Skip to content

Meratakan Gigi Serta Menghilangkan Gigi Yang Lebih

Abu Fudhail
2 menit baca
Meratakan Gigi Serta Menghilangkan Gigi Yang Lebih

Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Fauzan ditanya [1]: Apakah diperbolehkan meluruskan gigi serta menjadikannya saling berdekatan hingga tidak berantakan?

Beliau menjawab: Apabila hal ini dibutuhkan, seperti halnya gigi mengganggu dan perlu dibetulkan, maka hal ini tidak mengapa. Adapun jika hal ini tidak diperlukan maka tidak boleh. Bahkan terdapat larangan dari meruncingkan serta merenggangkan gigi dalam rangka agar terlihat indah. Hal tersebut mendapat ancaman karena termasuk perkara yang tidak bermanfaat dan termasuk merubah ciptaan Alloh.

Adapun apabila hal ini dalam rangka pengobatan atau menghilangkan sesuatu yang memperburuk atau keperluan yang lain seperti seseorang tidak mampu untuk makan kecuali dengan memperbaiki gigiatau meluruskannya maka hal tersebut tidak mengapa.”

Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Al-Jibrin pernah ditanya[2] : Apakah hukum menghilangkan gigi yang lebih?

Beliau menjawab: “Tidak mengapa mencabut gigi yang lebih karena gigi tersebut merusak pemandangan dan seseorang merasa terganggu karenanya. Demikian juga tidak mengapa merapikan gigi tersebut dengan mengikir dan yang semisalnya. Dan tidak boleh merenggangkan serta meruncingkan, karena terdapat larangan dari melakukan hal tersebut.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 02 Tahun 02

[1] Fatâwâ Nûr `alad Darb, Fadhilatusy Syaikh Sholih bin Fauzan hal. 34.      476.

[2] Fatâwâl Mar’ah, hal. 98.

 

================================

Yuk Salurkan Donasi Terbaik anda untuk Dakwah KunciKebaikan TV
Rek. BSI 5334254840 (Kode Bank) (451)
a.n. DAKWAH YKK (Yayasan Kunci Kebaikan)

Mari Ikuti kegiatan kami di sosmed dengan klik link di bawah ini
Ikuti Akun/Channel Dakwah KunciKebaikan TV:

Telegram: t.me/kuncikebaikantv
Facebook: facebook.com/kuncikebaikantv
Instagram: instagram.com/kuncikebaikantv
Twitter: twitter.com/kuncikebaikantv
Youtube: www.youtube.com/c/KunciKebaikanTV

 

BACA JUGA:

Bagikan:

Artikel Terkait

batas usia wanita haid
Fiqh 14/07/2026

Batas Usia Wanita Haid

Batas Usia Wanita Haid – Kata haid secara bahasa artinya benda cair yang mengalir. Telaga dalam bahasa Arab disebut al-haudh ,karena telaga merupakan penampungan aliran dari berbagai macam sungai. Secara istilah, haid didefinisikan dengan: دم جبلة أي تقتضيه الطباع السليمة يخرج من أقصى رحم المرأة بعد بلوغها على سبيل الصحة من غير سبب في أوقات […]

safar dalam islam
Fiqh 03/07/2026

SAFAR DALAM ISLAM

Safar atau perjalanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sejak dahulu, manusia melakukan perjalanan untuk berbagai tujuan, seperti berdagang, menuntut ilmu, berdakwah, atau sekadar mencari pengalaman baru. Dalam Islam, safar memiliki kedudukan yang penting karena sering kali disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad. Islam tidak hanya membolehkan safar, tetapi juga memberikan tuntunan, […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map