Hukum Melarang Pemberian Warisan Kepada Anak Tertentu

melarang pemberian arisan

Bagaimanakah Hukum Seseorang Melarang Pemberian Warisan Kepada Salah Seorang Anaknya Karena Sebab Tertentu?

SOAL : Assalamualaikum ustadz, ada satu masalah yg dihadapi oleh keluarga istri ana mengenai harta warisan, istri ana ini terdiri dr 4 sodara ( 1 laki2 dan 3 perempuan ) untuk pembagian hak laki2 insya Allah sudah kami pahami tp ada 1 masalah yaitu, sebelum meninggal ayah mertua membuat surat wasiat yg khusus ditujukan untuk anak tertua ( perempuan ) yg berisi

  1. Harta tidak boleh diberikan 1 rupiah pun bila anak perempuannya masih bersuamikann si Fulan
  2. Harta warisan boleh diberikan kepada anak perempuan tertua bila dia telah bercerai dgn suaminya

Surat wasiat ini dibuat karena si Fulan ( menantu ) sgt jahat dan sangat menyakiti perasaan keluarga besar istri terutama kedua mertuanya ( kejahatan si fulan tidak bisa saya jelaskan panjang lebar ).

Pertanyaannya apakah sikap yg harus diambil mengenai wasiat ini? Jazakallahu khairon atas jawabannya ustadz.

Kami harap ustadz berkenan menjawab pertanyaan ini.

 

  1. Ar., Palembang.

 

JAWABAN :

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Pembagian warisan dengan hukum waris dalam Islam adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak boleh bagi orang-orang yang beriman untuk melanggar pembagian yang telah Allah tetapkan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7)

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS An-Nisa’: 7)

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)

“(Tentang) orang tuamu dan anak-anak kalian, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagi kalian. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa’: 11)

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14)

“(13) (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (14) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS An-Nisa’: 13-14)

 

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhialllahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.

“Berikanlah harta warisan kepada ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya, jika ada yang tersisa maka itu adalah untuk (ahli waris) laki-laki yang terdekat (‘Ashabah).” (HR Al-Bukhari no. 6732 dan Muslim no. 1615)

 

Meskipun sang Ayah sudah berwasiat atau berpesan agar salah anaknya tidak mendapatkan warisan, maka wasiat tersebut tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan syariat Islam. Para ahli waris tetap harus membagi warisan sesuai dengan ilmu waris dalam Islam.

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.

“Tidak boleh taat kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Allah ‘azza wa jalla!” (HR Ahmad no. 1095)

 

Untuk soal yang ditanyakan, anak perempuan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan warisan.

 

Wallahu a’lam bishhawab. Billahittaufiq.

 

Dijawab oleh:

Ust. Said Yai Ardiansyah, M.A.

  • Direktur Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur
  • Ketua Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur
  • S1 Alumnus Universitas Islam Madinah, KSA
  • Ustadz Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia Korwil Palembang dan OKU

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.