Wanita Keluar Rumah Dengan Mengenakan Perhiasan Dan Wangi-Wangian

Wanita Keluar Rumah Dengan Mengenakan Perhiasan Dan Wangi-Wangian:

Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdulloh Al-Fauzan pernah ditanya [1]: Sebagian wanita pergi ke masjid dengan mengenakan perhiasan lengkap, dengan dalih bahwa mereka setelah sholat akan mengunjungi kerabat atau sahabat mereka. Dan sebagian mereka mengenakan parfum wangi. Dan sebagian yang lain membawa bukhur (semacam dupa yang berbau wangi), Bagaimana hukum hal tersebut?

Beliau menjawab: Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk keluar dari rumahnya dengan mengenakan perhiasan serta memakai parfum. Baik dalam rangka untuk melaksanakan sholat di masjid atau mengunjungi kerabat. Karena padanya terdapat fitnah, akan tetapi hendaknya ia mengenakan pakaian yang menutup aurat yang tidak ada hiasannya serta tidak berparfum.

Adapun membawa dupa untuk masjid maka hal tersebut tidak mengapa karena Nabi n memerintahkan agar masjid dibersihkan dan diberi wewangian. Akan tetapi wanita tidak boleh mengenakan wewangian di masjid, karena ia terlarang berparfum ketika keluar. Baik ia pakai di rumah sebelum pergi atau memakainya di jalan atau masjid. Wallohu a`lam. Akan tetapi tidak mengapa memberi parfum tempat yang ia jadikan untuk sholat baik di masjid maupun selainnya.”

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya[2] : Apakah diperbolehkan apabila seorang wanita hendak pergi ke sekolah atau rumah sakit atau mengunjungi kerabat serta tetangga untuk mengenakan parfum (di rumah) kemudian pergi keluar?

Beliau menjawab: Diperbolehkan baginya mengenakan parfum jika ia keluar menuju kumpulan para wanita dan tidak melewati jalan di hadapan para lelaki. Adapun keluarnya dengan mengenakan parfum menuju pasar yang padanya terdapat para lelaki, maka hal tersebut tidak boleh. Hal demikian itu berdasarkan sabda Nabi n : “Siapapun wanita yang mengenakan parfum, maka janganlah ia melakukan sholat isya’ bersama kami.” Dan berdasar hadits-hadits yang lain mengenai hal tersebut. Dan dikarenakan keluarnya wanita dengan mengenakan parfum di jalan yang padanya para lelaki serta kumpuan lelaki seperti di masjid, merupakan diantara sebab fitnah. Sebagaimana wajib baginya untuk menutup aurat serta mengindari tabarruj (bersolek) berdasarkan firman Alloh subhanahu wa ta’ala :

وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَ لاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُوْلَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzâb: 33)

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 02 Tahun 02

[1] Al-Muntaqô min Fatâwâ Fadhîlatisy Syaikh Shôlih bin Fauzan (3/ 193),       470.

[2] Kitâb Ad-Da`wah (`/ 185).     471.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.