KESALAHAN DALAM BERWUDHU’
KESALAHAN DALAM BERWUDHU’
Wudhu’ merupakan salah satu syarat sah shalat.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
يأيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.(QS. Al-Maidah/5: 6)
Dan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: Allâh tidak menerima shalat seseorang diantara kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu’. (HR. AL-Bukhari no. 6954)
Dari paparan singkat di atas, kita bisa mengetahui betapa pentingnya arti wudhu’ bagi setiap Muslim, karena terkait langsung dengan ibadah shalat yang merupakan tiang agama. Namun, meski demikian, ternyata kita masih dapati sebagian kaum Muslimin masih melakukan berbagai kesalahan dalam berwudhu. Diantara kesalahan-kesalahan ini ada yang berakibat fatal, yaitu mengakibatkan wudhu’nya tidak sah.
1. Melafazhkan niat
Sebagian orang ketika hendak berwudhu, ia memulai dengan melafazhkan niat, tidak merasa cukup dengan berniat di dalam hatinya. Rasûlullah sebagai contoh terbaik dalam berwudhu, tidak pernah melafazhkan niatnya. Semua riwayat tentang wudhu’ Nabi tidak ada satupun yang menceritakan bahwa Nabi melafazhkan niat.
Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Nabi tidak pernah mengucapkan diawal (perbuatannya), ‘Aku berniat menghilangkan hadats, tidak pula ketika hendak memulai shalat. Beliau tidak pernah (melafazhkan niat) begitu juga tidak seorang pun dari Sahabat, tidak ada satu huruf pun yang keluar dari Beliau dalam hal ini dengan jalur yang shahih dan dha’if.”
2. Berdoa disetiap membasuh anggota wudhu’
Sebagian orang membaca doa-doa tertentu disetiap membasuh anggota wudhu’, seperti ketika membasuh wajah ia berdoa :
اللهُمَّ بَيِّضُ وَجْهِي يَومَ تَبِيَضُّ وُجُوهُ ؛ فَلَا أَنْ غَسَلَ ذِرَاعَيهِ قَالَ اللَّهُمَّ أَعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي ؛ فَلَمَّا أَن مَسَحَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ : اللَّهُمَّ أَغِثنَا بِرَحَمَتِكَ وَجَنِّبْنَا عَذَابَكَ ؛ فَلَمَّا أَن غَسَلَ قَدَمَيْهِ قَالَ : اللَّهُمَّ ثَبِّت قَدَمِي يَومَ تَزُلُّ فِيهِ الأَقْدَامُ
Artinya: Ya Allah! putihkan (bercahaya) wajahku pada hari wajah-wajah bercahaya”. Dan ketika mencuci lengannya ia berdoa: “Ya Allah, berilah catatan amalanku kepada tangan kananku”. Dan ketika mengusap kepalanya ia bedoa: “Ya Allah, tolonglah kami dengan rahmatmu dan jauhkan kami dari adzabmu”, Dan ketika membasuh kaki ia berdoa: “Ya Allah, teguhkanlah kakiku pada hari banyak kaki yang tergelincir.
Akan tetapi para Ulama hadits sepakat bahwa doa ini tidak sah dari Nabi. Karena dalam sanadnya ada seorang rawi bernama Abbad bin Shuhaib, dia tidak boleh diambil haditsnya.
Imam an-Nawawi Rahimahullah mengatakan: “Doa ini tidak ada dasarnya, dikatakan juga oleh al-Imam Ibnu Shalah bahwa tidak ada satupun hadits yang shahih dalam hal ini.”
3. Tidak menyempurnakan wudhu’
Sebagian orang terburu-buru ketika wudhu’ sehingga tidak sempurna dan tidak merata ke seluruh anggota wudhu. Ini masalah yang besar karena Nabi mengancam orang yang tidak menyempunakan wudhu’nya dengan ancaman neraka, sebagaimana sabda Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam:
أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ، وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ
Artinya: “Celakalah bagi (pemilik) tumit yang tidak terbasuh air wudhu’ terancam dari api neraka, (sempurnakanlah wudhu’). (HR. Al-Bukhari no. 60 dan Muslim no. 241, dalam kurung riwayat Muslim).
4. Tidak mencuci kedua tangan ketika hendak berwudhu’, terlebih ketika bangun tidur.
Termasuk petunjuk Nabi yang banyak dilalaikan manusia adalah mencuci kedua telapak tangan sebelum mulai berwudhu’, terlebih ketika bangun tidur, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Artinya: “Apabila seseorang diantara kalian bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak tahu dimanakah tangannya bermalam”. (HR. Al-Bukhari, no. 162 dan Muslim, no. 278).
5. Sengaja tidak membaca basmalah
Perkara yang penting juga dalam berwudhu’ adalah diawali dengan basamalah. Sayangnya, ini justru sering ditinggalkan, padahal Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah bersabda:
لَا صَلَاةَ لَمِنْ لَا وُضُوءَ لَهُ وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
Artinya: “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu’ dan tidak (sempurna) wudhu> bagi orang yang tidak menyebut nama Allah”. (HR. Tirmidzi no. 25 dan Ibnu majah no. 398, dihasankan Syaikh al-Albani dalam al Irwa’ no. 81).
Membaca basmalah ketika berwudhu’ adalah sunnah. Ini pendapat mayoritas Ulama, namun ada sebagian Ulama yang berpendapat wajib.
6. Membasuh anggota wudhu’ yang kiri terlebih dahulu
Dalam perkara yang baik, Nabi selalu memulai dengan anggota tubuh yang kanan, diantaranya dalam perkara wudhu’, sebagaimana yang diceritakan Aisyah Radhiyallahu Anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعْلِهِ ، وَتَرَجَلِهِ ، وَظُهُورِهِ ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Artinya: “Rasûlullah mencintai mendahulukan anggota tubuh yang kanan dalam hal mengenakan alas kaki, menyisir, bersuci dan dalam seluruh hal (yang baik)”. (HR. Al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268).
7. Membasuh leher
Sebagian orang ketika berwudhu’ membasuh lehernya. Perbuatan termasuk yang tidak ada contoh dari Nabi dalam hadits shahih. Karena leher bukan termasuk anggota wudhu. Jika seseorang membasuhnya dengan anggapan bahwa itu ibadah maka ini termasuk bid’ah. Ibnul Qayyim (az-Zad 1/195) mengatakan: “Tidak ada satupun hadits shahih tentang anjuran mengusap leher dalam wudhu “.
8. Boros dalam mengunakan air
Termasuk kesalahan dalam wudhu adalah berlebih-lebihan dalam mengunakan air. Ini termasuk yang di benci oleh Nabi sebagaimana dalam hadits:
إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ
Artinya: “Sesungguhnya akan ada di umat ini suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdoa. (HR. Abu Dawud, no. 96. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2396).
9. Membasuh anggota wudhu’ lebih dari tiga kali
Sebagian kaum Muslimin ketika berwudhu’ karena was-was, ia membasuh anggota wudhu’ nya lebih dari tiga kali. Ini juga termasuk berlebihan, karena wudhu’ Nabi tidak lebih dari tiga kali dalam membasuh atau mencuci setiap anggota anggota wudhu’ nya. Beliau telah mengingatkan dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
جَاءَ أَعْرَابِيُّ إِلَى النَّبِيِّ اللَّهِ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوءِ، فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
Artinya: “Datang seorang Arab Badwi kepada Nabi bertanya tentang cara wudhu, maka Nabi memperlihatkan cara wudhu’ dengan membasuh tiga kali. Kemudian beliau bersabda: Inilah cara wudhu, barangsiapa yang melebihkan daripada ini sungguh ia telah berbuat buruk dan melampui batas”. (HR. An-Nasa’i no. 140 dan Ibnu Majah, no. 422. Hadits ini dipandang shahih oleh Syaikh al-Albani).
10. Mengulangi wudhu’ jika badannya terkena najis
Sebagian orang ketika terkena najis di badannya atau pakaiannya maka ia mengulangi wudhu’nya. Ini juga termasuk kesalahan yang terjadi disebabkan ketidaktahuan mereka tentang hal-hal yang membatalkan wudhu.
11. Tidak berdoa setelah wudhu’
Sebagian orang setelah berwudhu’ tidak berdoa, padahal ini waktu yang paling baik untuk membaca doa yang diajarkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِعُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيْهَا شَاءَ
Artinya: “Tidaklah seorang diantara kalian yang berwudhu dengan sempurna kemudian mengucapkan dou Asyhadu Alla Ilaha Illallahu Wa Anna Muhammadan Abdullahi Wa Rasulûhu (aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya), melainkan pasti dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan, ia boleh masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki. (HR. Muslim no. 234).
Dalam riwayat lain ada tambahan lafadz:
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: “Ya Allah, Jadikanlah kami termasuk arang-orang yang bertaubat dan rajin bersuci. (HR. Abu dawud no. 169 dan Tirmidzi no. 55. Hadits ini dipandang shahih oleh Syaikh al-Albani).
Maka wajib bagi setiap Muslim untuk belajar sifat wudhu Nabi agar wudhu’nya tidak sia sia dan shalatnya menjadi sah.
Diantara cara wudhu’ yang dicontohkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah:
عَن حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَض وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُونِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: Dari Humran bekas budak Utsman bin Affan, bahwa Utsman bin Affan meminta air wudhu. (Setelah dibawakan) ia berwudhu’, dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur kumur dan memasukkan air kedalam hidungnya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri tiga kali seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kakinya yang kanan sampai kedua mata kakinya tiga kali, kemudian membasuh yang kiri seperti itu juga. Kemudian ia berkata: aku melihat Rasûlullah (biasa) berwudhu> seperti wudhu’ku ini lalu Rasûlullah bersabda “barangsiapa berwudhu seperti wudhu’ku ini kemudian ia berdiri dan rukuk dua kali dengan tulus ikhlas niscaya diampun dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Al-Bukhari no 159 dan Muslim no. 226).
DIRINGKAS DARI BERBAGAI RUJUKAN:
1. Bida’ Wa Akhta’ al-Mushallin, Syaikh ‘Imad Zaki al-Barudi, al-Maktabah at-Taufiqiyah, Cairo Th. 2000 M.
2. As-Sunan Wa al-Mubtada’at, Syaikh Muhammad as-Syuqairai, Dar ar-Rayyan, Cairo.
3. Mukhtashar Mukhalafat at-Thaharah WO as-Shalah, Syaikh Dr. Abdul Aziz as-Sadhan, Th. 1431 H.
4. Al-Wajiz Fi Fighis Sunnah Wa al-Kitabi al-Aziz Syaikh Dr. Abdul Azhim Badawi, cet. Keempat, Dar Ibnu Rajab Cairo, Th. 1434 Н.
Diringkas oleh: Pratiwi Anggreini
Disusun oleh: Ustadz Muhammad Alif, Lc
Diambil dari: Majalah As-Sunnah
Baca juga artikel:
