Hukum Melempar Tanah Sebanyak Tiga Kali Setelah Jenazah Selesai Dikuburkan
SOAL
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz Said, saya bermaksud bertanya.
Apa ada dalilnya, melempar tanah sebanyak 3 kali setelah jenazah selesai dikuburkan?
Umar, BK 14, OKU Timur, Sumsel
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.
Hukum melemparkan atau menumpahkan tanah dengan kedua tangan ke arah kuburan jenazah setelah dia dikuburkan adalah sunnah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ ، ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ ، فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلاَثًا.
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensalati seorang jenazah, kemudian beliau mendatangi kuburannya dan menumpahkan tanah di arah kepalanya sebanyak tiga kali.” (HR Ibnu Majah no. 1565. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)
Wallahu a’lam bishhawab. Billahittaufiq.
Dijawab oleh:
Ust. Said Yai Ardiansyah, M.A.
- Direktur Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur
- Ketua Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur
- S1 Alumnus Universitas Islam Madinah, KSA
- Ustadz Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia Korwil Palembang dan OKU
Baca Juga:
Hukum Jual Beli Online Mutiara dan Logam Rodium
Afwan ustadz ada pertanyaan dari Ummahat, Apa hukum menjadi marketer dengan jualan mutiara lombok (berbahan rangka rodhium dan mutiara asli lombok), Uangnya di TF ke marketernya dahulu kemudian baru d TF ke Owner nya. Syukron jazakallah khairan
Leave a Reply