Wanita itu memiliki hubungan yang erat Dengan Al-Qur’an baik ketika pada masa sucinya ataupun ketika dia dalam masa yang tidak suci karena berbagai hal. Yang dimaksud dengan Interaksi wanita dengan Al-Qur’an itu seperti ketika wanita menyentuh,membaca dan menghafal Alquran. Interaksi itu tergambar dalam berbagai keadaan dan juga harus bersamaan dengan adab yang baik.
Beberapa interaksi itu seperti yang terjadi dalam keadaan-keadaan di bawah ini :
-
Wanita yang tidak menutup rambutnya ketika membaca Al-Qur’an
Banyak orang yang berpendapat apakah boleh seorang wanita membaca Al-Qur’an akan tetapi dia tidak menutup kepalanya. Syaikh Ibnu Fauzan mengatakan : seorang wanita yang tidak menutup kepalanya ketika membaca Al-Qur’an tidak menjadi masalah, akan tetapi tindakan yang lebih hati-hati adalah dengan menutup kepalanya ketika sujud tilawah.
-
Membaca Al-Qur’an secara berjamaah dengan satu suara
Seringkali kita temui dalam kehidupan bermasyarakat cara membaca Al-Qur’an seperti ini apalagi ketika dalam suatu acara keagamaan tertentu seperti, ( tadarus Al-Qur’an ) pada saat bulan ramadhan. ada banyak masjid yang menerapkan cara membaca Al-Qur’an seperti ini agar bisa menyelesaikan bacaan selama bulan Ramadhan akan tetapi sebenarnya cara yang seperti ini tidak lah benar hal ini dijelaskan melalui perkataan ” Al- lajnah ad-da’imah ” beliau Berkata :
Jika membaca seperti itu di maksud kan untuk belajar, maka kami berharap bahwa hal itu tidak menjadi masalah. Sedangkan jika hal tidak di maksudkan belajar, maka hal itu adalah sesuatu yang tidak disyariatkan.
-
Walimah (resepsi ) atau perayaan sehubungan dengan khatam Al-Qur’an
khataman Al-Qur’an dalam acara resepsi pernikahan banyak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat bahkan dalam beberapa daerah menjadi suatu adat atau kebiasaan. Al-lajnah ad-da’imah berkata : acara yang itu tidak diketahui dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan tidak pula dari salah seorang Khulafaur Rasyidin ( khalifah yang empat ) jika mereka melakukannya maka beritanya akan sampai kepada kita dengan demikian perbuatan itu termasuk perbuatan bid’ah.
-
Mengkhususkan sejumlah surat sebagai surat-surat al-munjiyat (perlindungan)
Surat-surat dimaksud adalah surat al-kahfi, as-sajdah, Yasin, fussilat, ad-dukhan, Al-waqiah, al-hasyr, dan al-mulk, tidak ditemukan keterangan yang menjelaskan bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam secara khusus menyifati dan menyebut surat-surat yang delapan buah tersebut dengan sebutan surat-surat al-munjiyat. siapapun yang menyusunnya menurut susunan tersebut yang terpisah dari surat-surat Al-Qur’an lainnya, maka ia telah melakukan keburukan dan maksiat karena susunan tersebut bertentangan dengan susunan mushaf Utsmani dan mengesampingkan surat-surat Al-Qur’an lainnya yang jumlahnya jauh lebih banyak. padahal semua surat dan ayat Al-Qur’an adalah obat penyembuh petunjuk dan rahmat. ( Al-lajnah ad-da’imah )
-
Seorang wanita yang membaca ayat Al-Qur’an di hadapan sejumlah laki-laki dengan suara yang merdu
Hal itu tidak boleh, suara seorang wanita itu bisa menarik perhatian laki-laki sehingga laki-laki itu terfitnah dengan suaranya. ( Syaikh Ibnu Utsaimin )
-
Mendengarkan Alquran di sela-sela kesibukan mengerjakan sejumlah pekerjaan rumah
Sebenarnya hal ini tidak menjadi masalah dan tidak bertentangan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
واذا قرئ القرءان فآ ستمعوا له وأنصتوا
Artinya: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang.” (QS. Al-a’raf: 204)
Karena ketenangan yang dituntut di sini adalah ketenangan menurut kesanggupan dan orang yang sibuk dengan pekerjaan hendaklah ia mendengarkan Al-Qur’an baik-baik dan memperhatikan dengan tenang menurut kesanggupannya. ( Syaikh Ibnu Fauzan )
-
Baca Al-Qur’an saat bekerja
Hal itu tidak menjadi masalah, jika saat itu tidak ada pekerjaan. begitu juga membaca tasbih, tahlil, dan dzikir di mana hal itu adalah lebih baik daripada diam. sedangkan jika membaca Al-Qur’an dapat menyibukkannya dari pekerjaannya maka hal itu tidak boleh dilakukan. ( Syaikh Ibnu Baz ,)
-
Manakah yang lebih baik diantara dua perbuatan ini, apakah membaca Al-Qur’an atau mendengarkan nya melalui kaset ?
Yang paling utama adalah melakukan perbuatan Yang lebih baik bagi hatinya dan membawa lebih banyak pengaruh ; baik membaca atau mendengar, karena maksud dari membaca Al-Qur’an adalah merenungkan dan memahami maknanya.
-
Menulis ayat Al-Qur’an dalam bentuk binatang atau burung atau ukiran:
Hal itu adalah tidak boleh, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan sia-sia dan tidak memelihara kesucian atau keagungan kitabullah( Al-Qur’an)
-
Menggantungkan ayat Al-Qur’an, hadits dan Asmaul Husna:
Menuliskan ayat Al-Qur’an, hadist dan Asmaul Husna pada kayu, piring dan sejenisnya untuk dipajang dan digantungkan sebagai hiasan, pengingatan atau atau menjadikannya sebagai media melancarkan perdagangan sirkulasi barang dan menarik minat orang-orang sehingga berkenan membelinya maka hal itu termasuk penyimpangan atau penyalahgunaan Alquran dan hadis dari maksud yang luhur mulai yang berdiri dikehendaki Islam adalah sebuah kitab yang mengandung petunjuk ketentuan agama,nasehat, pelajaran dan ketentuan hukum. Menuliskan satu ayat Alquran pada jam dinding pengusaha penyimpangan terhadap Al-Qur’an dari tujuan diturunkannya Al-Qur’an.
Sudah semestinya kita mau melihatkan dan menghormati kitab Allah Al-Qur’an dan memperlakukannya sesuai dengan tujuan diturunkannya Al-Qur’an, di mana tujuan Al-Qur’an diturunkan bukan untuk digantungkan atau dipajang di dinding dan tidak pula menggunakan pahat dalam penulisannya.
Contoh yang ada dalam nabi shallallahu alaihi wasallam adalah mengruqiyah menjadi orang sakit dengan membacakan ayat-ayat Alquran kepadanya secara langsung, lalu meninggalkannya kepada tubuh orang sakit. Bila ayat-ayat Alquran dibacakan pada air dan ini diminumkan kepada orang sakit maka hal itu pun tidak menjadi masalah.
- menggunakan sejumlah ayat Al-Qur’an dalam senda gurau ( candaan )
Hal itu tidak boleh, seperti ayat :
خذوه فغلوه
Artinya: “ Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya.” (QS. Al-Haqqah : 30)
Atau ayat:
سيماهم في وجوههم
Artinya: “Tanda-tanda tampak pada muka mereka.” (QS. Al-Fath: 29)
Adapun penggunaan sejumlah ayat yang terucap begitu saja pada lidah yang tidak dimaksudkan menceritakan ayat Al-Qur’an maka hal itu adalah boleh.
- Meninggalkan Al-Qur’an memiliki banyak bentuk, diantaranya:
- Tidak membacanya
-
Tidak merenungkan dan memahami maknanya
-
Tidak mengamalkannya dan tidak berhukum kepadanya
-
Tidak menjadikannya sebagai obat penawar dari segala macam penyakit.
-
Tidak mendengarkannya ( ketika dibacakan )
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وقال الرسول يرب إن قومى التخذوا هذا القرءان مهجور
Artinya: “Berkatalah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ‘ ya Rabbku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang diabaikan’.” (QS. Al-furqan: 30)
Alhamdulillah…..
Sumber :
Nama kitab : fikih wanita ” menjawab 1001 problema wanita “.
Penyusun kitab : Khalid al- husainan
Penerbit kitab : Darul Haq
Diringkas oleh : Hesti opita sari
BACA JUGA :
Leave a Reply