Yang Mana Awal Sholat Kita?

SHALAT

 

kita masih bersama hadits yang pernah diangkat pada edisi lalu. Kita akan lebih menelisik tentang makna dan hukum yang terkandung di dalamnya, sehingga kita bisa mengetahui sisi-sisi hukum yang termuat di dalamnya. Hadits tersebut adalah sebagai berikut:

إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Bila kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju sholat, dan bersikaplah dengan tenang dan khidmat. Janganlah kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan (dari bagian sholat), maka kerjakanlah. Sedangkan bagian yang kalian tertinggal darinya, maka sempurnakanlah.” (HR. Muttafaq alaih, dari Abu Huroiroh).

* Dalam sabda di atas, Rosululloh n menjelaskan bahwa tak semestinya kita tergesa-gesa mendatangi sholat. Seperti yang diangkat pada edisi kemarin, bahwa seseorang yang hendak menuju ke masjid, maka ia dalam status seperti halnya tengah sholat. Maka sudah sepantasnya ia menjaga adab-adab sebagai orang yang sholat; yang di antaranya adalah berlaku tenang dan khidmat. Dan agar ia telah berwudhu di rumahnya, sehingga ketika keluar menuju masjid, maka kaki kanan yang ia angkat saat berjalan adalah sebagai satu kebaikan, dan ketika ia meletakkan kaki kirinya sebagai penghapus satu kesalahan, hingga ia masuk masjid.

Dan yang kita angkat kali ini adalah makna yang terkandung dalam paruh terakhir dari hadits di atas.

Kapan makmum mendapatkan keutamaan berjamaah bersama imam?

Memang telah diketahui bahwa berjamaah dengan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam mempunyai keutamaan. Sebagaimana dalam hadits berikut:

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ

Barangsiapa yang sholat karena Alloh selama 40 hari bersama jamaah, di mana ia mendapatkan takbir pertama bersama imam, maka ia akan tercatat mendapatkan dua pembebasan: terbebas dari api neraka, dan terbebas dari sifat munafik.” (HR. Turmudzi)

Namun karena satu dan lain hal, terkadang seseorang terlambat mengikuti sholat bersama imam di masjid. Kadang seseorang terlambat beberapa rakaat, atau bahkan bisa jadi terlambat hingga yang ia dapatkan hanyalah beberapa saat sebelum imam salam dari sholatnya. Ia mendapatkan kurang dari satu rokaat bersama imam. Yang menjadi pertanyaan di sini, apakah ia sudah mendapatkan keutamaan berjamaah bersama imam, atau apakah ia tak mendapatkan pahala berjamaah bersama imam; dikarenakan ia mendapatkan kurang dari satu rokaat?

Dalam hadits di atas, Rosululloh n menjelaskan, bahwa bila kita telah melakukan apa yang diperintahkan Rosululloh n , yaitu berlaku tenang dan khidmat serta tidak tergesa-gesa, maka Rosul menegaskan, bahwa bagian sholat yang kita dapatkan bersama imam, hendaklah kita kerjakan (bersama imam). Dari perintah Rosul di atas ini, maka ulama pun berbeda pendapat mengenai hal di atas, yaitu apakah orang yang hanya mendapatkan bagian kurang dari satu rokaat bersama imam, apakah ia mendapatkan pahala jamaah bersama imam, ataukah ia tidak mendapatkan pahala jamaah? Secara garis besar, para ulama berpendapat sebagai berikut:

* Kebanyakan ulama (jumhur ulama) berdalil atas diperolehnya keutamaan (pahala) jamaah kala ia mendapatkan bagian apapun dari sholat bersama imam. Ini berdasarkan keumuman sabda beliau: “Apa yang kalian dapatkan (dari bagian sholat), maka kerjakanlah”. Di sini, Rosululoh n tidak membedakan bagian yang didapatkan, apakah banyak ataukah sedikit. (Mir`âtul Mafâtîh 2/389). Hanya saja tentulah kadar pahalanya lain antara yang mendapatkan kurang dari satu rokaat bersama imam, dengan yang mendapatkan satu rokaat, apalagi yang mendapatkannya sejak awal bersama imam.

* Ada lagi yang mengatakan bahwa keutamaan jamaah tidak didapat kalau yang didapat kurang dari satu rakaat. Pendapat ini didasarkan pada hadits:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat, sungguh ia telah mendapatkan (hukum dari) sholat.” (HR. Bukhori) Juga dikiaskan atas sholat Jum’at. Hanya saja ulama yang lain memberikan jawaban, bahwa hadits tersebut berkenaan dengan masalah waktu (yaitu kalau seseorang mendapatkan ruku’ satu rokaat di waktu sholat tersebut, sedangkan rokaat lainnya di luar waktunya,  maka ia telah mendapatkan sholat waktu tersebut secara adâ’an –tunai-). Sedangkan hadits tentang sholat Jum’at, sifatnya khusus berlaku untuk sholat Jum’at. (Mir`âtul Mafâtîh 2/389). Dan menurut pendapat kedua ini, kurang dari satu rokaat, tidaklah disebut sebagai sholat (karena dikatakan ia tidak mendapatkan sholat). Jadi orang yang tidak mendapatkan satu rokaat, maka ia tidaklah mendapatkan hukum sholat tersebut, karena kurang dari satu rokaat.

Akan tetapi, hadits berkenaan dengan hal ini (yaitu “Apa yang kalian dapatkan (dari bagian sholat), maka kerjakanlah”) menjadi dalil bagi kebanyakan ulama, bahwa mendapatkan kurang dari satu rokaat bersama imam, itupun sudah dikatakan ia mendapatkan hukum sholat bersama imam. Karena kata mâ’ (apa-apa) dalam ucapan Nabi famâ adroktum (Apa yang kalian dapatkan) merupakan shighot (kata) yang menunjukkan makna umum. Sehingga mencakup makna (bahwa yang didapat bersama imam) lebih dari satu rokaat, sebagaimana juga bisa mencakup makna satu rokaat, dan bahkan kurang darinya. (diambil dari Muhimmât Fish Sholât Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair -syamilah).  Apalagi ini didukung dengan hadits yang lain:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ

Bila salah seorang dari kalian mendatangi sholat, sedangkan imam berada dalam satu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan seperti yang diperbuat imam.” (HR. Turmudzi).

Ringkasnya, keutamaan jamaah bisa didapatkan kala makmum mendapatkan bagian sholat bersama imam sebelum imam salam. Bila seseorang takbiratul ihram sebelum salamnya imam (yang pertama), ia telah mendapatkan pahala berjamaah.[1]  Bila keadaannya seperti di atas, maka tetaplah masuk bersama imam dengan bertakbiratul ihram dalam posisi berdiri, lalu masuk bersama gerakan imam yang ia dapatkan. Kemudian kekurangannya kita sempurnakan. Dan insya Allah pahala jamaah bisa juga diraih, meskipun tidak sama dengan yang mendapatkan jamaah sejak awal. Wallahu a’lam.

* Dan dalam hadits di atas juga terdapat dalil disunnahkannya masuk ke dalam sholat bersama dengan gerakan imam, dalam keadaan apapun imam didapatkan saat itu. Bila ia dapatkan imam tengah sujud, maka iapun ikut sujud. Inipun sejalan dengan hadits riwayat Turmudzi yang sudah disebut di atas: “Bila salah seorang dari kalian mendatangi sholat…”. Tentunya setelah ia melakukan takbiratul ihrom, bukannya ia langsung sujud. Karena ia tengah masuk ke dalam sholat. Dan sudah disepakati bahwa takbiratul ihram ada di awal sholat. Sehingga ia bertakbir dulu, baru kemudian ia mengikuti imam. (Muhimmât Fish Sholât)

Bagian mana yang menjadi awal sholat makmum masbuq?

Sholat yang didapat makmum masbuq[2] bersama imam, apakah itu dianggap sebagai awal sholatnya; ataukah awal sholatnya adalah kekurangan yang ia sempurnakan setelah imam selesai? Secara umum, dalam masalah ini para ulama berpandangan sebagai berikut:

1.Bahwa rokaat yang didapatkan bersama imam, itu adalah awal sholat bagi si masbuq. Sedangkan kekurangan yang kemudian ia sempurnakan setelah imam selesai, itu adalah rokaat akhirnya. Ini diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in. Ini juga pendapat Imam Syafii, satu riwayat dari Imam Malik, dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Dasar mereka adalah ucapan Nabi di atas: “Sedangkan bagian yang kalian tertinggal darinya, maka sempurnakanlah.” Dan ini adalah riwayat kebanyakan para perawi. Mereka mengatakan: Itu tidak bertentangan dengan riwayat yang datang dengan lafazh “faqhdhû” (qadha’lah –yaitu “Sedangkan bagian yang kalian tertinggal darinya, maka qadha’lah). Karena yang dimaksud dengan kata qadha di sini adalah perintah untuk menyempurnakan. Jadi dua riwayat ini –riwayat dengan fa’atimmû dan faqdhû- selaras. Dan ini yang dirajihkan Ibnul Mundzir dan Ibnu Hajar.

Sedangkan pendapat yang  berpendapat bahwa yang didapat bersama imam adalah akhir sholatnya, sedangkan kekurangan yang ia sempurnakan adalah awalnya, mereka berpegangan pada riwayat qadha’ tadi. Karena mereka terpaku dengan arti qadha secara fiqh, di mana qadha disebut untuk sesuatu yang telah tertinggal. Dan ia telah tertinggal awal sholatnya, sehinggga iapun melakukan apa yang tertinggal secara qadha. Artinya rokaat yang ia sempurnakan sesudah imam, itu baginya adalah qadha’ untuk rokaat yang tertinggal.

Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dan arti qadha dalam hadits adalah menyempurnakan atau mengerjakan. Terlebih lagi bahwa orang yang sholat masuk sholat dengan takbiratul ihram. Dan takbiratul ihram ada di awal sholatnya. Sehingga yang awal bersama imam, itulah yang menjadi awal sholatnya. Dan ada beberapa bentuk yang perlu kita ketahui berkenaan dengan masalah bahwa awal sholat adalah yang didapat masbuq bersama imam:

*Bila makmum mendapat dua rokaat Maghrib atau Isya’ bersama imam, ia mengerjakan sisa sholatnya secara sirr (bacaan pelan) dalam membaca Al-Fatihah. Karena kekurangan yang ia kerjakan adalah akhir sholatnya.

*Bila ia mendapat satu rokaat bersama imam dari sholat yang dibaca jahr (keras bacaan suratnya), lalu ia bangkit untuk menyempurnakan kekurangannya, ia melakukan rokaat kedua secara jahr tanpa mengganggu yang lain. Kemudian ia melanjutkan rokaat sisanya secara pelan bacaan Al-Fatihahnya.

*Bila ia mendapatkan satu rokaat bersama imam, lalu ia hendak menyempurnakan sisanya, kala ia bangkit ke rokaat kedua, ia membaca Al-Fatihah dan surat Al-Quran lain, lantas ia mengerjakan dua rokaat sisanya dengan Al-Fatihah saja, tanpa surat lain.

*Bila ia mendapatkan bersama imam satu rokaat dari sholat yang jumlahnya 3 atau 4 rokaat, maka ketika ia menyempurnakan kekurangannya, ia melakukan duduk tasyahhud awal terlebih dahulu pada rokaat pertama kekurangannya.

Jadi ringkas kata, bagian yang didapatkan makmum bersama imam adalah awal sholatnya, sedangkan bagian kekurangan dari sholatnya, itu adalah akhir dari sholatnya. Sehingga gerakan-gerakan sholatnya disesuaikan dengan posisi rokaatnya.

Semoga kita senantiasa berkenan untuk terus menggali ibadah kita, agar kita bisa beribadah di atas dasar ilmu.

 

[1] Dikecualikan sholat Jum’at. Karena seseorang yang tidak mendapatkan satu rokaat sempurna (mendapatkan ruku’) dari sholat Jumat bersama imam, itu artinya ia tidak mendapatkan hukum sholat Jum’at, tapi menyempurnakannya sebagai sholat Zhuhur.

[2] Masbuq adalah orang yang mengikuti imam, di mana imam telah mendahuluinya dengan satu rokaat atau lebih dari sholatnya.

Referensi : Majalah Lentera Qalbu

baca juga artikel :

Menyelami Dzikir dan Doa Saat Hendak Tidur

Akhirnya Aku di Tidak Dipaksa Untuk Mnenuntut Ilmu

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.