Skip to content

Hukum Seputar Suap Dan Hadiah

ykkokut
7 menit baca
hukum suap dan hadiah

Hukum Seputar Suap Dan Hadiah – Permasalahan harta, seakan-akan sebuah permasalahan yang tidak berkesudahan. Sebagai seorang muslim yang menghadirkan akhirat ke dalam kehidupannya, tentu tidak menganggap permasalahan ini sepele atau terlampau menyempitkan ruang geraknya dalam mencari rizki. Bagaimana tidak, pada saat ini kita menyaksikan, orang-orang tidak peduli lagi mencari rizki, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Hingga muncul penilaian, bahwa semua kebahagian hidup, keberhasilan, atapun kesuksekan ditentukan dan diukur dengan harta.

Pada dasarnya, syariat selalu mendorong naluri manusia untuk berusaha, hal itu tidak saling bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Imam Mawardi rahimahullah mengelompokkan bidang usaha manusia kepada tiga bidang pokok : pertanian, perdagangan, dan industri. Dewasa ini, sebagian ulama memasukkan bidang ‘kepegawaian’ menjadi salah satu bidang usaha yang sangat berharga bagi kebanyakan manusia, disamping tiga pokok usaha yang telah disebutkan Imam Mawardi rahimahullah tersebut.

Mencari rizki dengan menjadi pegawai negeri maupun swasta adalah sesuatu yang halal. Akan tetapi, fenomena yang kita saat ini, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Di antaranya, disebabkan munculnya suap, sogok-menyogok atau pemberian uang diluar gaji yang tidak halal mereka terima. Bagaimana tinjauan syariat dalam masalah ini?

Definisi suap hadiah dan bonus

Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan bonus.

Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”.

Hadiah diambil dari kata bahasa Arab, dan definisinya, pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan”.

Adapun bonus, ia memiliki definisi, yang mendekati makna hadiah, yaitu upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan).

Dalil tentang suap dan hadiah

Suap hukumnya sangat jelas diharamkan oleh al Qur`an dan Sunnah serta Ijma`, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Didalam al Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS. al Baqarah/2: 188].

Dalam menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata: “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Artinya: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka”. [QS. Muhammad/47: 22-23].

Abul `Aliyah rahimahullah berkata: ”Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”

Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram …” [QS. al Maidah/5: 42].

Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodi menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”.

Sedangkan dari Sunnah:

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ   الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap“. (HR at Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh al Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa` Ghalil 8/244).

Dalam riwayat Tsauban, tambahan hadits: “(Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat) dan perantara transaksi suap”. (HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul).

Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.

Sedangkan menurut Ijma`, telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir,Shan`ani rahimahullah.

Adapun hadiah, ia merupakan pemberian yang dianjurkan oleh syariat, sekalipun pemberian itu -menurut pandangan yang memberi- sesuatu yang remeh.

Disebutkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing“. (HR Bukhari, no. 2566. Lihat Fathul Bari, 5/198).

Juga dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta“. (HR Bukhari dalam Adabul Mufrad, no. 594. Ibnu Hajar berkata,”Sanadnya shahih”).

Tentang anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.

Perbedaan Antara Suap Dengan Hadiah 

Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :

  • Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim,
  • Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
  • Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12]
  • Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan,
  • Suap –biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya.

Hukum Pemberian Kepada Pegawai

Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata. Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan permasalahan ini. Dari Abu Hamid as-Sa`idi Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan ‘Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.

Ia (orang tersebut,) berkata,”Ini harta kalian, dan ini hadiah,”

Kemudian Rasulullah berkata kepadanya : “Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?”

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah, lalu beliau bersabda : “Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah telah pertanggungjawakan kepadaku, lalu ia datang dan berkata “yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku”. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah, tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik,” lalu beliau n mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: “Ya Allah, telah aku sampaikan,” (rawi berkata),”Aku lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku.” (HR Bukhari, 6979 dan Muslim, 1832).

Demikian yang dapat dikemukakan dalam permasalahan ini. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kekuatan kepada kaum Muslimin untuk menegakkan agamanya pada kehidupan ini, sehingga dapat meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu a`lam.

REFERENSI:

Oleh Ustadz Ustadz Armen Halim Naro Lc

Sumber dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M

Diringkas Oleh Andika Lestiyanto (satpam & supir II)

Baca juga artikel:

Bahaya Berbagai Macam Fitnah

Hukum Seputar Qurban

Bagikan:

Artikel Terkait

pentingnya menjaga aurat
Hukum 12/09/2026

Pentingnya Menjaga Aurat

Pentingnya Menjaga Aurat – Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara berpakaian dan menjaga kehormatan diri. Salah satu syariat yang sangat penting dalam Islam adalah menjaga aurat. Perintah menutup aurat bukanlah sekadar tradisi atau budaya tertentu, melainkan ibadah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dicontohkan oleh Rasulullah. […]

Kebenaran Makna dan Ukurannya
Halal Haram 13/01/2026

Kebenaran Makna dan Ukurannya

KEBENARAN MAKNA DAN UKURANNYA Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam Dialah rabb satu-satunya yang berhak untuk di ibadahi dan kami bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu alaihi wasallam adalah utusan Allah sebagai Nabi dan Rasul-Nya. In syaa Allah kita akan bersama-sama melanjutkan artikel yang berjudul Kebenaran, makna dan ukurannya. Di antara keterangan mengenai al-haq (kebenaran) ini […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map