Memperhatikan Adab-adab Ketika Dipasar – Dengan berbagai macam dan jenisnya, pasar merupakan tempat bertemunya para penjual dan pembeli, mereka berkumpul di sana untuk melakukan muamalah(transaksi) jual beli.
Inilah yang menjadikan pasar baik berupa mal, pasar tradisional, atau lainnya, selalu ramai dikunjungi.
Namun dibalik banyaknya manfaat dan keramaiannya, pasar juga menjadi saksi akan banyaknya perbuatan dosa dan sia-sia, kezhaliman, serta kecurangan orang orang yang berada di dalamnya, lantaran hal ini begitu melekat pada kondisi pasar.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا.
Artinya: “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671)
Beberapa poin penting yang harus kita perhatikan terkait adab-adab ketika di pasar, di antaranya adalah:
1. Bertakwa dan muraqabatullah (merasa di awasi Allah)
Karena ketakwaan adalah kunci kesuksesan di dunia dan akhirat, Nabi kita memerintahkan umatnya untuk senantiasa bertakwa di manapun dia berada. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
اتق اللّه حيثما كنت
Artinya: “Bertakwalah kamu kepada Allah dimanapun kamu berada.” [HR. Ahmad No. 21. 354 dan At-Tirmidzi No.1.987]
Kita hendaknya bertakwa kepada Allah di manapun berada, termasuk di pasar, menjalankan perintah-perintah Allah dengan penuh keikhlasan dan meninggalkan segala yang dilarang karena takut dari adzab Nya, keduanya itu dibangun di atas bimbingan ilmu.
Karena pasar adalah seperti yang diberitakan oleh Nabi kita sebagai sejelek-jelek tempat, sebagaimana sabda Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam:
خير البقاع المساجد، و شرّ البقاع الأسواق
Artinya: “Sebaik-baik tempat adalah masjid dan sejelek-jelek tempat adalah pasar.” [HR. Ibnu Hibban No. 1.599 dan Al- Mundziri dalam At-Targhib (I/74), dihasankan oleh Asy-Syaikh Al- Albani dalam Shahih Al-Jami’ No. 3.271]
Pasar juga merupakan tempat yang paling dimurkai oleh Allah l, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا.
Artinya: “Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar.” (HR. Muslim, no. 671)
Mengapa demikian? Karena di pasar sering terjadi penipuan, cekcok dan berbagai kemungkaran-kemungkaran yang lainnya. Maka hendaknya kita senantiasa bertakwa dan muraqabah (terus merasa di awasi oleh Allah ) terutama di pasar yang sering terjadi berbagai macam kemungkaran.
Dengan bertakwa, rezeki kita akan dijamin oleh Allah, sebagaimana firman Allah (yang artinya): “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah menjadikan bagi dia jalan keluar dan akan diberi rezeki dari jalan yang tidak di sangka-sangka”.(QS. Ath-Thalaq: 2-3)
2. Berdoa ketika masuk pasar.
Dari ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, :
مَنْ دَخَلَ السُّوق فَقَالَ : لا إِلَه إِلَّا اللَّه وَحْده لا شَرِيك لَهُ، لَهُ الْمُلْك وَلَهُ الْحَمْد، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ حَيّ لا يَمُوت، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلّ شَيْء قَدِير، كَتَبَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ، وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ – وفي رواية: وبنى له بيتاً في الجنة
Artinya: “Barangsiapa yang masuk pasar kemudian membaca (zikir): “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyii wa yumiit, wa huwa hayyun laa ya yamuut, bi yadihil khoir, wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir” [Tiada sembahan yang benar kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, Dialah yang menghidupkan dan mematikan, Dialah yang maha hidup dan tidak pernah mati, ditangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia maha mampu atas segala sesuatu]”, maka allah akan menuliskan baginya satu juta kebaikan, menghapuskan darinya satu juta kesalahan, dan meninggikannya satu juta derajat. – dalam riwayat lain: dan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga . (HR at-Tirmidzi (no. 3428 dan 3429), Ibnu Majah (no. 2235), ad-Daarimi (no. 2692) dan al-Hakim (no. 1974) dari dua jalur yang saling menguatkan. Dinyatakan hasan oleh imam al-Mundziri (dinukil oleh al-mubarakfuri dalam kitab “’Aunul Ma’bud” 9/273) dan syaikh al-Albani dalam kitab “Shahihul jaami’” (no. 6231 ))
Hadits yang mulia ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan serta pahala orang yang membaca dzikir ini ketika masuk pasar.
3. Menundukkan pandangan dan berusaha untuk menghindar dari bercampur-baur dan berdesakdesakkan dengan lawan jenisnya.
Sebagaimana dalam Al-Qur’an juga disebutkan, bahwasannya Allah meminta hambanya untuk menjaga pandangannya kepada lawan jenis.
Sebagaimana Firman Allah Subhaabahu wa Ta’aala :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. Annur: 31)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An-nur: 31)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Artinya: “Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrâni dalam al-Mujamul Kabîr no.486, 487 dan ar-Rûyânî dalam Musnadnya II/227. Hadits ini dihukumi berderajat hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahîhah no. 226).
Hadits ini jelas menunjukkan penegasan akan haramnya seorang laki-laki menyentuh perempuan yang bukan mahramnya. Begitu pula sebaliknya seorang perempuan menyentuh laki-laki yang bukan mahramnya.
4. Jujur dan amanah.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar beliau berkata, Rasullullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين و الصديقين و الشهداء – يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti). HR Ibnu Majah (no. 2139), al-Hakim (no. 2142) dan ad-Daraquthni (no. 17), dalam sanadnya ada kelemahan, akan tetapi ada hadits lain yang menguatkannya, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, HR at-Tirmidzi (no. 1209) dan lain-lain. Oleh karena itu, hadits dinyatakan baik sanadnya oleh imam adz-Dzahabi dan syaikh al-Albani (lihat “ash-Shahiihah” no. 3453).
Hadits yang mulia ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan seorang pedagang muslim yang memiliki sifat jujur dan amanah, karena dia nanti akan dikumpulkan bersama orangorang yang mulia dari kalangan para Nabi, siddiqin dan para syuhada.
Maka seorang pedagang harus jujur dalam menyampaikan cacat dan kekurangan pada dagangannya kalau memang ada, serta seorang pembeli hendaknya betul-betul ada niat ingin membeli dengan akadnya bukan ingin menipu atau mempermainkan si penjual.
5. Tidak banyak bersumpah dalam jual-beli
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
Hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari As-Sulami, dimana dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي البَيْعِ، فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
Artinya: “Hindarilah banyak bersumpah dalam berjual beli, karena sesungguhnya sumpah itu memang bisa membuat laris, tetapi kemudian melenyapkan” (Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya, Ahmad di dalam kitabnya Al-Musnad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud.)
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya: ‘Apakah boleh bersumpah dalam jual-beli apabila pelakunya orang yang jujur?’
Jawabannya: Sumpah dalam jual-beli hukumnya makruh secara mutlak, baik pelakunya seorang pendusta atau orang yang jujur, jika pelakunya orang yang suka berdusta dalam sumpahnya maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram. Sehingga tidak sepantasnya bagi kita, karena hanya ingin melariskan dagangan kemudian melakukan cara dengan banyak bersumpah. Hal ini bukanlah adab yang baik ketika dipasar.
6 . Bersikap ramah tamah serta memberikan kemudahan di dalam akad jual-belinya.
Dari Jabir bin Abdullah radhillahu anhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
Artinya: “Semoga Allah merahmati seseorang yang mudah apabila menjual, membeli dan jika menuntut haknya.” [HR. Bukhari, no. 1970]
Ibnu Hajar rahimahullah, “Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersikap toleran dalam bermuamalah (transaksi), dan berakhlak mulia, meninggalkan pertikaian serta anjuran untuk tidak berlaku keras terhadap orang lain saat menuntut haknya serta mudah memberi maaf kepada mereka.” [Fathu Bari, 4/307]
Demikianlah paparan singkat tentang adab-adab ketika di pasar. Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayahnya kepada kita semua.
Aamiin
Wallahu a’lam bishshawab
Referensi;
– Muttafaqun Alaih, Imam Bukhari dan Muslim
– Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, Syeikh Nashiruddin Al-Albani
Oleh: Husein Abu Khaitsamah (pengajar ponpes darul qur’an wal hadits)
BACA JUGA :
Leave a Reply