HUKUM UPAH BERDAKWAH

HUKUM UPAH

BOLEHKAH MENERIMA UPAH DARI BERDAKWAH?

 

Sesungguhnya menyampaikan risalah Islam merupakan tugas suci yang diemban pertama kali oleh para nabi dan Rasul. Mereka menyeru umatnya untuk beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan tanpa meminta honor, gaji atau upah. Yang terjadi adalah sebaliknya umat mereka memberikan imbalan berupa hinaan, cacian, lemparan batu bahkan ancaman pembunuhan.

Allah mengekalkan keikhlasan mereka berdakwah tanpa meminta honor dalam al-Quran. Allah berfirman tentang para Rasul.

اُولٰئِكَ الَّذِيْن هَدَى اللّٰهُ فَبِهُدٰهُمُ اقْتَدِه قُلْ لَّا اَسْـئَلُكُم عَلَيْه اَجْرًا اِن هُو اِلَّا ذِكْرٰى لِلْعٰلَمِيْنَ

Mereka (para Rasul) itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka. Katakanlah, “Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quran).” Al-Quran tidak lain hanyalah peringatan untuk seluruh umat”. (QS. Al-An’am: 90).

Nabi Nuh Alaihis Salam berkata kepada umatnya,

ويا قوم لا أسألكم عليه مالا إن أجري إلّا على الله

Dan (dia berkata), “Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah.” (QS. Hud: 29).

Nabi Syu’aib juga mengatakan hal yang sama kepada umatnya,

وما أسألكم عليه من أجر إن أجري إلّا على ربّ العالمين

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas dakwah ini; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam”. (QS. As- Syu’ara: 180).

Allah mengisahkan tentang seseorang yang menyeru kaumnya untuk mengikuti para Rasul yang tidak meminta upah dari dakwah yang mereka lakukan,

وجا ءمن أقصى المدينة رجل يسعى قاليا قوم اتّبعوا المرسلين. اتّبعو من لا يسألكم أجرا وهم مهتدون

Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata,”Hai kaumku, ikutilah para Rasul. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. Yasin: 20- 21).

Keikhlasan para nabi tersebut ditiru oleh para sahabat nabi, tabi’in, tabi’ittabi’in dan para ulama yang menjadi panutan umat dari masa ke masa, dimana mereka mengajar al-Qu’an, tafsir, hadits, aqidah, fiqih, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya tanpa pernah menarik honor dari para jamaahnya (Ibnu Taimiyah, Majmu’ fatawa, jilid XXX, hal. 204).

Akan tetapi, dewasa ini mengingat biaya hidup untuk menutupi kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan) cukup tinggi yang menuntut para pendakwah harus memenuhi kebutuhan pokok dia dan keluarganya, bolehkah menerima gaji dari berdakwah, mengajar al-Quran dan ilmu-ilmu keislaman lainnya?.

Para ulama sepakat bahwa honor yang diterima oleh pendakwah, guru ngaji dan para pengajar ilmu agama yang berasal dari baitul maal (negara), hukumnya halal dan tidak termasuk imbalan dari dakwah yang mereka lakukan dan tidak mengurangi keikhlasan mereka, itu merupakan penghargaan dari pihak pemerintah dikarenakan mereka disibukkan dengan pekerjaan membina umat, sebagaimana dahulu para sahabat menerima ‘athayaa (hibah) dari baitul maal (Dr. Adil Syahin, Akhzul maal ala a’malil qurab, jilid 1, hal. 467).

Demikian juga honor yang diberikan oleh lembaga-lembaga sosial, pihak dermawan, ataupun pribadi dalam jumlah yang tidak ditetapkan dan tidak disyaratkan oleh para pendakwah maka hukumnya disamakan dengan honor yang diterima dari baitul maal.

Adapun upah yang disepakati dari awal antara pendakwah dan pengguna jasanya, seperti seorang guru mengajar al-Quran atau ilmu-ilmu keislaman dengan mensyaratkan honor Rp 50.000,- setiap kedatangan, atau seorang pendakwah mensyaratkan dari awal honor Rp 500.000,- untuk sekali ceramah agama yang bila honor tersebut tidak mampu dipenuhi pihak pengguna jasa, pendakwah menolak untuk memberikan ceramah, hukum upah ini diperselisihkan oleh para ulama.

Pendapat pertama: para ulama dalam madzhab Hanafi dan Hanbali mengharamkan upah yang ditentukan semula sebagai imbalan jasa dakwah yang disampaikan. Para ulama ini berpegang pada beberapa dalil:

  1. Ayat al-Quran yang telah disebutkan di atas bahwa para Nabi tidak meminta upah kepada umatnya atas dakwah yang mereka sampaikan.

 

Tanggapan: Dalil ini tidak kuat, karena dakwah para nabi tersebut ditujukan kepada orang non muslim yang memang tidak akan mau memberi upah. Dan juga dalam ayat-ayat tersebut tidak ada larangan andai orang-orang yang menerima dakwah tersebut memberi upah.

 

  1. Firman Allah yang melarang menjual ayat-ayat-Nya dengan harga dunia dan melarang menyembunyikan petunjuk, sedangkan menolak memberikan dakwah tanpa imbalan yang disepakati sebelumnya termasuk menjual ayat dan menyembunyikan petunjuk. Di antara ayat tersebut:

ولا تشتروا باياتي ثمنا قليلا

 

Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat Ku dengan harga yang rendah” (QS. Al- Baqarah: 41)

إنّ الذين يكتمون ما أنزلنا من البيّنات والهدى من بعدما بيّنّاه للنّاس فى الكتاب أوليك يلعنهم الله ويلعنهم اللا عنون

Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkan kepada manusia dalam al kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati pula oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati”. (QS. Al- Baqarah: 159).

 

Tanggapan: Dalil ini juga tidak kuat, karena maksud ayat di atas bila seseorang telah menjadi Fardhu ‘ain baginya untuk menyampaikan dakwah, seperti dia berada di lingkungan yang sama sekali tidak ada orang yang mampu menyampaikan dakwah dan mengajarkan al-Quran kecuali dirinya, dalam kondisi seperti ini memang dia diharamkan menerima upah, karena dia melakukan suatu hal yang wajib sebagaimana seseorang melakukan sholat wajib, tidak mungkin dia berhak menerima gaji atas amalan sholatnya.

Adapun orang yang berada di lingkungan di mana terdapat para pendakwah lain maka dia tidak wajib menyampaikan dakwahnya, dan melakukan amalan yang tidak wajib dibolehkan mengambil upah sebagai imbalan dari amalan tersebut.

 

  1. Hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang melarang memakan upah mengajar al-Quran,

اقرءوا القرآن ولا تغلوا فيه ولاتجفوا عنه ولاتأكلوا به ولاتستكثروا به

Bacalah al-Quran, dan jangan terlalu berlebihan, jangan terlalu lalai, jangan makan upah mengajar al-Quran, dan memperbanyak harta melalui mengajar al-Quran”. (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Ibnu Hajar).

 

Pendapat kedua: Para ulama dalam madzhab Maliki dan Syafi’i membolehkan menarik upah dari kerja dakwah. Mereka berpegang kepada dalil:

  1. Diriwayakan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa sekelompok sahabat Nabi Rahimahullah melewati perkampungan, lalu orang kampung tersebut meminta mereka untuk mengobati kepala suku mereka yang terkena sengatan hewan berbisa, para sahabat mau mengobati dengan syarat orang kampung tersebut memberi imbalan beberapa ekor kambing, setelah terjadi kesepakatan salah seorang sahabat mengobatinya dengan membaca surah Al- Fatihah, seketika itu juga si sakit langsung sembuh dan mereka memenuhi akad serta memberikan beberapa ekor kambing yang disepakti, sebagian sahabat menolaknya, karena menganggap mengambil upah dari bacaan al-Quran.

Sesampainya di Madinah mereka mengadukan hal tersebut kepada Nabi Rahimahullah, maka Nabi Rahimahullah bersabda,

إنّ أحقّ ماأخذ تم عليه أجرا كتابالله

Sesungguhnya upah yang paling pantas untuk kalian terima adalah imbalan al-Quran”. (HR. Bukhari).

 

  1. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, akan tetapi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak berniat menikahinya. Maka salah seorang sahabat meminta kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam agar menikahkan wanita tersebut dengan dirinya. Lalu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan sahabat tersebut untuk mencari maharnya, namun dia tidak memiliki apa-apa. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menanyakan apakah dia hafal beberapa surah al-Quran. Dia menjawab, “hafal beberapa surah”. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

قد زوّجناكها بما معك من القران

Kami telah menikahkanmu dengan perempuan tersebut, dengan mahar mengajarkan wanita itu beberapa Surah al-Quran yang engkau hafal. “ (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Dari dua pendapat di atas dengan argumen masing-masing, sebagian para ulama mengambil jalan tengah, yaitu tidak dibenarkan mengambil upah berdakwah, kecuali untuk menutupi biaya kebutuhan pokok pendakwah dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Karena bila sama sekali diharamkan, dikhawatirkan akan langkahnya orang yang mau mengajar, mendakwahkan dan menyiarkan agama Allah, karena para juru dakwah tersebut disibukkan oleh aktivitas kesehariannya mencari nafkah. Hal ini mungkin akan berakibat buruk terhadap generasi selanjutnya, mereka tidak lagi memahami agama Allah karena tidak ada lagi orang yang mengajarinya.

Dan bila dibolehkan tanpa syarat yang berarti dibolehkan mencari kekayaan yang sebanyak-banyaknya dengan profesi sebagai pendakwah, seperti fenomena sekarang dimana ustadz ternama tidak mau memberikan pengarahan agama bila imbalannya kurang dari sekian juta, hal ini jelas bertentangan dengan hadits yang melarang memperbanyak harta dengan mengajarkan al-Quran.

Dengan demikian pendapat ini cukup kuat, yakni boleh mengambil upah dakwah untuk menutupi kebutuhan pokok, maka bila seorang juru dakwah memiliki penghasilan lain atau memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, seyogianyalah ia tidak mengambil honor yang diberikan jamaah yang dikumpulkan oleh mereka rupiah demi rupiah agar mendapat siraman rohani dari seorang ustadz, sedangkan ustadz yang menerima honor tersebut hidup dalam bergelimang harta.

Baca Juga Artikel:

Wajin Mencintai Apa Yang Datang Dari Allah Dan Rasul-Nya

Sudah Ikhlaskah Kita?

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 149- 155) karya Dr. Erwandi Tarmidzi, MA

Diringkas oleh: Deti Mikarya, S.Pd (Pengajar di Ponpes Darul Qur’an Wal Hadits OKU Timur)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.