Penjelasan Lanjutan “Soal Bai’at”

macam macam bai'at

Perlu kami tambahkan penjelasan bahwa bai’at itu ada yang dibenarkan oleh agama dan ada yang tidak dibenarkan. Adapun bai’at yang dibenarkan adalah bai’at yang sesuai syariat Islam dan memiliki dasar di dalam Kitab Alloh dan Sunah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman yang benar. Adapun bai’at yang tidak dibenarkan adalah bai’at yang menyimpang dari syari’at dan tidak memiliki dasar di dalam agama.

Kemudian bai’at yang dibenarkan oleh agama ada yang bersifat khusus, hanya kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ada yang bersifat umum, kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para imam atau pemimpin kaum muslimin. Bai’at yang bersifat khusus ada beberapa macam sebagaimana telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, yaitu:

  1. Bai’at kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menetapi agama Islam.
  2. Bai’at untuk menolong dan membela Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun dengan berperang.
  3. Bai’at untuk berjihad.
  4. Bai’at untuk melakukan kewajiban-kewajiban atau menjauhi larangan-larangan.

Adapun maksud bai’at yang bersifat umum, yaitu bai’at untuk taat dan setia. Bai’at ini diberikan kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam imam atau pemimpin kaum muslimin setelah beliau. Bai’at jenis ini disebutkan oleh banyak hadits yang shohih. Sperti hadits-hadits yang menyebutkan bahwa para sahabat berbai’at untuk mendengar dan taat kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu anhu berkata:

بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ

Kami berbai’at kepada Rosululloh untuk mendengar dan taat, di saat senang dan benci, dan bahwa kami tidak akan menentang perkara (pemerintahan) kepada pemiliknya, dan bahwa kami akan melaksanakan (atau mengatakan) kebenaran di mana saja kami berada, kami tidak takut celaan orang yang mencela di dalam (menjalankan agama) Alloh. (HR Bukhori)

Dan Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Barangsiapa melepaskan tangan dari ketaatan, dia akan bertemu Alloh pada hari kiamat dengan tidak memiliki hujjah (argumen). Dan barangsiapa mati, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at, dia mati dengan keadaan kematian jahiliyah. (HR Muslim, Ahmad, Ibnu Abi ‘Ashim dan lainnya; dari Abdullah bin Umar).

Maksud baiat dalam hadits di atas ialah baia’t taat kepada imam/pemimpin yang disepakati oleh kaum mulimin. Pemimpin disini yang memiliki kekuasaan dan wilayah, menegakkan syariat Islam dan hudud, mengumumkan perang dan damai serta lain-lainnya yang merupakan kewajiban dan hak seorang pemimpin. Hukum bai’at ini adalah wajib jika memang ada pemimpin kaum muslimin seperti di atas dan melepaskan bai’at ini merupakan dosa besar.

Sedangkan bai’at yang tidak dibenarkan karena menyimpang dari syari’at dan tidak memiliki dasar di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah bai’at yang diberikan kepada pemimpin-pemimpin kelompok dakwah, orang yang dianggap imam, syaikh , amir, ustadz atau semacamnya, dari kelompok thoriqah , yayasan, jama’ah ataupun lainnya. Yang mana mereka tidak memiliki wilayah dan kekuasaan sedikitpun. Maka mereka tidak berhak untuk di bai’at. Bai’at semacam ini adalah bid’ah yang memecah belah umat sehingga harus ditinggalkan karena membawa banyak kerusakan. (Sumber “Bai’at dan macam-macamnya”, Majalah As-Sunnah Edisi 05/VII/1424H-2003 M)

Sumber : Majalah lentera Qolbu Tahun ke-2 Edisi ke-6

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.