Perhiasan Emas dan Perak Haram Bagi Laki-laki

Di masa sekarang ini ada sebagian anak muda yang melanggar ajaran syari’at dengan memakai perhiasan-perhiasan seperti wanita, bergaya seperti wanita, berperilaku, berpakaian dan berpenampilan juga seperti wanita, dengan memakai kalung, gelang, anting-anting, tindik hidung, tindik pusar, gelang kaki. Terlebih lagi dengan menggunakan perhiasan yang berasal dari emas dan perak. Padahal cara seperti ini diharamkan bagi laki-laki.

Dalam hadits shahih diterangkan:

عَنِ عبد الله بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما : «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»

Artinya:

Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki.”  (Shahih, HR Bukhari dalam Shahihnya (5885))

Maksudnya, laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam berpakaian dan tidak boleh mengenakan perhiasan yang dikhususkan bagi wanita, begitu pula sebaliknya.

Dalam hadits shahih yang lain disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ»

Artinya:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita memakai palaian laki-laki.” (Shahih, HR Abu Dawud (4098), Ahmad (2/325))

Dalam hadits shahih yang lain lagi:

عن عائشة بنت أبي بكر رضي الله عنها قالت: “لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجلة من النساء”

Artinya:

Dari Aisyah binti Abi Bakr Radhiyallahu Anha berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”  (Shahih, HR Abu Dawud dalam Sunannya (4099))

Dalam hadits Nabi disebutkan:

عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «ثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ أَبَدًا: الدَّيُّوثُ وَالرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ وَالْمُدْمِنُ الْخَمْرَ ” قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا الْمُدْمِنُ الْخَمْرَ، فَقَدْ عَرَفْنَاهُ فَمَا الدَّيُّوثُ؟ قَالَ: ” الَّذِي لَا يُبَالِي مَنْ دَخَلَ عَلَى أَهْلِهِ ” قُلْنَا: فَمَا الرَّجُلَةُ مِنَ النِّسَاءِ؟ قَالَ: ” الَّتِي تَشَبَّهُ بِالرِّجَالِ».

Artinya:

Dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu Anhu berkata: Dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tiga golongn yang tidak akan masuk ke surge selamanya: yaitu Dayuts, Ar-Rujlah minan Nisa’, Peminum Khamar (minuman keras). Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, Peminum minuman keras telah saya ketahui, adapun Dayuts itu apa? Nabi bersabda: “Orang yang tidak cemburu terhadap istrinya yang selingkuh”. Lalu kami bertanya lagi: Lalu apa itu Ar-Rujlah minan Nisa’ ? Lalu Nabi bersabda: “wanita yang menyerupai laki-laki”. (Hasan lighairihi, HR Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir, Shahihul Jami’: 3062)

Para Ulama’ salaf juga melarang cara berpakaian seperti ini:

  1. Perkataan Suwaid bin Ghafalah bin Ausajah

عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ بنِ عَوْسَجَةَ رضي الله عنه، قَالَ: «الْمُتَشَبِّهَةُ بِالرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ لَيْسَتْ مِنَّا وَلَسْنَا مِنْهَا»

Artinya:

Suwaid bin Ghofalah bin Ausajah Rahimahullah berkata:  “Kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki bukanlah golongan kami, dan kami juga bukan dari golongan mereka.” (Al-Adab Libni Abi Syaibah (1/237))

  1. Perkataan Umar bin Khoththob

عَنْ عُمَرُ بن الخطاب رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: “)رجل( يُمْسِي اللَّهُ عَلَيْهِمْ سَاخِطًا وَيُصْبِحُ عَلَيْهِمْ غَضْبَانَ: الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ”

 Artinya:

Umar bin Khoththob Radhiyallahu Anhu berkata: Ada seseorang berjalan di sore sedangkan Allah benci, dan berjalan di pagi hari sedangkan Allah murka: “mereka itu adalah para laki-laki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (Al-Adab libni Abi Syaibah (1/236))

  1. Perkataan Abdullah bin Amr bin Ash

عَنْ عبد الله بْن عَمْرو بن العاص رضي الله عنه فَقَالَ : “إِن الله تَعَالَى لعن على لِسَان نبيه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم المتشبهات من النِّسَاء بِالرِّجَالِ والمتشبهون من الرِّجَال بِالنسَاء”

 Artinya:

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu Anhuma berkata: “Sesungguhnya Allah melaknat dengan melalui lisan Nabinya terhadap para wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita.” (Al-Kaba’ir lidz-Dzahabi (1/135))

Begitu pula laki-laki juga dilarang memakai perhiasan seperti wanita, kecuali cincin. Perhiasan wanita seperti kalung, gelang, anting-anting, dll. Terlebih lagi memakai perhiasan dari emas dan perak.

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu mengatakan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengambil kain sutera dan memegangnya dengan tangan kanan, serta mengambil emas dan memegangnya dengan tangan kiri. Lalu beliau bersabda:

” إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ “

Artinya:

“Sesungguhnya dua hal ini haram bagi kaum laki-laki umatku, dan halal bagi kaum wanita.” (Shahih, HR Abu Dawud (4057), Nasa’I (8/160))

Demikian pula laki-laki dilarang memakai pakaian yang terbuat dari sutra,

Dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam disebutkan :

عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  قال: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:«لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ»

Artinya:

Dari Umar bin Khoththob Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:  “Janganlah kalian memakai sutra, karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat.” (HR Bukhari dalam shahihnya (5633))

Hikmah larangan memakai pakaian yang terbuat dari sutra karena pakaian itu termasuk pakaian surga. Jadi orang yang telah mengenakan pakaian sutra didunia maka di akhirat ia tidak akan memakainya lagi.

Allah Subhanaahu Wata’ala berfirman tentang pakaian yang dipakai penduduk surga:

وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ (23)

Artinya: “Dan pakaian mereka adalah sutra.” (QS. Al-Hajj: 23)

Maka dari itu marilah kita cermati baik-baik, bahwa islam telah mengatur segala sesuatu, sampai-sampai dalam adab buang air, begitu pula dalam berpakaian, berhias, berperilaku, bertutur kata, dan lain sebagainya. Wallahu Ta’ala A’lam,.

 

Maroji’:

Al-Kaba’ir Lil Imam Adz-Dzahabi

Mu’jam AL-Kabir Lith-Thabrani

Shahihul Jami’ li Nashiruddin Al-Abani

 

Penulis:

Lilik Ibadurrahman, S.Ud

(Pengajar Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.