Skip to content

Pentingnya Menjaga Aurat

ykkokut
6 menit baca
pentingnya menjaga aurat

Pentingnya Menjaga Aurat – Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara berpakaian dan menjaga kehormatan diri. Salah satu syariat yang sangat penting dalam Islam adalah menjaga aurat. Perintah menutup aurat bukanlah sekadar tradisi atau budaya tertentu, melainkan ibadah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dicontohkan oleh Rasulullah.

Menjaga aurat memiliki tujuan yang mulia, yaitu menjaga kehormatan, kesucian, dan kemuliaan manusia. Dengan menutup aurat sesuai syariat, seorang muslim dan muslimah menunjukkan ketaatan kepada Allah serta menjaga dirinya dari berbagai fitnah yang dapat merusak agama dan kehidupan sosial.

Artikel ini akan membahas pentingnya menjaga aurat berdasarkan Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih sesuai pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Pengertian Aurat dalam Islam

Secara bahasa, aurat berarti sesuatu yang harus ditutupi dan dijaga. Secara istilah syariat, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain yang tidak berhak melihatnya.

Para ulama menjelaskan bahwa menjaga aurat merupakan kewajiban yang telah disepakati dalam Islam.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ

Artinya: “Wahai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan sebagai perhiasan. Tetapi pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al-A’raf: 26)

Ayat ini menunjukkan bahwa fungsi utama pakaian adalah menutupi aurat, sedangkan keindahan dan perhiasan merupakan fungsi tambahan.

Kewajiban Menutup Aurat bagi Muslimah

Allah Subhanahu wa Ta’ala secara khusus memerintahkan wanita beriman untuk menjaga pandangan, kehormatan, dan menutup aurat mereka.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Artinya: “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman agar mereka menahan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat. Hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan wanita beriman untuk mengenakan khimar (kerudung) yang menutupi kepala, rambut, leher, dan dada.

Allah Subhanahu Wata’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” (QS. Al-Ahzab: 59). Ayat ini merupakan dalil wajibnya jilbab bagi wanita muslimah.

Kewajiban Menutup Aurat bagi Laki-Laki

Kewajiban menjaga aurat tidak hanya berlaku bagi wanita, tetapi juga bagi laki-laki.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.” (HR. Ad-Daraquthni, dihasankan oleh sebagian ulama)

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338)

Hadits ini menunjukkan kewajiban menjaga aurat baik di hadapan sesama jenis maupun lawan jenis sesuai ketentuan syariat.

Hikmah Menjaga Aurat

1. Bentuk Ketaatan kepada Allah

Seorang muslim menutup aurat karena perintah Allah, bukan semata-mata karena adat atau kebiasaan masyarakat.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

Artinya: “Tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka memiliki pilihan lain tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Ketaatan kepada Allah merupakan bukti keimanan seorang hamba.

2. Menjaga Kehormatan dan Martabat

Islam memuliakan manusia. Dengan menutup aurat, seseorang menjaga kehormatan dirinya dari pandangan yang tidak baik.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ

Artinya: “Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30).Menutup aurat membantu menjaga kesucian hati dan perilaku manusia.

3. Mencegah Fitnah dan Kerusakan Moral

Banyak kerusakan moral berawal dari pandangan yang tidak dijaga.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Kedua mata dapat berzina dan zinanya adalah melihat.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)

Karena itu Islam memerintahkan menjaga pandangan sekaligus menjaga aurat.

4. Menjadi Identitas Muslim yang Taat

Jilbab dan pakaian syar’i merupakan identitas seorang muslimah yang beriman.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

Artinya: “Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal dan tidak diganggu.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Ayat ini menunjukkan bahwa pakaian syar’i menjadi tanda kehormatan dan kemuliaan seorang muslimah.

Kriteria Pakaian yang Sesuai Syariat

Para ulama menjelaskan bahwa pakaian yang sesuai syariat harus memenuhi beberapa syarat:

1. Menutupi seluruh aurat

Pakaian harus menutupi bagian tubuh yang diwajibkan oleh syariat.

2. Tidak tipis atau transparan

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat… wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang.” (HR. Muslim no. 2128)

Makna “berpakaian tetapi telanjang” di antaranya adalah mengenakan pakaian tipis yang menampakkan tubuh.

3. Tidak ketat

Pakaian yang ketat tetap memperlihatkan bentuk tubuh sehingga tidak memenuhi tujuan menutup aurat secara sempurna.

4. Tidak menyerupai pakaian lawan jenis

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885)

5. Tidak bertujuan mencari popularitas

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Barang siapa memakai pakaian syuhrah (untuk mencari ketenaran), maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 4029, hasan)

Ancaman bagi Orang yang Meremehkan Aurat

Islam memberikan peringatan keras terhadap orang yang meremehkan syariat menutup aurat.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok dan membuat orang lain tertarik, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Muslim no. 2128)

Hadits ini menunjukkan besarnya dosa bagi orang yang sengaja menampakkan aurat dan mengabaikan syariat Allah.

Cara Istiqamah Menjaga Aurat

Beberapa cara agar tetap istiqamah menjaga aurat:

Memperdalam ilmu agama.

Memahami bahwa menutup aurat adalah ibadah.

Memilih lingkungan yang baik.

Berteman dengan orang-orang saleh.

Memperbanyak doa kepada Allah agar diberikan keteguhan hati.

Mengingat pahala dan ancaman yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah Shallallahu Alaihi Wasallam berfirman:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا

Artinya: “Orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)

Penutup

Menjaga aurat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diajarkan oleh Rasulullah. Syariat ini bertujuan menjaga kehormatan, kesucian, dan kemuliaan manusia. Menutup aurat bukanlah beban, melainkan bentuk ketaatan dan kemuliaan bagi seorang muslim dan muslimah.

Seorang mukmin hendaknya menerima syariat ini dengan penuh keikhlasan dan berusaha istiqamah menjalankannya hingga akhir hayat. Dengan menjaga aurat sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah, seorang hamba berharap mendapatkan ridha Allah serta keselamatan di dunia dan akhirat.

Referensi

Al-Qur’an Al-Karim.

Shahih Al-Bukhari, Imam Al-Bukhari.

Shahih Muslim, Imam Muslim.

Sunan Abu Dawud, Imam Abu Dawud.

Tafsir Ibnu Katsir, Ismail bin Umar Ibnu Katsir.

Taisir Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh Abdurrahman As-Sa’di.

Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, Muhammad Nasiruddin al-Albani.

Risalah Hijab, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Diringkas oleh: Retia abillila (Guru Diniyyah SDI Abu Hurairah)

Baca juga artikel:

Bahaya Berbagai Macam Fitnah

Hukum Seputar Qurban

Bagikan:

Artikel Terkait

Kebenaran Makna dan Ukurannya
Halal Haram 13/01/2026

Kebenaran Makna dan Ukurannya

KEBENARAN MAKNA DAN UKURANNYA Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam Dialah rabb satu-satunya yang berhak untuk di ibadahi dan kami bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu alaihi wasallam adalah utusan Allah sebagai Nabi dan Rasul-Nya. In syaa Allah kita akan bersama-sama melanjutkan artikel yang berjudul Kebenaran, makna dan ukurannya. Di antara keterangan mengenai al-haq (kebenaran) ini […]

Pengolahan dan Pembagian Aqiqah
Adab 31/12/2025

Pengolahan dan Pembagian Aqiqah

Pengolahan Daging Aqiqah Aqiqah merupakan suatu amalan yang disyariatkan oleh kebanyakan para ulama dan memiliki banyak sekali keutamaan. Di dalam kitab Jami’, al-Khallal menulis sebuah judul bab, yaitu: “bab tentang anjuran memasak daging aqiqah.” Kemudian ia sebutkan atsar berikut: Abdul Malik al-Maimuni mengabarkanku bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal): “Apakah daging […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map