Skip to content

Faedah Dan Manfaat Pernikahan

Abu Fudhail
3 menit baca

Faedah Dan Manfaat Pernikahan[1]

Tahukah anda bahwa dalam pernikahan terdapat segudang faedah dan manfaat. Tentunya semua yakin akan adanya faedah dan manfaat dalam pernikahan, akan tetapi apakah gerangan faedah dan manfaatnya? Berikut ini bebepa faedah dan manfaat menikah secara global:

  1. Melaksanakan perintah Alloh dan Rosul-Nya yang merupakan puncak kebahagiaan seorang hamba di dunia dan akhirat.
  2. Mengikuti sunnah para rosul yang mana kita diperintahkan untuk mengikuti dan meneladani mereka.
  3. Dapat menunaikan hajat dan merupakan kebahagiaan jiwa dan hati.
  4. Menjaga kemaluan dan melindungi kehormatan serta sebab terjauhkan dari fitnah.
  5. Sarana memperbanyak umat Islam, dengan banyaknya jumlah umat menjadi kuat jika dapat menggunakan kemampuannya dalam perkara yang telah diarahkan oleh syari`at yang suci.
  6. Mewujudkan kebanggaan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dengan banyaknya umatnya pada hari kiamat.
  7. Menjalin ikatan kekeluargaan serta memperkuat tali kasih antara keluarga serta memperkuat hubungan social.
  8. Pernikahan merupakan sebab banyak rejeki serta diperolehnya kecukupan sebagaimana firman Alloh:

إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيم

“Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan Alloh Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nûr: 32)

Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ : المجُاَهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ ، وَالُمكَاتِب الَّذِي يُرِيْدُ الأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ العَفَافَ.

“Tiga golongan manusia yang merupakan hak Alloh untuk menolong mereka yaitu: Seorang mujahid di jalan Alloh, seorang budak yang membeli dirinya sendiri yang ingin menunaikan pembayarannya, serta orang yang menikah menginginkan terjaga kesuciannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).

  1. Mempertahankan kelangsungan hidup manusia dengan memiliki keturunan dari sebuah pernikahan, dan diperolehnya penyejuk hati dengan diperolehnya anak.
  2. Kebutuhan suami-isteri untuk mendapatkan ketenangan jiwa, jasad dan ruhani.
  3. Memenuhi keinginan naluri yang ada pada laki-laki maupun wanita yang Alloh berikan sebagai kesempurnaan hidup manusia.
  4. Diperolehnya sikap saling tolong-menolong diantara suami-isteri untuk mendidik generasi dan membina keluarga serta menjaganya.
  5. Hubungan yang rapi antara laki-laki dan perempuan berdasarkan atas sikap saling member hak dan tolong-menolong yang membuahkan hasil dalam lingkup kasih sayang, saling cinta, serta saling menghormati dan melindungi.
  6. Diperolehnya pahala yang besar degan melakukan hak-hak suami-isteri dan anak sekalipun dalam berhubungan suami-isteri.
  7. Merupakan kesempurnaan agama, kesucian jiwa dan badan.
  8. Memperoleh doa seorang anak yang sholih.
  9. Terbentengi dari syetan serta madhorot syahwat yang haram dan terjauhkan dari zina.
  10. Menjaga nasab dan hak saling mewarisi.
  11. Bermanfaat bagi kesehatan dan terhindar dari berbagai penyakit.
  12. Pernikahan merupakan medan perjuangan dengan melakukan perlindungan, dan pendidikan serta pemberian hak-hak keluarga dan berbagai tanggung jawab yang menuntut kesabaran.
  13. Pernikahan merupakan ibadah.
  14. Terlindunginya pribadi dan masyarakat dari kebobrokan akhlak dengan pendidikan yang benar dalam keluarga.

Demikianlah diantara faedah dan manfaat melakukan pernikahan. Untuk kemudian seseorang setelah menikah perlu memperhatikan dan melakukan apa yang menjadi kewajiban dan haknya serta menjaga keluarga dari faktor-faktor yang dapat menggagalkan faedah dan manfaat pernikahan tersebut.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 06 Tahun 03

[1] Untuk lebih luas silahkan lihat kitab Az-Zawâj wa Fawâiduhu wa Âtsâruhu An-Nâfi`ah karya Syaikh Abdulloh bin Jarulloh Al-Jarulloh.

Bagikan:

Artikel Terkait

Hidayah Bukan Milik kita
Adab 10/02/2026

Hidayah Bukan di Tangan Kita

Hidayah Bukan di Tangan Kita Kita harus berusaha semaksimal mungkin. Kita harus menuntun anak ke jalan hidayah. Hiasilah diri dengan ilmu dan keshalihan! Curahkan segenap kemampuan! Didiklah anak dengan penuh kesungguhan. Siapa yang menebar benih, ia akan memanen hasilnya. Namun kita harus tetap sadar bahwa hidayah bukan di tangan kita. Pemberi hidayah hanyalah Allah semata. […]

qonaah telaga yang tak pernah kering
Tarbiyah 07/02/2026

Qona’ah: Telaga yang Tak Pernah Kering

Qona’ah: Telaga yang Tak Pernah Kering – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, manusia seolah tidak pernah merasa cukup. Setiap hari muncul keinginan baru, kebutuhan baru, bahkan cita-cita baru yang tidak ada ujungnya. Orang berlomba-lomba memperbanyak harta, menaikkan status sosial, dan menampilkan kehidupan sempurna di hadapan orang lain. Namun di balik semua itu, banyak hati yang […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map