Skip to content

Hukum Seorang Anak Yang Melarang Ibunya Untuk Menikah Lagi

ykkokut
3 menit baca

Pertanyaan:

Bagaimana hukum anak yang melarang ibunya untuk menikah lagi? Status ibunya sekarang janda. Mohon penjelasannya!


Dari Siswanto, Tulung Agung (Soal dari grup WA Sobat Muslim)

 

Jawaban:

Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Menikah adalah suatu kenikmatan yang Allah berikan kepada seorang laki-laki dan seorang wanita yang ingin berhubungan dengan cara halal. Termasuk di dalamnya adalah seorang wanita yang telah ditinggal wafat suaminya atau telah dicerai oleh suaminya, maka dia memiliki hak untuk menikah lagi. Kita tidak boleh mengingkari syariat ini dan kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang telah Allah haramkan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan kebaikan-kebaikan yang telah Allah halalkan untuk kalian dan janganlah kalian melampaui batas! Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Maidah: 87)

Jika ibu kita ingin menikah lagi, maka kita harus mengizinkannya untuk menikah, karena ini adalah hak beliau, sebagaimana hak ini dimiliki juga oleh wanita-wanita yang lainnya.

Setiap wanita memiliki psikologis yang berbeda-beda, ada wanita yang tahan menjanda bertahun-tahun karena sangat sayang dengan suaminya yang telah meninggal. Sebagian lagi ada yang tidak tahan untuk menjanda dan sangat membutuhkan suami sebagai tempat penyalur kebutuhan biologis dengan cara yang halal. Sebagian lagi membutuhkan untuk menikah karena ingin mendapatkan teman hidup yang lain yang bisa meluruskan jika dia lalai. Sebagian lagi membutuhkan suami untuk meringankan beban dia dalam mencari nafkah dan mengurus anak-anak. Jadi dengan banyak tipe wanita, maka kita tidak boleh menyamakan wanita janda yang satu dengan yang lainnya.

Jika sang anak tetap melarang, maka apakah berdosa?

Ya dan anak tersebut bisa terjatuh ke dalam larangan untuk berbuat durhaka kepada orang tua. Permintaan dan perintah ibu, selama hal tersebut tidak mengandung dosa maka harus dilakukan oleh sang anak. ِAllah subhanahu wa ta’ala menyuruh hal tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْن إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS Al-Isra’: 23)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

وَيَلْزَمُ الْإِنْسَانَ طَاعَةُ وَالِدِيهِ فِي غَيْرِ الْمَعْصِيَةِ وَإِنْ كَانَا فَاسِقَيْنِ، وَهُوَ ظَاهِرُ إطْلَاقِ أَحْمَدَ، وَهَذَا فِيمَا فِيهِ مَنْفَعَةٌ لَهُمَا وَلَا ضَرَرَ، فَإِنْ شَقَّ عَلَيْهِ وَلَمْ يَضُرَّهُ وَجَبَ وَإِلَّا فَلَا

“Dan seorang manusia harus mentaati kedua orang tuanya pada hal-hal yang bukan maksiat, meskipun keduanya adalah orang yang fasiq. Inilah yang tampak dari perkataan muthlaq Ahmad. Dan ini adalah pada hal-hal yang bermanfaat untuk mereka berdua dan tidak ada kemudharatan (bahaya). Apabila dia mendapatkan kesusahan yang sangat untuk melaksanakannya dan ternyata tidak membahayakannya maka dia wajib melaksanakannya, jika sebaliknya (yaitu membahayakannya) maka tidak (wajib).”1

Apabila sang Ibu memerintahkan atau meminta kepada sang anak untuk mengizinkannya, maka harus diizinkan. Dan sebenarnya seorang Ibu tidak butuh untuk menunggu keridaan anaknya. Karena sang ibulah yang berhak mengatur dan memerintahkan anaknya, dan bukanlah sang anak yang berhak mengatur ibunya.

Apalagi jika calon suami sang Ibu adalah seorang yang shalih, maka tidak ada alasan bagi sang anak untuk menolaknya.

Apakah sang anak memiliki hak melarang?

Sang anak memiliki hak menasihati sang Ibu jika ternyata calon suami yang dipilih oleh sang Ibu adalah pelaku maksiat dan dikenal dengan maksiat tersebut, seperti: meninggalkan shalat lima waktu, tidak puasa, berjudi dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya, maka pada saat itu sang ana bisa melarang dengan sopan sebelum terjadi pernikahan antara sang Ibu dengan orang tersebut. Karena apabila telah terjadi pernikahan maka sangat dikhawatirkan akan merusak agama sang Ibu, karena perbuatan yang dilakukan oleh calon suaminya tersebut.

Allahu a’lam. Billahittaufiq.

Dijawab oleh: Ust. Said Yai, M.A.

 

1 Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah V/381.

Bagikan:

Artikel Terkait

asuransi pinjaman atau kredit

Hukum Asuransi Pinjaman Atau Kredit

Hukum Asuransi Pinjaman Atau Kredit SOAL : Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Bismillah, ana Rudi dari Baturaja. Afwan ustadz bagaimana hukum orang yang masih meminjam pinjaman di Bank Ribawi, akan tetapi orangnya meninggal dan dianggap lunas oleh pihak Bank. Bagaimana hukumnya ustadz? Syukron ustadz.   JAWABAN Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala […]

nabi isa punya istri anak

Nabi ‘Isa Akan Memiliki Istri dan Anak, Benarkah?

Nabi ‘Isa Akan Memiliki Istri dan Anak, Benarkah? SOAL : Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Semoga Allah selalu menjaga ustadz dan keluarga serta seluruh kaum muslimin. Izin bertanya pak ustadz. Apa benar nabi isa nanti itu akan menikah dan punya anak? Terima kasih. jazaakallaahu khairan Faisal, Bekasi   JAWABAN Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Alhamdulillah washshalatu […]