Skip to content

Seputaran Yang Berhubungan Dengan Adzan Dan Iqamah

ykkokut
6 menit baca
seputar adzan dan iqamah

Seputaran Yang Berhubungan Dengan Adzan Dan Iqamah – Setiap hari kita mendengar kumandang azan. Kaum Muslimin pun bersegera pergi ke masjid. Adzan adalah seruan pemberitahuan bahwa waktu shalat telah tiba. Adzan dikumandangkan setelah masuk waktu shalat fardhu lima waktu, maupun shalat jum’at. Adzan mengajak kaum Muslimin agar segera bersiap-siap mendirikan shalat.

Selain adzan, ada juga iqamat. Iqamat adalah seruan agar segera berdiri untuk shalat. Iqamat menjadi tanda bahwa shalat segera dimulai.

Ketika mendengar adzan, kita diperintahkan agar segera bersuci. Lalu bersiap-siap untuk mendirikan shalat berjama’ah. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Setiap kali mendengar kumandang adzan, kita merasa senang dan bersyukur kepada Allah ta’ala. Sebab kita mendapat kesempatan untuk mendirikan shalat tepat waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Sedangkan setan tidak suka mendengar kumandang adzan. Setan akan lari terbirit-birit menjauhi suara adzan. Karena mereka ingkar terhadap Allah dan tidak mau menjalankan syari’atnya.

Adzan disyariatkan pada tahun pertama hijrah. Allah memberi ilham melalui mimpi seorang sehabat yang bernama Abdullah bin Zaid. Mimpi tersebut berisi petunjuk agar waktu shalat ditandai dengan adzan. Ilham tersebut kemudian dikuatkan oleh wahyu Allah kepada Rasulullah.

Seruan adzan merupakan seruan dari Allah kepada hamba. Seruan agar mereka segera menghadap kepada-Nya dengan mendirikan shalat. Oleh karena itu, apabila adzan telah dikumandangkan, lakukanlah tiga hal berikut:

  1. Berhenti dari  segala kegiatan duniawi.
  2. Mendengarkan kumandang adzan dan tidak mengobrol.
  3. Menjawab seruan adzan.

Kemudian ada beberapa anggapan yang salah yang berkaitan dengan adzan ialah sebagai berikut:

Kesalahan pertama: keyakinan bahwa adzan itu tidak wajib

Sebagian orang beranggapan bahwa adzan hukumnya hanyalah sunnah atau dianjurkan. Padahal yang benar adalah bahwa adzan itu fardhu kifayah maksudnya, apabila ada sebagian kaum Muslimin yang melakukannya, maka telah gugur kewajiban itu atas sebagian yang lain.

Dari abu ad-Darda’ rodiyallahhu ‘anhu, ia berkata. ‘’Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

ما من ثلاثة لا يؤذنون ولا تقام فيهم الصلاة إلا استحوذ عليهم الشيطان

Artinya: ‘’Tidaklah terdapat tiga orang yang tidak mengumandangkan adzan dan tidak dikumandangkan iqamah shalat pada mereka, melainkan mereka akan dikuasi oleh setan’’.[1]

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, ‘’Hadist ini dijadikan dalil atas wajibnya adzan dan iqamah, karena meninggalkannya yang merupakan salah satu macam dari bentuk penguasaan setan harus dijauhi. Dan yang berpendapat bahwa keduannya wajib adalah al-‘Ithrah (ahlu bait). Atha’, Ahmad bin Hanbal, Malik, al-Ishthakhari sebagaimana disebutkan di dalam al-Bahr, dan juga Mujahid serta al-Auza’i.’’

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahuallah berkata, ‘’Adapun orang yang beranggapan bahwa ia adalah sunnah yang artinya tidak ada dosa dan siksa bagi orang yang meninggalkannya, maka ini adalah pendapat yang salah. Karena sesungguhnya adzan adalah syiar negeri Islam.

Dan telah disebutkan dalam riwayat shahih, bahwasannya Rasulullah menggantungkan penghalalan (darah) rakyat suatu daerah dengan meninggalkan adzan. Beliau shalat shubuh, kemudian melihat apabila beliau mendengar adzan, maka beliau tidak menyerang, namun jika tidak mendengarnya, maka beliau menyerang mereka. [2]‘’ Imam asy-Syaukani juga berpendapat wajibnya adzan, sebagaimana disebutkan di dalam as-sail,1/196.

Kesalahan kedua: Keyakinan bahwa shalat sendirian tidak perlu adzan

Sebagian orang berkeyakinan bahwa seseorang tidak perlu mengumandangkan adzan selama dia shalat sendirian, kecuali apabila dia bersama jama’ah . Dan ini adalah keyakinan yang salah.

Dari Abu Sa’id al-Khudri rodiyaallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إنِّي أرَاكَ تُحبُّ الغنم والبادية فإذا كُنْتَ في غنمك -أو بَادِيتِك- فَأذَّنْتَ للصلاةِ، فَارْفَعْ صوتك بِالنِّدَاءِ، فَإنَّهُ لا يَسمَعُ مدى صَوْتِ المُؤذِّنِ جِنٌّ، وَلاَ إنْسٌ، وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَومَ القِيَامَةِ

Artinya: ‘’Sesungguhnya aku melihatmu menyukai kambing dan berada di padang pasir (daerah pedalaman). Maka apabila engakau sedang berada bersama kambingmu dan di padang pasir kemudian engaku mengumandangkan adzan, keraskanlah suaramu dengan adzan, karena sesungguhnya  tidaklah mendengar suara adzan, baik jin, manusia, atau sesuatu apapun, melainkan ia kan menjadi saksi baginya pada hari kiamat kelak.’’[3]

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabada:

يعجب ربك عز وجل من راعي غنم في رأس شَظِيَّة بجبل، يؤذن للصلاة ويصلي، فيقول الله عز وجلانظروا إلى عبدي هذا يؤذن ويقيم للصلاة، يخاف مني، قد غفرت لعبدي، وأدخلته الجنة

Artinya: ‘’Rabbmu merasa takjub dari seorang penggembala kambing pada puncak batu karang di gunung, dia mengumandangkan adzan dan mendirikan shalat, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah hambaKu ini, dia mengumadangkan adzan dan mendirikan shalat kareana takut kepadaKu, sungguh Aku telah mengampuni hambaKu dan Aku masukkan dia ke dalam surga.’’[4]

Imam asy-Syaukani rahimahuallah berkata, “Hadist tersebut menjadi dalil yang menunjukkan disyariatkannnya adzan bagi orang yang shalat sendirian, dan menjadi bantahan bagi orang yang mengatakan bahwa syariat adzan adalah khusus dalam shalat berjama’ah. Di dalam hadsist tersebut juga terdapat penjelasan bahwa adzan adalah salah satui sebab diampuninya dosa-dosa.’’[5]

Kesalahan ketiga: Pendapat tidak disyariatkannya adzan bagi shalat yang terlewatkan

Sebagian orang tidak mengetahui bahwa dikumandangkannya adzan untuk shalat yang terlewatkan juga disyariatkan. Telah shahih dari Nabi, bahwasannya beliau pernah bangun tidur setelah matahari terbit dan kemudian beliau bersabda kepada Bilal bi Rabah,

‘’Wahai Bilal, kumandangkanlah adzan kepada manusia untuk shalat,’’

Kemudian beliau berwudhu. Tatkala matahari telah meninggi dan memutih, beliau berdiri dan shalat.’’[6]

Didalam hadist di atas terdapat dalil tentang disyariatkannya adzan bagi shalat yang terlewatkan. Oleh sebab itu Imam al-Bukhari rahimahuallah meletakkan satu bab dalam shahihnya, Bab al-Afzan ba’da Dzihab al-Wakt, ‘’ Bab Adzan setelah perginya waktu’’.

Kesalahan keempat: Pendapat tidak disyariatkannya adzan dan iqamah bagi wanita

Orang-orang yang menyatakan pandangan ini beralasan bahwa suara wanita adalah aurat. Dan ini adalah suatu keyakinan yang menyebar di kalangan manusia khususnya orang-orang awam di antara mereka. Dan pendapat yang benar adalah apa yang sesuai dengan atsar-atsar shahih yang telah diriwayatkan berkenaan dengan permasalahan ini.

Dari Aisyah rodiyallahu ‘anha:

أنّها كانت تؤذن وتقيم وتؤم النساء وتقف وسطهنَّ

Artinya: ‘’Bahwasannya dia dahulu mengumandangkan adzan dan iqamah serta mengimani shalat para wanita, dan dia berdiri di tengah- tengah mereka.’’[7]

Imam asy-Syaukani di dalam as-Sail 1/197 berpendapat wajibnya adzan bagi para wanita. Kareana mereka adalah saudara kandung para lelaki.

Dan Imam an-Nawawi berkata di dalam al-Majmu’ 3/100, apabila perempuan mengumandangkan adzan dan tidak meninggikan suaranya, maka itu tidaklah dimakruhkan dan ia menjadi dzikir kepada Allah ta’ala.[8]

Demikian  tentang seputaran yang berhubungan tentang adzan dan iqamah, semoga kita bisa mengamalkan ilmu-ilmu yang telah kita dapat, agar tidak sia-sia kehidupan di hari kelak dengan mengikuti perintah dan larangan Nabi kita yaitu Nabi Muhammad.

Baarokallahhufikum…

Referensi:

kesalahan-kesalahan umum dalam SHALAT lengkap dengan koreksinya, karya: Abu Ammar Mahmud Al-Misri dan kitab fikih dar syafii

Peringkas: NENSI LESTARI (UMMU SALMA ATIKAH HASNA) pengajar di Ponpes Darul Qur’an wal Hadist OKU Timur Sumsel.


[1] Diriwayatkan oleh Ahmad. Abu Dawud, dan an-Nasai. Lihat takhrijnya dalam shahih al-jami’, no.5701

[2] Al-Fatawa al-Kubra,2/41.

[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri,2/104, hal.609

[4] Diriwayatkan oleh Ahmad,4/157, dan Abu Dawud,3/1203, dan para perawinya tsiqoh.

[5] Nail al-Authar, 2/42, cet. Dar al-Hadist.

[6] Diriwayatkan oleh al-bukhari, 2/79 dan Muslim, no.183

[7] Hasan: Dikeluarkan oleh al-Baihaqi, 1/408, dan al-Hakim,1/203,204

[8] Dinukil dari kitab akhtha’ al-Mushallin, karya Muhammad Shadiq al-Minsyawi, hal.58

BACA JUGA :

Bagikan:

Artikel Terkait

pintu surga terbuka lebar
Fiqh 27/10/2025

Saudariku Pintu Surga Masih Terbuka Lebar Untukmu

Saudariku pintu surga masih terbuka lebar untukmu – Kesibukan bagi seorang ibu rumah tangga, mulai mengurus suami, belanja, masak, mengurusi anak, dan lainnya ternyata sangat melelahkan dan sangat menyita waktu. Terutama bagi kalangan ummahat (ibu-ibu) yang biasanya anak-anaknya banyak dan kecil-kecil lalu bagaimanakah mereka bisa menjalankan aktivitas ukhrawi untuk mendapatkan kebahagiaan surga Allah? Apakah dibalik […]

bersabar demi keutuhan rumah tangga
Fiqh 08/10/2025

Bersabar Demi Keutuhan Rumah Tangga

Bersabar Demi Keutuhan Rumah Tangga – Sesungguhnya Allah telah mewajibkan husnul ‘usyrah (pergaulan yang baik) antar suami-istri. Maka, masing-masing pihak memenuhi hak pasangannya, sehingga terwujudlah kebaikan dan kedamaian bagi mereka berdua. Namun, terkadang muncul sikap tidak menyenangkan dari pasangan hidup. Suami merasakan istrinya suka cemberut dan mahal senyum. Begitu juga sebaliknya, istri melihat suami suka […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map