YANG WAJIB DILAKUKAN ORANG SAKIT

yang-wajib-dilakukan-orang-sakit

Yang wajib dilakukan orang sakit, Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wata’ala, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah Subhanahu Wata’ala dari kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah Subhanahu Wata’ala beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah Subhanahu Wata’ala sesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwasannya tidak ada Ilaah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Subhanahu Wata’ala semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wasallam  adalah hamba dan utusan-Nya.

Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Orang Yang Sakit

1. Bersabar Dan Senantiasa Berprasangka Baik Kepada Alloh Subhanahu Wa Ta’ala

Seorang yang sedang sakit berkewajiban agar rela menerima ketetapan Alloh  subhanahu wa ta’ala, bersabaar menghadapi takdir-Nya, dan berprasangka baik kepada Rabbnya, sikap demikian yang terbaik untuk dirinya saat itu. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang artirnya:

“ Sungguh mengagumkan urusan setiap orang mukmin itu, sesungguhnya semua urusanya adalah baik, dan hal itu tidaklah dimiliki kecuali orang mukmin saja. Jika dia mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, yang demikian itu baik untuk dirinya. Jika ditimpa kesusahan, dia akan bersabar, dan yang demikian itu lebih baik untuk dirinya”. (HR. Muslim)

Dalam hadits lain beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda yang artinya :

“ Janganlah salah seorang diantara kalaian meninggal dunia kecuali dia dalam keadaaan berbaik sangka kepda Alloh subhanahu wa ta’ala . (HR. Muslim)

2. Menghadirkan Rasa Takut Terhadap Siksa-Nya Dan Mengharap Akan Rahmat-Nya

Seorang yang sakit harus benar-benar berada dalam keadaan antara rasa takut dan harap. Takut kepada Alloh atas dosa-dosanya, dan mengharap rahmat-Nya. Yang demikian itu berdasarkan pada hadits dari Anas Bin Malik radhiallohu ‘anhu   yang artinya :

“ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  pernah menjenguk seorang pemuda yang tengah menghadapai kematian (sakratulmaut), lalu beliau bertanya : ‘ apa yang kamu rasakan?’ pemuda itu menjawab : ‘ demi Alloh wahai Rasululloh sesungguhnya aku benar-benar berharap kepada Alloh, namun aku takut akan dosa-dosaku. ‘ maka Rashulolluh Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  bersabda :” tidaklah kedua hal tersebut bersatu dalam hati seorang hamba dalam keadaan seperti ini, melainkan Alloh akan merealisasikan dan membrikan rasa aman dari apa yang dia takutkan. (HR Tirmizi, Ibnu Majah)

3. Tidak Mengharap Kematian

Seorang yang menderita penyakit dan sakit yang dia rasakan begitu parah, dia tidak diperbolehkan mengharap kematian dating yang demikian itu berdasarkan pada hadits Ummul Fadhl radhiyallohu ‘anha :  bahwa  Rashulolluh Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam  masuk menemui mereka (Abbas dan orang –orang yang menjenguknya), dan pada saat itu Abbas paman rashulolluh shallallahu ‘alaihi wa sallam  tengah mengeluhkan sakitnya sampai-sampai berharap datanganya kematian. Maka rashulolluh shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda yang artinya :

“ Wahai pamaku , janganlah engkau mengharapkan kematian, sebab jika negkau (termasuk) orang yang baik, lalu ajalmu ditangguhkan sehingga engkau bisa menambah kebaikanmu, maka yang demikianitu adalah baik bagi dirimu. Tetapi jika engkau orang yang buruk, lalu (ajalmu) ditangguhkan sehinggga engkau dapat bertaubat dari segala perbuatan burukmu, maka yang demikian itu lebih baik untuk dirimu. Karenanya jangan sekali-kali mengharapkan kematian. (HR Ahmad, dan Al Hakim)

Al bukhari dan muslim, dan perawi hadits lainya juga meriwayatkan dari hadits anas yang senada dengan hadits tersebut, didalamnya disebutkan :

لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنِّيًا فَلْيَقُلْ

اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتْ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتْ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي

“ kalau dia terpaksa harus melakukan hal itu, hendaklah dia berkata: ya Alloh, hidupkanlah aku jika kehidupan ini lebih baik untuk diriku, dan matikanlah aku jika kemtian adalah lebih baik bagiku.”

4. Bersegera Dalam Menunaikan Kewajiban Dan Berwasiat

Sabda rashulolluh shallallahu ‘alaihi wa sallam 

“Barang siapa yang pernah berbuat kedzaliman terhadap saudaranya, baik terhadap kehormatanya, atau hartanya, hendaknya dia mengembalikan kepada saudaranya itu (haknya) sebelum hari kiyamat tiba, yakni hari ketika dinar dan dirham tidak lagi diterima (tidak berguna, jika dia memiliki amal shalih, maka amal itu akan diambil darinya dan diberikan kepada yagn berhak tadi jika tidak memiliki amal shalrh, maka dosa-dosa saudaranya itu akan diambil dan dibebankan kepadanya”. (HR bukhari )

5. Segera Merealisakikan Wasiat Dan Tidak Menundanya

Keharusan bagi seorang yang masih hidup untuk merealisasikan wasiat orang yang sedang sakit menjelang kematianya.

Berdasakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang artinya:

“tidak dibenarkan bagi seorang muslim melewati malam-malamnya hingga dua malam sementara dia memilikisesuatu yang hendak diwasiatka, melainkan wasiat telah ditulis disisinya”. (HR bukhari dan muslim)

Abdullah bin umar berkata:”tidak ada satu mala pun terlalu dariku sejak aku mendengar Rasulullah menyampaikan hal ini, melainkan aku sudah menyiapkan wasiatku

6. Berwasiat Kepada Kerabat Yang Selain Ahli Waris

Diwajibkan Bagi Orang Sakit Untuk Berwasiat Kepada Kerabatnya Yang Tidak Mewarisi Harta-Hartanya.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala :

كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ

‘’ Diwajibkan atas kalian, apabila maut hendak menjemput seorang diantara kalian, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik (sebagai) kewajiban bagi orang –orang yang bertakwa.” (QS. Albaqarah, 180)

7. Tidak Mewasiatkan Sesuatu Melebihi Sepertiga Harta

Seorang yang sakit jiga berkewajiban untuk mewasiatkan sepertiga hartanya, namum tidak boleh melebihi dari itu, yang lebih afdaladalah kurang dari sepertiga hartanya.

Yang demikian berdsarkan pada hadits Sa’ad Bin Abu Waqqash, bahwa dia bercerita

“ aku pernah bersama Rasalullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  sewaktu mengerjakan haji wada’, kemudian aku sakit yang nyaris mengantarkan aku kepada kematian. Rasalullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  pun menjengukku, dan aku berkata: “ wahai Rasalullah sesungguhnya aku mrmpunyai harta cukup banyak, tetapi tidak tidak ada yang mewarisi aku kecuali satu orang putrid maka apakah aku boleh berwasiat dua pertiga dari hartaku ?’ beliau menjawab: “ tidak. Lalu aku bertanya lagi, ‘ setengah hartaku? ‘ beliau menjawab: ‘ tidak.’ Kutanyakan lagi: ‘ sepertiga hartaku? ‘ beliau menjawab:”Ya (boleh) sepertiga, dan spertiga itu sudah banyak, sesungguhnya kamu, hai sa’ad akan lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada kamu meniggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga mereka tidak meminta-minta kepada orang lain. Sesungguh kamu, hai sa’ad tidaklah kamu mengindakkan sesuatu karena berharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala melainkan kamu akan diberi balasan atasnya, bahkan sesuap makana yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” (sa’ad berkata : setelah itu, sepertiga pun dibolehkan”). (HR Ahmad).

8. Berwasiat Dengan Dipersaksikan Dua Orang Saksi

 Wasiat haruslah disaksikan dua orang muslim yang adil. Jika dua orang tersebut tidak didapatkan, boleh dihadirkan dua orang non muslim, dengan syarat memastikan mereka benar-benar bisa dipercaya saat muncul keraguan terhadap kesaksian ketentuan ini sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يآأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ شَهَٰدَةُ بَيۡنِكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ حِينَ ٱلۡوَصِيَّةِ ٱثۡنَانِ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَيۡرِكُمۡ إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَٰبَتۡكُم مُّصِيبَةُ ٱلۡمَوۡتِۚ تَحۡبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ لَا نَشۡتَرِي بِهِۦ ثَمَنٗا وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ وَلَا نَكۡتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذٗا لَّمِنَ ٱلۡأٓثِمِينَ فَإِنۡ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ٱسۡتَحَقَّآ إِثۡمٗا فَ‍َٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسۡتَحَقَّ عَلَيۡهِمُ ٱلۡأَوۡلَيَٰنِ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهَٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهَٰدَتِهِمَا وَمَا ٱعۡتَدَيۡنَآ إِنَّآ إِذٗا لَّمِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يَأۡتُواْ بِٱلشَّهَٰدَةِ عَلَىٰ وَجۡهِهَآ أَوۡ يَخَافُوٓاْ أَن تُرَدَّ أَيۡمَٰنُۢ بَعۡدَ أَيۡمَٰنِهِمۡۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱسۡمَعُواْۗ وَٱللَّهُ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلۡفَٰسِقِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa”.  Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: “Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri”. Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS. Al-maidah 106-108)

9. Tidak Berwasiat Kepada Orang Tua Atau Kerabat Yang Menjadi Ahli Waris

Adapun wasiat kepada kedua orang tua atau keaum kerabat yang menjadi ahli waris, hal itu tidak diperbolehkan karena wasait ini telah di-mansukh (dihapus hukumnya)oleh ayat-ayat tentang waris. Hal tersebut juga telah dijelaskan Rasalullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  secara lengkap dan tuntas di dalam khutbahnya, saat beliau menunaikan haji wada’: beliau bersabda yang artinya :

“ sesungguhnya Alloh telah memberikan hak kepada setiap pemiliknya, sehingga tidak ada wasiat kepada ahli waris.” (HR Abu Dawud Dan At-Tirmidzi)

10. Haram Berwasiat Tentang Sesuatu Yang Berpotensi Menimbulkan Mudarat Bagi Ahli Waris

Diharamkan bagi seorang muslim menimbulkan kemudaratan dalam memberikan wasiat, misalnya dengan mengabaikan hak sebagai ahli waris dari hakyang seharusnya mereka terima, atau menguatamakan sebagian ahli waris atas sebagian ahli waris lainya. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”. (QS. An-Nisa’ : 12)

11. Tidak Berwasiat Yang Mengandung Unsur Kezaliman

Wasiat yang mengandung unsur  kezaliman adalah batil, dan ia tidak dapat diterima menurut syariat.

Yang demikian itu berdasarkan pada sabda Rasalullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 

“barang siapa yang mengada-ada sesuatu dalam urusan agama kita, yang bukan termasuk ajaranya,maka ia tertolak.” (HR. Bukhari Dan Muslim)

12. Berwasiat Agar Jenazahnya Dikebumikan Sesuai Sunnah

Hal ini berdasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ

“ wahai orang –orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat kasar, dank eras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perinthkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (AT-Tahrim 6)

Oleh karena itu para sahabat rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam  mewasiatkan hal tersebut.  Diantaranya:

Dari Amir Bin Sa’ad Bin Abu Waqqash Radhiyallahu ‘Anhu: bahwaayahnya pernah mengatakan takkala sedang sakit yang mengantarkannya kepada kematiannya: “galikan untukku lahad, lalu letakkan batu bata untukmenahan jasafku, sebagaimana yang kalian lakukan atas Rasalullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  (HR. Muslim)

 

SUMBER: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ahkamul Janaaiz, Penerbit Pustaka Imam Syafi’i, Cetakan Ke 4 Rajab 1437 H/ Mei 2016.

Ditulis Dari buku Terjemah Oleh: BIRRU NINDA HAMIDI (Pengajar di Rumah Tahfidz Umar Bin Al Khaththab Muara Dua Prabumulih )

 

Baca juga artikel berikut:

YANG KITA LUPAKAN DALAM MENUNTUT ILMU

MENGAPA HATI MENJADI KERAS?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.