Perkawinan Sejenis Dalam Tinjauan Islam – Bila dicermati dengan seksama, secara bahasa, Perpaduan antara kata “ perkawinan” dan “ sejenis” yang sering dijumpai pada istilah “perkawinan sejenis”, terdapat ketidak cocokan makna. Hal ini dikarenakan, perkawinan adalah penggabungan, persilangan, dan pembastaran dari dua jenis kelamin yang berbeda, laki-laki dengan perempuan pada manusia, atau jantan dengan betina pada hewan dan tumbuhan. Sehingga tidak tepat jika perkawinan itu hanya antara satu jenis makhluk saja.
Dalam bahasa arab, kata “zauj” dan “azwaj” bermakna istri dan suami. Kata ini tidak terwujud, kecuali bila diawali dengan pernikahan atau perkawinan antara dua individu berjenis kelamin yang berbeda.
HUKUM HUBUNGAN SEJENIS
Jika menelaah peradaban manusia, sebenarnya penyimpangan seksual sudah terjadi jauh di masa Nabi Muhammad, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus pada kaum Sodom.Hampir semua tafsir mengabadikan kisah tersebut dengan menyingkap kandungan ayat- ayat yang berkaitan dengan kisah Nabi Luth.Sebagaimana yang dapat dilihat dalam firman Allah yang artinya, :
Dan ingatlah ketika luth berkata kepada kaumnya, “ Sesungguhnya kamu benar- benar melakukan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat- umat sebelum kamu. Apakah sessungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat- tempat pertemuanmu?” Maka jawabannya tidak lain hanyalah “ datangkanlah azab kepada kami jika engkau termasuk orang yang benar.”(QS. al- Ankabut/29:28-29).
Demikianlah sejarah yang dapat memberikan pemahaman betapa hina perbuatan keji ini, dan kehinaan bagi pelakunya.
Bila ditelusuru secara bahasa, sebenarnya tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dengan lesbian. Dalam bahasa arab kedua pelakunya disebut “ al liwath.” Pelakunya dinamakan “al luthiy( lotte).” Namun demikian, Imam Al- Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan al liwath, dan lesbian dengan sihaq atau musahaqah.
Para ulama’ telah bersepakat bahwa perilaku homoseksual dan lesbian adalah perkara yang haram. Ini sudah menjadi ijma’ para ulama’ islam. Artinya tidak ada ulama’ yang berselisih tentang hal ini. Bahkan hal ini pun sudah menjadi ketetapan dari dahulu hingga masa mendatang.
HUKUMAN BAGI PELAKU HUBUNGAN SEJENIS
Menurut sabda Nabi Muhammad dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
عن ابن عباس قال :قال رسول الله : من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah bersabda, “ siapa saja yang kalian dapatkan melakukan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya.”(HR Ahmad)
Setelah mengetahui hukum perbuatan keji ini dan hukuman bagi pelakunya, maka jelaslah pendapat yang mengatakan bahwa hubungan sejenis itu merupakan kezaliman. Adapun sikap seorang muslim, apabila dibacakan kepadanya ayat Allah, hendaklah ia tunduk dan patuh pada perintah, dan menjauhkan diri dari larangan- larangan ALLAH. Hendaklah seseorang berjalan sesuai fitrahnya yang selalu mengarahkan jiwa manusia kearah kebaikan. Janganlah sesekali mencoba untuk menghindari fitrah dan mengikuti hawa nafsu. Dalilnya firman Allah:
فلمازاغوا ازاغ الله قلوبهم والله لا يهدي القوم الفاسقين
Maka tatkala mereka berpaling(dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka dan Allah tidak memberi petunjuk terhadap kaum yang fasik.(QS.ash- Shaff/61:5)
BAHAYA HUBUNGAN SEJENIS
Sesungguhnya tanpa disadari dalam perilaku homoseksual dan lesbian terdapat banyak bahaya besar. Bahaya yang paling besar adalah melanggar syari’at, yang sudah sangat jelas menerangkan perbuatan nista ini. Itu dikarenakan melencengnya fitrah mereka sebagai manusia yang bermula dari tunduk dan patuh terhadap syari’at islam. Disamping itu juga terdapat bahaya secara medis dan psikologis.
Pertama, secara medis, diantaranya,:
- Sakit pada anus
Hal ini bisa terjadi pada pelaku homoseksual, karena bila dibandingkan dengan vagina, stuktur anus jauh lebih ketat. Bila terdapat tekanan yang kuat saat melakukan hubungan seks pada anus, maka hal tersebut dapat menyebabkan rasa nyeri, sakit tidak nyaman bahkan lecet hingga menyebabkan sakit saat buang air besar Ini dikarenakan anus tidak seperti organ reproduksi wanita atau vagina yang diciptakan untuk melubrikasikan dirinya sendiri saat timbul rangsangan, sedangkan pada anus hal tersebut tidak terjadi.
- Kanker
Dalam penelitian tersebut ditemukan bahwa gay dua kali lebih beresiko terkena kanker dibanding dengan pria yang melakukan heteroseksual.Pria heteroseksual memiliki kemungkinan 5% sementara pria gay diketahui memiliki resiko lebih dari 8% untuk terkena kanker.
HIV dan PMS
Kecenderungan gay dan waria menularkan HIV dan AIDS dikatakan oleh dokter Yulia Maryani, selaku dokter penanganan masalah infeksi menular seksual(IMS).
“Kelompok gay cenderung melakukan seksual lewat anus . Seperti diketahui, anus adalah tempat pembuangan yang banyak ditemui pembuluh darah di daerah sekitar anus. Sehingga dengan seks yang rutin dilakukan lewat anus akan mengakibatkan pecahnya pembuluh darah yang mengakibatkan luka pada bagian tersebut.Luka inilah nantinya yang menjadi pintu masuk virus HIV melalui darah.Akibat ketidaktahuan inilah yang menyababkan virus menular pada orang lain, karena pelaku seks cenderung berganti- ganti. Dan penyakit ini tidak hanya berbahaya pada medis namun ini juga berbahaya pada psikologis(rohani) juga. Banyak kaum homoseksual yang menjadi prosesif terhadap pasangannya, ini disebabkan karena peluang mereka jauh lebih terbatas dibanding kaum heteroseksual. Perasaan gelisah karena merasa berbeda dan berdampak pada terkucilkan dalam pergaulan bermasyarakat yang berakhir sengan keputusasaan yang menyebabkan sulit untuk berubah. Begitulah azab yang diterima di dunia yang tentu saja tidak sebanding dengan azab besar yang akan di terima di akhirat kelak.
SOLUSI HUBUNGAN SEJENIS
Untuk mencegah tindakan hubungan sejenis maupun pengobatan bagi para pelaku penyimpangan, sebaiknya kita mengetahui lebih dahulu penyebab homoseksual dan lesbi tersebut. Terdapat penyebab yang berbeda, namun pengobatannya pun dengan cara yang berbeda- beda. Penyebab utama yang sudah pasti ganjil adalah kurangnya iman seseorang yang membuat orang tersebut tidak tunduk pada perintah dan peraturan Allah. Namun secara psikologis, diantaranya adalah trauma akan masa lalu, membenci lawan jenis, keluarga yang tidak harmonis, atau pernah dikecewakan pasangan, atau mungkin lingkungan yang buruk.
Hubungan keluarga yang hamonis yaitu berdasarkan syariat islam serta lingkungan yang agamis juga memiliki peranan yang penting. Selain itu yang sangat dibutuhkan juga adalah perhatian orang tua terhadap anaknya, jangan sampai orang tua lalai dalam mengawasinya, dan juga seorang anak itu harus dididik di atas tuntunan syariat islam, dan bermodalkan iman dengan kualitas yang tinggi agar tak mudah terjerumus dalam perkara- perkara yang diharamkan oleh Allah.
Juga solusi lainnya yaitu ada keinginan dari hati sendiri untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, dan bertekad untuk tidak melakukannya kembali dan memohon petunjuk kepada Allah dan memohon ampunan yang sebesar- besarnya dan hidayah kepada Allah.
Untuk berubah, harus pula ada dukungan dari orang –orang sekitar kita terutama orang terdekat kita, agar mampu mendorong semangat kita untuk berubah.Dengan melakukan terapi kognitif, seperti membangun kesadaran bahwa apa yang pelaku buat adalah kesalahan yang dapat menyudutkan sang pelaku tersebut dan menumbuhkan motivasi bagi si pelaku tadi.
Referensi:
SUMBER : MAJALAH AS-SUNNAH EDISI 10/ THN XVI/RABI’UL AWWAL 1434 H/ FEBRUARI 2013 M.
(STATUS BANCI DALAM TINJAUAN SYARI’AT).
DIRINGKAS OLEH : FADILAH AZKA ANISA
KELAS : IDAMA 2 (I’DAD DA’IYAT WAL MU’ALLIMAT)
BACA JUGA:
Leave a Reply