Etika Seorang Muslim Ketika Bepergian
Etika Seorang Muslim Ketika Bepergian – Segala puji bagi Allah yang telah memuliakan kita dengan iman, memberi petunjuk pada kita menuju keagungan syariat-Nya, memberikan kebahagiaan kepada kita dengan mengikuti rasul-Nya yang paling mulia. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata tanpa sekutu bagi-Nya, baik dalam uluhiyah-Nya, rububiyah-Nya, nama dan sifat-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Orang Muslim meyakini bahwa bepergian adalah salah satu kebutuhan hidupnya yang tidak terpisahkan darinya, sebab haji, umrah, perang, menuntut ilmu, berbisnis, dan mengunjungi saudara-saudara seakidahnya, itu semua kewajiban yang menghendaki perjalanan dan bepergian Oleh karena itulah, Allah Ta’ala memberi perhatian besar terhadap hukum-hukum, dan etika-etikanya. Orang Muslim harus mempelajari itu semua, dan merealisirnya.
Hukum-Hukum Bepergian
Di Antara Hukum-Hukum Bepergian Ialah Sebagai Berikut:
1. Musafir mengqashar shalat-shalat yang empat raka’at, kemudian ia shalat dua raka’at kecuali shalat Maghrib maka ia harus mengerjakannya tiga raka’at, la mulai mengqashar shalat sejak ia meninggal kan daerahnya hingga kembali padanya, kecuali jika ia berniat menetap empat hari atau lebih di daerah tujuannya, atau la singgah di dalamnya maka ia tidak boleh mengqashar shalat dan jika ia pulang ke daerahnya maka ia boleh kembali mengqashar shalat hingga ia tiba di daerahnya. Itu semua karena dalil-dalil berikut ini:
Firman Allah Ta’ala, “Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengashar shalat”. (An-Nisa’: 101)
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar dari Madinah ke Makkah, dan beliau mengerjakan shalat-shalat empat raka’at dengan dua raka’at hingga kita kembali ke Madinah.” (Diriwayatkan An-Nasai dan At-Tirmidzi yang men-shahihkannya)
2. Musafir diperbolehkan berwudlu dengan membasuh sepatunya selama tiga hari tiga malam, karena Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membolehkan membasuh sepatu selama tiga hari tiga malam bagi musafir, dan satu hari bagi orang mukim.” (Diriwayatkan Muslim, Ahmad, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
3. Musafir diperbolehkan bertayammum jika ia kehabisan air, atau sulit mendapatkannya, atau harganya mahal, karena Allah Ta’ala ber firman,
“Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci), sapulah muka kalian dan tangan kalian”. (An-Nisa’: 43)
4. Musafir mendapatkan rukhshah (keringanan) boleh tidak berpuasa selama dalam perjalanannya, karena Allah Ta’ala berfirman, “Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam per-jalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (Al-Baqarah: 184)
5. Musafir diperbolehkan mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan ke mana pun kendaraan tersebut mengarah, karena Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengerjakan shalat sunnah ke mana pun hewan kendaraan-nya mengarah.” (Muttafaq ‘Alaih)
6. Musafir diperbolehkan menjamak shalat Maghrib dengan shalat Ashar, atau shalat Maghrib dengan shalat Isya’ dengan jamak taqdim.
jika perjalanan membuatnya sulit, kemudian ia kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu shalat Dzuhur, dan shalat Maghrib dan shalat Isya’ di waktu shalat Maghrib. Atau ia menjamak takhir dengan mengakhirkan shalat-shalat Dzuhur ke awal shalat Ashar kemudian ia kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu shalat Ashar, dan ia akhirkan shalat Maghrib ke waktu shalat Isya’ kemudian ia kerjakan dua-duanya di waktu shalat Isya, karena Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada Perang Tabuk, kemudian beliau kerjakan shalat Dzuhur dan shalat Ashar secara jamak, dan mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya’ secara jamak”. (Muttafaq ‘Alaih)
Etika-Etika Perjalanan
Di Antara Etika-Etika Perjalanan Adalah Sebagai Berikut:
- Musafir harus mengembalikan barang-barang yang pernah dirampasnya kepada pemiliknya, dan barang-barang titipan kepada pemiliknya, sebab perjalanan itu identik dengan kematian
- Musafir menyiapkan perbekalannya dari sumber yang halal dan meninggalkan uang belanja kepada orang yang wajib ia nafkahi seperti istri, anak, dan orang tua
- Musafir pamit kepada keluarga, saudara-saudara, dan teman-teman nya, dan berdoa dengan berikut kepada orang yang ia pamiti, “Aku titipkan kepada Allah agama kalian, amanah kalian, dan penutup amal perbuatan kalian. Kemudian orang-orang yang ia pamiti membalas doanya dengan mengatakan, “Semoga Allah membekalimu dengan takwa, meng-ampuni dosa-dosamu, dan mengarahkanmu kepada kebaikan di mana saja engkau berjalan”.
Itu semua karena dalil-dalil berikut ini:
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنْ لُقْمَانَ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا اسْتَوْدِعَ شَيْئًا حَفِظَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Luqman berkata, ‘Sesungguhnya jika Allah dititipi sesuatu, Dia pasti menjaganya”. (Diriwayatkan An-Nasai dengan sanad yang baik)
Kepada orang-orang yang mengantarkan kepergiannya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَسْتَوْدِعُ الله دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ
Artinya: “Aku titipkan kepada Allah agama kalian, amanahmu, dan penutup amal perbuatan kalian“. (Diriwayatkan Abu Daud)
- Musafir bepergian dengan ditemani empat orang, atau tiga orang dari orang-orang yang telah ia seleksi sebelumnya dari orang-orang yang layak bepergian dengannya, karena perjalanan itu membongkar jati diri orang. Dinamakan safar (perjalanan) karena ia memperlihatkan akhlak manusia, karena dalil-dalil berikut ini:
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Satu pengendara (musafir) adalah syetan, dua pengendara (musafir) ialah dua syetan, dan tiga pengendara (musafir) ialah rombongan musafir”. (Diriwayatkan Abu Daud, An-Nasai, dan At-Tirmidzi Hadits ini shahih)
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
لَوْ أَنَّ النَّاسَ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ
Artinya: “Jika manusia mengetahui bahaya yang ada pada pergi sendiri seperti yang aku ketahui, maka tidak ada seorang pun yang berani bepergian sendirian pada satu malam pun“. (Diriwayatkan Al-Bukhari)
- Rombongan musafir harus menunjuk salah seorang dari mereka sebagai ketua rombongan yang memimpin mereka dengan bermusyawarah, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
Artinya: “Jika tiga orang keluar untuk bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai ketua rombongan”. (Diriwayatkan Al-Bukhari)
- Sebelum musafir berangkat bepergian, ia harus mengerjakan shalat istikharah, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan hal yang demikian, bahkan shalat istikharah itu beliau kerjakan ketika mengajarkan salah satu surat Al-Qur’an, dan ilmu-ilmu lain kepada para sahabat. (Diriwayatkan Al-Bukhari)
- Ketika meninggalkan rumahnya, musafir berdoa dengan doa berikut:
“Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah Ya Allah, aku berlindung diri kepada-Mu dari tersesat dan disesatkan, dari tergelincir atau digelin cirkan, dari bodoh atau dibodohi”. (Diriwayatkan Abu Daud), Hadits ini shahih.
Jika ia telah menaiki kendaraannya, ia berdoa:
بسْمِ اللهِ وَبِاللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ الْعَلِيُّ الْعَظِيمِ، مَا شَاءَ اللهُ كَانَ وَمَا لَمْ يَشَأْ لَمْ يَكُنْ، سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا، وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِيْنَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا ، وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيفَةُ فِي الأَهْلِ وَالْمَالِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَابَةِ الْمَنْظَرِ، وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَالْأَهْلِ وَالْوَلَدِ.
Artinya: “Dengan nama Allah, dengan Allah, dan Allah Maha besar. Aku bertawakkal kepada Allah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan Allah Yang Maha tinggi, dan Maha agung Apa yang dikehendaki Allah itu pasti terjadi, dan apa yang tidak dikehendaki Allah itu tidak akan terjadi. Mahasuci Dzat yang menundukkan semua ini bagi kami, padahal sebelumnya tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan, ketakwaan, dan amal perbuatan yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah bagi kami perjalanan kami ini, dan dekatkan jauhnya untuk kami. Ya Allah, Engkau sahabat di dalam perjalanan, dan pengganti di keluarga, dan harta. Ya Allah, aku berlindung diri kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, kegagalan, dan pemandangan buruk pada harta, keluarga, dan anak”. (Diriwayatkan Abu Daud)
- Musafir berangkat pada hari Kamis pagi, karena dalil-dalil berikut Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
اللهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُوْرِهَا
Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku di pagi harinya”. (Diriwayatkan At-Tirmidzi)
Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa keluar bepergian pada hari Kamis
- Musafir bertakbir di setiap tempat (dataran) tinggi, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu yang berkata, “Seseorang berkata, Wahai Rasulullah, aku ingin bepergian, maka beri aku nasihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah, dan bertakbir di setiap tempat (dataran) yang tinggi”. (Diriwayatkan At-Tirmidzi dengan sanad yang baik)
- Jika musafir takut kepada manusia, ia berdoa:
اللَّهُمَّ إِنَّا تَجْعَلُكَ فِي نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شُرُورِهِمْ
Artinya: “Ya Allah, aku jadikan Engkau di leher-leher mereka, dan aku berlindung diri kepada-Mu dari keburukan mereka”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa berbuat seperti itu.
- Berdoa kepada Allah Ta’ala dalam perjalanannya, dan meminta kebaikan dunia dan akhirat kepada-Nya, karena doa dalam perjalanan itu dikabulkan, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثلاثُ دَعَوَاتِ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكٍّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ
Artinya: “Tiga doa yang mustajab dan tidak ada keragu-raguan di dalamnya, doa orang yang tertindas, doa musafir, dan doa ayah untuk anaknya”. (Diriwayatkan At-Tirmidzi dengan sanad yang baik)
- Jika singgah di suatu tempat, musafir berdoa:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Artinya: “Aku meminta perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan apa yang Dia ciptakan.” Jika malam telah tiba, ia berdoa: “Wahai bumi Tuhanku, Tuhanmu adalah Allah, sesungguhnya aku berlindung diri kepada Allah dari keburukanmu, keburukan apa saja yang ada padamu, dari keburukan apa yang diciptakan padamu, dan dari keburukan apa saja yang berjalan di atasmu. Aku berlindung diri kepada Allah dari keburukan singa, ular besar, ular kecil, kalajengking, penghuni daerah ini, ayah, dan apa yang ia lahirkan”. (Diriwa yatkan para pemilik Sunan dan Muslim)
- Jika ia takut binatang buas, ia berdoa dengan doa berikut:
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ جُلُلَتِ السَّمَاوَاتُ بِالْعِرَّةِ وَالْجَبَرُوتِ
Artinya: “Maha suci Raja Yang Mahasuci, Tuhan para malaikat, dan ruh (Jibril), langit-langit itu dimuliakan dengan kemuliaan, dan kebesaran.
- Jika musafir tidur pada awal malam, ia bentangkan kedua tangannya. Jika ia tidur di akhir malam, ia tegakkan salah satu tangannya, dan meletakkan kepalanya di telapak tangan satunya agar ia tidak kebablasan tidur sehingga ia tidak bisa mengerjakan shalat Shubuh pada waktunya
- Jika musafir melihat salah satu kota, ia berdoa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْ لَنَا بِهَا قَرَارًا، وَارْزُقْنَا فِيهَا رِزْقًا حَلَالاً ، اللَّهُمَّ إِنِّي أسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ هَذِهِ الْمَدِينَةِ وَخَيْرَ مَا فِيْهَا، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا
Artinya: “Ya Allah, beri kami ketenangan di dalamnya, dan berilah kami rizki yang halal di dalamnya. Ya Allah, aku meminta kepada-Mu kebaikankota ini, dan kebaikan apa saja yang ada di dalamnya. Aku berlindung diri kepada-Mu dari keburukan kota ini, dan keburukan apa saja yang ada di dalamnya”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbiasa membaca doa di atas jika beliau melihat salah satu kota dalam perjalanannya.
- Musafir harus segera kembali kepada keluarga dan negerinya jika ia telah berhasil memenuhi kebutuhan dalam perjalanannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ، فَإِذَا قَصَى أَحَدُكُمْ تَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
Artinya: “Perjalanan adalah potongan siksa yang menghalangi salah seorang dari kalian dari makan, minum, dan tidur Jika salah seorang dari kalian telah selesai memenuhi kebutuhan dalam perjalanannya, hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya”. (Muttafaq ‘Alaih)
- Jika musafir hendak pulang ke daerahnya, ia bertakbir tiga kali dan berkata:
آئِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ
Artinya: “Mereka kembali, bertaubat, beribadah kepada Tuhan kita, dan memuji-Nya. la mengucapkan doa di atas secara berulang-ulang, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan hal yang demikian.
- Musafir tidak boleh mengetuk pintu rumah istrinya pada malam hari, namun ia harus mengutus seseorang kepada keluarganya untuk memberi khabar gembira tentang kedatangannya, dan tidak mengejutkan mereka dengan kedatangannya kepada mereka. Inilah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hal ini
- Wanita tidak boleh bepergian pada sehari atau semalam kecuali dengan mahramnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا
Artinya: “Wanita tidak halal bepergian selama sehari dan semalam kecuali dengan mahramnya.” (Muttafaq ‘Alaih).
Referensi:
Ensiklopedi Muslim/Minhajul Muslim. Darul Falah Edisi Revisi ke IX September 2005. Penulis Abu Bakr Jabir Al-Jazairi. Penerjemah Fadhli Bahri, Lc. Diringkas oleh: Hendriyati (Pengajar di Rumah Tahfidzh Umar Bin Al Khaththab Prabumulih)
BACA JUGA :
