Bolehkan wanita memakai parfum?

bolehkah wanita memakai parfum

Bolehkan wanita memakai parfum? – Segala puji kita panjatkan kepada Allah, yang hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita meminta pertolongan. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada baginda Nabi Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya. Aamiin..

Wanita identik dengan keindahan, cantik dan senang berhias. antara perhiasan yang tidak bisa lepas dari wanita adalah parfum. ironinya sebagian wanita merasa kurang pede jika tidak memakai parfum ketika keluar rumah, tetapi merasa nyaman dan enjoy saja dengan bau kecut nya ketika di dalam rumah bersama suami. bagaimanakah pandangan islam terhadap masalah ini, simaklah rangkuman berikut ini.

  • Waspada rayuan setan

Setan akan selalu berusaha mengajak anak manusia berbuat dosa. diantara Celah yang halus yang dihembuskan oleh setan kepada kaum wanita adalah masalah parfum. Memakai parfum bagi wanita ketika keluar rumah digambarkan oleh setan sebagai suatu yang ringan. Tidak masalah dan bukan dosa, jadilah para wanita terbuai dengan rayuan dan bisikan jelek ini sehingga tidaklah engkau jumpai para wanita di pasar, Jalan, Pertokoan kecuali bau wanginya yang semerbak akan mudah tercium. Sadarlah wahai wanita, jangan engkau anggap ringan masalah ini.!!

Sahabat Anas Ibnu Malik رضي الله عنه berkata:

إنّكم لتعملون أعمالاً هي أدقّ في أعينكم من الشعر إن كنّا لنعدّها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم من الموبقات يعني المهلكات

Artinya: “Sesungguhnya kalian melakukan sebuah amalan yang kalian sangka lebih ringan dari Sehelai rambut, Padahal kami pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menganggap hal itu sebagai amalan yang membinasakan.” (HR. Bukhari dalam shahihnya)

  1. Tinjauan hukum

Hukum wanita memakai parfum tidak lepas dari dua keadaan:

  • Pertama: memakainya di dalam rumah, untuk menyenangkan suami dan berhias kepadanya. Hal ini diperbolehkan bahkan dianjurkan, baik parfum tersebut dipakai di badan atau di pakaian. perhatikan hadits-hadits berikut ini:

Dari Abu Sa’id al-Khudri Rhadiallahu Anhu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

الغسل يوم الجمعة واجب على كل محتلمٍ وأن يمسّ طيبا إن وجد. وفي رواية: ولو من طيب المرأة

Artinya: “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah balig hendaknya dia bersiwak dan memakai parfum jika memiliki.” Dalam riwayat lain disebutkan: Artinya: “Sekalipun ia memakai parfum wanita.” (HR. Muslim)

  • Kedua: Memakainya diluar rumah

Jika kita perhatikan dalil-dalil dalam Alquran dan hadits niscaya akan kita akan dapati hukum yang jelas terhadap masalah ini, yaitu wanita haram memakai parfum jika keluar rumah bahkan termasuk dosa besar. Untuk lebih jelasnya, perhatikan dalil-dalil berikut ini yang melarang wanita memakai parfum jika di luar rumah.

Dalil dari Al-Quran

Allah Azza wa Jalla berfirman:

ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ

Artinya: “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS.  an-Nur[24]: 31)

Al Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan dahulu para wanita di zaman Jahiliyah apabila berjalan dan pada kaki mereka ada gelang-gelang yang tidak bersuara, maka mereka akan memukulkan kaki mereka ke tanah agar suara gelangnya didengar oleh kaum lelaki. maka Allah melarang kaum mukminat untuk melakukan hal seperti itu. demikian pula halnya jika mereka punya perhiasan yang tersembunyi kemudian sengaja bergerak agar perhiasan itu terlihat maka termasuk juga dalam kategori larangan ini. Demikian juga para wanita dilarang untuk memakai parfum ketika keluar rumah dengan tujuan bau wanginya tercium para lelaki.

Dalil dari hadits

  1. Hadits Abu Musa al-Asy’ari رضي الله عنه

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

أيّما امرأة استعطرتْ فمرّتْ بقومٍ ليجدوا ريحها فهي زانية

Artinya: “Wanita mana saja yang memakai parfum, kemudian lewat suatu kaum agar mereka mendapati wanginya maka dia adalah seorang wanita yang pezina.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya)

Sebab larangan hadits ini jelas, karena memakai parfum dapat membangkitkan syahwat orang yang menciumnya.

  1. Hadits Abu Hurairah رضي الله عنه

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لا تمنعوا إمام الله مساجد الله ولكن ليخرجن وهنّ تفلات

Artinya: “Janganlah kalian melarang para hamba wanita Allah pergi ke rumah Allah, hendaknya mereka keluar dengan tidak memakai wewangian.” (HR. Muslim)

Ibnu Daqiq Al-‘Id رحم الله di dalam hadits ini terdapat larangan memakai parfum bagi wanita yang hendak pergi ke masjid karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki.

Shaikh al-Albani Rahimahullah mengomentari, jika hal itu dilarang bagi wanita yang hendak pergi ke masjid Bagaimana hukumnya bagi wanita yang pergi jalan-jalan?! tentu hal itu lebih keras keharamannya dan lebih besar dosanya.

Bahkan Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan bahwa kitabnya al-zawajir bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias termasuk dosa besar sekalipun suaminya mengizinkan.”

  1. Hadits Zainab bin Qais رضي الله عنها

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إذ شهدت احداكنّ المسجد فلا تمسّ طيبا

Artinya: “Apabila salah seorang diantara kalian ingin shalat di masjid maka janganlah memakai parfum.”  (Shahih, HR, Muslim)

Al Imam Ibnu hazm رحم الله mengatakan, tidak halal bagi wali seorang wanita untuk melarang Mereka pergi ke masjid untuk shalat berjamaah. Dan tidak halal bagi para wanita keluar dengan memakai wewangian juga tidak boleh dengan memakai pakaian yang bagus jika para wanita melakukan itu semua maka cegalah mereka agar tidak keluar.

Al Imam Ibnu Katsir رحم الله  Boleh bagi para wanita hadir shalat berjamaah bersama kaum lelaki dengan syarat tidak mengganggu kaum lelaki dengan perhiasan yang nampak dan tidak juga dengan bau aroma parfumnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani رحم الله  mengatakan. “Dikiaskan dengan minyak wangi, segala hal yang semisal dengan minyak wangi karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.”

Dalil dari para sahabat

Dari Ibrahim, ‘Umar ibn Khattab رضي الله عنه , memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu Beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. beliau lantas berkata, Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaklah memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan, Ibrahim mengatakan: terhadap perilaku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai mengompol karena takut  dengan Umar رضي الله عنه.

Dari Yahya ibn Ja’dah رضي الله عنه

Di masa pemerintahan Umar Ibnu Khattab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. di tengah jalan Umar mendapati bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu Beliau berkata, kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mendapati bau harum kalian sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian.

Abu Hurairah رضي الله عنه

Berpapasan dengan seorang wanita yang memakai wewangian. Maka Abu Hurairah berkata Wahai hamba Allah, Apakah kamu hendak ke masjid? Ia menjawab, “ya” Abu Hurairah رضي الله عنه kemudian berkata lagi Pulanglah saja, lalu mandilah Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wanginya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lalu menuju rumahnya lalu mandi Baru kemudian shalat ke Masjid.

 

Referensi:

Majalah Al-Furqan edisi 08 Tahun ke 13

Penulis: Al-Ustad Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman حفظ الله

Diringkas oleh: Dinda oktarinna (Pengabdian)

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.