Skip to content

Bolehkah Berdoa Ketika Sujud dengan Menggunakan Bahasa Daerah?

ykkokut
2 menit baca
Agar Shalat Khusyuk

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.. Mau tanya admin : Apakah diperbolehkan ketika sujud di akhir shalat berdo’a juga dg bahasa daerah, dg maksud supaya lebih memahami maksud dan supaya ada kedekatan dg Allah SWT? Sukron, akan tetapi barangkali ada hadits yg menyebutkannya?

Turyono Bandung (Soal dari grup WA Sobat Muslim)

Jawaban:

Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Keutamaan memperbanyak berdoa tidak hanya dikhususkan pada sujud yang terakhir, tetapi ini berlaku untuk semua sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْد مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Posisi terdekat seorang hamba dengan Rab-nya adalah ketika dia sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah berdoa!”1

Dengan demikian kita disunnahkan memperbanyak berdoa di setiap sujud.

Apakah boleh berdoa ketika bersujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab?

Tidak ada dalil yang dengan jelas menunjukkan hal ini. Akan tetapi, jika menggunakan selain bahasa Arab dilarang, maka akan sangat sedikit dari kaum muslimin di dunia ini yang bisa memanfaatkan waktu mustajab tersebut untuk berdoa. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkannya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

Tidaklah kami utus dari seorang rasul kecuali dengan lisan kaumnya untuk menjelaskan kepada mereka. Kemudian Allah menyesatkan siapa saja yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya, Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana.” (QS Ibrahim: 4)

Dengan ayat di atas kita mengetahui bahwa Allah menganggap adanya banyak lisan atau bahasa, sehingga setiap orang bisa berdoa kepada Allah dengan bahasa yang dia mampu.

Allah juga tidak memberatkan kaum muslimin dengan apa yang tidak dia sanggupi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah : 286)

Dengan demikian orang yang tidak bisa berbahasa Arab, maka boleh berdoa ketika sujud dengan doa-doa dengan bahasanya sendiri. Adapun orang yang mampu berbahasa Arab maka tidak boleh berdoa kecuali dengan bahasa Arab. Inilah yang difatwakan oleh Lajnad Ad-Daimah (Komite Fatwa KSA). Inilah yang menjadi pegangan dalam madzhab Hanbali dan sebagian madzhab Asy-Syafi’i.

Doa yang dimaksudkan di atas adalah doa yang sifatnya muthlaq (bebas) dan bukan doa-doa yang sudah menjadi kesatuan di dalam shalat. Untuk dzikir-dzikir dan doa-doa yang sudah ditentukan di dalam syariat kita, seperti: doa sujud, tasyahhud, doa ruku’ dll, maka tidak boleh kecuali dengan bahasa Arab, karena seperti itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

Dijawab oleh: Ust. Said Yai, M.A.

1 HR Muslim no. 1111.

Bagikan:

Artikel Terkait

asuransi pinjaman atau kredit

Hukum Asuransi Pinjaman Atau Kredit

Hukum Asuransi Pinjaman Atau Kredit SOAL : Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Bismillah, ana Rudi dari Baturaja. Afwan ustadz bagaimana hukum orang yang masih meminjam pinjaman di Bank Ribawi, akan tetapi orangnya meninggal dan dianggap lunas oleh pihak Bank. Bagaimana hukumnya ustadz? Syukron ustadz.   JAWABAN Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala […]

nabi isa punya istri anak

Nabi ‘Isa Akan Memiliki Istri dan Anak, Benarkah?

Nabi ‘Isa Akan Memiliki Istri dan Anak, Benarkah? SOAL : Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Semoga Allah selalu menjaga ustadz dan keluarga serta seluruh kaum muslimin. Izin bertanya pak ustadz. Apa benar nabi isa nanti itu akan menikah dan punya anak? Terima kasih. jazaakallaahu khairan Faisal, Bekasi   JAWABAN Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah. Alhamdulillah washshalatu […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map