Hewan Buruan (Bagian 1) – Alhamdulillah, pada artikel kali saya membahas masalah hewan buruan walaupun suka jarang masalah ini, namun agama Islam agama yang sempurna, tidak sesuatu kebutuhan manusia kecuali telah di jelaskan oleh Allah subhana wata’ala.
Definisi Hewan buruan
Cara bahasa, hewan buruanصيد) ) adalah bentuk masdar dari صاد يصيد صيدا berburu dan menangkapnya dengan tipuan dan cepat sama saja Apakah Iya dapat dimakan atau tidak dapat dimakan. Dan ia صيد juga digunakan untuk ” hewan yang diburu” sebagai penamaan untuk objek ( maf’ul) yang diburu dengan menggunakan masdar. Sehingga, hewan yang diburu مصيد disebut dengan hewan buruan صيد.
secara syar’i, hewan buruan adalah hewan halal yang diburu, tabiat liar, tidak dimiliki, dan di luar kekuasaan. Hewan liar adalah semua hewan yang tidak jinak dari kalangan hewan yang berjalan di darat.
Persyariatan hewan buruan
Hewan Buruan itu disyariatkan dan mubah (halal), berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala,
اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ
Artinya: “dihalalkan bagi kalian tentang ternak, kecuali hewan-hewan yang diharamkan yang akan dibacakan kepada kalian di dalam Alquran. Yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.”(QS. Al-ma’idah: 1)
Dan firman Allah Subhanahu Wata’ala,
ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا
Artinya: “dan apabila kalian telah menyelesaikan ihram ibadah haji, maka bolehlah kalian berburu.” (QS. Al-ma’idah: 2)
Dan berdasarkan hadits Adi bin Hatim radhiallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
اذا ارسلت كلبا المعلم وذكرت اسم الله عليه فكل
Artinya: “bila kamu melepaskan anjingmu yang terlatih dan kamu menyebut nama Allah atasnya, Makanlah binatang buruannya. (muttafaqun Alaihi)
Hal ini bila berburu itu dilakukan untuk suatu keperluan. Adapun untuk sekedar main-main dan iseng maka Makruh, karena itu perbuatan yang sia-sia, tidak berguna dan dikarenakan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah melarang untuk menjadikan hewan hanya sebagai sasaran bidikan.
Hewan buruan yang mubah dan yang tidak mubah
Hewan Buruan itu seluruhnya mubah, baik hewan darat maupun laut, kecuali dalam beberapa keadaan:
Pertama, hewan buruan yang ada di tanah haram, bagi muhrim dan selain muhrim adalah haram dan ini adalah ijma’, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam saat Fathu Makkah:
ان هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات والأرض… لا يعصد شوكه ولا ينفر ضيده.
Artinya: “sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan pada hari Jika dia menciptakan langit dan bumi durinya tidak boleh dipangkas dan hewan buruannya tidak boleh diusir. (Muttafaqun alaih)
Al-hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: ” Ada yang berkata iya adalah kiasan sindiran untuk berburu….. Para ulama berkata” dari larangan mengusir hewan di tanah haram ini, diambil kesimpulan, bahwa pengharaman membunuh itu lebih utama.
Kedua, seorang yang muhrim diharamkan untuk memburu hewan buruan darat atau membantu perburuannya dengan menunjukkan atau mengisyaratkan, atau yang sepertinya berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala,
يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ
Artinya: ” Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika Kalian sedang ihram. “ (QS. Al-ma’idah: 95)
Demikian juga diharamkan untuk memakan hewan yang diburu, atau hewan yang diburu orang lain untuknya atau hewan yang dia membantu dalam perburuan nya berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ
Artinya: “dan diharamkan atas kalian menangkap binatang buruan darat nama Kalian sedang ihram. “ (QS. Al- ma’idah: 96)
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menolak daging zebra hadiah yang diburu oleh sha’b jatstsamah, Seraya bersabda:
انا لم نرده عليك الا انا حرم.
Artinya: “kami tidak menolak darimu, melainkan karena kami sedang ihram. (Diriwayatkan oleh al-bukhari nomor (1825))
Maksudnya, disebabkan karena kami sedang berihram.
Syarat dihalalkannya hewan buruan
Agar hewan buruan menjadi halal, maka ia memerlukan beberapa syarat dan syarat ini berlaku untuk pemburu dan alat berburu nya.
Pertama, syarat pemburu. Disyaratkan pada pemburu yang dihalalkan memakan hasil buruannya segala sesuatu yang disyaratkan pada penyembelih yaitu; atau ahli kitab dan berakal maka hasil buruan orang gila atau pemabuk tidak halal, karena keduanya tidak kapabel dan tidak halal juga hasil buruan orang majusi penyembah berhala atau orang murtad, karena status pemburu itu berkedudukan sama dengan penyembelih.
Adapun hewan yang tidak memerlukan sembelihan, seperti ikan dan belalang maka Iya tetap halal sekalipun yang menangkapnya bukan orang yang halal sembelihannya. Hendaknya pemburu rajah berburu, karena melepaskan alat berburu dan melepaskan hewan pemburu disamakan kedudukannya dengan sembelihan maka harus ada niat dan maksud.
Kedua: syarat alat berburu
Alat berburu ada dua:
- Alat yang memiliki ketajaman untuk melukai, seperti pedang, pisau dan anak panah. Disyaratkan pada alat ini segala sesuatu yang disyaratkan pada alat penyembelihan, yakni dapat mengalirkan darah, bukan gigi dan kuku, dan hendaknya ia dapat melukai hewan buruan dengan ketajamannya, bukan dengan beban beratnya, berdasarkan hadis Rofiq Bin khodij Radhiallahu anhu, dia berkata,
ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال ما انهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوه.
Artinya: “bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, alat yang dapat mengalirkan darah Sebutkan nama Allah atasnya (maka daging hewan Buruan itu halal), Maka makanlah iya. Takhrij nya telah dibahas terdahulu.” (HR. Bukhari)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ditanya tentang berburu dengan tongkat ( tombak) tumpul.
ما خرق فكل وما قتل بعرضه فلا تأكل
Artinya: “alat yang dapat menancap pada hewan buruan, Maka makanlah hewan Buruan itu, sedangkan alat yang dapat membunuh dengan bagian tumpulnya maka janganlah memakannya”. (Muttafaqun Alaihi)
Dan yang semakna dengan tombak tumpul adalah batu, tongkat tumpul potongan besi dan yang lainnya yang tidak tajam kecuali pelor yang dipakai dalam senapan di zaman ini. Binatang buruan yang ditembak dengan peluru senapan itu halal, karena dia memiliki kekuatan hingga menembus badan hewan dan mengalirkan darah. Bersambung…
Sumber:
FIKIH MUYASSAR, yang ditulis oleh sejumlah ulama’.
Diringkas oleh: Riduwan (Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)
BACA JUGA :
Leave a Reply