ADAB TERHADAP AL-QUR’AN – Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah riwayat dari Tamim Ad-Dari, ia berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ ؟ قَلَ : لِلهِ وَلَكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلَأَئِمَّةِ المُسلِمِينَ وَعَامَّتِهِم
Agama adalah nasihat. Kami pun bertanya: bagi siapa wahai Rasulullah ? beliau pun bersabda: bagi Allah,kitab-Nya,Rasul-Nya para pemimpin kaum muslimi,dan kaum muslimin pada umumnya. (HR Muslim)
Para ulama berkata:” nasihat untuk Kitabullah maknanya adalah beriman bahwa ia merupakan Kalamullah yang dia turunkan yang mana tiadasatu makhluk pun yang menyerupainya ataupun menandinginya. Memuliakan Kitabbullah adalah dengan membacanya secara sungguh-sungguh,disertai tahsin,khusyuk,membaca setiap hurufnya dengan benar serta menghindari dari kesalahan dan sikap berlebihan dalam membaca.
Termasuk nasihat atas nama Kitabullah adalah membenarkan seluruh isi Al-Qur’an dengan menyesuaikan hukum di dalamnya dengan kehidupan,memahami ilmu dan contoh penerpannya,mengambil pelajaran dari ayat-ayat yang berisi ancaman,merenunggi keindahannya,serta beramal sesuai dengan hukum di dalamnya.
Juga menjaga diri dari keraguan terhadap Al-Qur’an,mempelajari ayat-ayat yang umum dan khushush,nasikh dan mansukh,mengajarkannya pada orang lain,berdoa dengan Al-Qur’an, dan lain sebagainya.
Wajibnya Memuliakan Al-Qur’an
Seluruh kaum muslimin sepakat atas wajibnya memuliakan Al-Qur’an serta menjaga kesucian dan kemurniannya secara mutlak. Mereka pun sepakat bahwa siapa pun yang mengingkari Al-Qur’an membacanya dengan menambahkan atau mengurangi isinya walau hanya satu ayat dengan sengaja maka ia kafir.
Imam Al-Hafidz Abu Fadhl Qadhi Iyadh berkata:’’ ketahuilah,barang siapa mengurangi isi Al-Qur’an,lembaran,atau apapun yang mengandung ayat Al-Qur’an ,mengingkari satu ayat,mendustai hukum serta kabar di dalamnya,mengerjakan sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur’an,dan meningalkan ketetapan Al-Qur’an dengan sengaja maka seluruh kaum muslimin sepakat bahwa ia telah kafir.
Begitu pula apabila ia mengingkari Turat,Injil, dan seluruh Kitabullah,mengkufurinya,mengurangi isi,dan semacamnya maka ia kafir.
Ia juga berkata: ‘’Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa seluruh Al-Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin di seluruh dunia yang tertulis di mushaf dari awal surah Al-Fatihah hinga akhir surah An-Nas merupakan Kalamullah dan wahyu Allah yang dia turunkan pada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم . Seluruh Al-Qur’an adalah benar,barangsiapa secara sengaja mengurangi,mengganti,atau menambah satu huruf saja dengan sesuatau selain Al-Qur’an ataupun sesuatu yang menyelisihi Al-Qur’an standar ijmak maka ia kafir.
Abu Utsman bin Hadad berkata: ‘’Siapa pun yang memiliki tauhid pasti sepakat bahwa seseorang yang mengingkari satu huruf saja dari Al-Qur’an maka ia kafir. Para fukaha Baghdad meminta Ibnu Syanabudz salah satu petinggi serta rujukan para qari’–serta Ibnu Mujahid- untuk bertaubat atas bacaannya serta perbuatannya mengajarkannya qiraah gharib. Mereka melakukakan akad agar ia bertaubat,lantas bentuk tubatnya mereka tulis dalam sebuah catatan yang berisi kesaksian dirinya bertaubat dalam sebuah majelis Guburnur Abu Ali bin Muqlah pada tahun 323 H.’’
Abu Muhammad bin Abu Bakar berpendapat tentang seseorang yang berkata kepada seorang anak: ‘Semoga Allah melaknat gurumu serta melaknat apa yang diajarkannya,’ dan ia berkata: ‘Yang saya maksudkan adalah sikap kurang ajar, bukan Al-Qur’an.’ Menurutnya,orang yang mengatakannya harus dihukum sebagai pelajaran. Adapun orang yang melaknat Al-Qur’an hukumannya adalah dibunuh.’’ Demikianlah ucapan Qadhi Iyadh رحم الله .
Haram Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa Dasar Ilmu
Menafsirkan Al-Qur’an tanpa landasan ilmu dan berbicara mengenai makna Al-Qur’an bagi orang yang bukan ahli dalam bidang tersebut haram hukumnya. Hukum ini disimpulkan berdasarkan banyak hadis, dan dikuatkan oleh ijmak yang berlaku. Adapun jika seorang ulama ahli yang berbicara mengeni tafsirnya maka sudah pasti boleh dan itu baik,berdasarkan ijmak.
Barang siapa yang memiliki kepakaran dalam tafsir dan perangkat untuk memahami makna-makna Al-Qur’an,sedangkan ia memiliki dugaan kuat mengenai maksud kandungannya, maka ia boleh menafsirkan jika penafsiran itu masih dalam ranah yang dibolehkan ijtihad, seperti dalam makna,hukum yang tersembunyi dan yang jelas,umum,khusus,i’rab,dan lainnya. Namun jika penafsiran itu sudah masuk dalam ranah yang tidak bisa digunakan ijtihad, seperti permasalahan yang harus dipahami berdasarkan dalil naql ( Al-Qur’an dan Sunnah ) dan penafsiran lafal-lafal secara bahasa maka tidak boleh membahasnya kecuali terdapat riwayat shahih dari para ulama yang berkompeten di dalamnya. Adapun jika ia bukan ahli dalam bidang tersebut karena tidak menguasai betul cabang-cabang ilmunya maka haram baginya menafsirkan ayat Al-Qur’an, namun ia harus merujukkan penafsirannya kepada pakarnya. Para mufasir yang menafsirkan ayat dengan logika tanpa dibantu dalil shahih ada beberapa macam:
- Mufasir yang berhujah dengan ayat untuk membenarkan pendapatnya dan menguatkan pemikirannya. Di sisi lain ia tidak menyakini bahwa penafsiran tersebut merupakan maksud dari ayat itu,namun maksudnya adalah agar lebih populer dibanding lawannya.
- Orang yang memiliki maksud mengajak pada kebaikan dan berhujah dengan ayat yang tidak menunjukkan apa yang ia bicarakan.
- Orang yang menafsirkan lafal-lafal gharib ( asing ) dalam Al-Qur’an tanpa mengunakan makna yang bersumber dari pakarnya. Ia menyebutkan apa yang pernah didengarkan dari ahli bahasa Arab dan ahli tafsir, seperti arti dari sebuah lafal dan i’rabnya juga yang berkaitan denganya baik itu hadzfi ( sesuatu yang dihilangkan dari asal katanya ), ikhtishar ( kata yang dipendekkan ), kata ganti,hakikat,majaz,lafal umum,lafal khusus,ijma dan bayan ( global dan jelas ), taqdim, ta’khir, dan yang banyak perbedaan pendapat mengenai hal-hal tersebut.
Haram Berdebat Mengenai Al-Qur’an
Diharamkan menyengketakan Al-Qur’an dan mendebatnya tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Di antaranya : seseorang yang sudah mengetahui bahwa petunjuk yang terkandung dalam ayat menyelisihi pendapatnya, namun terdapat indikasi lemah kepada makna yang sesuai dengan pendapatnya itu, lalu ia memaknai ayat tersebut berdasarkan pendapatnya dan bersikukuh membela pendapatnya berdasarkan hal tersebut,padahal ia jelas mengetahui bahwa maknanya berbeda dari perkataanya.
Adapun barang siapa tidak mengetahui hal itu maka ia dimaafkan. Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda:
الْمِرَاءُ فِي الْقُرْآن كُفْرٌ
Memperdebatkan Al-Qur’an adalah kekafiran. (Hadits shahih, sebagaimana dalam kitab Shahihul jami ash-shoghir’)
Khathabi berkata: ‘’ Yang dimaksud dengan mira adalah ‘keraguan’ dikatakan pula bahwa yang dimaksud mira ialah perdebatan yang menimbulkan keraguan terhadap Al-Qur’an. Dikatakan pula, mira ialah perdebatan yang dilakukan para pengikut hawa nafsu ( ahlulbid’ah ) dala ayat-ayat tentang takdir dan sejenisnya.
Mempertannyakan Ayat Al-Qur’an
Seyogianya siapa pun yang ingin bertanya mengenai alasan di dahulukannya suatu ayat dalam Al-Qur’an, mengenai keterkaitan ayat ini dalam pembahasan ini,atau semacamnya; hendaklah ia berkata –pada diri sendiri–, ‘’ Apa hikmah dari pernyataan tersebut ?
Makruh Mengatakan Saya Lupa Ayat Ini
Makruh hukumnya mengatakan, ‘’Aku telah lupa ayat ini,’’ tetapi hendaklah mengatakan, ‘ Aku telah dilupakan dari ayat ini,’’ dalam Shahihain terdapat hadits dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه ia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا يَقُلْ أَحَدُ كُمْ : نَسِيتُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا، بَلْ هُوَ نُسِّيَ
Janganlah seseorang dari kalian mengatakan aku lupa ayat ini dan ini,karena sebenarnya dia telah dijadikan lupa.’’ (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam Shahihain disebutkan pula,
بِئْس مَا لِأَحَدِكُمْ أَنْ يَقُوْلُ : نَسِيتَ آيَتةَ كَيْتَ وَكَيتَ،بَلْ هُوَ نُسِّيَ
Sungguh celaka seseorang di antara kalian yang berkata, ‘Aku lupa ayat ini dan ini,’ yang benar ialah,ia telah dibuat lupa. (HR Bukhari dan Muslim)
Sedangkan yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud dari Abu Abdirahman As-Sulami seorang tabi’in mulia,bahwa ia berkata: Janganlah kamu mengatakan,’ Aku telah melantarkan ayat ini,’ akan tetapi katakanlah ,’ Aku telah dilalaikan ( sehingga lupa ). riwayat ini berbeda dengan yang diriwayatkan dalam hadits shahih,berdasarkan hadits tersebut bolehnya melantarkan suatau ayat dan itu bukanlah merupakan perbuatan yang makruh.
Boleh Menyebut Surah Al-Qur’an dengan Namanya
Diperbolehkan menyebut surah dalam Al-Qur’an dengan namanya, seperti surah Al-Baqarah,surah Ali Imran,surah An-Nisa,surah Al-Maidah,surah Al-Anam,dan seterusnya tidak ada larangan dalam penyebutan tersebut,namun adapula para ulama mutaqaddimin yang memakruhkannya,mereka berkata : Hendaklah mengatakan, surah yang didalamnya disebutkan kisah baqarah ( seekor sapi ), surah yang di dalamnya disebut keluarga Imran,surah yang di dalamnya disebutkan para wanita,dan begitu seterusnya.’’’ yang paling benar adalah pendapat pertama.
Disebutkan dalam Shahihain dari Rasulullah صلى الله عليه وسلمsabda beliau : Surah Al-Baqarah.’’ Serta sabda beliau: Surah Al-Kahfi,’’ dan lain sebagainya dalam banyak riwayat yang tidak terhitung jumlahnya, begitu pula dari perkataan para sahabat.
Ibnu Mas’ud berkata:’’ Ini adalah sababun nuzul (sebab turunya ) surah Al-Baqarah.’’
Dari Ibnu Mas’ud dalam Shahihain :’’ Saya membaca surah An-Nisa kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم Hadits dan perkataan para salaf dalam permasalahaan ini lebih banyak dari yang telah disebutkan. Mengenai surah terdapat dua variasi pengucapannya, sura’ ( dengan hamzah ) dan surah ( tanpa hamzah ).
Membaca hamzah lebih fasih serta hal itu sesuai dengan yang ada dalam Al-Qur’an,sedangkan yang menyebutkan adanya dua dialek penyebutan surah adalah Ibnu Qutaibah dalam Gharibul Hadits
Menisbatkan Suatu Variasi Qiraah pada Qari’nya
Tidak dilarang mengatakan, ‘’ Ini qiraahnya Abu Amr, ini qiraah Nafi’, ini qiraah Hamzah,ini qiraah Kisa’i, atau yang lainya. Karena demikianlah perbuatan ulama salaf dan khalaf tanpa ada yang mengingkarinya.
Ibnu Abu Daud meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakh’i, ia berkata: ‘’ Mereka melarang seseorang berkata :’ Ini kebiasaan si fulan dan ini qiraah si fulan.’’ Lantas yang paling benar sebagaimana yang telah kami sebutkan.
Orang Kafir Mendengar Bacaan Al-Qur’an
Orang yang kafir tidak dilarang mendengarkan bacaan Al-Qur’an,sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَّ المُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَمَ اللهِ
Dan jika diantara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah…’’ ( At-Taubah (9) :6 )
Namun, dilarang menyentuh Al-Qur’an.
Apakah boleh mengajarkan Al-Qur’an pada orang kafir ?
Ulama madzhab kami berpendapat : ‘’ Jika tidak diharapkan keislamannya maka ia tak boleh mempelajari Al-Qur’an. Namun apabila ia ingin masuk Islam, ada dua pendapat :
Pendapat yang paling shahih: Boleh mempelajarinya jika bisa diharapkan keislamannya.
Pendapat kedua: Tidak diperbolehkan sebagaimana tidak boleh menjual Al-Qur’an kepada orang kafir,walaupun dapat diharapkan keislamannya.
Media Penulisan Al-Qur’an
Para ulama berbeda pendapat mengenai penulisan ayat Al-Qur’an di tempat air minum,lantas tempat tersebut dicuci dan airnya diminumkan kepada orang yang sakit.
Hasan,Mujahid,Abu Qilabah,dan Auza’i berkata: ‘’ Hal tersebut tidak mengapa.’’ Namun Nakha’i memakruhkannya.
Qadhi Husain,Baghawi, dan sebagian ulama madzhab kami berpendapat: ‘’ Jika seandainya ayat Al-Qur’an di tulis di sebuah manisan atau makanan semisalnya maka tak apa memakannya.’’
Al-Qadhi berkata: ‘’ Seandainya ayat Al-Qur’an tersebut di tulis atas kayu maka tidak boleh membakarnya.’’
Penulisan Al-Qur’an
Menurut madzhab kami,dilarang melukis di dinding dan baju dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan asma Allah. Atha’ berkata : ‘’ Tidak apa menulis ayat Al-Qur’an di dinding arah kiblat masjid.’’
Sedangkan menulis huruf-huruf Al-Qur’an:
Malik berkata: Tidak apa-apa menulis ayat-ayat Al-Qur’an,jika di atas kayu atau kulit.’’
Sebagai sahabat kami berpendapat: jika ayat Al-Qur’an di tulis pada bangunan dan sesuatu yang kokoh lainnya maka tidaklah haram hukumnya, akan tetapi lebih baik tidak melakukan hal demikian,sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits. Namin apabila ditulis,ia mengamalkan apa yang dikatakan oleh Imam Malik dan sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Abu Amru bin Shalah رحم الله .
Melakukan Nafts dengan Ayat Al-Qur’an untuk jampi
Ibnu Abi Daud meriwayatkan dari Abu Juhaifah Ash-Shahabi رضي الله عنه , namanya adalah Wahab bin Abdullah namun ada pula yang mengatakan selain itu ,dari Hasan Bashri, dan Ibrahim An-Nakha’i mereka melarang hal demikian.
Di sebagian riwayat disebutkan: ‘’ Nabi صلى الله عليه وسلم melakukan nafts pada diri beliau sendiri serta membaca ta’awudz ketika beliau dalam keadaan sakit yang mengantar beliau menuju kematian.’’ Aisyah berkata: ‘’ Ketika sakit beliau bertambah parah,aku menafats beliau dengan surah-surah tersebut,lantas aku mengusap dengan menggunakan tangan beliau صلى الله عليه وسلم karena keberkahannya.’’
Kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah عزوجل dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurn.
SUMBER:
- Jami’ul Bayan, Kitab Tafsir Ath-thobari
- Syarah Bukhari dan muslim, imam Qodhi Iyadh
- At-Tibyan/ At-Tibyanu fi Adabi Hamalatil Qur’an. Adab penghafal Al-Qur’an, Pengarang: Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi
Diringkas oleh:
Asandri Abu Uwais
Diringkas oleh:
Asandri Abu Uwais(Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits)
baca artikel sebelumnya: Siapa Lagi Yang Mengampuni Dosa Selain Allah?
juga artikel selanjutnya: Tujuan Hidup
BACA JUGA:
Leave a Reply