Maaf-Memaafkan Dalam Rangka Hari Raya, Disyariatkan?

Maaf-Memaafkan Dalam Rangka Hari Raya, Disyariatkan

Maaf-Memaafkan Dalam Rangka Hari Raya, Disyariatkan?

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb alam semesta. Kesudahan yang baik bagi orang-orang yang bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, Nabi yang termulia. Begitu pula kepada keluarga beliau, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat tiba. Amma badu.

Mudah memaafkan, penyayang terhadap sesama Muslim dan lapang dada terhadap kesalahan orang merupakan amal shaleh yang keutamaannya besar dan sangat dianjurkan dalam Islam. Allah ‘azza wa jalla berfirman:

فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ

Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah lah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Al-Imran/3: 159)

Bahkan sifat ini termasuk ciri hamba Allah ‘azza wa jalla yang bertakwa kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya:

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكَاظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

Artinya: “orang-orang yang menginfakkan hartanya, baik diwaktu lapang maupun sempit, orang yang menahan amarahnya, dan memaafkan kesalahan orang lain. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Ali ‘Imrân/3:134)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam secara khusus menggambarkan besarnya keutamaan dan pahala sifat mudah memaafkan di sisi Allah ‘azza wa jalla dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan (di dunia dan akhirat)”.

Arti bertambahnya kemuliaan orang yang pemaaf di dunia adalah dengan dia dimuliakan dan diagungkan di hati manusia karena sifatnya yang mudah memaafkan orang lain, sedangkan di akhirat dengan besarnya ganjaran pahala dan keutamaan di sisi Allah ‘azza wa jalla.

MAAF-MEMAAFKAN DI HARI RAYA?

Akan tetapi, amal shaleh yang agung ini, bisa berubah menjadi perbuatan haram dan tercela jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Misalnya, mengkhususkan perbuatan ini pada waktu dan sebab tertentu yang tidak terdapat dalil dalam syariat tentang pengkhususan tersebut. Seperti mengkhususkannya pada waktu dan dalam rangka hari raya Idul Fitri atau Idhul Adha.

Ini termasuk perbuatan bid’ah yang jelas-jelas telah diperingatkan keburukannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya semua perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat, dan semua yang sesat (tempatnya) dalam neraka”.

Kalau ada yang bertanya: mengapa ini dianggap sebagai perbuatan bid’ah yang sesat, padahal agama Islam jelas-jelas sangat menganjurkan dan memuji sifat mudah memaafkan kesalahan orang lain, sebagaimana telah disebutkan dalam keterangan di atas?

Jawabnya: Benar, Islam sangat menganjurkan hal tersebut, dengan syarat jika tidak dikhususkan dengan waktu atau sebab tertentu, tanpa dalil (argumentasi) yang menunjukkan kekhususan tersebut. Karena, jika dikhususkan dengan misalnya waktu tertentu tanpa dalil khusus, maka berubah menjadi perbuatan bid’ah yang sangat tercela dalam Islam.

Sebagai contoh, shalat malam dan puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, dua jenis ibadah ini jika pelaksanaannya dikhususkan pada hari Jum’at, maka dua amalan besar tersebut menjadi tercela dan haram untuk dilakukan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :

لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامِ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأيَّامِ

 إِلَّا أَنْ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ

Artinya: “Janganlah kalian mengkhususkan, malam Jum’at di antara malam-malam lainnya dengan (melaksanakan) shalat malam, dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang darimu.” (HR. Muslim)

Inilah yang diistilahkan oleh para Ulama dengan nama “bid’ah idhafiyyah”, yaitu perbuatan yang secara umum dianjurkan dalam Islam, akan tetapi sebagian kaum Muslimin mengkhususkan perbuatan tersebut dengan waktu, tempat, sebab, keadaan atau tata cara tertentu yang tidak bersumber dari petunjuk Allah ‘azza wa jalla dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Contoh lain dalam masalah ini adalah shalat malam yang dikhususkan pada bulan Rajab dan Sya’ban. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata tentang dua shalat ini: “Shalat (malam di bulan) Rajab dan Sya’ban adalah bid’ah yang sangat buruk dan tercela”.

Imam Abu Syamah rahimahullah menjelaskan kaidah penting ini dalam ucapannya: “Tidak diperbolehkan mengkhususkan ibadah-ibadah dengan waktu-waktu (tertentu) yang tidak dikhususkan oleh syariat, akan tetapi hendaknya semua amal kebaikan tersebut bebas (dilakukan) di setiap waktu (tanpa ada pengkhususan). Tidak ada keutamaan satu waktu di atas waktu yang lain, kecuali yang diutamakan oleh syariat dan dikhususkan dengan satu macam ibadah…Seperti puasa di hari Arafah dan Asyura’, shalat di tengah malam, dan umrah di bulan Ramadhan…”.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “…Termasuk (contoh) dalam hal ini bahwa sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan larangan mengkhusukan bulan Rajab dengan puasa dan hari Jumat, agar tidak dijadikan sebagai sarana menuju perbuaan bid’ah dalam agama (yaitu) dengan mengkhusukan waktu tertentu dengan ibadah yang tidak dikhususkan oleh syariat”.

MENIMBANG ACARA HALAL BIL HALAL

Termasuk acara yang marak dilakukan oleh kaum Muslimin di Indonesia dalam rangka saling memaafkan setelah hari raya Idhul Fitri adalah apa yang biasa dikenal dengan acara Halal bil halal.

Acara ini termasuk perbuatan bid’ah yang tercela dengan alasan seperti yang kami paparkan di atas. Acara ini tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan generasi terbaik umat ini, para Sahabat radhiyallahu ‘anhum, serta para imam Ahlus Sunnah yang mengikuti jalan mereka dengan baik. Padahal mereka adalah orang-orang yang telah dipuji pemahaman dan pengamalan Islam mereka oleh Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah ‘azza wa jalla berfirman:

وَالسّٰبِقُوْنَ الْاَوَّلُوْنَ مِنَ الْمُهٰجِرِيْنَ وَالْاَنْصَارِ وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ بِاِحْسَانٍۙ رَّضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمْ وَرَضُوْا عَنْهُ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ تَحْتَهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًا ۗذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

Artinya; Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar (para Sahabat) dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah/9: 100)

Dan dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik umatku adalah generasi yang aku diutus di masa mereka (para Sahabat), kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelah mereka”.

Di samping itu, acara ini ternyata berisi banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat Allah ‘azza wa jalla, di antaranya:

  1. Terjadinya ikhtilath (bercampur-baur secara bebas) antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat. Perbuatan ini jelas diharamkan dalam Islam, bahkan ini merupakan biang segala kerusakan di masyarakat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/ kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki- laki melebihi (fitnah) kaum perempuan”. (Muttafaqun Alaih)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasaan massal (umat manusia) dan munculnya wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan”.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah lebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Dalil-dalil (dari al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, (demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allah ‘azza wa jalla Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman ikhtilath (bercampur baur secara bebas antara laki-laki dengan perempuan), karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya”.

  1. Bersalaman dan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).

Perbuatan ini sangat diharamkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam : “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya”.

  1. Kehadiran para wanita yang bersolek dan berdandan seperti dandanan wanita-wanita Jahiliyah.

Ini juga diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَهْلِيَّةِ الْأُولَى

Artinya: “Dan hendaklah kalian (wahai kaum perempuan Mukminah) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (bersolek dan berhias) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu.” (QS. al-Ahzab/: 33)

Dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasinya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaannya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”.

PENUTUP

Demikianlah pemaparan ringkas tentang hukum saling maaf-memaafkan dalam rangka hari raya. Wajib bagi setiap Muslim untuk meyakini bahwa semua sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla semua itu telah dijelaskan dan dicontohkan dengan lengkap oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam petunjuk yang beliau bawa.

Sahabat yang mulia Abu Dzar Al Ghifari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah pergi meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan kepada kami ilmu tentang hal tersebut”. Kemudian Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلَّا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

Artinya: “Tidak ada (lagi) yang tertinggal sedikit pun dari (ucapan/ perbuatan) yang bisa mendekatkan (kamu) ke surga dan menjauhkan (kamu) dari neraka, kecuali semua itu telah dijelaskan kepadamu. (HR. Ath-Thabrani)

Semoga Allah ‘azza wa jalla senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk selalu berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah dan menjauhi segala sesuatu yang menyimpang dari sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai di akhir hayat kita. Aamiin.

Ya Allah, wafatkanlah kami di atas agama Islam dan di atas sunnah (petunjuk) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lam bish shawwab.

Referensi:

Idul Fithri dan Halal Bi Halal di susun oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA حَفِظَهُ اللَّهُ Majalah As-Sunnah EDISI 04-05/THN XV/RAMADHAN-SYAWAL 1432H/AGUSTUS-SEPTEMBER 2011M

Diringkas oleh : Sherly Marsella (Pengabdian Ponpes Darul Quran Wal-Hadits OKU Timur)

Baca juga artikel:

Ketika Lamaran Itu Datang

Haidh dan Nifas

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.