
- Makna Pasar Modal Syariah
Istilah pasar dalam perekonomian biasa dikenal dengan bursa, exchange, dan market. Sedangkan modal biasa dikenal dengan efek, stock dan securities. Adapun istilah pasar modal sesuai dengan pengertian menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, disebutkan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Adapun jika disandarkan pada syariah, maka pasar modal tersebut dalam penerapannya baik pada kegiatan transaksi ekonomi, serta seluruh prosesnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan juga terhindar dari hal-hal yang terlarang dalam syariah seperti riba, gharar, serta perjudian.
- Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah
Sebelum membahas lebih jauh, hendaknya kita memahami terlebih dahulu kaidah umum dalam pasar Islam. Karena kaidah ini akan berlaku pada setiap transaksi harta (mu’amalah maliyah) bahwasannya hukum asal dari mu’amalah itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Secara umum, transaksi ekonomi yang terlarang bisa disebabkan oleh tiga hal, pertama karena haram secara dzatnya, kedua haram selain dzatnya, dan ketiga adalah akad transaksi yang tidak lengkap/sempurna. Dibangun dari kaidah ini maka ada beberapa prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis yang hendak masuk di pasar modal syariah. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya;
- Larangan bertransaksi dengan sesuatu yang haram.
Sesuatu objek yang telah Allah haramkan baik berupa barang maupun jasa maka hukum bertransaksi dengannya juga haram. Misalnya adalah minuman keras, terdapat dalil dalam sunnah Nabi yang menjelaskan masalah ini, diantaranya adalah hadis sahabat yang mulia, Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullah melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr (minuman keras):
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً : عَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالْمُشْتَرِي لَهَا، وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
Artinya: “Rasulullah melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr, pemerasnya, yang minta diperas, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang meminta dibelikan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dengan demikian, jika efek yang diperjualbelikan berkaitan dengan sesuatu yang diharamkan baik berupa barang ataupun jasa, maka tidak boleh memperjualbelikannya.
- Larangan terhadap setiap transaksi yang diharamkan karena selain dzatnya (haram lighairi dzatihi) baik karena mengandung unsur riba, maysir (perjudian), maupun gharar (ketidakjelasan/spekulasi).
Secara umum pasar modal konvensional dan pasar modal syariah tidak jauh berbeda, namun ada tiga prinsip utama yang menjadi pembeda pasar modal syariah dengan selainnya.
- Riba
Riba merupakan salah satu bentuk transaksi barang ribawi yang tidak diketahui kesamaan objeknya, atau terdapat penundaan penyerahan pada salah satu barang atau keduanya (Sauqi, 2022). Diantara barang-barang ribawi adalah emas, dan perak, para ulama mengqiaskan bahwa uang termasuk di dalamnya. Riba termasuk bentuk akad yang dilarang dalam Islam, dalil akan keharamannya terdapat di dalam ayat Al-Quran dan As-Sunnah.
Dalam istilah lain riba juga dikenal dengan bunga, sehingga dalam pasar modal syariah prinsip bunga ini sepenuhnya dilarang, maka solusi Islami yang digunakan pada pasar modal syariah adalah profit-loss sharing (Fauzani, 2021). Yaitu sistem bagi hasil yang mana kedua pihak tidak hanya akan mendapatkan keuntungan yang didapat, namun juga sebaliknya akan sama-sama menanggung kerugian sesuai presentase masing-masing. Dengan demikian, prinsip syariah ini dapat menjadi solusi yang adil bagi para pelaku bisnis di pasar modal.
- Maisir (Perjudian)
Dalam istilah syar’i, maisir merupakan bentuk transaksi kepemilikan barang atau jasa dimana salah satu pihak diuntungkan sedangkan yang lain akan dirugikan (Sauqi, 2022). Tentu saja ini merupakan kezaliman yang terlarang dalam Islam dalil pengharamannya juga terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam pasar modal syariah, kegiatan usaha perjudian juga sepenuhnya dilarang sebagai mana yang difatwakan DSN-MUI Nomor 40 tahun 2003.
- Gharar
Diantara yang menjadikan gharar dilarang oleh syariah, karena disana terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Dan Allah melarang kita untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Adapun dalam istilah ekonomi gharar bisa diartikan sebagai bentuk spekulasi terhadap sesuatu yang belum pasti sehingga bentuk seperti ini juga mirip seperti perjudian. Meskipun unsur kepastian dalam investasi islam hampir tidak mungkin bisa diprediksi, setidaknya seorang pelaku bisnis harus mengambil keputusan berdasarkan analisis secara rasional dengan menimbang terlebih dahulu potensi keuntungan serta resiko yang dihadapi. Sehingga menurut Nurul Huda dalam (Fauzan) bahwa rational speculation yaitu investasi yang didasarkan peforma yang dicapai perusahan maka ini diperbolehkan, adapun blind speculation yang hanya mengharapkan keuntungan instan dari suatu yang belum pasti dan ini lebih banyak membawa pengaruh negatif dalam perekonomian. Maka ini adalah sesuatu yang dilarang seperti perjudian, short selling, dan insider trading.
- Skrining Syariah dalam Investasi
Skrining merupakan suatu metodologi untuk menyaring atau menyeleksi berbagai instrument yang ada di pasar modal syariah agar masuk pada kategori syar’i dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun pada implementasinya terdapat perbedaan pada masing-masing Negara tergantung pada ulama yang menjadi rujukan Dewan Pengawas, sehingga dalam menetapkan persyaratan bagi emiten yang hendak memasuki pasar modal syariah juga berbeda-beda.
Skrining investasi syariah adalah proses yang digunakan untuk memastikan bahwa investasi atau instrumen keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa investasi tersebut mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam, seperti larangan terhadap riba (bunga), maysir (judi), gharar (ketidakpastian atau spekulasi), dan investasi dalam bisnis yang terkait dengan alkohol, daging babi, perjudian, atau industri yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam lainnya.
Skrining investasi syariah biasanya melibatkan metode analisis tertentu untuk menilai apakah suatu instrumen keuangan atau investasi memenuhi kriteria syariah. Terdapat beberapa pendekatan dalam skrining investasi syariah, di antaranya:
Skrining Negatif: Proses ini mencari instrumen keuangan yang harus dihindari berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Misalnya, mengidentifikasi dan menghindari investasi dalam industri perjudian, minuman keras, atau riba.
Skrining Positif: Sebaliknya, pendekatan ini mencari investasi yang memenuhi kriteria syariah. Hal ini melibatkan penelusuran investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti investasi dalam bisnis yang berfokus pada sektor-sektor tertentu seperti keuangan Islam, teknologi, atau sektor-sektor yang mempromosikan kebaikan sosial.
Skrining Kualitatif dan Kuantitatif: Pendekatan kombinasi dari dua metode di atas. Skrining kualitatif mempertimbangkan aspek-aspek seperti struktur perusahaan, bisnis model, dan aktivitas usaha secara keseluruhan. Sementara skrining kuantitatif melibatkan analisis data finansial untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Instrumen keuangan yang lulus skrining ini dapat menjadi bagian dari portofolio investasi syariah, yang diharapkan tidak hanya memberikan return finansial yang baik, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip moral dan etika dalam Islam.
Namun, penting untuk dicatat bahwa metode skrining dapat bervariasi antara lembaga keuangan dan otoritas syariah. Terkadang, ada perbedaan pendapat mengenai status syariah suatu investasi, oleh karena itu, investor yang tertarik pada investasi syariah disarankan untuk memperoleh informasi dari sumber-sumber terpercaya dan berkonsultasi dengan ahli keuangan yang mengkhususkan diri dalam investasi syariah.
Beberapa ekonom berselisih pendapat tentang proses skrining syariah, apakah hal tesebut perlu dilakukan atau tidak. Sebagian berpendapat bahwa itu tidak perlu dilakukan, karena setiap pendanaan yang ada pasti berhubugan dengan bank konvensional yang tentunya terdapat praktik ribawi di sana. Sehingga sangat sulit dan sedikit sekali di masa sekarang yang akan memenuhi kriteria syar’i. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Habsy, Khathkhatay dan Nisar serta yang lainnya dalam (Fauzani, 2021).
Bertolak belakang dengan pendapat di atas, sebagian yang lain menilai bahwa penting dan perlu adanya skrining dalam pasar modal syariah, karena dibutuhkan pengawasan terhadap berbagai emiten yang masuk pada indeks saham syariah, pengawasan tersebut dalam bentuk skrining.
Secara umum bentuk skrining terbagi menjadi dua kriteria utama, yaitu kriteria kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif disini maksudnya adalah obyek usaha yang menjadi inti perusahaan (emiten) harus halal. Sedangkan kuantitatif berarti berkaitan dengan akuntasi atau keuangan perusahaan (emitan), baik berupa modal, hutang piutang, likuiditas, dan lainnya.
- Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada suatu lembaga keuangan syariah. Anggota DPS dipilih dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi MUI. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa suatu lembaga keuangan atau entitas yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Peran DPS ini sangat krusial dalam industri keuangan syariah, seperti bank syariah, perusahaan asuransi syariah, dan lembaga keuangan lainnya. Beberapa peran utama dari Dewan Pengawas Syariah meliputi:
Memberikan Fatwa dan Bimbingan: DPS bertanggung jawab dalam memberikan interprestasi dan penjelasan terkait hukum Islam dan bagaimana prinsip-prinsipnya diterapkan dalam konteks keuangan. Mereka memberikan fatwa (pendapat hukum Islam) dan bimbingan kepada lembaga keuangan agar aktivitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Menyusun Kebijakan Syariah: DPS memiliki peran dalam menyusun kebijakan syariah yang diperlukan untuk memastikan bahwa operasi lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Mereka juga dapat mengusulkan perubahan atau penyesuaian kebijakan yang diperlukan untuk memenuhi standar syariah yang berkembang.
Melakukan Pengawasan dan Audit: DPS melakukan pengawasan dan audit terhadap aktivitas keuangan lembaga yang mereka awasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi dan operasi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta meminimalkan risiko pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Memberikan Rekomendasi: Dewan Pengawas Syariah juga memberikan rekomendasi kepada manajemen lembaga keuangan terkait perbaikan atau perubahan yang perlu dilakukan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Menjaga Kredibilitas dan Kepercayaan: Kehadiran DPS juga bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Dengan adanya pengawasan dan arahan dari DPS, diharapkan lembaga tersebut dapat mempertahankan standar kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya terdiri dari para cendekiawan dan ahli hukum Islam, ekonomi Islam, dan praktisi keuangan yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah. Keberadaan mereka merupakan bagian integral dalam menjaga integritas dan kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap prinsip-prinsip yang mendasarinya.
Dengan demikian DPS memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap implementasi kepatuhan syariah pada pasar modal agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sehingga akan lebih terang antara yang halal dan haram dalam setiap aktivitas ekonomi di pasar modal syariah (Erliana, 2023).
Kesimpulan
Pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional karena di dalam pasar modal syariah terdapat prinsip-prinsip syariah yang harus ditegakkan, diantaranya adalah prinsip larangan terhadap transaksi yang mengandung riba (bunga), gharar (spekulasi), dan maisir (perjudian).
Skrining syariah diperlukan untuk menyeleksi perusahaan (emiten) yang hendak masuk ke indeks pasar modal syariah, agar tidak ada yang masuk ke pasar modal syariah kecuali sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Dewan Pengawas Syariah memiliki berbagai peran penting di pasar modal syariah diantaranya berperan dalam mengawasi segala aktivitas perekonomian yang ada pada pasar modal syariah agar tetap berada di jalur yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.
Referensi:
- As-Sunan, Imam Abu Isa At-Tirmidzi dan Ibnu Majah Al-Qazwaini
- DSN-MUI Nomor 40 tahun 2003
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Oleh: Suyono, Staff Pengajar Ponpes Darul Qur’an wal Hadits OKU Timur.
Daftar Pustaka
Abduh, M. (2015). Penerapan Prinsip Ekonomi Islam Dalam Pasar Modal Syariah. Jurnal’Adliya..
Erlania, S. (2023). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Pasar Modal Syariah di Indonesia. AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 15(1), 30-45. https://doi.org/10.47498/tasyri.v15i1.1263
Fauzani (2021). Screening Saham Syariah dan Implementasinya terhadap Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Daftar Efek Syariah. Serang, Penerbit A-Empat.
Parno (2013). Sistem Kerja Dan Prinsip Pasar Modal Syariah. Mazahib.
Sauqi, M. (2020). Fiqih Muamalah. Banyumas, CV. Pena Persada.
BACA JUGA :
Leave a Reply