Secara umum, seorang makmum haruslah mengikuti segala gerak-gerik imam. Ini berlaku dalam semua keadaan. Maka dari itu pula, seorang makmum juga haruslah mengikuti imam (mutaba’ah) dalam segala keadaan, termasuk bila ia tidak mendapatkan takbiratul ihram bersama sang imam.
Dari Ali dan Mu’adz Bin Jabal mereka berkata: Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ
“Bila salah seorang dari kalian mendatangi sholat, sedangkan imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia berbuat seperti yang diperbuatnya (maksudnya seperti yang dilakukan imam).” (Abu Isa At-Turmudzi berkata: ini adalah hadits gharib. Kami tidak mengatahui seorangpun yang menyebutkan sanad hadits ini selain apa yang diriwayatkan dari jalur periwayatan ini. Dan ini yang menjadi amalan yang dipraktikkan oleh para ulama. Mereka berkata: Bila seseorang datang sedangkan imam tengah sujud, hendaknya ia sujud, namun ia ia tidak mendapatkan rokaat tersebut, bila ia tertinggal rukuk bersama imam. Dan Abdulloh Bin Mubarok memilih bahwa ia bersujud bersama imam. Dan ia menyebutkan dari sebagian ulama di mana ia mengatakan: semoga saja tidaklah ia mengangkat kepalanya dari sujud tersebut hingga ia diberi ampunan. Lihat Shohih Sunan Turmudzi). Hadits ini dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan Turmudzi dengan isnad dhoif. Demikian pula Al-Hafizh dalam At-Talkhish menyebutkan bahwa dalam sanadnya terdapat kelemahan dan keterputusan sanad. Adapun kedhaifannya terkait dengan Hajjaj Bin Artho’ah. Ibnu Ma’in mengatakan tentangnya: shoduq, tidaklah kuat, dan ia melakukan tadlis. Demikian pula yang dikatakan Abu Zur’ah dan Abu Hatim. Ibnul Madini berkata: aku meninggalkan Hajjaj dengan sengaja, dan aku tidak menuliskan satu hadits pun darinya. Adapun mengenai keterputusan sanadnya, karena Ibnu Abi Laila tidak mendengar dari Mu’adz, seperti dikatakan Ibnul Madini, Turmudzi dan Ibnu Khuzaimah.
Akan tetapi hadits ini punya syawahid di antaranya adalah hadits Abu Huroiroh: “Bila kalian mendengar iqomah maka berjalanlah….. dan apa yang kalian dapatkan maka sholatlah, sedangkan apa yang tertinggal dari kalian, maka sempurnakanlah.” (muttafaq alaih). Al-Hafizh menyebutkan hadits Ali hanyalah untuk menjelaskan kelemahannya dan sebagai peringatan bahwa status hukum haditsnya adalah shohih, yang diambil dari dalil-dalil lainnya. (Minhatul Allam). Dalam Subulus Salam juga dikatakan, : hadits ini juga diriwayatkan Abu Daud dari hadits Ibnu Abi Laila ia berkata: para sahabat kami telah menceritakan kepada kami… al hadits. Dan dalam riwayat tersebut dikatakan bahwa Muadz berkata: “Tidaklah aku melihatnya (yakni imam) dalam suatu keadaan, melainkan aku pun dalam keadaan seperti itu juga.” Dengan hal tersebut, tertolaklah dakwaan keterputusan sanad. Karena secara zahirnya atau perawi di mana Abdur Rohman Bin Abi Laila meriwayatkan darinya bukanlah Muadz, namun sekelompok dari para sahabat (yaitu Abdurrahman mengatakan bahwa para sahabat kami (yaitu sekekompok sahabat Nabi) menceritakan kepada kami. Sedangkan keterputusan sanad hanyalah didakwakan antara Abdurrohman dan Mu’adz. Mereka juga mengatakan bahwa Abdurrohman tidak mendengar dari Mu’adz; namun ia telah mendengar dari para sahabat lainnya. Dan dalam riwayat tersebut Abdurrohman mengatakan ‘para sahabat kami’. Dan yang dimaksudkan adalah para sahabat Nabi. (Subulus Salam)
Dan dalam hadits di atas terdapat dalil bahwa wajib bagi orang yang menyusul imam dalam sholat, agar ia bergabung dengan imam dalam bagian sholat mana saja bagian sholat yang dilakukan imam. Bila imam berdiri atau rukuk, maka apa yang didapatkan makmum bersama imam terhitung sebagai rokaat yang ia dapatkan. Namun bila imam tengah duduk atau sujud, iapun duduk atau sujud sama seperti imam; namun makmum tidak menganggap itu sebagai bagian rokaat yang ia dapatkan. Itu dikuatkan oleh hadits Ibnu Abi Syaibah: Barangsiapa yang mendapatiku tengah berdiri atau rukuk atau sujud, maka hendaknya ia bersamaku dalam keadaan di mana aku dalam posisi tersebut.” Dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan secara marfu’ dari Abu Huroiroh: Barangsiapa yang mendapati rokaat dari sholat sebelum imam menegakkan tulang punggungnya, maka sungguh ia telah mendapatkannya.” Dan Ibnu Khuzaimah membuat judul untuk hadits tersebut: bab penyebutan waktu di mana makmum telah mendapatkan rokaat bila imamnya tengah rukuk.
Sedangkan ucapan Nabi: hendaknya ia berbuat sebagaimana yang diperbut imam; itu tidaklah tegas menunjukkan bahwa makmum masuk bersamanya dengan takbiratul ihrom. Namun ia bergabung dengan imam (1) bisa dengan takbiratul ihrom bila imam tengah berdiri atau rukuk; sehingga makmum yang menyusul imam tadi bertakbir saat berdiri lalu rukuk. Ataupun (2) makmum sekedar bergabung bersama imam dalam posisi imam, lalu ketika imam bangkit, makmum bertakbiratul ihrom. Namun demikian, paling banter (paling-paling) bahwa hal di atas adalah hanya sekedar (makna yang diambil dari) kemungkinan saja. Akan tetapi disyariatkannya takbiratul ihrom pada saat berdiri bagi orang yang sholat sendiri dan juga bagi imam, konsekuensinya adalah bahwa hal itu tidaklah mencukupi (tidak sah) malainkan seperti itu (yaitu harus dengan takbiratul ihrom). Dan hal itu lebih tegas dan jelas dibandingkan masuk dalam sholat dengan sekedar makna yang diambil dari kemungkinan belaka. Wallhu a’lam. (Subulus Salam). Jadi, bila hendak menyusul imam, makmum haruslah takbiratul ihrom terlebih dahulu, baik ia menyusul imam saat imam rukuk, maupun saat imam dalam posisi-posisi lain.
Dalam Minhatul Allam disebutkan: Dan bila makmum mendapati imam tengah sujud, ia sujud bersama imam dengan takbiratul ihrom, lalu makmum turun tanpa takbir lagi. Karena ia tidak mendapatkan tempat takbir. Ada lagi yang mengatakan bahwa ketika ia turun (yaitu setelah takbiratul ihrom), ia bertakbir karena ia hendak turun (untuk sujud) sebagai bentuk menyesuaikan dengan imamnya). Demikian pula kalau ia mendapati imam di antara dua sujud. Namun rokaat ini tidaklah dihitung untuknya, karena ia tidak mendapatkan rukuk bersama imam.
Riwayat-riwayat lain yang terkait
Dan dari Ibnu Mughaffal Al-Muzani berkata: Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Bila kalian mendapatkan sang imam tengah sujud, maka hendaklah kalian sujud; atau mendapatinya tengah rukuk, maka rukuklah; atau tengah berdiri, maka berdirilah; dan janganlah kalian kalian hitung sujud (sebagai mendapatkan rokaat) bila kalian tidak mendapatkan rukuk (imam).” (Hadits riwayat Ishaq Bin Manshur Al-Marwazi dalam Masa’ilu Ahmad Wa Ishaq. Syaikh Albani berkata: ini adalah isnad yang shohih, para perawinya tsiqot yang merupakan para perawi Shohihain –Bukhori Muslim- lihat Ash-Shohihah no 1188).
Sedangakan makmum masbuq berbuat seperti yang diperbuat imam; sehingga ia duduk tasyahhud akhir bersama imam dan ia tidak bangkit berdiri hingga imam salam; kemudian ia bertakbir dan menyempurnakan rokaat yang tertinggal darinya.
Dari Abu Huroiroh berkata: Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Bila kalian mendatangi sholat sedangkan kami (maksudnya imam) tengah sujud, maka sujudlah kalian, namun jangan sekali-kali kalian hitung (sebagai rokaat). Dan barangsiapa yang mendapatkan rokaat (rukuk), maka sungguh ia telah mendapatkan sholat (maksudnya mendapatkan satu rokaat dari sholat).” (HR. Abu Daud dan lainnya)
Dari Ibnu Mughoffal Al-Muzani berkata: Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Bila kalian mendapati imam tengah sujud maka sujudlah, atau tengah rukuk, maka rukuklah, atau tengah berdiri, maka berdirilah, dan jangan kalian anggap sujud itu (jangan dianggap telah mendapatkan rokaat tersebut) bila kalian tidak mendapatkan rukuk.” (Silsilatul Ahadits Ash-Shohihah 1188)
Dari Zaid Bin Wahb berkata: Aku keluar bersama Abdulloh dari rumahnya menuju masjid. Ketika kami sudah berada di tengah masjid, imam pun rukuk. Lantas Abdulloh pun takbir dan kemudian rukuk. Akupun turut rukuk bersamanya. Kemudian kami berjalan dalam keadaan rukuk hingga kami sampai di shoff, sampai orang-orang mengangkat kepala mereka. Ia berkata: Ketika imam telah selesai sholat, akupun bangkit (hendak menyempurnakan sholat) karena menurutku aku belum mendapatkan rokaat dari sholat. Maka Abdulloh pun menggamit tanganku, lalu ia mendudukkanku seraya berkata: “Sesungguhnya engkau telah mendapatkan rokaat.” Syaikh Albani berkata: sanadnya shohih dan dalam riwayat Thobroni, hadits ini mempunyai berbagai jaluar lainnya. (Irwa’ul Gholil 2/263).
Dari Abdulloh Bin Umar berkata: “Bila engkau datang sedangkan imam tengah rukuk, lalu engkau meletakkan dua tanganmu pada dua lututmu sebelum imam bangkit, maka sungguh engkau telah mendapatkan (rokaat sholat). Syaikh Albani berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari jalur Ibnu Juraij dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Dan dari jalur riwayat ini pula Baihaqi meriwayatkannya. Hanya saja Baihaqi di samping menyebutkan Ibnu Juraij, ia juga turut menyebutkan Malik, sedangkan lafazhnya adalah: “Barangsiapa yang mendapatkan imam tengah rukuk, lalu ia rukuk sebelum imam mengangkat kepalanya, maka sungguh ia telah mendapatkan rokaat tersebut.”
Lalu Syaikh Albani berkata: “Isnadnya shohih. Dan diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam Mushonnafnya dari Ibnu Juraij; ia berkata: aku diberitahukan tentang hadits ini oleh Nafi’.”
Demikian pembahasan ringkas ini. Semoga bisa bermanfaat. (diambil dari Al-Mausu’ahtul Fiqhiyyah Al-Muayassaroh, ditambah dengan Subulus Salam dan Minhatul Allam)
Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 08 Tahun 03
Leave a Reply