Sedekah Utama Dan Bentuk Sedekah Jariyah
SEDEKAH-SEDEKAH YANG PALING UTAMA
Pertama : Sedekah tersembunyi, karena amalan ini adalah yang paling dekat dengan keikhlasan dibanding dengan cara terang-terangan. Mengenai hal itu, Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاء فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ
Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu”. [QS. Al-Baqarah/2: 271]
Disini diberitakan bahwa bagi orang yang bersedekah kepada orang fakir secara sembunyi-sembunyi lebih baik dibanding menampakkan dan mengumumkannya. Allah Ta’ala menekankan pengaitan cara tersembunyi dengan mendatangi –khususnya- orang-orang fakir, dan tidak mengatakan, “Sekiranya kalian menyembunyikannya maka itu baik bagi kalian.” Karena diantara pengamalan sedekah ada yang tidak memungkinkan menyembunyikannya, seperti persiapan pasukan perang, membangun jembatan, irigasi sungai, dsb. Sedang mendatangi orang-orang fakir secara diam-diam dan menutup-nutupinya, maka hal itu memiliki berbagai keuntungan, (diantaranya) menutup-nutupinya, tidak membuat malu di hadapan orang, tidak menempatkannya sebagai tontonan, sementara menjadikan orang melihat bahwa (posisi) tangannya sebagai tangan yang dibawah, orang menjadi tahu bahwa dia tidak memiliki sesuatu apapun, dan bersikap zuhud dalam pergaulan dan interaksinya.
Kedua : Sedekahnya orang sehat dan kuat lebih utama dari wasiat harta orang yang telah meninggal dunia atau sedekahnya orang sakit, ringkasnya sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ أَنْ تَصَّدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ، تَأْمُلُ الْغِنَى وَتَخْشَى الْفَقْرَ، وَلاَ تُمْهِلْ حَتَّى إذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْت لِفُلاَنٍ كَذَا وَلِفُلاَنٍ كَذَا، ألاَ وَقَدْ لِفُلاَنٍ كَذَا
Artinya: “Seutama-utamanya sedekah adalah engkau bersedekah saat engkau dalam keadaan sehat, kikir, takut akan kefaqiran serta sedang mengharap kekayaan. Dan janganlah menunda-nundanya hingga ruhmu telah mencapai kerongkongan, barulah engkau berwasiat, ‘Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.” Ketahuilah sebenarnya harta itu telah menjadi milik si fulan (ahli warisnya, pent.).” [Terdapat dalam ash-Shahihain].
Ketiga : Sedekah setelah menunaikan perkara wajib, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla :
إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاء فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ
Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. [QS. Al-Baqarah/2: 271]
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
لاَ صَدَقَةَ إِلاَّ عَنْ ظَهْرِ غِنًى
Artinya: “Tidak ada sedekah kecuali dari harta yang lebih.” [HR. Al-Bukhari dalam shahihnya].
Diriwayat lain :
وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى
Artinya: “Sebaik-baik sedekah adalah dari harta yang lebih.” [HR. Al-Bukhari].
Keempat : Pengorbanan seseorang sebatas kesanggupan dan kemampuannya, sementara ia dalam keadaan kekurangan dan butuh, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ جُهْدُ الْمُقِلِّ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Artinya: “Sedekah yang paling utama adalah pengorbanan orang yang kekurangan, dan mulailah dari orang yang berada di bawah tanggunganmu.” [HR. Abu Dawud].
Beliau bersabda Shallallahu ‘alaihi wasallam :
سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ ، قَالُوا : وَكَيْفَ ، قَالَ : كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا
Artinya: “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa?” Beliau bersabda, “Seseorang (hanya) mempunyai dua dirham, lalu dia sedekahkan salah satunya. Sedang salah seorang lainnya mempunyai harta banyak, kemudian dia mengambiil seratus ribu dirham darinya lalu menyedekahkannya.” [HR. An-Nasa’i, Shahih al-Jami’].
Al-Baghawi Rahimahullah berpendapat: “Baiknya bagi seseorang bahwa ia bersedekah dengan kelebihan hartanya, menyisakan untuk dirinya makanan yang cukup untuk menghindari fitnah kefaqiran, dan kemungkinan penyesalan yang datang setelahnya atas apa yang telah diperbuatnya, sehingga dapat mengugurkan ganjarannya. Namun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memungkiri atas apa yang terjadi pada diri Abu Bakar yang mengeluarkan seluruh hartanya, selama diketahui hal itu terlahir dari kuatnya keyakinan dan tingginya ketawakkalan serta ia tidak takut akan fitnahnya, sebagaimana yang dikuatirkan orang lain.
Sedang orang yang sedekah sementara keluarganya membutuhkannya, atau ia memiliki hutang dan tidak ada harta yang dimilikinya selain itu, maka membayar utang dan menafkakasn keluarganya adalah lebih utama dalam keadaan ini. Kecuali orang itu dikenal kesabarannya, lalu ia lebih mendahulukan orang lain daripada dirinya, sekalipun ia sanggat membutuhkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar, demikian pula dengan itsarnya para sahabat Anshar kepada saudaranya dari kalangan Muhajirin maka Allah memuji mereka dengan firman-Nya :
وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
Artinya: “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). [QS. Al-Hasyr/59: 9]
Kelima : Nafkah untuk anak-anaknya, sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam :
الرَّجُلُ إِذَا أَنْفَقَ النَّفَقَةَ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
Artinya: “Apabila seorang memberi nafkah kepada keluarganya demi untuk mencari pahalanya (dari Allah), maka menjadi sedekah baginya.” [Terdapat dalam Ash-Shahihain].
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَرْبَعَةُ دَنَانِيرَ : دِينَارٌ أَعْطَيْتَهُ مِسْكِينًا ، وَدِينَارٌ أَعْطَيْتَهُ فِي رَقَبَةٍ ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ ، أَفْضَلُهَا الدِّينَارُ الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
Artinya: “Empat dinar; satu dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, satu dinar yang engkau berikan untuk memerdekan seorang budak, satu dinar yang engkau berikan di jalan Allah, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu paling besar pahalanya..” [HR. Muslim dalam shahihnya].
Keenam : Sedekah kepada sanak famili terdekat.
Dahulu Abu Thalhah adalah seorang sahabat Anshar yang paling banyak hartanya. Saat itu harta yang paling disukainya adalah Bairuha’ (nama sebuah kebun, pent.), yang terletak menghadap masjid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering memasukinya dan minum airnya yang sedap di dalamnya. Anas berkata : Ketika turun ayat ini :
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. [QS. Ali Imran/3: 92]
Sesungguhnya hartaku yang paling kusukai adalah Bairuha’, dan (kebun) itu sebagai sedekah semata-mata karena Allah Ta’ala. Aku berharap (menjadi) kebaikan dan simpanan di sisi Allah Ta’ala. Maka taruhlah dia, wahai Rasulullah, ditempat yang sesuai menurutmu!. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Alangkah menakjubkan! harta yang beruntung, dan aku sudah mendengar apa yang kamu ucapkan, dan aku berpendapat agar kamu memberikannya untuk para kerabat dekat.” Maka Abu Thalhah berkata, “Akan kulakukan wahai Rasulullah!.” Lalu dia membagi-bagikanya kepada para sanak famili dan anak-anak pamannya.” [Terdapat dalam Ash-Shahihain].
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَهِى عَلَى ذِى الرَّحِمِ ثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
Artinya: “Sedekah yang diberikan kepada orang miskin mendapat satu pahala, sedangkan sedekah yang diberikan kepada sanak famili mendapat dua pahala; pahala sedekah dan pahala silaturahmi.” [HR. Ahmad, an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah].
Lebih khusus lagi sanak famili –setelah keluarga yang harus engkau nafkahkan- yang dua ini :
1. Berstatus yatim. Berdasarkan firman-Nya Jalla wa ‘Ala :
فَلاَ اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ ﴿١١﴾ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ ﴿١٢﴾ فَكُّ رَقَبَةٍ ﴿١٣﴾ أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ ﴿١٤﴾ يَتِيماً ذَا مَقْرَبَةٍ ﴿١٥﴾ أَوْ مِسْكِيناً ذَا مَتْرَبَةٍ ﴿١٦﴾
Artinya: “Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar?. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir. “ [QS. Al-Balad/90: 11-16]
2. Sanak famili dekat yang menyimpan permusuhan dan menyembunyikannya. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ عَلَى ذِي الرَّحِمِ الْكَاشِحِ
Artinya: “Seutama-utamanya sedekah adalah (yang diberikan) kepada sanak famili yang memusuhi.” [HR. Ahmad, an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan terdapat di Shahih al-Jami’].
REFERENSI:
Diringkas oleh : Andika Lestiyanto (Satpam, Driver II, dan Anggota kesehatan pondok)
Disalin dan diringkas dari الصدقة فضائلها وأنواعها
Penulis : Ali Bin Muhammad ad-Dihami
BACA JUGA :
