Pertanyaan:
Bagaimana hukum anak yang melarang ibunya untuk menikah lagi? Status ibunya sekarang janda. Mohon penjelasannya!
Dari Siswanto, Tulung Agung (Soal dari grup WA Sobat Muslim)
Jawaban:
Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.
Menikah adalah suatu kenikmatan yang Allah berikan kepada seorang laki-laki dan seorang wanita yang ingin berhubungan dengan cara halal. Termasuk di dalamnya adalah seorang wanita yang telah ditinggal wafat suaminya atau telah dicerai oleh suaminya, maka dia memiliki hak untuk menikah lagi. Kita tidak boleh mengingkari syariat ini dan kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang telah Allah haramkan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan kebaikan-kebaikan yang telah Allah halalkan untuk kalian dan janganlah kalian melampaui batas! Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Maidah: 87)
Jika ibu kita ingin menikah lagi, maka kita harus mengizinkannya untuk menikah, karena ini adalah hak beliau, sebagaimana hak ini dimiliki juga oleh wanita-wanita yang lainnya.
Setiap wanita memiliki psikologis yang berbeda-beda, ada wanita yang tahan menjanda bertahun-tahun karena sangat sayang dengan suaminya yang telah meninggal. Sebagian lagi ada yang tidak tahan untuk menjanda dan sangat membutuhkan suami sebagai tempat penyalur kebutuhan biologis dengan cara yang halal. Sebagian lagi membutuhkan untuk menikah karena ingin mendapatkan teman hidup yang lain yang bisa meluruskan jika dia lalai. Sebagian lagi membutuhkan suami untuk meringankan beban dia dalam mencari nafkah dan mengurus anak-anak. Jadi dengan banyak tipe wanita, maka kita tidak boleh menyamakan wanita janda yang satu dengan yang lainnya.
Jika sang anak tetap melarang, maka apakah berdosa?
Ya dan anak tersebut bisa terjatuh ke dalam larangan untuk berbuat durhaka kepada orang tua. Permintaan dan perintah ibu, selama hal tersebut tidak mengandung dosa maka harus dilakukan oleh sang anak. ِAllah subhanahu wa ta’ala menyuruh hal tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْن إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS Al-Isra’: 23) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: وَيَلْزَمُ الْإِنْسَانَ طَاعَةُ وَالِدِيهِ فِي غَيْرِ الْمَعْصِيَةِ وَإِنْ كَانَا فَاسِقَيْنِ، وَهُوَ ظَاهِرُ إطْلَاقِ أَحْمَدَ، وَهَذَا فِيمَا فِيهِ مَنْفَعَةٌ لَهُمَا وَلَا ضَرَرَ، فَإِنْ شَقَّ عَلَيْهِ وَلَمْ يَضُرَّهُ وَجَبَ وَإِلَّا فَلَا “Dan seorang manusia harus mentaati kedua orang tuanya pada hal-hal yang bukan maksiat, meskipun keduanya adalah orang yang fasiq. Inilah yang tampak dari perkataan muthlaq Ahmad. Dan ini adalah pada hal-hal yang bermanfaat untuk mereka berdua dan tidak ada kemudharatan (bahaya). Apabila dia mendapatkan kesusahan yang sangat untuk melaksanakannya dan ternyata tidak membahayakannya maka dia wajib melaksanakannya, jika sebaliknya (yaitu membahayakannya) maka tidak (wajib).”1 Apabila sang Ibu memerintahkan atau meminta kepada sang anak untuk mengizinkannya, maka harus diizinkan. Dan sebenarnya seorang Ibu tidak butuh untuk menunggu keridaan anaknya. Karena sang ibulah yang berhak mengatur dan memerintahkan anaknya, dan bukanlah sang anak yang berhak mengatur ibunya. Apalagi jika calon suami sang Ibu adalah seorang yang shalih, maka tidak ada alasan bagi sang anak untuk menolaknya. Apakah sang anak memiliki hak melarang? Sang anak memiliki hak menasihati sang Ibu jika ternyata calon suami yang dipilih oleh sang Ibu adalah pelaku maksiat dan dikenal dengan maksiat tersebut, seperti: meninggalkan shalat lima waktu, tidak puasa, berjudi dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya, maka pada saat itu sang ana bisa melarang dengan sopan sebelum terjadi pernikahan antara sang Ibu dengan orang tersebut. Karena apabila telah terjadi pernikahan maka sangat dikhawatirkan akan merusak agama sang Ibu, karena perbuatan yang dilakukan oleh calon suaminya tersebut. Allahu a’lam. Billahittaufiq. Dijawab oleh: Ust. Said Yai, M.A. |
1 Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah V/381.
Asalammualaikum, tuan apa kah hukum jika seorang anak tidak dengar larangan ibu nya, dan suka menipu,memijak kepala ibu nya(memperbodohkan) dan suka mungkar janji juga selalu waktu marah mengatakanseperti:
dia bukan ibu saya! Saya tiada ibu sundal macam dia!
Dan selalu dikatakan ketika bergaduh dengan adik, tolong jelaskan tuan??
Ustadz, Bagaimana hukumnya untuk saya & ibu saya bila ibu saya sudah menikah dua kali & saat ini ibu saya akan menikah lagi ini ketiga kalinya ibu saya menikah lagi setelah ditinggal suami keduanya usia ibu saya 60th. Saat ibu saya menikah kedua kalinya saya masih setuju namun untuk yang ketiga kalinya saya memang melarangnya. Apabila seperti itu hukumnya bagaimana? Saya mohon bantuannya ustadz terimakasih
Apakah anak berdosa melarang ibunya menikah dgn lelaki yang telah memiliki banyak istri..anak yg masih kcl Dan cucu2…semata Mata tak ingin melihat ibunya menderita ?
Sdri. Lisna sama spt yg sy alami..
Apakah saya ( anak) berhak marah jikalau suami baru ibu itu menyusahkan ibuk saya??
Dan sy sudah melarang ibu saya untuk menikah karena si suaminya itu meninggalkan sholat dia seorang yg musyrik, karna dia selalu datang ke dukun untuk mendapatkan sesuatu..
Apakah sy berdosa jika ingin memisahkan mereka??? Tolong penjelasannya
Takdirlah yang menentukan anak tersebut yang nantinya akan terjerumus ke dalam kesesatan dan akan merugikan dirinya , hukum seperti itu kadang seperti pedang bermata dua ,,
Assalammualaikum
Ibu saya sudah menikah 3 kali
Dan 1 anak 1 suami tapi tidak ada yg bertanggung jawab
Dan yg terakhir ini seorang laki2 yg sudah memiliki 4 istri dan 5 orang anak,saya melarang ibu saya dekat dengan dia karena dia seorang penipu yang telah menipu masjid,menipu keluarga saya tetapi ibu saya tidak memperdulikan itu dia masi saja mau di omong2 ngi manis dengan dia
Malah ibu saya sudah tau tentang dia memiliki 4 org ostri
Saya sebagai anak melarangnya tetapi dia tetap saja dibelakang saya berkomunkasi dengan laki2 tersebut sebaiknya apa yg harus saya lakukan saya tidak tau harus bagaimana lagi😢
Mohon dijawab,terimakasi
Assalamualaikum
Bagaimana jika ibu saya (janda) menikah lagi dengan seorang laki-laki beristri namun dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Saya yang mendesak mereka segera menikah, dengan syarat istri pertamanya mengetahui. Tapi hal ini tidak dilakukannya. Ini yang membuat saya marah kepada mereka krn menyakiti istri pertama dan anak-anaknya. Desakan ini saya lakukan karena sebelumnya keduanya selalu bertemu tanpa ada pihak ketiga yang mendampingi sehingga saya khawatir menimbulkan fitnah. Apakah saya salah karena saya marah pada ibu saya?
Apa yg harus saya lakukan jika ibu saya menikah tanpa mberitahu saya dan membingungkan lagi ibu saya menikah dengan teman saya sendiri
Saya tau semua sifat buruknya sedangkan saat i i saya sedang merantau
Mohon penjelasanaya
Assalammualaikum,saya nak tanya boleh kah saya melarang ibu saya untuk berkawan dengan lelaki yang muda dari dia? Dan saya tahu yang laki itu cuma mahukan duit dia sahaja. Saya cuma takut dia kecewa buat kali kedua dan saya tahu lelaki tu mmg taknak berkahwin dengan dia. Jadi adakah saya berhak untuk melarang ibu saya?
Tapi saya belum bisa menerima itu dengan cepat soalnya ibu saya berkenalan dari whatsapp dan tiba-tiba laki laki itu mengajak ibu sya untuk menikah
Assalamualaikun, Apa Kah dosah Jika Saya melarang Orang Tua Saya Menikah kembali 😑 karna saat in saya Blom siap Untuk berkata (Iya) , bukan Saya Terlalu Ngelarang mama Saya Menikah Kembali 😭 Tapi keinginan Saya Belom Tercapai 😢 Yaitu BERZIARAH KE KUBURAM Almarhum Bapak Saya 😢 Jika mama Saya Menikah Deluan Apa Mungkin, dia Mw Ikut Saya Berziarah ke makan bapak saya, 😢,