OPERASI KECANTIKAN-Operasi kecantikan tujuanya untuk mempercantik diri, maka hukumnya adalah haram, haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
Maka dalam hukum islam setiap yang mengubah ciptaan Allah maka hukumnya adalah haram.
‘’ Sakit itu cantik !!’’
Ya, itulah beberapa ungkaoan beberapa wanita di zaman sekarang yang terobsesi untuk tampil cantik. Karena zaman modern sekarang, cantik adalah urutan no satu bagi wanita yang berorientasi pada dunia.
Seolah-olah wanita yang cantik itu akan sangat dihargai oleh laki-laki. Atau lebih tepatnya, kepura-puraan si laki-laki menghiasinta dengan pujian. Kaum laki-lakipun memujinya dengan mengangkat setinggi-tingginya, membuatnya terlena dan terbuai untuk kemudian dihempaskan oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab.
Maka itu, kita kerap mendengar berita yang menyebutkan bahwa dinegara Barat dan dinegara-negara yang tidak beragama, para wanita mencari berbagai cara untuk menjadi cantik, mengejar mode, pakaian dan hiasan serta make up. Akan tetapi, ternyata ini merupakan cara lama dan tidak bisa menutupi yang tidak sempurna yang sudah menjadi kodrat, bawaan sejak lahir dan takdir dari- Nya.
Yang sangat populer sekarang cara cepat cantik adalah dengan cara operasi kecantikan, baik dengan operasi bius ataupun operasi bius total. Tentu ini menimbulkan rasa sakit terutama ketika di bius.
Atau mungkin ungkapan ‘’Cantik itu Sakit’’ yang dimaksud adalah facial muka, sakitnya begitu terasa ketika dilakukan pengangkatan jerawat. Bukan rahasia lagi kalo para wanita berorientasi dunia ini, facial muka merupakan kebutuhan primer, alias sama butuhnya dengan makan dan minum.
Mengenai operasi kecantikan, di negara-negara sekuler yang mengunjung tinggi dunia, praktek ini sudah menjamur. Dan bahkan dikorea sudah dikatakan : ‘’ Lebih baik miskin daripada jelek.’’
Disana jug terkenal dengan ungkapan : ‘’ Hadiah ulang tahun sweet seventeen yang paling dinantikan adalah hadiah berupa operasi plastik atau operasi kecantikan.
Sebagai orang muslim kita berpedoman kepada kitab Allah dan Sunnah Nabi dan tidak mengikuti mereka secara membabi buta.
- TREN OPERASI KECANTIKAN
Dulu orang mengenal operasi plastik, yaitu cara untuk merekontruksikan atau memperbaiki beberapa bagian tubuh manusia sesuai dengan mereka inginkan melalui operasi yang biasa dilakukan oleh seorang dokter.
Hal ini kemudian bergeser dari fungsingnya semula, yaitu mengembalikan bentuk yang rusak atau mengembalikan cacat kebentuk semula. Kini istilahnya berkembang menjadi operasi kecantikan, yaitu bagaimana membuat seseoraang menjadi lebih cantik atau lebih gagal, walaupun tanpa indikasi medis yang perlu dilakukan operasi.
- Operasi pemulihan cacat versus operasi kecantikan
Keduanya berbeda, karena pada mulanya operasi plastik ini bertujuan untuk memperbaiki cacat yang timbul akibat kecelakaan atau cacat bawaan seperti bibir sumbing. Kedua hukumnya menurut syariat berbeda.
Untuk operasi mengembalikan cacat yang timbul maka hukumnya boleh, sebagaimana riwayat Urfuja Bin As’ad terdahulu, bahwa sahabat Nabi ini menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas diharamkan bagi laki-laki. Usaha ini tidak termasuk dalam mengubah ciptaan Allah, karena tujuanya adalah pengobatan. Bahkan hal ini termasuk kedalam mengembalikan ciptaan Allah.
Adapun operasi kecantikan, tujuan utamanya adalah mempercantik diri, maka hukumnya adalah haram. Haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
Diharamkan mengubah-ubah ciptaan Allah sebagaimana dalam hadits. Sahabat Ibnu Mas’ud berkata : ‘’ Semoga Allah melaknat orang yang mentato, orang yang minta untuk ditato, orang yang mencabut alis , orang yang diminta dicabut ( dikerok ) alisnya, dan orang yang memperenggang giginya untuk mempercantik penampilannya; yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika ditanya : ‘’ Bagaimana hukum melakukan operasi kecantikan dan mempelajari ilmu kecantikan ?’’
Syaikh menjawab : ‘’ operasi kecantikan itu ada dua macam :
- Operasi kecantikan yang bertujuan untuk menghilangkan cacat kaerena kecelakaan atau yang lainya. Operasi seperti ini boleh dilakukakn , karena Nabi pernah memberikan izin kepada seorang laki-laki yang terpotong hidingnya dalam peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas.
- Operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat,akan tetapi untuk menambah kecantikan. Operasi ini hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadits disebutkan :
لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات
Artinya:
“Nabi melaknat orang yang menyambung rambut,orang yang diminta disambung rambutnya, serta orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasanya yaitu, karena operasi ini akan membuat keindahan yang baru, bukan untuk menghilangkan cacat. Berkaitan dengan siswa yang harus mempelajari operasi kecantikan ( plastik ) dalam kurikulum pelajaranya, maka dia boleh mempelajarinya, tetapi tidak boleh digunakan untuk operasi yang diharamkan. Bahkan semestinya, dia memberikan nasihat kepada orang-orang yang memintanya melakukan operasi yang diharamkan itu agar menjauhi operasi ini, karena hukumnya haram. Barangkali jika nasihat ini dokter yang menyampaikan orang-orang lebih menerimanya.
- Hakikat kecantikan wanita
Tidak perlu risau jika ditakdirkan memiliki wajah buruk atau tidak cantik. Kita lihat saja fakta dilapangan, terkadang wanita cantik sulit mendapatkan jodoh , justru yang biasa saja yang jelek mendapatkan jodoh.
Karena cantik itu ujian , mereka yang cantik itu terkadang pilih-pilih dan selektif dalam memilih jodoh dengan memasang target yang tinggi, bahkan tak sedikit yang sombong dengan kecantikanya.
Adalah percuma seorang wanita cantik, tetapi tidak kunjung juga menikah dan tidak memiliki pasangan.
Perlu diketahui bahwa, wanita diciptakan cantik dan menyimpaan potensi menggoda laki-laki. Anda pasti percaya karena Nabi kita Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Artinya:
‘’ wanita itu adalah aurat. Bila keluar rumah, ia akan disambut gembira oleh syaitan.’’ ( HR At-tirmidzi no.1173. disahihkan oleh syaikh Nashiruddin Al-Abani dalam Misyakatul Mashabih no 3109)
Syaikh Abdul Ala’Al-Mubarakfuri menerangkan : ‘’ sabda Nabi : apabila wanita keluar rumah,ia akan disambut gembira oleh syaitan,’ maknanya yaitu : syaitan menghiasinya dengan membuatnya indah mata para lelaki. Dan ada yang mengatakan bahwa maknanya : syaitan melihat wanita tersebut untuk menyesatkanya dan menyesatkan manusia denganya.
Dan makna asal kata Al-istisyrapu adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.
Anda tidak percaya? Coba saja tanyakan kepada beberapa laki-laki, mungkin pertama kali ketika melihat seorang wanita, lelaki akan berkata :’’ Nilainya 7, pas-pasan lah’’
Akan tetapi setelah bergaul ( misalnya rekan kerja atau teman kampus ) dan berinteraksi dengan baik wanita tersebut, maka bisa jadi ia akan berkata : Ternyata dia manis juga ya, enak diajak ngobrol, ‘’ ternyata dia lembut dan keibuan, cocok jadi calon ibunya anak-anak’’.
Perlu diketahui ,wanita itu ada tiga macam :
- Wanita cantik
Wanita jenis ini memiliki kecantikan , lahiriah semata, namun terkadang bisa membosankan jika terus dipandangi.
- Wanita manis
Ini dia yang menggugah. Sebenarnya wanita ini tidak cantik-cantik amat, dan tidak semua laki-laki sepakat tentang kecantikanya. Tetapi dia terlihat istimewah dan tidak lelah mata memandangnya. Semakin dilihat semakin sejuk mata memandangya. Ada sesuatu yang sulit dilakukan, dan biasanya wanita ini punya inner beuty ( kecantikan batin ). Ini adalah keadilan Allah, dan semua wanita bisa menjadi ini.
- Wanita cantik sekaligus manis
Wanita seperti ini sangat sedikit ditemukan. Karena inilah wanita yang diberi kecantikan sekaligus akhlak yang mulia. Ia tetap rendah hati dan melakukan kabaikan kepada sesama. Ia tidak sombong dengan kecantikanya.
Kecantikan sejati adalah kecantikan agama, akhlak dan kelembutan hati. Sangat beda dengan kecantikan fisik. Wanita yang mengobral dan hanya mengandalkan kecantikan fisik, maka lelaki yang tertarik menjadi suaminya hanya mencintainya karena kecantikanya saja.
Seperti kata orang : ‘’Cantik berkurang, berkurang juga cinta. Hilang cantik, hilang juga cinta.’’
Wahai para wanita, hiasilah dirimu dengan akhlak yang baik, salah satunya bersikap lemah lembutlah dan patuh kepada suami.
Karena, wanita itu akan tunduk dengan pengorbanan laki-laki, dan laki-laki dapat ditundukan dengan kelemahlembutan seorang wanita. Maka itulah, Rasullah memerintahkan umatnya, termasuk para wanita supaya terus melatih diri bersikap lemah lembut.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
إنما العلم بالتعلم، والحلم بالتحلم
Artinya:
‘’sesungguhnya ilmu itu diperoleh dengan belajar dan kelembutan diperoleh dengan belajar berlemah lembut.’’ (HR Al-khatib dalam kitab Tarikh-nya ( IX/127 ).lihat silsilah ash shahibah, karya al-abani (1/342)
- Operasi kecantikan demi membahagiakan suami
Berdasarkan keterangan di atas , hukumnya tetap haram, walaupun tujuanya untuk membahagiakan suami.
Ada banyak cara untuk membuat suami bahagia berada disamping sang istri dan membuatnya menerima apa adanya. Salah satunya adalah dengan menunjukan bakti dan kidmat serta pelayanan yaang baik kepada suami. Sebagaimana pepatah arab mengatakan :
‘’jadilah engkau pelayan bagi suamimu’’
‘’ niscaya dia akan menjadi budak mu’’
Maksudnya , jika seorang istri tulus melayani suami, merasa tunduk di hadapan suami, menghormati dan mematuhinya,maka niscaya suami yang masih memiliki hati sehat sangat sayang dengan istrinya.
Karena memang demikian psikolog laki-lakisecara umum. Laki-laki membutuhkan penghormatan sedangkan wanita membutuhkan kasih sayang. Dan inilah menurut hadits yang menyatakan bahwa wanita hanya butuh empat cara untuk bisa masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan kendati untk masuk masuk surga dari pintu mana saja yang diinginkan butuh perjuangan keras bagi laki-laki dan salah satunya adalah mentaati suaminya.
Rasullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
إذا صلت المرأة خمسها، وصامت شهرها، وحصنت فرجها، وأطاعت بعلها، دخلت من أي
أبواب الجنة شاءت
Artinya:
‘’apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluanya dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia ingin.’’ ( HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya)
Kesimpulan :
- Operasi kecantikan hukumnya adalah haram, karena syariat islam melarang siapapun yang mengubah ciptaan-Nya.
- Adapun operasi yang bertujuan untuk mengembalikan bentuk yang rusak, atau mengembalikan cacat ke bentuk semula, maka ini hukumnya boleh.
Semoga kita dapat mengambil hikmah dari oenjelasan Ini, semoga bermanfaat bagi kita semua dan dapat mengambil faedahnya,adapun jika Ingin membahagiakan suami maka banyak dengan cara lain.
Waallahu a’lam
Referensi:
Raehanul Bahraen. 2017. Fiqih Kontemporer Kesehatan Wanita Cetakan Pertama. Jakarta: Pustaka Imam Syafii.
Diringkas oleh: Suhadah (Pengajar Pondok Pesantren Darul Quran Wal Hadits OKU Timur)
Baca juga artikel:
Bersedekahlah Sebagai Bukti Keimananmu
Bolehkah Wanita Berenang di Kolam Berenang?
Leave a Reply