Banyak Anak Sebab “Kefakiran”
Pertanyaan: Kapan seorang wanita diperbolehkan menggunakan obat penahan kehamilan, dan kapan tidak diperbolehkan? Apakah ada nash yang jelas atau pendapat secara fiqih mengenai pembatasan keturunan? Dan apakah seorang muslim diperbolehkan melakukan ‘azel (mengeluarkan mani di luar rahim) sewaktu berhubungan tanpa ada sebab?[1] Jawab: Yang selayaknya dilakukan seorang muslim adalah memperbanyak keturunan semampunya. Karena hal itu […]
