Menuai Pahala Dengan Munculnya Uban

menuai pahala dengan munculnya uban

Menuai Pahala Dengan Munculnya Uban – Kita semua sebagai hamba Allah diperintahkan untuk masuk ke dalam agama islam secara keseluruhan, sebagaimana diperintah untuk menjauhi semua jenis perbuatan dosa baik kecil maupun besar. Dalam sebuah hadits dari sahal bin Saad beliau  berkata,” Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersada:

اياكم ومحقرات الذنوب, فأنما مثل محقرات اذنوب كمثل قوم نزلوا بطن واد, فجاء ذا بعود, وجاء ذا بعود,حتى حملوا ما أنضجوا به خبزهم,وان مخقرات اذنوب متى يأخذ بها صاحبها تهلكه

Artinya: “Waspada kamu dari dosa-dosa yang dianggap remeh. Permisalan dosa-dosa kecil itu seperti suatu kaum singgah di suatu lembah, lalu yang ini membawa kayu bakar dan  yang itu membawa kayu bakar sehingga mereka memasak roti mereka hingga matang dengannya. Sesungguhnya dosa-dosa  kecil jika dilakukan terus  oleh pelakunya ia akan membakarnya.” (Shahih, Lihat Shahihul Jami’ (2686), syeikh Al-Albani menghukumi Shahih)

Diantara dosa yang diremehkan banyak orang ialah dosa berkaitan dengan sikap mereka terhadap uban mereka, ada yang mencabuti uban, menyemir uban dengan warna hitam, atau yang lainnya. Oleh karena itu, pada pembahasan kali ini insyaallah kiita membahas bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi uban baik yang di kepala atau selainnya menurut kacamata islam. Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.

HIKMAH UBAN

1.    Mengingatkan manusia akan dekatnya ajal dan memupus sifat rakus dunia

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

اولم نعمركم ما يتذكر فيه من تذكر وجاءكم انذير

Artinya: “Bukankah kami telah memanjangkan umur yang cukup buatmu untuk berpikir bagi yang mau berpikir, dan telah datang kepadamu sang pemberi peringatan ?”. (QS Fathir[35]: 37)

Imam ibnu katsir (di dalam tafsirnya 6/542) mengatakan bahwa para ahli tafsir seperti Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadah, dan lainnya menegaskan bahwa “sang pemberi peringatan” adalah uban. Ketika umur manusia sempurna 40 tahun, biasanya mulai muncul uban dikepalanya, dan semakin bertambah usianya, uban semakin banyak. Itulah peringatan Allah عزوجل kepada hamba nya bahwa ajal semakin dekat, karena umur rata-rata umat nabi Muhammad adalah 60 hingga 70 tahun.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

اعمارأمتي ما بين الستين,الى السبعين, وأقلهم من يجوزذلك

Artinya: “Umur umatku ini antara 60 sampai 70 tahun dan sedikit yang melampauinya.” (Shahih, HR. Al-Hakim, dll)

2.    Uban  menjadi cahaya yang menerangi pemiliknya di akhirat

Setiap manusia membutuhkan cahaya  di akhirat kelak dan itu bisa didapatkan dengan amal kebajikan. Akan tetapi, ada cahaya yang akan diperoleh di hari kiamat hanya dengan adanya uban yang tumbuh pada diri seseoang jika dia tidak mencabutnya. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata,”Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لا تنتقوا الشيب ما من مسلم يشيب شيبة في لاسلام الا كانت له نورا يوم القيامة

Artinya: “Janganlah mencabut uban, tidaklah seorang muslim berubah sehelai uban pun dalam islamnya, melainkan (uban) itu menjadi cahaya (baginya) pada hari kiamat.” (hasan, HR. Abu dawud)

3.    Uban mengangkat derajat pemiliknya dan menggugurkan dosa

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا تنتفوا الشيب فأنه نورالمسلم ما من مسلم يشيب شيبة في لاسلام الا كتب له بها حسنة ورفع بها درجة اوحط عنه بها خطيئة

Artinya: “janganlah kalian mencabut uban karena (uban) itu cahanya orang islam (pada hari kiamat). Tidaklah seorang muslim beruban sehelai uban pun dalam islamnya, melainkan akan ditulis baginya (dengan uban itu) satu kebaikan, dan digugurkan dengannya satu dosanya.” (Hasan, HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya)

4.    Menambah wibawa dan mendapat pengharhomatan di dunia sebelum di akhirat

Dari Yahya bin said, beliau berkata: “ (Nabi) Ibrahim adalah orang yang pertama menjamu tamu, orang yang pertama berkhitan, orang yang pertama memotong kumis, dan orang yang pertama mendapati uban, lalu beliau berkata, ‘ini adalah wibawa, wahai Ibrahim.’ Lalu beliau  berkata ,’wahai tuhanku, tambahkanlah aku wibawa.’”

Di dalam hadits yang lain, dari Abu Musa al-Asy’ari  Radhiyallahu Anhu berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

ان من احلال الله اكرام ذى اشيبة المسلم

Artinya: “ sesungguhnya termasuk memuliakan Allah adalah menghormati pemilik uban yang muslim.” (HR. Abu Dawud)

HUKUM MENCABUT UBAN

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Mencabut uban, jika uban itu ada di wajah, maka itu termasuk dosa besar karena nabi telah melaknati orang yang mencabut bulu di wajah dan orang yang minta di cabutkan bulu di wajah dan orang yang minta dicabutkan bulu di wajahnya. Adapun jika uban yang ada di selain wajah, seperti uban pada rambut kepala, maka para ulama memakruhkannya. Dan aku tidak tahu apa yang dilakukan oleh orang yang beruban ini jika setiap kali muncul uban lalu dia mencabutnya, maka lama-lama rambutnya akan botak habis.” (fatawa Nur’ala ad- Darb 7/116)

Demikianlah kebanyakan ulama seperti ulama mazhab malikki, syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa mencabut uban di kepala hukumnya makruh tidak haram. Akan tetapi, sebagian ulama mengisyaratkan bahwa pendapat yang lebih dekat dengan dalil adalah yang mengharamkan mencabut uban di kepala.

Berkata Imam Baghawi dan selainnya, “ jika dikatakan ‘mencabut uban hukumnya haram karena larangan-larangan yang sangat tegas’ maka pendapat ini benar tidak mustahil (kebenarannya), dan tidak beda hukumnya antar uban di kepala dengan uban di jenggot (mencabutnya sama-sama haram).”

Pendapat tersebut lebih dekat dan lebih hati-hati karena dikuatkan oleh beberapahal, diantaranya:

  • Dalil-dalil larangan mencabut uban sangat tegas.
  • Hukum asal sebuah larangan menunjukkan hukum haram, selagi tidak ada dalil lain yang memalingkan hukum asalnya; dan di sini kita tidak menjumpai dalil lain yang memalingkan hukum asalnya
  • Setiap orang membutuhkan cahaya pada hari kiamat, dan mencabut uban hukumnya adalah akan dihilangkan cahayanya pada hari kiamat.
  • Allah akan mencatat setiap satu helai uban dicatat sebagai satu kebaikan, dan akan menggunakan satu dosa bagi orang yang tidak mencabut ubannya.

PERINTAH MENYEMIR UBAN SELAIN HITAM HUKUMNYA SUNNAH         

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

اتى بابي قحافة يوم فتح مكة ورأيه ولحيته كالثغامة بياضا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم (غيروا هذا بشيء واجتنبوا اسواد

Artinya: “Di datangkan Abu Quhafah pada saat penaklukan kota mekah, sedangkan rambut kepala jenggotnya berwarna putih seperti kapas, lalu rasulullah bersabda, ‘ubahlah (warna) uban ini dengan sesuatu, tetapi jauhi warna hitam,” (HR Muslim:  5631)

Hadits di atas dan hadits-hadits yang semisal menguatkan pendapat bahwa lebih utama uban itu diubah warnanya agar tidak berwarna putih. Dan ini sekaligus melemahkan pendapat yang mengatakan bahwa lebih utama uban itu dibiarkan putih karena rata-rata hadits yang dibawakan hanya menceritakan bahwa sebagian sahabat Nabi tidak mengubah warna uban mereka.

Imam Nawawi berkata,” Yang lebih benar dan lebih sesuai dengan sunnah adalah mazhab kami yang mengatakan ‘ sunnah bagi laki-laki dan perempuan mewarnai uban dengan warna merah atau kuning, dan haram hukumnya mewarnai uban dengan warna hitam’ , meskipun ada yang berpendapat makruh.”

MENGAPA BANYAK ULAMA MEMBIARKAN UABNNYA BERWARNA PUTIH?

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya dengan pertanyaan semisal; beliau menjawab, “mengubah warna uban adalah sunnah yang diperintahkan Rasulullah beliau bersabda,’ ubahlah warna uban ini dan jauhilah warna hitam.’ Akan tetapi, banyak ulama tidak melakukannya karena mereka kesulitan menjaganya. Sebab, seorang yang meneymir uban harus perhatian dengan uban yang dismeir itu. Jika tidak maka akan segera tampak warna aslinya uban itu. Oleh karena itu, Imam Ahmad berkata(di dalam hal lain),’ memanjangkan rambut bagi laki-laki adalah sunnah. Kalau kami kuat, niscaya kami akan melakukannya. Akan tetapi, itu merepotkan dan perlu biaya sedangkan waktu dan harta mereka digunakan untuk sesuatu yang lebih maslahat. Itulah alasan para ulama sehingga mereka meninggalkan sunnah itu. Dahulu, guru kami, as-sa’di tidak mewarnai ubannya; dahulu mufti umum negeri ini juga tidak mengubah warna ubannya, demikian juga saudaranya; bahkan banyak para ulama yang kita lihat tidak mengubah warna ubannya. Akan tetapi, mewarnai uban (selain hitam) itu hukumnya tetap sunnah meskipun banyak ulama tidak melakukannya. Dan sepaututnya bagi seorang (yang beruban) untuk mewarnai ubannya dengan warna selain hitam karena warna hitam telah dilarang Rasulullah.”

HIKMAH MENYEMIR UBAN DENGAN SELAIN HITAM UNTUK MENYELISIHI KAUM KAFIR

Di antara hikamah menyemir uban dengan selain warna hitam adalah untuk melaksanakan sunnah Rasulullah dan mendapat pahala. Hikmah yang lain adalah untuk membedakan umat islam dengan kaum kafir. Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Ibnu umar Radhiyallahu Anhuma beliau berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

غيروا الشيب ولا تشبهوا باليهود

Artinya: “ ubahlah warna uban ini dan jangan menyerupai kaum yahudi.” (HR Nasai:5073, dan disahihkan oleh syaikh Albani di dalam ash-shahihah: 836)

Lebih tegas lagi, di dalam hadits lain dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah memerintahkan agar kaum muslimin menyelisihi kaum yahudi dan nasrani; beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

ان اليهود والنصارى لايسبغون فخالفوهم

Artinya: “Sesungguhnya yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut, maka selisihilah mereka”. (HR. Bukhari dan Muslim)

LARANGAN MENYEMIR UBAN DENGAN WARNA HITAM

Dari Jabir bin Abdullah beliau berkata, “ ketika didatangkan Abu Quhafah pada saat penaklukan kota mekkah, sedangkan rambut kepala dan jenggotnya berwarna putih semua seperti kapas

“ ubahlah (warna) uban ini dengan sesuatu, tetapi jauhi warna hitam,” (HR Muslim)

Di dalam hadits lain dari Ibn u Abbas Rasulullah bersabda:

“ Akan ada suatu kaum pada akhir zaman orang-orang yang menyemir (ubannya) dengan warna hitam, seperti  sarang burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” (HR. Abu Dawud)

Beberapa hadits di atas menunjukkan secara lahir bahwa menyemir uban dengan warna hitam hukumnya haram. Bahkan Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa perkara tersebut termasuk dosa besar.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa menyemir uban dengan warna hitam hukumnya makruh, maka pendapat ini hanya didasari oleh keumunan perintah menyemir uban (baik hitam atau selainnya), dan didasari oleh perbuatan sebagian sahabat , dan perbuatan sebagian ulama seperti az-Zuhri yang menyemir ubannya dengan warna hitam ketika wajah masih terlihat muda, tetapi ketika sudah terlihat tua dia tidak lagi melakukannya.

LARANGAN MENYEMIR UBAN MENJADI HITAM APAKAH BERLAKU BUAT WANTA

Para ulama berbeda pendapat tentang hal itu sebagian pendapat bahwa larangan menyemir uban menjadi warna hitam hanya berlaku untuk kaum laki-laki saja. Qatadah mengatakan, “ dibolehkan menyemir rambut (uban) menjadi warna hitam untuk wanita.” Akan tetapi, kalau kita melihat kepada lahiriah dari hadits-hadits yang melarangnya, larangan tersebut bersifat umum baik untuk laki-laki atau perempuan.

SEBAIK-BAIK PEWARNA UBAN

Islam adalah agama yang sempurna ketika melarang sesuatu maka larangan itu pasti membawa kerusakan dan jika memerintahkan sesuatu maka sesuatu itu pasti membawa kemaslahatan, seperti menggunakan bahan semir dari ini dan pacar.

BOLEHKAH WANITA MENYEMIR RAMBUT HITAMNYA MENJADI PIRANG?

Hukum asal segera urusan dunia adalah halal kecuali jika terdapat larangan agama maka tidak diperbolehkan.

Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan kaidah diatas dan membagi masalah ini menjadi tiga :
pertama:  warna yang diperintahkan, seperti hinna yang digunakan untuk menyemir  uban menjadi kemerahan

Kedua:  warna yang dilarang, yaitu warna hitam yang digunakan menyemir uban.

Ketiga:  warna-warna yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang, maka hukum asalnya adalah halal

Dari keterangan diatas, beliau juga mengatakan, “wanita boleh mewarnai rambutnya dengan warna selain hitam dengan syarat bukan meniru/ menyerupai orang-orang kafir, karena menyerupai orang-orang kafir hukumnya haram.” ( diringkas dari fatwa Ibnu Utsaimin dalam Liqa al bab al-Maftuh 15/20 )

Wallahu a’alam

Demikianlah artikel ini saya buat semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika ada salah kata dalam penulisan ini saya mohon maaf kepada Allah saya mohon ampun

 

Referensi :

Ustadz Muhammad Ali AM.Dzulhijjah 1436.Majalah Al-Furqon. Menuai pahala dengan munculnya uban.

Diringkas oleh: Atsiilah Adridsaputri (Santriwati pengabdian Ponpes Darul Quran Wal Hadits OKU Timur)

 

BACA JUGA:

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.