Skip to content

Salam Dengan Isyarat Tangan

Abu Fudhail
1 menit baca

Salam Dengan Isyarat Tangan

Pertanyaan: Apakah hukum memberi salam dengan isyarat tangan? [1]

Jawab: Tidak boleh memberi salam dengan isyarat, sesungguhnya yang disunahkan adalah memberi salam dengan ucapan baik saat memulai salam atau membalasnya. Adapun memberi salam dengan isyarat maka hal tersebut tidak boleh, karena hal itu adalah sikap meniru-niru sebagian orang kafir dalam hal tersebut. Dan hal itu menyelisihi apa yang disyari`atkan Alloh. Akan tetapi apabila memberikan isyarat dengan tangan kepada seseorang untuk membertahukan kepadanya bahwa ia mengucapkan salam karena jarak y ang jauh dan disertai dengan ucapan (salam) maka hal tersebut tidak mengapa. Karena ada perkara yang menunjukkan diperbolehkannya hal tersebut. Demikian pula jika seseorang disampaikan salam kepadanya sibuk dengan sholatnya, maka ia membalas salam tersebut dengan isyarat sebagaimana hal tersebut ada dalam hadits Nabi yang shohih.[2]

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 03 Tahun 02

[1] Fatâwâ `Ulamâul Harôm, disusun oleh D. Kholid bin Abdurrohman Al-Juroisi.

[2] Majallatul Buhûts, edisi 38, hal. 136; Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz rohimahulloh ta`ala .

Bagikan:

Artikel Terkait

Indahnya Saling Memaafkan dalam Cahaya Syariat
Adab 28/02/2026

Indahnya Saling Memaafkan dalam Cahaya Syariat

Indahnya Saling Memaafkan dalam Cahaya Syariat Pendahuluan Memaafkan merupakan salah satu akhlak agung dalam Islam. Allah mendidik kaum Muslimin agar menjadikan pemaaf sebagai karakter utama, karena sifat ini mencerminkan kelembutan hati, ketakwaan, dan kesempurnaan iman. Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak terlepas dari kesalahan, perselisihan, dan kekhilafan. Di sinilah syariat mengajarkan bahwa memaafkan adalah jalan terbaik […]

Kesalahan Dalam Berwudhu
Fiqh 26/02/2026

KESALAHAN DALAM BERWUDHU’

KESALAHAN DALAM BERWUDHU’ Wudhu’ merupakan salah satu syarat sah shalat. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: يأيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map