Skip to content

Ketika Si Buah Hati Lahir

ykkokut
12 menit baca
ketika si buah hati lahir

Ketika Si Buah Hati Lahir – Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga tetap dilimpahkan kepada Rasul kita Muhammad Shalallahu alaihi wa salam juga kepada keluarga dan segenap Sahabatnya. Amma ba’du.

Bahasan singkat berikut menjelaskan beberapa amal yang disunahkan untuk dikerjakan setelah anak atau buah hati pasangan suami istri lahir ke dunia, tetapi amat sedikit umat Islam sekarang yang mengamalkannya.

A. Bersyukur kepada Allah atas Kelahirannya

Apabila sepasang suami-istri telah dikaruniai anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah keduanya bersyukur kepada Allah atas karunia-Nya.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

Artinya: “Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku (QS. Al-Baqarah (2): 152)

Tidak boleh merasa kecewa atas keadaan apa pun dari si buah hati, namun hendaklah bersyukur dan bersabar.

B. Memberi Kabar Gembira atau Ucapan Selamat atas Kelahirannya

Jika seorang bayi telah lahir dan menangis kencang, maka dianjurkan bagi siapa yang menghadiri kelahirannya baik dari kalangan wanita atau orang terdekat untuk memberi kabar gembira kepada orang tuanya. Sungguh, dalam kabar ini ada kebahagiaan bagi seorang hamba.

Oleh karena itu, dianjurkan bagi seorang Muslim untuk bersegera membahagiakan saudaranya dan menyampaikan kepadanya sesuatu yang membuatnya senang atau gembira.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam kisah Nabi Ibrahim:

فَبَشَّرْنَهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ

Artinya: Maka Kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) orang anak yang sangat sabar (Ismail)” (QS. Ash-Shaffir (37) 101)

Jika seseorang terluput memberikan kabar gembira ini, karena orang tua si bayi telah mengetahui kelahiran tersebut, maka dianjurkan baginya untuk memberikan ucapan selamat, yaitu mendoakan keberkahan dan kebaikan untuk anaknya.[1]

C. Apakah Disunnahkan Mengadzankan Di Telinga Bayi yang Baru Lahir

Tentang mengadzankan bayi yang baru lahir ada beberapa hadits namun semua haditsnya lemah dan palsu dan  bisa dijadikan hujjah, tidak bisa dipakai dan tak boleh diamalkan, di antaranya:

 Pertama: Dari Abu Rafi’, ia berkata: “Aku melihat Nabi mengumandangkan adzan di telinga al-Hasan bin Ali ketika Fathimah melahirkannya.”[2]

Kedua: Dari al-Hasan bin Ali dari Nabi  Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ، فَأَذِنَ فِي أُذُنِهِ اليُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ اليُسْرَى، رَفَعَت عَنهُ أُمُّ الصَّبْيَانِ

Artinya: “Barang siapa yang anaknya lahir, lalu mengadzankannya di telinga kanannya, dan mengiqamatkannya di telinga kirinya, maka Ummu Shibyan akan lari dari bayi tersebut. “[3]

Ketiga: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Sesungguhnya Nabi mengumandangkan adzan di telinga al-Hasan bin Ali pada saat dilahirkan, dan beliau iqamat di telinganya sebelah kiri. “[4]

D. Mentahniknya

Setelah si buah hati lahir, seorang ayah dianjurkan untuk mentahniknya. Tahnik ialah mengoleskan buah kurma yang sudah dilumatkan pada langit-langit mulut seorang bayi.

 Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu Anhu, ia berkata:

ولد لي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النبي صلالة عليه وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ وَكَانَ أَكْبَرَ وَلَدِ أَبِي مُوسَى. –

Artinya: “Seorang anak terlahir untukku, lalu aku pun membawanya kepada Nabi, maka beliau memberinya nama Ibrahim. Kemudian beliau mentahniknya dengan sebutir kurma dan mendoakan keberkahan, lantas menyerahkannya kembali kepadaku. Ia adalah anak sulung Abu Musa.”[5]

E. Mendoakannya

Kemudian doakanlah si buah hati dengan kebaikan dan keberkahan. Misalnya dengan doa:

بارك الله فيه. “

“Semoga Allah memberikan keberkahan kepadanya.”

F. Memberikannya Nama

 1. Yang berhak memberikan nama si bayi adalah ayahnya, sedangkan ibu tidak berhak menentangnya. Namun yang lebih afdhal ialah keduanya bermusyawarah dan sepakat terhadap sebuah nama. Jika keduanya berselisih, maka hak pemberian nama diserahkan kepada ayah.

2. Seorang ayah boleh memberi nama si buah hati pada saat baru dilahirkan atau boleh juga pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Dari Abu Musa al-Asy’ari, ia menuturkan: “Seorang anak terlahir untukku, lalu aku membawanya kepada Nabi, maka beliau memberinya nama Ibrahim. Kemudian beliau mentahniknya dengan sebutir kurma dan mendoakan keberkahan, lalu menyerahkannya kembali kepadaku.”[6]

3. Sangat dianjurkan memberikan nama-nama yang baik, indah, dan dicintai oleh Allah bagi si buah hati. Demikianlah sebagaimana sabda Rasulullah Alaihi Wasallam:

إِنْ أَحَبُّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ: عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

Artinya: “Sungguh, nama kalian yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.”[7]

Hadits ini menunjukkan keutamaan memberikan nama Abdullah dan Abdurrahman. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid menjelaskan mengenai urutan dan tingkatan nama-nama yang utama, sebagai berikut:

  1. Disunnahkan memberi nama dengan kedua nama ini, Abdullah dan Abdurrahman, kedua nama ini adalah nama yang paling dicintai Allah
  2. Disunnahkan memberikan nama dengan setiap nama yang disandarkan kepada nama Allah, Asma’ul Husna seperti: Abdul Aziz, Abdul Malik, Abdurrahim, Abdul Ghafur, Abdurrazzaq, Abdul Majid, Abdul Qadir, Abdussalam, Abdul Karim, Abdul Ahad, Abdul Fattah, Abdul Latif, Abdul Hakim, Abdul Hafizh dan lainnya.
  3. Memberikan nama dengan nama-nama para Nabi dan Rasul, seperti: Adam, Nuh, Idris, Ibrahim, Ishaq, Ismail, Ya’qub, Yusuf, Musa, Harun, Dawud, Sulaiman, Zakaria, Yahya, Isa dan lainnya.
  4. Memberikan nama dengan nama-nama orang shalih dari kaum Muslimin.[8]

Poin c dan d, berdasarkan jawaban Rasulullah shalallahu alaihi wa salam kepada para Sahabat tentang nama Harun saudara Maryam, padahal Maryam tidak sezaman dengan Nabi Harun. Dan Harun saudara Maryam itu bukanlah Nabi Hari .

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَتُوْنَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ

Artinya: “Sungguh mereka biasa menamai (anak-anak mereka) dengan nama-nama Nabi dan orang-orang shalih yang hidup sebelum mereka.” [9]

e. Contoh nama-nama untuk anak wanita, di antaranya: Aminah, Hanifah, Khadijah, Halimah, Hamidah, Aisyah, Hafshah, Zainab, Khaulah, Umamah, Unaisah, Azizah, Lathifah, Suhailah dan lainnya.

4. Hendaknya berhati-hati dan menjauhkan nama-nama yang dilarang dalam Islam, seperti:

a. Nama-nama asing dari orang-orang kafir seperti: Jacklyn, Diana, Susan, Victoria, Clara, Lara atau Linda dan lainnya.

B. Nama yang dihambakan kepada selain Allah, seperti: Abdur Rasul, Abdul Husain, Abdul Mutthalib, Abdul Ka’bah, Abdul Uzza dan lainnya.[10]

5. Hendaknya mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang bagus. Rasulullah الميتة  seringkali mengubah nama yang jelek dengan nama yang bagus, seperti disebutkan dalam beberapa riwayat, seperti: Barrah diganti Zainab, Hazn diganti Sahl, Ashiyah diganti dengan Jamilah, Syihab diganti dengan Hisyam, dan lain sebagainya.[11]

G. Beraqiqah Untuknya

Pada hari ketujuh setelah kelahiran si buah hati, kedua orang tua dianjurkan untuk mengaqiqahi, mencukur rambut, dan memberikan nama kepadanya. Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqah. Disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”[12]

Aisyah menyatakan: “Nabi shalallahu alaihi wasallam mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husain pada hari ketujuh.”[13]

Aqiqah hanya boleh dengan kambing. Bagi anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, adapun bagi anak perempuan disembelih seekor kambing. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.

Artinya: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, dan bayi perempuan dengan seekor kambing.”[14]

Bagi orang tua yang tidak mampu, maka tidak mengapa beraqiqah dengan satu ekor kambing untuk anak laki-laki.

Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma:

أَنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم عَن عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah mengaqiqahi al-I-Hasan dengan seekor kambing dan al-Husain dengan seekor kambing.” [15]

Hadits Ibnu Abbas tersebut shahih. Berdasarkan hadits ini, beberapa orang ulama berpendapat bahwa aqiqah anak laki-laki dengan seekor kambing sebagaimana halnya anak perempuan. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Umar, Urwah bin Zubair, Imam Malik, dan selainnya.[16]

Jumhur ulama berpegang dengan hadits Aisyah bahwa aqiqah anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing dan aqiqah anak perempuan adalah dengan seekor kambing. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani setelah membawakan kedua hadits di atas itu beserta hadits-hadits lainnya, berkata: “Semua hadits yang semakna dengannya menjadi hujjah (dalil) bagi jumhur ulama dalam membedakan antara anak laki-laki serta anak perempuan (di dalam masalah aqiqah).”

Ibnu Hajar Rahimahullah melanjutkan: “Meskipun riwayat Abu Dawud adalah tsabit (shahih), tetapi tidak menafikan hadits-hadits shahih lain yang menentukan dua ekor kambing bagi anak laki-laki. Maksud hadits itu hanya menunjukkan bolehnya beraqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki ….”[17]

“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya beraqiqah dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, walaupun sunnahnya ialah dengan dua ekor kambing sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Sunnah ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu melakukannya, karena tidak semua orang bisa mengaqiqahi anak laki-lakinya dengan dua ekor kambing. Inilah pendapat wasath (pertengahan) yang menghimpun berbagai dalil.”[18] Wallahu a’lam.

Jenis kelamin kambing aqiqah boleh jantan atau betina, Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (no. 2835), at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya. Persyaratan kambing aqiqah tidak sama dengan kambing kurban. Demikian pendapat dari Ibnu Hazm, ash-Shan’ani, dan asy-Syaukani.[19]

Diwajibkan membaca Bismillah ketika menyembelih kambing aqiqah.

 Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذكر اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ ليُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَا بِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِلَكُمْ لَمُشْرِكُونَ “

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan darı (daging bewan) yang (ketika disembelih) tidak disebutkan Nama Allab, perimatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan-syaitan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik” (QS. Al-An’am [6]: 121)

Tidak boleh melumuri kepala bayi dengan darah yang keluar dari kambing aqiqah. Perbuatan ini termasuk amalan bid’ah serta perbuatan kaum Jahiliyah. Boleh memotong ataupun mematahkan tulang kambing sembelihan aqiqah, sebagaimana yang lainnya. Orang tua yang beraqiqah boleh memakan dagingnya, bersedekah, memberi makan orang lain, atau menghadiahkan sembelihan itu kepada kaum Muslimin. Dibolehkan membagikan daging yang belum dimasak, namun yang afdhal (lebih utama) adalah dagingnya dimasak terlebih dahulu.[20]

Adapun bagi orang dewasa yang belum diaqiqahi pada waktu bayinya, maka tidak ada tuntunan dari syara’ (syariat) untuk mengaqiqahi diri sendiri. Pernyataan ini karena hadits yang berkenaan dengan hal tersebut dha’if. Wallahu a’lam.

H. Mencukur Rambut pada Hari Ketujuh dan Bersedekah

Disunnahkan mencukur rambut secara merata, yaitu digundul (dibotak), lantas bersedekah senilai dengan perak seberat rambutnya 8

Rasulullah  shalallahu alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah:

اِحْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِينِ.

Artinya: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya kepada orang-orang miskin.”[21]

  1.  Mengkhitannya

Khitan adalah memotong kulit yang menutupi kepala dzakar laki-laki dan memotong kulit yang menyerupai jengger ayam di atas farji (kelentit/klitoris) perempuan. Disyariatkannya khitan dalam Islam berdasarkan sabda Nabi Shalallahu alaihi wasallam:

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ، وَالْاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَطْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ

Artinya: “Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku, serta mencabut bulu ketiak.”[22]

Makna fitrah di sini adalah sunnah, yakni lima hal tersebut menjadi sunnahnya para Nabi dan Rasul Allah yang diakhiri dengan kenabian dan kerasulan Muhammad Shalallahu alaihi wa salam.[23]

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa fitrah ada dua macam:

 Pertama, fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya, juga mengutamakan-Nya lebih daripada yang selain-Nya.

 Kedua, fitrah amaliyyah (perbuatan), yaitu hal-hal tersebut dalam hadits di atas. Maka yang pertama, menyucikan ruh serta membersihkan hati, dan yang kedua membersihkan badan. Masing-masing dari keduanya membantu dan menguatkan yang lain. Dan, fitrah badan yang paling pokok adalah khitan. [24]

Imam al-Khathabi berkata: “Adapun khitan, maka sebagian ulama mengatakan wajib karena ia adalah bagian dari syi’ar agama, yang dengannya diketahui seorang Muslim atas seorang kafir.” [25]

Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki-laki maupun perempuan berdasarkan banyak riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman Nabi dan pada zaman sesudah beliau hingga hari ini.

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya khitan itu hanya wajib bagi laki-laki namun sunnah bagi wanita, sebagaimana halnya dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H): “Berkhitan wajib atas laki-laki; dan merupakan kehormatan bagi wanita, bukan wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.” Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata: “Pendapat yang mendekati kebenaran bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.” [26]

Di antara riwayat yang menyebut khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi kepada Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha:

إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمَيْ وَلَا تَنْهِكِي فَإِنَّهُ أَسْرَى لِلْوَجْهِ، وَأَحْطَى لِلزَّوْجِ  “

Artinya: “Apabila engkau mengkhitan (perempuan), maka potonglah sebagian kelentitnya, jangan engkau memotong semuanya. Karena yang demikian itu dapat mempercantik wajah dan lebih baik bagi suami.”[27]

Faedah Hadits:

  1. Adanya juru khitan bagi perempuan di zaman Nabi Ja Hal ini menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan pada waktu itu adalah suatu kelaziman dan keharusan
  2. Hadits tersebut di atas menunjukkan khitan bagi perempuan telah dikenal di kalangan Salaf; seperti yang diterangkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Abadits ash-Shabibah (II/344-349, no. 722).

Perihal waktu mengkhitan bayi, tidak ada satu dalil pun yang shahih dan sharih jelas) yang  waktunya dengan pasti. Sebagian ulama memilih mengkhitan anak laki-laki sebelum berusia tujuh tahun. Hal ini berdasarkan perintah syariat supaya menyuruh anak kecil untuk shalat ketika umur mereka mencapai tujuh tahun.

Imam al-Mawardi berkata: “Khitan memiliki dua waktu: waktu yang wajib dan yang mustahab (dianjurkan). Waktu yang wajib yaitu ketika sudah baligh, sedangkan waktu yang mustahab adalah sebelum baligh, dan boleh memilih pada hari ketujuh dari kelahirannya. Ditekankan agar tidak mengakhirkan dari waktu yang mustahab, terkecuali karena ada udzur atau halangan syar’i.”[28] Ini waktu khitan bagi anak laki-laki, sedangkan bagi anak perempuan dilakukan beberapa hari setelah hari kelahirannya.”[29]

Apabila seorang laki-laki belum dikhitan sampai dewasa karena tidak mengetahui hukum wajibnya atau baru masuk Islam, maka dia tetap wajib untuk berkhitan. Inilah jawaban seluruh ulama.[30]

Dalil kewajiban khitan tersebut ialah bahwa ketika ada seorang laki-laki yang masuk Islam, Rasulullah bersabda kepadanya: “Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.”[31]

Beberapa Manfaat Khitan:

  1. Mengikuti sunnah para Nabi dan Rasul shalallahu alaihi wa salam.
  2.  Khitan merupakan syi’ar Islam yang agung.
  3. Khitan sebagai pembeda antara Muslim dan kafir.
  4.  Khitan sebagai kebersihan dari kotoran dan najis.
  5. Khitan pada wanita yang dilakukan sesuai sunnah dapat menstabilkan syahwatnya, mempercantik wajah dan terhormat di sisi suaminya.

Alhamdulillah selesai artikel kita, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan semoga kita bisa mengamalkan dalam kehidupan kita. Aamiin. allahuma aamiin.

Referensi :

Panduan Keluarga Sakinah, Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cetakan keenam belas Ramadhan 1442 H / April 2021 M, Yazid bin Abdul Qodir Jawas.

Diringkas oleh: Suci Wahyuni (Santriwati Khidmat Ponpes Darul Qur’an Wal Hadits Oku Timur)


[1] Diringkas dari Shahih Fiqih Sunnah (III/219-220) dengan sedikit tambahan.

[2] Dha’if: HR. Abu Dawud dan lainnya.

[3] Maudhu: HR. Abu Ya’la dalam al-Musnad.

[4] Maudhu: HR. Al-Baihaqi dalam Syuabul Iman (no. 8255).

[5] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5467) dan Muslim (no. 2145) dari Abu Musa al-Asy’ari

[6] Shahih: HR. Al-Bukhari (no. 5467, 6198) dan Muslim (no. 2145).

[7] Shahih: HR. Muslim (no. 2132) dari Ibnu Umar).

[8] Tasmiyatul Muaulud (hlm. 32-39, 64) karya Syaikh Bakr Abu Zaid  dengan diringkas dan ditambah.

[9] Shahih: HR. Muslim

[10] Tasmiyatul Maulud (hlm. 45-58).

[11] Lihat silsilah al-hadits ash-shahihah (no. 207-216) karya Imam al-Albani.

[12] Shahih: Abu Daud.

[13] Shahih lighairihi.

[14] Shahih HR.Ahmad.

[15] Shahih HR. Abu Dawud.

[16] Lihat al-Muwaththa Imam Malik dan Ahkamul Aqiqah.

[17] Fathul Ba’ri: Syarh Shahih al-Bukhari.

[18] Ahkamul’Aqiqah (hlm.b34-35):karya Syaikh Abu Muhammad Isham bin Mar’i.

[19] Ahkamul ‘Aqiqah (hlm. 41-44).

[20] Ahkamul’Aqiqah (hlm. 47-53).

[21] Hasan: HR. Ahmad dan Al-Baihaqi.

[22] Shahih Al -Bukhari

[23] Fathul Ba’ri

[24] Tuhfatul Maudud.

[25] Lihat Tuhfatul Maudud.

[26] Asy-Syarhul Mumtu’ ‘ala Zadil Mustaqni.

[27] Hasan: HR. Al-Khatib al-Baghdadi dalam Tarikh-nya.

[28] Fathul Bari (X/342)

[29] Tuhfatul Maudud (hlm. 301-308).

[30] Dinukil dari Tuhfatul Maudud (hlm 327-333), sesuai pendapat para ulama yang lain.

[31] Hasan : HR. Abu Dawud

BACA JUGA :

Bagikan:

Artikel Terkait

mendidik anak tanpa amarah 3
parenting 19/01/2026

Mendidik Anak Tanpa Amarah (Bagian 3)

Bismillah, alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du. Berikut merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang bisa dibaca melalui tautan berikut: Mendidik Anak Tanpa Amarah (Bagian 2). Mengetahui Buah Keikhlasan dan Bahaya Niat yang Melenceng Yaitu dengan terus mempelajari dan memperhatikan bagaimana esensi, kedudukan serta keutamaan ikhlas dalam mendidik dan mengasuh anak. Sebaliknya kita juga mengetahui […]

mendidik anak dengan baik tanpa amarah 1
parenting 23/12/2025

Mendidik Anak dengan Baik Tanpa Amarah (Bagian 1)

Mendidik Anak dengan Baik Tanpa Amarah (Bagian 1) – Jangan suka marah, Ingatlah bahwa kemarahan hanya akan mendatangkan kerugian demi kerugian. Baik kerugian diri sendiri maupun orang lain. Baik kerugian dunia maupun akhirat. Inilah diantara kerugian besar dibalik kemarahan. Marah adalah bentuk kedzaliman kepada diri sendiri Dalam kondisi normal, jantung seorang dewasa berdenyut 72 kali […]