperbaiki cacat bawaan.

  • Kawat Gigi untuk Pengobatan dan Berhias

Mengembalikan susunan gigi yang tidak rata sehingga merusak penampilan, hukumnya boleh, namun untuk tren berhias, sebaiknya jangan dilakukan.

  • Kawat Gigi untuk Pengobatan

Hukum asalnya haram, sebab mengubah ciptaan Allah. Namun jika untuk pengobatan dan sekadar mengembalikan bentuknya ke bentuk asli penciptaan Allah, hukumnya boleh. Syaikh Shalih al-Fauzan mengemukakan: “Jika terdapat kebutuhan meratakan gigi, misalnya susunan gigi tampak buruk hingga perlu diratakan, maka hukumnya (memakai kawat gigi) tidak mengapa. Hukumnya mubah pula jika pengobatan meratakan gigi ini tujuannya menghilangkan penampilan gigi yang jelek. Atau ada kebutuhan lain, seperti, tidak bisa makan dengan baik kecuali kalau susunan giginya diperbaiki dan ditata ulang. Hukum semua itu boleh.”[10]

Di luar itu, ada hadits Nabi yang melarang mengikir gigi dan mengubah bentuk gigi tanpa Indikasi medis. Abdullah bin Mas’ud berkata:

“Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan mentato tubuh, kecuali oleh karena adanya penyakit.”[11]

  • Kawat Gigi untuk Berhias

Terkait dengan memasang kawat gigi atau disebut behel, termasuk mengutak-atik gigi, ada nash yang melarangnya.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu meriwayatkan:

لعن الله الواشمات والوتشملت والمتنمصات والمفاجات للحسن التغيرات خلق الله

Artinya: “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang meminta ditato, yang mencabut bulu alis, yang minta dicabut (dikerok) buku alisnya, serta yang merenggangkan gigi dengan maksud memperindah penampilan, yaitu merekalah yang mengubah ciptaan Allah.”[12]

Bersambung….

Referensi :

Fiqih kontemporer kesehatan wanita, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cetakan keempat: Rabi’ul akhir 1444 H / Oktober 2022 M, Dr. Raehanul Bahraen.

Diringkas oleh: Suci Wahyuni (Santriwati Khidmat Ponpes Darul Qur’an Wal Hadits Oku Timur)


[1] HR. Al-Bukhari (no. 4886).

[2] Nailul Autar (VI/229).

[3] Fatwa Nurun’alad Darb, dikutib dari situs web: https://islamqa. Info/ar/174371.

[4] HR. An-Nasai (no. 5161) dan Abi Dawud (no. 4232(, dihasankan oleh al-Albani.

[5] Ahkamun Nisa’ (hlm. 441-342).

[6] HR. At-Tirmidzi (no. 173). Dishahihkan oleh Syaikh Nashiruddin ak- Albani dalam Misykatul Mashabin (no. 3109).

[7] HR. L-Khathib dalam kitab Tarikh-nya (IX/127). Lihat silsilah ash- Shahihah, karya Syaikh al-Albani (I/342).

[8] HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya.

[9] Al-Mughni

[10] Dikutip dari situs web:https://islamqa. Com/ar/ref/21255/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85.

[11] HR. Ahmad (no. 3945), sanadnya dinilai kuat oleh Syu’aib al-Arna-uth.

[12] HR. Al-Bukhari (no. 4886).

BACA JUGA :

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.