Amalan Dan Niat
عن أمير المؤمنين عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى. فمن كانت هجرته إلى الله (ورسوله، فهجرته إلى الله ورسوله. ومن كان هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها، فهجرته إلى ما هاجر إليه. (متفق عليه
Artinya : Dari Amiril mu’minin Umar bin Al-Khathab radiyaallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat, dan sesungguhnya seseorang mendapat sesuai apa yang di niatkan, barangsiapa berhijrahnya kepada Allah dan Rosul-Nya maka hijrahnya karena Allah dan Rosul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi maka hijrahnya sesuia dengan tujuannya”.(muttafa ‘alaih).
Kedudukan Hadits Niat
Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: “telah mutawatir dari para imam mengenai keagungan hadist ini, Abu Abdillah berkata:”Tidak ada hadist-hadist Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam yang lebih banyak faedahnya dari hadist ini.
Para imam seperti Abdurrahman bin Mahdi, Asy-Syafi’I, Ahmad bin Hambal, Ali bin Madini, Abu Daud, At-Tirmidzi,Ad-Darutqutni,dan Hamzah Kinani bersepakat bahwa hadist ini sepertiganya islam, sebagian ulama mengangatakan hadist ini adalah seperempat dari islam. Ibnu Mahdi juga berpendapat “bahwa hadist ini masuk kedalam tiga puluh bab ilmu”.sedangkan Asy-Syafi’i berkata,”ia masuk kedalam tujuh puluh bab.
Pembahasan Niat
Perhatian Al-Qur’an terhadap niat sangat besar, Allah berfirman;
{وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ (5)} [البينة: 5]
Artinya: “padahal mereka hanya diperintahkan agar beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama (amal) untuk-Nya secara hanif, dan juga agar mereka menegakan shalat,dan membayar zakat, demikian itulahagama yang lurus”.(Al-Bayinnah:5)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah menjadikan niat sebagai syarat sah amal sebagaimana dalam hadist yang sedang kita jelaskan ini, demikian para ulama, Muthorif bin Abdullah berkata: ”Baiknya amalan hati adalah dengan baiknya amalan dan baiknya amalan adalah dengan niat”. Yusuf Al-Asbath berkata: ”Menyelamatkan niat dari kerusakannya lebih berat bagi orang yang beramal dari panjangya kesungguhan (dalam beramal).
Makna Niat
An-Niyat adalah bentuk jamak dari niyah (niat), secara etimologi adalah al-qasdu (bermaksud),An-Nawawui berkata:”Niat adalah al-qasdu yaitu ‘azimatul qolbi (berazam dengan hati), akan tetapi Al-Karmani mengomentari bahwa azam lebih kuat dari pada maksud.
Adapun secara istilah ada dua makna, makna umum dan makna syar’i. Makna umum yaitu semua keinginan untuk melakukan perbuatan, sedangkan makna syar’i mengharuskan keinginan untuk mendapatkan keridhoan Allah ta’ala dan dalam rangka mempraktekan hukum-Nya.
Sebagian ulama ada yang mendefinisikan niat adlah maksud yang bersifat kulli (menyeluruh) dan nisbi (relatif) yang mencangkup ‘azam dan maksud yang berada di depan atau berbarengan dengannya pada sebsgian keadaan.
Tempat Niat Dan Hukum Melafazkanya
Telah bersepakat para ulama kaum muslimin bahwa tempat niat adalah di hati,Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berkata,”Niat ynag wajib dalam ibadah seperti wudhu, mandi, shalat, puasa, zakat, dan lain-lainnya tempatnya adalah di hati dengan kesepakatan ulama kaum muslimin, dan niat adlah maksud dan keinginan,sedangkan maksud dan keingina itu tempatnya adlah di hati dengan kesepakatan orang yang berakal.
Apabila seseorang berniat dalam\suatu amal ibadah di dalam hatinya maka niatnya sah menurut kesepakatan imam empat dan seluruh ulama kaum muslimin dari dahulu sampai sekarang tidak ada perselisihan dalam masalah ini disisi para ulama yang bisa di jadikan panutan dan diterima fatwanya.
Adapun masalah melafazkan niat, telah diketahui secara pasti dari agama islam bagi orang yang mengetahui Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dan Sunnah khulafa , dan bagaimana para sahabat dan tabi’in melakukan shalat, setiap orang yang mengetahui semua ini dapat memastikan bahwa mereka semua tidak pernah melafazkan niat.
Diantara riwayat yang menguatkan akan perkara ini adalah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dalam kitab shahihain bahwa beliau bersabda kepada seorang arab badui yang melakukan kesalahan dalam shalat,”jika engkau hendak shalat, bertakbirlah,kemudian bacalah yang mudah bagimu dari al-qur’an.” Dan dalam kitab sunan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda,”Kunci Shalat adalah Takbir, yang mengharamkannya adalah takbir, dan yang menghalalkanya adalah salam.” Dalam shahih Muslim dari A’isyah rhadiyaallahu ‘anhuma sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam membuka shalatnya dengan bertakbir, dan membuka bacaan dengan Alhamdulillahi Rabbil ’alamin. Jadi telah tetap dengan nukilan yang mutawatir dan ijma’ kaum muslimin bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dan para sahabat membuka shalat dengan bertakbir tidak dengan melapazkan niatterlebih dahulu, ini menyankut seluruh ibadah kecuali ada dalil yang menunjukan bahwa ibadah tersebut harus di dahului dengan niat terlebih dahulu seperti haji dan umrah.
Fungsi Niat
Fungsi niat ada dua:
- Membedakan antara ibadah dan kebiasaan contohnya, menyembelih hewan terkadang niatnya udhliyah dan terkadang untuk makan saja, duduk di masjid terkadang niatnya hanya untuk duduk saja dan terkadang untuk I’tikaf, mandi terkadang niatnya hanya untuk mandi biasa namun terkadang mandinya untuk membersihkan hadas, dan sebagainya.
- Membedakan ibadah yang satu dengan yang lainnya contoh, shalat,puasa, haji, umrah, mandi, zakat, dan seterusnya.
Pembagian Niat
Niat ada dua yaitu:
- Niat amal atau yang dikenal oleh para fuqoha istilah ta’yin (menentukan niat). Niat ini berpengaruh sah tidaknya suatu amalan atau ibadah, maka apabila ada orang yang ingin melaksanakan zakat, namun dia niatkan untuk berinfak atau bersedekah maka zakatnya tidak sah dan batal kedua-duanya.
- Niat ma’mul lahu, yaitu niat untuk siapa kita beramal, apakah karena Allah atau karena tujuan duniawi. Niat ini berpengaruh pada pahala atau siksa seseorang yang akan diraih oleh seorang hamba dari ibadah yang ia lakukan sesuai apa yang ia niatkan.
Syaikh Muhamad bin Shaleh Al-Utsaimin –rahimahimahullah- berkata:”Niaat terbagi menjadi dua macam yaitu, niat ma’mul dan niat amal. Adapun niat amal adalah niat yang dibahas fuqaha, karena mereka menginginkan dengan niat adalah untuk membedakan ibadah dengan kebiasaanatua membedakan ibadah satu dengan ibadah yang lain.
Adapun niat ma’mul lahu adalah niat yang di bahas oleh ulama suluk dan disebut didalam ilmu tauhid, niat ini lebih besar dari pada niat yang pertama, niat ma’mul lahu lebih penting dari pada niat amal, karena kepada niat inilah kesbsahan berporos, sebagaimana Allah ta’ala berfirman dalam hadist qudsi:
أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
Artinya:”sesungguhnya Aku sangat tidak butuh terhadap sekutu, barang siapa yang dia mempersekutukan Aku padanya dengan selainnKu, Aku tinggalkan dia dengan kesyirikan.
Adapun niat amal, maka tidak sah bersuci, tidak juga shalat, puasa, haji, dan seluruh ibadah kecuali dengan niat ini dimana ia meniatkan ibadah tertentu sesuai ibadah yang ingin ia lakukan pada saat itu. Namun hendaknya seorang hamba meniaiatkan seluruh amal ibadahnya seluruhnya hanya ikhlas karena Allah semata.
Syarat Niat
Niat mempunyai beberapa syarat yang harus di penuhi agar menjadi sah niatnya, yaitu:
- Islam
Karena niat adalah ibadah dan ibadah tidak diterima dari orang kafir, Allah berfirman:
{وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)} [آل عمران: 85]
Dan barangsiapa yang mencari agama selain islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.(Al-Imran;85)
- Tamyiz
Yaitu anak yang dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, manfaat dan mudarat. Persyaratan ini hanya berhubungan dengan keabsahan niat dan berbeda syariat ijza (mencukupi) karena syarat ijza adalah baligh dan berakal.
- Berilmu tentang apa yang dia niatkan
Maksudnya ia harus mengetahui ilmu dan mengetahui hukum ibadah yang ia lakukan , wajib atau sunnah, agar ia tidak melakukan ibadah Sunnah dengan niat ibadah wajib atau sebaliknya. Dan ini menunjukan seorang harus menuntut ilmu terlebih dahulu sebelum beramal.
Niat harus berdasarkan ilmu yang pasti atau dugaan yang kuat bukan kerguan atau waham, seperti orang yang mau shalat dia harus tahu benar shalat yang ia lakukan itu adalah shalat magrib atau yang lainya, atau setidaknya dugaan yang kuat bahwa apa yang ia lakukan sesuai dengan yang diperintahkan seperti orang yang bersahur dengan dugaan yang kuat bahwa fajar belum menyingsing, namun setelah itu menjadi jelas kepadanya bahwa fajar telah masuk, maka puasanya sah karena ia telah berpegang teguh kepada istishab (asal segala sesuatu)
- Tidak melakukan sesuatu yang meniadakan antara niat dan yang di niatkan
Yang dimaksud dengan sesuatu yang meniadakan adalah amalan diluar ibadah yang di niatkan dan bukan dari niat seperti orang yang murtad setelah dia berniat melakukan ibadah maka ibadahnya menjadi batal.
- Niat harus berada di awal
Sebagaiman sabda Rosulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mengenai puasa:
«مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ»
Artinya:”Barangsiapa yang tidak tidak berniat puasa diwaktu malam hari maka tidak ada puasa baginya.(HR. An-Nas’i)
Maka orang yang lupa melakukan shalat dzuhur, kemudian shalat asar lalu di tengah shalat dia ingat belum shalat dzuhur kemudian dia mengganti niatnya menjadi shalat dzuhur, maka tidak sah shalat dzuhur dan asharnya tersebut. Dikecualikan dalam hal ini tenteng puasa sunnah maka tidak mengapa dia tidak meniatkan di malam hari kemudian ketika tiba waktu berpuasa maka dia boleh berpuasa dan sah puasa sunnahnya tersebut.
- Niat harus selalu diawal sampai akhir ibadah
Maksudknya tidak boleh diputus niatnya, maka orang yang lupa shalat dzuhur, kemudian shalat ashar lalu di tengah shalatnya dia ingat belum shalat dzuhur kemudian dia langsung merubah niatnya menjadi shalat dzuhur maka kedua shalatnya ini tidak sah, karena dia tidak memulai niatnya dari awal dan telah memutus niatnya.
Kecuali haji dan umrah, tidak batal dengan memutuskan niatnya menurut seluruh ulama karena ibadah tersebut untuk Allah.
Diringkas oleh Amirruddin dari buku dengan judul asli “Pengaruh Niat Dalam Kehidupan”
Karangan Ustad Abu Yahya Badrusalam, Lc
Leave a Reply