Ada sebagian orang sebelum menikah bermimpi kalau sudah be rumah tangga akan rajin menghadiri majelis ilmu, namun setelah menikah tinggal angan-angan, bahkan kehidupan makin jauh dari kebaikan dan lebih dekat dengan kemaksiatan. Ilmu merupakan jantung kehidupan agama, sehingga seorang Muslim harus terus istiqomah dalam menuntut ilmu, karena kebutuhan seorang muslim terhadap ilmu agama lebih serius daripada kebutuhannya terhadap makanan, minuman, pakaian atau obat-obatan, karena ilmu menjadi penyangga segala urusan, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam mencanangkan wajib belajar kepada umatnya seumur hidup,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” 1
bila tidak ada keutamaan ilmu kecuali ilmu menjadikan para penuntut ilmu disegani orang-orang bodoh, dicintai orang-orang berilmu, dan dihormati orang-orang awam, maka cukup menjadi alasan untuk terus istiqomah menuntut ilmu. Adapun manfaat ilmu sangat banyak, antara lain; membimbing kepada kebaikan agar diamalkan dan menunjukkan keburukan agar dijauhi. Dengan demikian ilmu menumbuhkan kebaikan dan kebenaran, sedangkan kebodohan menyuburkan kesesatan dan keburukan, sehingga sangat jarang kita temukan orang menjadi baik tanpa melalui ilmu kecuali karena watak dasarnya memang baik. Demikian itu hanya dalam beberapa sisi. 2
termasuk stabilitas rumah tangga sangat ditentukan oleh keilmuan yang dimiliki para pengelolanya, semakin cukup ilmu agamanya, maka rumah tangga semakin stabil, dan semakin jauh dari ketegangan serta kekeruhan karena malapetaka, keributan dan kekacauan, bahkan musibah dunia dan akhirat berasal dari kebodohan, sehingga baik buruk kondisi seseorang sangat tergantung pada kadar keilmuannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْراً يُفَقِّهْهُ فِيْ الدِّيْنِ
“barangsiapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberi kepahaman kepadanya tentang agama.” 3
bukan hanya sebatas keuntungan dunia bahkan surga bisa diraih lewat berjalan dalam rangka mencari ilmu sebagaimana yang telah ditegaskan nabi shallallahu ‘alaihi wasalam dalam sabdanya.
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًايَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللُه لَهُ طَرِيْقًا اِلَى الْجَنَّةِ
“barangsiapa melalui suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan jalan baginya ke surga.” 4
ilmu tidak bisa dengan hidup santai dan bermalas-malasan, akan tetapi ilmu hanya bisa diperoleh dengan kerja keras, dan biaya yang sangat mahal sebagaimana para sahabat dan para ulama salaf seperti jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma yang mengembara ke beberapa daerah di syam (suria) dalam masa sebulan, hanya untuk mendengar sebuah hadits dari Abdullah bin Unais radhiallahu ‘anhu yaitu;
يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُراَةً غُرْلَا
“Umat manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan telanjang kaki, tidak berkaian dan belum berkhitan.” 5
buah ilmu yang paling utama adalah pengamalan, ilmu yang tidak diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah, bahkan ilmu tersebut menjadi bumerang dan pelakunya mengalami kerugian di dunia dan akhirat.
Dalam Menegakkan Kepemimpinan
hikmah Allah subhanahu wata’ala menuntut adanya pemimpin dan ketua dalam setiap kelompok, adanya pemimpin yang mengatur, mengurusi keperluan, dan meluruskan perkara-perkara yang mulai bengkok. Demikian pula sebuah keluarga, rumah tangga adalah kelompok terkecil dalam masyarakat dan tidak boleh menyimpang dari fitrah tersebut, seorang suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga seperti ditegaskan oleh Allah subhanahu wata’ala dalam firmanNya,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki yaitu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (An-Nisa:34)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “mereka (kaum laki-laki) pemimpin (para istri) sehingga wajib bagi seorang wanita mentaati suaminya dalam rangka mentaati Allah subhanahu wata’ala. 6
Dalam Menumbuhkan Ketaatan
tidak ada sepasang kekasih yang paling berbahagia dalam mengaruhi bahtera rumah tangga kecuali dua orang kekasih yang saling mencintai, menyayangi, mengerti dan memahami. Namun semua itu tidak mungkin terwujud sebelum terpenuhinya faktor yang paling penting, yaitu ketaatan istri kepada suami dalam kebaikan dan istri yang selalu mencari keridhaan suaminya.
Ketahuilah, bahwa seorang istri merupakan faktor terpenting kebahagiaan dan kesengsaraan sebuah rumah tangga. Jika seorang istri mudah diatur, lemah lembut, bisa diajak kerja sama, dan fleksibel, niscaya suaminya bisa menciptakan rumah tangga yang penuh dengan ketenangan dan ketentraman dengan izin Allah ta’ala. Tetapi, ketika seorang istri keras kepala, suka membangkang, tidak mentaati suaminya, dan selalu menyelisihi suami dalam perkara besar maupun kecil, sesungguhnya dia telah menciptakan rumah tangga seperti neraka bagi suami, anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Karena dengan kelakuannya, anggota keluarga menjadi tidak nyaman hidup di dalamnya.
Diantara tanda baiknya pelayanan istri adalah besarnya ketaatan istri kepada suami, karena ketaatan istri akan membuahkan keridhoan Allah ta’ala, sebaliknya membuat suami marah atau tidak ridho sebagai sumber malapetaka dunia dan akhirat, sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasalam:
ثلاث لاتمسهم النار المرأة المطيعة لزوجها , والولد الباربوالديه, والعبد القا ضي حق الله و حق مولاه
“tiga orang yang tidak tersengat api neraka; seorang wanita yang mentaati suaminya, anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan hamba sahaya yang mampu memenuhi hak Allah dan hak majikannya.7
Hal ini menunjukkan bahwa syariat mewajibkan istri mentaati suaminya dan pandai melayaninya, sebagaimana halnya akal juga menunjukkan kewajiban istri untuk taat kepada suaminya dalam kapasitas suami sebagai pemimpin rumah tangga dan ketuanya. Karena tidak ada satu syariatpun di muka bumi ini dan tidak ada undang-undang buatan manusia yang memberikan kekuasaan penuh kepada istri untuk mengatur suaminya.
Dalam Menjaga Amanah dan Rahasia
segala bentuk rahasia rumah tangga merupakan amanah yang wajib dijaga. Bahkan amanah paling besar adalah menjaga rahasia rumah tangga dan manusia paling buruk di sisi Allah ta’ala pada hari kiamat mereka yang merobek rahasia hubungan suami istri di ranjang. Terkadang kaum wanita tidak tahan lidahnya dalam menjaga rahasia, karena tabiat kebanyakan wanita yang suka berbicara dan senang ngerumpi.
Menjaga rahasia rumah tangga itu ada dua macam, yaitu:
Pertama: menjaga rahasia yang berhubungan dengan pasutri dan urusan ranjang antara suami istri. Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasalam,
إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ ، عَنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“sesungguhnya diantara amanah paling besar disisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang mencumbui istrinya dan istri yang mencumbui suaminya, kemudian salah seorang di antara keduanya menyebarluaskan rahasianya.”8
Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam Syarhu Muslim menyatakan, “Hadits diatas menunjukkan haram bagia lelaki mengabarkan tentang hubungan intim dengan istrinya kepada orang lain, apalagi mengabarkan secara detail tentang hal tersebut baik dalam bentuk pembicaraan yang romantis, gerakan yang erotis. 9
Kedua: menjaga rahasia khusus yang berkaitan dengan muamalah keseharian antara suami istri atau dengan keluarga secara umum baik problem rumah tangga, dan ketegangan maupun masalah dengan pihak keluarga suami maupun istri adalah perkara penting, dan jika disebarkan sangat berbahaya dan akan menjadikan rumah tangga tersingkap semua rahasianya oleh kebanyakan manusia. Setiap pasangan baik suami maupun istri harus tahu bahwa menjaga rahasia rumah tangga menjadi kewajiban dirinya dan amanah yang dibebankan di pundaknya. Dalam keadaan bagaimanapun rahasia tidak boleh di bocorkan dan amanah harus dijaga.
Dalam Menempuh Kesederhanaan
tidak ada yang lebih membahayakan kelanggengan rumah tangga daripada istri yang menyia-nyiakan harta dan keturunan suaminya. Sehingga istri seperti ini sebagai bentuk musibah, bahkan malapetaka dalam rumah tangga. Karena kewajiban istri menurut syariat dan undang-undang adalah menjaga harta suami dan merawat anak-anaknya.
Maksudnya apabila sang suami sedang tidak berada di rumah, kewajiban seorang istri adalah menjaga yang harus dijaga yaitu kemaluan, ruamah dan harta. Suami bertugas menjaga dan mengendalikan rumah tangga secara umum dan istri harus menunaikan tugas utamanya yaitu merawat kehamilan dan mendidik anak maka dia harus amanah dalam menunaikan seluruh tugas rumah tangga dan mengatur kebutuhan rumah tangganya dengan baik. 10
Dalam Mencetak Anak Shalih
anak adalah buah hati, belahan jiwa, perhiasan dunia, dan kebanggaan oang tua, namun anak juga dapat membentuk sikap pengecut, melahirkan sifat bakhil, membuat bodoh, dan menjadi sumber fitnah, serta dapat menghancurkan hidup kedua orang tuanya. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam,
الولد ثمرة القلب وإنه مجبنة مبخلة محزنة
“anak adalah buah hati dan sesungguhnya dia membuat (orang tuanya) pengecut, bersikap bakhil dan gundah gulana.” 11
oleh karena itu, tugas paling utama seorang istri setelah menunaikan hak Allah ta’ala dan hak suaminya adalah mendidik, merawat, mengawasi, mengasah, mengasuh putra dan putrinya, agar tidak merusak kehidupan diri mereka dan orang tuanya.
Mendidik anak membutuhkan ilmu, kesungguhan, kesabaran, dan pemahaman yang benar, karena banyak hasil pendidikan tidak maksimal bahkan gagal total karena kesalahan yang dilakukan orang tua.
Adapun beberapa kesalahan fatal yang sering dipertontonkan para orang tua kepada anak-anak mereka antara lain, sering mengupat dan memaki anak, memberi sebutan jelek pada anak, terlalu memaksakan kehendak pada anak, selalu menekan anak, suka membandingkan dengan anak yang lain, meremehkan dan mencibirkan anak, terlalu berlebihan dalam mengancam dan memberi sanksi kepada anak, suka memuji dan menyanjung anak secara berlebihan, kurang konsisten antara ucapan dan perbuatan, suka menunda-nunda masalah dan menampakkan percekcokan di depan anak.
Dalam Mengelola Harta
Istri shalihah tidak berlebihan dalam bersolek, dan perhiasan keimanan yang dia sematkan pada dirinya lebih indah dan cantik daripada emas dan perak yang dipakainya. Sehingga perhiasan zahir dan batin wanita tersebut sempurna, tidak terlalu boros dalam membelanjakan harta suaminya dan tidak terlalu pelit, tapi ia akan menjaga dan merawat apa yang akan menjadi tanggung jawabnya, dia pandai mengelola segala urusan yang diserahkan kepadanya, dia pandai menempatkan segala urusan pada tempatnya, dengan demikian dia telah menjadi istri yang pandai mengatur rumah tangga. Status harta yang ada di tangan istri dalam pandangan syariat terbagi menjadi dua macam,
pertama:Harta Suaminya
dalam pandangan syariat seorang istri tidak boleh membelanjakan atau menginfakkan harta suami yang berada dalam pengelolaannya kecuali atas seizin suaminya, sedang izin sang suami bisa di dapat dengan dua cara yaitu, secara terang-terangan dan yang bisa diketahui dari ridho sang suami, tidak ada larangan atau menurut adat kebiasaan demikian itu wajar dilakukan.
Kedua: Hartanya sendiri
adapun harta pribadi wanita seperti harta yang di dapat dari warisan, hibah atau mahar sebaiknya seorang istri tidak membelanjakan dan menginfakkan hartanya kecuali setelah bermusyawarah dengan suaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda;
ليس للمرأة أن تنتهك من مالها شيءا إلا بإذن زوجها إذا ملك عصمتها
“tidak boleh bagi seorang wanita menghabiskan hartanya kecuali atas izin suaminya bila sang suami telah sah menikahinya.12
Footnote (catatan kaki):
shahih: diriwayatkan oleh imam ibnu majah dalam sunan nya, No. 224.
Lihat siyar wal akhlak, ibnu Hazm, hal. 118-125.
shahih: diriwayatkan oleh imam bukhari dalam shahihnya, No. 10; Imam Muslim dalam shahihnya. No.175 dan imam At-Tirmizi dalam sunannya, no. 2783.
Shahih: diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, no.38.
Shahih: diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya, no. 2859.
lihat tafsir lubabut takwil, Alauddin al-Baghdadi al-Khazin, 1/370.
lihat Kanzul Ummal, Abu Hasan Alauddin al-Hindi, no. 43347.
Shahih: dikeluarkan oleh imam Muslim dalam shahihnya, no. 1437; Imam Abu dawud dalam sunan nya, no. 4791.
lihat al-Minhaj syarah shahih Muslim, Imam Nawawi, 10/250
lihat tafsir al-Maraghi, 5/27 dan tafsir an-Nasafi, 1/250
Shahih: diriwayatkan imam Ibnu Majah dalam sunannya, no. 3666 dan lihat shahih al-Jami’, no. 7160.
Shahih: dikeluarkan imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jam alkabir, 22/85, no. 206 dan di shahihkan oleh syaikh al-Albani dalam as-Silsilah ash-shahihah, no. 775.
penulis : Zainal Abidin bin Syamsudin, Lc
diringkas dari buku One Heart Rumah Tangga Satu Hati Satu Langkah, Pustaka Imam Bonjol
oleh Fauzan Alexander.
Leave a Reply