Skip to content

Tag: Zakat perhiasan

Zakat Perhiasan
Fiqh 27/02/2016

Zakat Perhiasan

Oleh: Ust. Arifin Saefulloh   Menyukai perhiasan dan kebaikan berupa makanan, minuman dan pakaian merupakan tabiat manusia dan fitrohnya. Allah ‘Azza wa Jalla menanamkan kecintaan tersebut pada manusia, terutama para wanita yang memiliki kecenderungan berhias untuk suami tercinta. Allah ‘Azza wa Jalla

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map