untuk apa berwudhu, yang sudah kita ketahui dan biasa melakukannya adalah berwudhu ketika mau menunaikan sholat. Tetapi apakah kita berwudhu, hanya ketika mau menunaikan sholat? Kalau kita telaah buku-buku fikih ternyata berwudhu itu bukan hanya untuk sholat saja. Dan hukumnya pun berbeda-berbeda, ada yang wajib dan ada yang sunah.
Lalu perkara-perkara apakah yang membutuhkan berwudhu dan apa hukum berwudhu tersebut? Pembahasan fikih kali ini akan memaparkan hal-hal yang diwajibkan berwudhu dan hal-hal yang disunahkan berwudhu sebelumnya.
- Hal-hal yang diwajibkan berwudhu sebelumnya:
- Sholat
Diwajibkan berwudhu ketika akan menunaikan sholat dengan dasar dari Al-Qur’an dan Hadits.
Dasar dari Al-Qur’an adalah firman Alloh:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS. Al-Maidah : 6)
Dan dasar dari Hadits adalah sabda Nabi:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Alloh tidak menerima sholat tanpa bersuci (terlebih dahulu)
Thowaf di Ka’bah
Adapun thowaf diwajibkan berwudhu sebelumnya karena seperti sholat. Hanya saja perbedanya waktu thowaf masih diperbolehkan berbicara sedangkan waktu sholat tidak boleh berbicara. Nabi bersabda:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيه ِالْكَلاَمَ
“Thowaf di Baitulloh (Ka’bah) adalah sholat, hanya saja Alloh membolehkan berbicara”. (Shohih Jami’ush Shoghir:3954)
- Hal-hal yang disunahkan berwudhu sebelumnya:
- Dzikrulloh (berdzikir mengingat Alloh)
Dari Muhajir bin Qunfudz, bahwa ia pernah mengucapkan salam kepada Nabi pada waktu Beliau sedang berwudhu, maka Beliau tidak menjawabnya sehingga selesai berwudhu. Lalu Beliau menjawabnya seraya bersabda,
إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِى أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ إِلاَّ أَنِّى كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ إِلاَّ عَلَى طَهَارَةٍ
“Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu melainkan karena aku tidak ingin berdzikir mengingat Alloh kecuali dalam keadaan suci”. (Shohih Ibnu Majah:280)
Hendak tidur
Disunahkan berwudhu sebelum tidur berdasarkan hadits Al-Bara bin ‘Azib. Dia berkata, “Nabi bersabda,
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلِ اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِى إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِى إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِى إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَى مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِى أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِى أَرْسَلْتَ ». قَالَ « فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُولُ »
“Apabila kamu hendak tidur, maka berwudhulah seperti wudhu’mu untuk sholat, kemudian berbaringlah di atas lambungmu yang kanan lalu ucapkan, ‘Ya Alloh, aku serahkan diriku kepada-Mu, aku hadapkan wajahku kepada-Mu, aku pasrahkan seluruh urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena cinta dan takut kepada-Mu, tiada tempat berlindun dan tiada tempat penyelaamatan dari adzab-Mu kecuali kepada-Mu. Ya Alloh, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang engkau utus’. Maka jika kamu mati pada malam tersebut, niscaya kamu mati dalam keadaan fitroh. Dan jadikanlah do’a ini sebagai penutup perkataan-Mu” (Muttafaq ‘alaih)
Orang yang junub
Orang yang junub, bila hendak makan, minum, tidur, atau hendak mengulangi jima’, dianjurkan berwudhu sebagaimana telah dijelaskan di dalam riwayat-riwyat hadits berikut:
Dari ‘Aisyah, dia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
“Dahulu Nabi, apabila junub, lalu menghendaki makan atau tidur, maka Beliau berwudhu sebagaimana wudhunya untuk sholat” (HR. Muslim: 1/248, Nasa’i: 1/138 dan ‘Aunul Ma’bud 1/374)
Dari ‘Ammar bin Yasir,
أَنَّ النَّبِيَّ رَخَّصَ لِلْجُنُبِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَشْرَبَ أَوْ يَنَامَ أَنْ يَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
“Bahwasanya Nabi memberikan rukhshoh kepada orang yang junub, apabila hendak makan, minum atau tidur, agar berwudhu sebagaimana wudhu untuk sholat” (Shohih: ‘Aunul Ma’bud: 1/375)
Dan dari Abu Sa’id, dari Nabi, beliau bersabda,
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Apabila seorang di antara kalian telah selesai berkumpul dengan istrinya, lalu hendak mengulangi, maka hendaklah (terlebih dahulu)”. (Shohih: Shohih Jami’ush-Shoghir: 263, Muslim: 1/249, dan ‘Aunul Ma’bud: 1/371)
Sebelum mandi baik wajib ataupun sunah
Berwudhu sebelum mandi disunahkan berdasarkan hadits ‘Aisyah. Dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلاةِ
Dahulu Rosululloh, apabila mandi junub, Beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, lalu membersihkan kemaluannya, kemudian berwudhu seperti wudhunya untuk sholat”. (HR. Muslim: 1/253)
Makan sesuatu yang dipanggang
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairoh. Dia berkata, “Rosululloh bersabda,
تَوَضَّؤُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
“Berwudhulah kalian karena makan sesuatu yang dipanggang” (HR. Muslim : 1/253 dan Nasa’I : 1/105)
Kata perintah di dalam hadits di atas mengandung hokum sunah, karena ada hadits ‘Amr bin Umayah adh-Dhomiri, dia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفِ شَاةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَدُعِىَ إِلَى الصَّلاَةِ فَقَامَ وَطَرَحَ السِّكِّينَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
“Saya pernah melihat Nabi memotong bahu kambing (yang sedang dipanggang), lalu Beliau memakannya kemudian terdengarlah panggilan untuk sholat, maka Beliau berdiri dan melepaskan pisaunya, lalu sholat tanpa berwudhu (lagi)” (HR.Muslim : 1/274)
Untuk setiap kali sholat
Dasar yang menunjukkan wudhu disunahkan pada setiap akan menunaikan sholat ialah hadits Ibnu Buraidah. Dia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ فَعَلْتَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَفْعَلُهُ قَالَ إِنِّي عَمْدًا فَعَلْتُ يَا عُمَرُ
“Adalah Nabi biasa berwudhu setiap akan sholat. Tatkala tiba fathu Mekkah, Beliau berwudhu dengan mengusap di atas khufnya dan mengerjakan sholat-sholat yang wajib dengan sekali wudhu saja”. Maka Umar bertanya kepadanya,”Ya Rosululloh, sesungguhnya engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau kerjakan sebelumnya?” Jawab Rosululloh,”Sengaja aku berbuat begitu, wahai Umar”. (HR. Muslim: 1/232, Tirmidzi: 1/42 dan Nas’i: 1/86)
Pada setiap kali berhadats
Disunahkannya berwudhu pada setiap kali berhadats berdasarkan hadits Buraidah. Dia berkata,
أَصْبَحَ رَسُوْلُ اللهِ يَوْمًا ، فَدَعَا بِلاَلاً فَقَالَ : يَا بِلاَلُ بِمَا سَبَقْتَنِيْ إِلَى الْجَنَّةِ .إِنِّيْ دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِيْ فَقَالَ بِلاَلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ، مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ ، وَلاَ أَصَابَنِيْ حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهُ ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لِهَذَا .
“Pada suatu pagi hari, Rosululloh memanggil Bilal, lalu bertanya kepadanya, “Wahai Bilal, dengan bekal apakah kamu mendahuluiku masuk ke surge. Sesungguhnya aku masuk surge tadi malam tiba-tiba mendengar suara gemersikmu di hadapanku” Maka Bilal menjawab,”Ya Rosululloh, setiap kali usai mengumandangkan adzan mesti aku sholat dua roka’at dan setiap kali berhadats, mesti aku segera berwudhu (lagi)”. Maka Rosululloh bersabda,”Karena itu engkau mendahuluiku”. (Shohih Jamiush-Shoghir: 7894 dan Tirmidzi 5/282)
Karena muntah
Jika seseorang muntah, maka disunahkan berwudhu karena terdapat hadits dari Ma’dan bin Abu Tholhah, dari Abu Darda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صَدَقَ أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ
“Bahwa Rosululloh pernah muntah sehingga beliau membatalkan puasanya, lalu berwudhu. Kemudian pada suatu hari, aku (Ma’dan) berjumpa dengan Tsauban di Masjid Damaskus, lalu kuceritakan hal itu kepadanya, maka dia berkata, “Benar Abu Darda itu dan akulah yang menuangkan air wudhunya”
Sehabis mengusung jenazah
Termasuk perkara yang menyebabkan disunahkan berwudhu adalah mengusung jenazah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi,
مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang telah memandikan mayat, maka mandilah, dan barangsiapa yang telah mengusungnya, maka berwudhulah”
Demikian sekilas penjelasan seputar fungsi wudhu. Semoga bisa menambah khazanah ilmu kita dan melengkapi bekal ibadah kita. Sehingga kita senantiasa bisa meningkatkan amal kebaikan yang akan menjadi simpanan yang bermanfaat untuk kita di hari akhirat kelak. Amin.
Oleh Ust. Azhar Robbani
Referensi: Diambil dari Majalah Lentera Qolbu
Baca juga artikel berikut:
Leave a Reply