Amanah Dalam Harta Dan Titipan
Amanah Dalam Harta Dan Titipan – Pada masa sekarang sulit sekali ditemukan muslim yang benar-benar amanah dalam urusan harta. Muamalah tersebut kerap menjadi tidak jelas dan dipenuhi penyelewengan. Padahal di sisi Allah, dunia dan seisinya lebih hina daripada sehelai sayap nyamuk. Akhiratlah segala-galanya, dan satu tempat di Surga yang hanya seukuran cemeti jauh lebih baik daripada dunia seisinya. Lantas, mengapa manusia begitu tamak terhadap harta orang lain hingga berani mengambilnya secara batil? Orang yang meminjam barang mudah lupa akan pinjamannya. Orang yang berutang gampang melupakan utangnya. Dan orang yang diberi amanah harta tidak menjaganya dengan baik. Tentu akhlak ini sangat jauh dari teladan yang diberikan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam. Marilah kita perhatikan. Pada malam peristiwa hijrah, Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam meninggalkan Ali bin Abu Thalib di rumah beliau dan beliau berpesan supaya dia mengembalikan seluruh barang orang-orang musyrik yang dititipkan kepada beliau. Padahal selama ini merekalah yang menyakiti dan menghina beliau serta para Sahabat. Mereka juga yang menyusun makar untuk membunuh beliau. Meskipun begitu, beliau tetap bersifat amanah dan bertekad untuk mengembalikan titipan mereka. Seseorang yang tersangkut utang-piutang, hendaknya ia menunjukkan niat yang jujur dan usaha yang sungguh-sungguh untuk segera melunasi utangnya. Janganlah ia bersikap tak acuh merasa tidak punya beban dan tidak bersalah ketika melalaikan utangnya tersebut. Hendaklah orang itu segera meminta maaf kepada yang mengutanginya seraya terus memohon pertolongan Allah agar utangnya segera terlunasi. Sebab jika seseorang berniat sungguh-sungguh untuk melunasi utangnya maka Allah akan melunasinya. Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَا فَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Artinya: “Barang siapa meminjam harta orang lain dengan niat akan melunasinya niscaya Allah pun melunasinya. Akan tetapi, barang siapa meminjam harta orang lain itu dengan niat tidak mengembalikannya niscaya Allah pun membinasakannya.” HR. Al-Bukhari (no. 2387) dari Abu Hurairah.
Dalam riwayat lain disebutkan:
مَنْ أَخَذَ دَيْنَا وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَهُ أَعَانَهُ اللَّهُ عَزَّوَجَلٌ
Artinya: “Barang siapa berutang dan berniat melunasinya niscaya Allah akan membantu pelunasan utangnya.” (HR. An-Nasai (no. 4687). Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahîhul Jâmi (no. 5981) dari Maimunah).
Rasulullah menceritakan; Dahulu ada seorang laki-laki dari Bani Israil meminjam seribu dinar kepada kawannya. Rekannya berkata: “Hadirkan beberapa orang sebagai saksi.” “Cukuplah Allah sebagai saksi,” balasnya.” “Kalau begitu, hadirkan seseorang yang akan menjamin utangmu,” pinta rekannya lagi. “Cukuplah Allah sebagai pemberi jaminan,” balasnya lagi. “Kamu benar,” ucap rekannya kali ini. Akhirnya, uang pinjaman diserahkan kepada laki-laki itu dengan waktu pelunasan yang disepakati. Lalu dia pergi ke suatu tempat di seberang laut guna menyelesaikan urusan. Di hari pelunasan, laki-laki itu pergi ke pantai untuk mencari kapal yang dapat mengantarkan dirinya bertemu kawannya. Namun, tak ada kapal yang bisa membawanya pada hari itu. Dia pun mengambil potongan kayu dan melubanginya, lalu dimasukkan uang seribu dinar disertai selembar surat untuk kawannya. Sebelum menghanyutkan potongan kayu itu di laut, dia menutup kembali lubang yang ada padanya. Laki-laki itu lantas bermunajat: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui bahwa aku meminjam seribu dinar dari Fulan. Ketika dimintai penjamin, aku katakan: ‘Cukuplah Allah sebagai penjamin,’ dan dia pun rela Engkau menjadi penjaminku. Ketika dimintai saksi, aku katakan: ‘Cukuplah Allah sebagai saksi, dan dia pun rela Engkau sebagai saksi. Engkau Maha Mengetahui bahwa aku sudah berusaha mencari kapal agar dapat membayar utangku, akan tetapi aku tidak mendapatkannya. Sekarang aku menitipkan sebatang kayu ini pada-Mu (dan sampaikanlah ia ke Fulan).” Laki-laki itu melemparkan kayu itu ke laut, hingga ia ditelan ombak, lalu pergi. Meski begitu, dia tetap berusaha mencari kapal agar dapat pulang ke kampung halamannya. Sementara, laki-laki Bani Israil yang meminjamkan uang pergi ke pantai untuk melihat adakah kapal yang membawa si peminjam beserta pelunasan utangnya. Namun ia tidak juga melihat ada kapal yang membawa orang tersebut, melainkan hanya sepotong kayu yang hanyut terbawa air laut. Ia lalu memungutnya untuk dijadikan kayu bakar oleh istrinya. Dan tatkala istrinya membelah kayu itu, dia mendapati uang dan selembar surat di dalamnya. Selang beberapa waktu, laki-laki yang berutang datang untuk melunasi seribu dinar yang dipinjamnya dan berkata: “Demi Allah, aku berusaha mencari kapal untuk melunasi utangku padamu, tetapi aku tidak mendapat satu kapal pun sebelum datang ke sini.” Kawannya bertanya: “Apakah kamu mengirim sesuatu padaku?” “Bukankah aku katakan bahwa aku tidak mendapati satu kapal pun sebelum datang saat ini,” balasnya. Kawannya berkata lagi: “Allah telah melunasi utang kamu dengan uang yang kamu kirim lewat potongan kayu itu. Sekarang pergilah kamu, lantas bawalah uang seribu dinar itu dengan tenang. ” “HR. Al-Bukhari (no. 2291) dari Abu Hurairah.
Sifat amanah dalam jual beli lahir dinilai dari sejauh mana seorang hamba muslim merasa diawasi oleh Rabbnya.
Seorang penjual harus menawarkan dagangannya dengan amanah. Ia tidak boleh menyembunyikan aib pada dagangan, sebagaimana ia dilarang mengatakan bahwa barangnya bagus padahal sebenarnya tidak. Para pembeli juga wajib bertakwa kepada Allah dengan tidak mengurangi hak penjual dan tidak banyak melakukan perdebatan dalam bertransaksi. Begitulah semestinya praktik jual beli yang berlangsung di masyarakat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا))
Artinya: “Dua orang yang melakukan jual-beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan terbuka, transaksi tersebut akan diberkahi oleh Allah. Namun apabila keduanya menutup-nutupi (cacat pada barang) dan berbohong, maka keberkahan transaksi tersebut akan dihapus oleh Allah. ” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Khiyar adalah hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli yang telah dilakukan.
Amanah Dalam Menjaga Rahasia
Islam menganjurkan setiap muslim agar menjaga rahasia saudaranya sehingga mereka hidup bermasyarakat dengan tenang, damai, dan jauh dari keresahan, kedengkian, maupun dendam. Karena itulah setiap muslim dituntut untuk mampu membedakan mana perkataan ataupun urusan yang termasuk rahasia dan mana yang bukan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ بِالْحَدِيثِ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةُ
Artinya: “Jika seseorang membicarakan sesuatu sambil memalingkan muka (ke kiri maupun ke kanan), maka pembicaraannya itu adalah amanah. ” (HR. Abu Dawud (no. 4870) dan at-Tirmidzi (no. 1959). Lihat Silsilah Ahâdîts Shahihah (no. 1090)).
Dalam hadits lain, Nabi melarang istri menceritakan sosok teman perempuannya kepada suaminya sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا
Artinya: “Janganlah seorang wanita berdekat-dekatan dengan wanita lain lalu menceritakan sosoknya secara detail kepada suami hingga seakan-akan laki-laki itu melihatnya secara langsung.” (HR. Al-Bukhari (no. 5240) dari Abdullah bin Mas’ud).
Salah satu rahasia paling besar yang wajib dijaga adalah rahasia suami istri. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Artinya: “Sesungguhnya di antara umat manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah suami yang berhubungan intim dengan istrinya dan sebaliknya, kemudian ia membeberkan rahasia tersebut. ” “HR. Muslim (no. 3615) dari Abu Sa’id al-Khudri. Abu Bakar ash-Shiddiq adalah salah seorang Sahabat yang menjadi teladan dalam menjaga rahasia, karena ia paham betul bahwa rahasia adalah amanah besar. Ketika Hafshah, putri Umar, menjadi janda setelah ditinggal mati suaminya, Khunais bin Hudzaafah as-Sahmi, Ibnul Khathab berkata: Aku pernah mendatangi Utsman dan meminta dirinya untuk menikahi Hafshah, akan tetapi ia menjawabnya: “Aku akan memikirkannya beberapa hari.” Beberapa hari kemudian ia menemuiku lalu berkata: “Aku merasa belum siap untuk menikah lagi dalam waktu dekat.” Aku mendatangi Abu Bakar lantas berkata: “Jika kamu mau, aku akan menikahkanmu dengan putriku, Hafshah.” Ketika itu, Abu Bakar tidak menanggapi tawaranku dengan sepatah kata pun. Aku kesal padanya melebihi kekesalanku pada Utsman. Aku pun termenung bermalam-malam hingga taak lama kemudian Rasulullah melamarnya. Aku kemudian menikahkannya dengan beliau. Setelah itu, Abu Bakar menemuiku dan memberitahukan: “Barangkali kamu kesal padaku ketika aku tidak menanggapi tawaranmu waktu itu dengan sepatah kata pun.” “Ya, benar,” jawabku. Abu Bakar berkata: “Sebenarnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menanggapi tawaranmu hari itu. Akan tetapi, aku mengetahui bahwa Rasulullah menyebut nama Hafshah, sementara itu aku tidak ingin membeberkan rahasia beliau. Seandainya beliau tidak menikahinya pastilah aku terima tawaranmu itu. ” HR. Al-Bukhari (no. 4005).
Referensi:
Ensiklopedi AKHLAK SALAF. Penulis: Ummu Ihsan dan Abu Ihsan al-Atsari
Diringkas oleh: wardani Abu ismail sarpras ponpes DOH
Baca juga artikel:
