PELANGGARAN SEPUTAR PERNIKAHAN
YANG WAJIB DIHINDARKAN Bagian II
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala. Kami memuji Dia, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba serta Rasul-Nya.
Dalam kesempatan ini peringkas akan melanjutkan ringkasan tentang BAB 7 “PELANGGARAN SEPUTAR PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN”. Dimana pembahasannya adalah tentang kebiasaan-kebiasaan pelanggaran yang biasa kita langgar menjelang hari pernikahan. Semoga dengan adanya bahasan ini kita semua bisa memahami pemahaman yang benar, dan semoga pemahaman yang benar dari risalah ini keluarga kita dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah Subhanahu wa ta’ala, dan dianugerahi nikmat sakinah mawaddah wa rahmah.
Sholawat dan salam semoga tercurahkan pada Nabi Muhammad kepada keluarga dan para Sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari Kiamat.
(Bagian II)
- Mengucapkan Selamat Ala Ucapan Kaum Jahiliyah
Kaum Jahiliyah senantiasa menggunakan kata-kata ini: “Birrafa’ wal banin (Semoga rukun dan dinaugerahi banyak anak laki-laki)”197 ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan demikian dilarang dalam agama Islam.
Dari al-Hasan; Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Bani Jusyam. Para tamu hadir dan mengucapkan selamat dengan ucapan ala kaum jahiliyah: “Birrafa’ wal banin,” maka Aqil melarang mereka seraya menasihati: “Janganlah kalian mengucapkan yang demikian itu! Karena Rasulullah melarang ucapan yang demikian.” Para tamu pun bertanya: “Lantas apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Yazid?” Aqil menjawab: “Ucapkanlah:
بارك الله لكم وبرك عليكم
(Semoga Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan kepada kalian keberkahan).’”
Demikianlah ucapan selamat yang diajarkan Nabi kita . Adapun Doa yang biasa beliau ucapkan kepada pengantin:
((برك الله لك وبرك عليك وجمع بينكمافي خير)).
“Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dan kepada pernikahanmu serta mengumpulkan kalian berdua (pengantin wanita dan pengantin laki-laki) dalam kebaikan.”198
- Membiarkan adanya Ikhtilath
Ikhtilath adalah berbaurnya laki-laki dan wanita sehingga terjadi pandang memandang, sentuh-menyentuh, jabat tangan antar lawan jenis. Padahal laki-laki dan wanita diperintahkan untuk menundukkan pandangan, berdasarkan firmah Allah:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluanya….’” (QS. An-Nur[24]: 30-31)
Begitupun menyentuh dan berjabat tangan dengan waniya yang bukan mahram hukumnya haram dalam syariat Islam, sebagaimana sabda Rasulullah:
((إنّيْ لا أصافح النّساء, إنّما قولي لما ئةامرأةكقولي لامرأةواحدة))
“Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita. Sesunguhhnya ucapanku kepada seratus wanita sama halnya dengan ucapanku kepada seorang wanita.”199
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda yang artinya:
“Sungguh, ditusuknya kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”200
198 Hadits shahih lighairihi: diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (VI/252, no.17381), ad-Darimi (II/134), an-Nasai(VI/128), Ibnu Majah(no.1906) dan Ahmad (I/201, III/451).Lihat Adabuz Zifaf (hlm.175-177).
Menurut syariat Islam, antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang disebutkan diatas dapat dihindari semuanya.
- Menghibur dengan Musik
- Tentang alat musik dan apa yang mengiringinya
Kemungkaran lain dalam resepsi pernikahan adalah adanya musik, baik berupa alatnya, lagu dan nyanyian, ataupun panggung hiburan dan mendatangkan biduanita kepesta pernikahan untuk menghibur tamu undangan.
Musik dalam pandangan Islam adalah haram. Sebagaimana Rasulullah bersabda:
((ليكوننّى من أمّتي أقوام يستحلّون الحر, والحرير, واخمر,والمعازف….))
“Sungguh, akan ada di antara umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamer, dan alat-alat musik….”203
Allah berfirman yang artinya:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman[31]: 6)
Semua jenis alat musik diharamkan menurut Islam. Hanya ada satu alat yang boleh dimainkan, yaitu rebana. Itupun hanya boleh dilakukan pada tiga keadaan: ketika ‘Iedul Fithri, ‘Iedul Adh-ha, dan pesta pernikahan. Dengan syarat, rebana ini dimainkan gadis-gadis kecil yang belum baligh.
Pada hari pernikahan dianjurkan untuk menabuh rebana. Hal ini memiliki dua faedah, yaitu publikasi pernikahan dan menghibur kedua mempelai.
- Tentang nasyid
Para ulama senantiasa berpesan agar menjauhi nasyid dan mengakrabkan diri dengan membaca ayat-ayat al-Qur’an.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustsaimin Rohimallahuanhu ditanya: “Bolehkah laki-laki melantunkan nasyid islami? Bagaimana jika diiringi dengan rebana? Dan bolehkah dilantunkan selain pada waktu hari ‘Ied dan pernikahan?”
Maka Syaikh menjawab: “Bismillahir rohmaanir rohiim. Nasyid-nasyid Islami adalah perkara bid’ah yang di ada-adakan oleh orang-orang sufi yang banyak memalingkan manusia dari al-Qur’an dan al-Hadits. Terkecuali di tempat-tempat jihad dimaksudkan untuk membangkitkan keperwiraan dan semangat jihad Fii sabilillah. Namun jika diiringi rebana, maka ini adalah perkara yang jauh dari kebenaran.”209
Mudah-mudahan Allah memberikan taufik kepada pemuda agar senang membaca dan mendengarkan al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
Kesimpulannya, nasyid pada hari pernikahan itu boleh selama isinya tidak menyimpang dari etika juga dengan syarat nasyid tersebut hanya boleh dinyanyikan oleh gadis-gadis kecil dengan menggunakan duff (rebana), baik secara langsung maupun dengan kaset. Dan tidak boleh dibawakan oleh laki-laki dewasa, apalagi jika diiringi alat musik langsung maupun dengan kaset.211
- Meninggalkan Shalat Wajib
Menikah dan walimah bukanlah alasan yang membolehkan pengantin wanita meninggalkan shalat. Begitupula pengantin pria, dia tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah karenanya.
Meninggalkan shalat wajib yang lima waktu termasuk dosa besar yang paling besar! Rasulullah bersabda:
((إنّ بين الرّجل وبين الشّرك والكفر ترك الصّلاة.))
“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”212
199 Hadits shahih: HR. Ahmad (VI/357), Malik (II/749, no.2), al-Humaidi (no. 341), at-Tirmidzi (no.1597), an-Nasai dalam Sunan-nya (VII/149), juga dalam ‘Isyaratun Nisa’ (no.358), Ibnu Majah (no. 2874), Ibnu Hibban (no.14- al-Muwarid), dan at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (XXIV/186-187, no. 470-472) dari Umaimah binti Ruqaiqah. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Lihat Silsilah al-Hadits ash-Shahihah (no. 529).
200 Hadits Shahih: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (XX/211-212, no. 486-487) dari Ma’qil bin Yasar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ish Shaghir (no.5045) dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (n0.226).
203 Hadits Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5590), Abu Dawud (no. 4039), Ibnu Hibban (no. 6719—at-Ta’liqatul Hisan), dan al-Baihaqi (X/221) dari Abu Malik al-Asy’ari.
209 Dinukil dari al-Qaulul Mufid fi Hukmil Anasyid (hlm.40), terbitan Maktabah al-Furqan.
211 Untuk penjelasan lebih luas, lihat buku penulis “Hukum lagu, Musik, dan Nasyid Menurut Syariat Islam”, cetakan VII, terbitan Pustaka at-Taqwa, tahun 2014.
212 Hadits Shahih: HR. Muslim (no.82) dari Jabir bin Abdillah Radhiallahuanhu.
- Memajang Lukisan, Gambar, dan Patung
Apabila di dalam suatu rumah terdapat lukisan (gambar) makhluk bernyawa, patung atau anjing, maka Malaikat rahmat tidak akan masuk ke rumahnya. Nabi bersabda:
((لاتدخل الملائكة بيتافيه كلب ولا تصاوير.))
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.”214
((لاتدخل الملائكة بيتا فيه تماثيل أوتصاوير.))
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar (lukisan).”215
- Mengadakan Standing Party
Yaitu makan dan minum sambil berdiri dipesta pernikahan. Makan dan minum sambil berdiri dilarang dalam Islam.
“Dari Anas, dari Nabi; bahsawanya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.”
Qatadah berkata: “Kami bertanya kepada Anas: ‘Bagaimana dengan makan sambil berdiri?’ Maka ia menjawab:
ذلك أشرّأوأخبث.
‘Itu lebih jelek atau lebih buruk lagi!’”216
Pelanggaran lain, makan dan minum dengan tangan kiri. Islam melarang makan dan minum dengan tangan kiri, karena syaitan makan dan minum demikian. Nabi bersabda yang artinya:
“Apabila seseorang dari kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Dan apabila minum, maka minumlah dengan tangan kanan. Karena sesungguhnya syaitan makan dengan tangan kiri dan minum dengan tangan kirinya.”217
Pelanggaran lainnya adalah membaca syahadat bagi seorang muslim ketika ijab Kabul pernikahan, atau pembacaan “sighat ta’liq” yaitu ta’liq talak (menggantungkan talak) oleh pengantin pria seusai akad nikah, atau membaca surah Al-Fatihah ketika akad nikah218, ratiban, atau kawin lari. Semua perbuatan ini tidak ada contohnya dari Nabi dan tidak pernah dilakukan para Sahabat.
Itulah sebagian pelanggaran yang sering dilakukan. Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islam dan membina rumah tangga yang islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata cara, upacara, dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam adalah satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai Allah Subhanahu wa ta’ala sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam….” (QS. Ali ‘Imran[3]: 19)
Mudah-mudahan Allah membukakan hati para prangtua, para wali, dan mempelai laki-laki dan wanita serta pihak yang terkait untuk tidak mengikuti upacara dan acara yang mengandung unsur syirik, bid’ah, dan maksiat. Dan mudah-mudahan Allah memberikan taufik kepada kita untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar dan mudah sehingga dapat melaksanakan pernikahan yang sesuai sunnah Nabi.
Mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosa kita dan semoga Allah memberkahi pernikahan kita dan amal-amal kita. Aamiin.
214 Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no.5949), Muslim (no.2106), dan an-Nasai (VIII/212) dari Abu Thalhah.
215 Hadits shahih: HR. Muslim (no.2112).
216 Hadits shahih: HR. Muslim (no. 2024[113]). Perihal larangan minum sambil berdiri bisa dilihat dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah (no. 175, 176, 177).
217 Hadits shahih: HR. Muslim (no. 2020[105]) dari Ibnu Umar.
218 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan: “Membaca al-Fatihah dalam acara pernikahan tidak disyariatkan, bahkan ini merupakan bid’ah.” Lihat al-Bida’ wal Muhdatsat wa Ma La Ashla Lahu (hlm. 469).
Sumber Ilmiah | : | Panduan Keluarga Sakinah Karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas |
Pembahasan | : | BAB 7 “PELANGGARAN SEPUTAR PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN” (Lanjutan bulan lalu) |
Ditulis ulang oleh | : | ELVI OKTAVIA |
NB | : | Peringkas mohon maaf jika terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam penjelasannya, kepada Allah penulis mohon ampun |
Baca Juga Artikel:
Leave a Reply