Skip to content

Tergesa-gesa sebelum waktunya

ykkokut
6 menit baca
tergesa-gesa sebelum waktunya

Tergesa-gesa sebelum waktunya

مُعَاجِلُ الْمَحْظُوْرِ قَبْلَ أَوَانِه  قَدْ بَاءَ بِالْخُسْرَانِ مَعْ حِرْمَانِهِ

Orang yang tergesa-gesa dengan keharaman sebelum waktunya

Sungguh dia akan pulang dengan kerugian dan tidak mendapatkan keinginannya.

Bait ini disampaikan oleh asy-Syaikh as-Sa’di untuk menjelaskan kaidah fiqih yang penting yaitu:

مَنْ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِه

Terjemahannya: “Barang siapa tergesa melakukan sesuatu sebe-lum waktunya, maka dia dihukum dengan tidak mendapatkannya.” (Al-Asybah Wan-Nadho’ir (jilid 1/ hal 153))

1. Makna kaidah

Barang siapa yang tergesa-gesa untuk memperoleh sesuatu sebelum terjadi penyebabnya dengan cara yang haram atau tidak disyari’atkan, maka usahanya tidak ada faedahnya dan dia dihukum oleh syari’at dengan tidak memperoleh apa yang dia inginkan, seb-agai balasan dari perbuatannya yang tergesa-gesa sebelum waktunya.

Hal itu karena syari’at telah meletakkan segala sesuatu ada faktor penyebab dan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Semua itu sebagai bentuk siyaasah syar’iyyah (politik syar’i) dan saddu dzarii’ah (menutup segala sarana menuju keharaman).

Contoh:

Seorang anak berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya setelah meninggal dunia, namun jika ada anak ingin segera mendapatkan harta orang tuanya dengan cara membunuhnya maka anak tersebut tidak berhak mendapatkan harta warisan orang tuanya, sebagai balasan atas perbuatan jahatnya yang ingin mempercepat mendapatkan haknya dengan cara yang haram dan tidak syar’i. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

القَاتِلُ لَا يَرِثُ

Artinya: “Pembunuh tidak mendapatkan warisan.” (HR. Ibnu Majah dalam sunannya (2635))

2. Dalil-Dalil Kaidah

Kaidah ini memiliki beberapa landasan dalil yang kuat, di antaranya:

1. Keumuman dalil tentang kaidah “Saddu Dzarii-‘ah” (membendung segala hal yang menuju kepada keharaman). Dan ini merupakan kaidah yang sangat penting, yang didukung oleh banyak dalil, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدُوا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS al-An’aam (6): 108)

Asy-Syaikh Shiddiq Hasan Khan mengatakan: “Ayat ini merupakan dalil tentang kaidah saddu dzarii’ah (membendung sarana menuju haram) dan menutup pintu syubhat.”

Orang yang tergesa-gesa ingin mendapatkan sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang haram, maka dia harus dilarang sebelum terjadi.

2. Tergesa-gesa sebelum waktunya berarti mendahulukan apa yang diakhirkan oleh Allah, sehingga masuk dalam kategori firman Allah Subhanahu Wata’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS al-Hujuraat (49): 1)

3. Tergesa-gesa sebelum waktunya akan memberikan madharat kepada orang lain, dan itu terlarang dalam syari’at Islam.

Kaidah ini bukan hanya dalam urusan dunia semata, melainkan mencakup juga hukum-hukum yang berkaitan dengan akhirat; siapa pun yang tergesa-gesa menuruti syahwatnya yang haram, maka dia akan dibalas kelak di akhirat dengan tidak meraihnya. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ لَبِسَ الْخَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ

Artinya: “Barang siapa memakai kain sutra di dunia maka dia tidak akan memakainya kelak di akhirat.” (HR Muslim (5733) dan Muslim (no. 2073))

3. Manfaat dan Pelajaran dari Kaidah

Kaidah ini memberikan kepada kita beberapa hik-mah dan pelajaran:

1. Mengajarkan Tunduk Kepada Aturan Allah

Asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di berkata: “Kaidah ini didasarkan karena manusia itu merupakan seorang hamba yang harus tunduk pada perintah Allah, dia tidak memiliki kehendak secara mutlak.

Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (QS al-Ahzaab (33):36)

Karenanya, jika dia mempercepat sebuah perkara yang mempunyai konsekuensi sebuah hukum syar’i sebelum adanya sebab yang benar maka hal itu tidak akan memberi faedah sedikit pun bagin-ya bahkan dia dihukum dengan tidak mendapatkan apa yang menjadi tujuannya.”

2. Kaidah penting ini merupakan salah satu siyansah syar’iyyah (politik syar’i) untuk mencegah dari perbuatan mungkar dan zhalim. Sebab, nikmat Allah 3 tidak diraih dengan kemaksiatan dan karena kalau diperbolehkan seorang tergesa-gesa sebe-lum waktunya dengan cara yang haram maka larangan-larangan Allah akan diterjang dengan seenaknya lantaran jiwa manusia selalu tamak dan tergesa-gesa. Namun, kalau dia mengetahui bahwa kalau dia tergesa-gesa sebelum waktunya nantinya dia malah tidak akan mendapatkan haknya sama sekali, niscaya dia tidak akan berani melakukannya.

Dan syari’at telah menutup segala jalan yang men-gantar kepada keharaman dan membalas seorang hamba dengan kebalikan dari niat jahatnya.

Al-Imam Ibnul-Qayyim mengatakan dalam I’laamul-Muruxaqqi’iin (3:312): “Telah menjadi Sunnatullah pada makhluk-Nya baik secara syar’i maupun qadari untuk membalas hamba dengan kebalikan dari tujuan buruknya.”

3. Kaidah ini juga mengajarkan kepada kita agar berhati-berhati dan tidak tergesa-gesa dalam bersikap. Sebab, kehati-hatian akan membawa kepada kebaikan, sedangkan tergesa-gesa akan membawa penyesalan dan kerugian.

4. Catatan Penting Kaidah ini:

Kaidah ini hanya berlaku bagi yang ingin memper-cepat keinginannya dengan cara yang tidak syar’i alias haram. Adapun jika seseorang ingin segera mendapatkan apa yang dia inginkan dengan cara yang mubah maka tidak masuk dalam kaidah ini.

Oleh karena itu, sebagian ulama, seperti al-Hafizh Ibnu Rajab, mengungkapkan kaidah ini dalam Qawan ‘id beliau dengan lafazh:

مَنْ تَعَجَّلَ حَقَّهُ أَوْ مَا أُبِيحَ لَهُ قَبْلَ وَقْتِهِ عَلَى وَجْهِ مُحْرِمٍ عُوقِبَ بِحِرْمَانِهِ

Barang siapa tergesa-gesa mendapatkan haknya atau mendapatkan sesuatu yang diperbolehkan baginya sebelum waktunya dengan cara yang haram maka dia dihukum dengan tidak boleh mendapatkannya.”

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Adapun jika seseorang ingin segera mendapatkan apa yang dia inginkan dengan cara yang mubah maka tidak apa-apa. Contohnya: jika seorang fakir miskin meminta kepada orang kaya agar menyegerakan zakat untuknya; orang yang diutang (kreditor) meminta kepada yang mengutang padanya (debitor) agar segera melunasinya; juga seorang istri yang minta kepada suaminya agar nafkahnya disegerakan sebelum waktunya; semua ini hukumnya boleh, tidak masuk dalam kaidah ini.”

5. Contoh-Contoh Penerapan kaedah

Contoh-contoh penerapan kaidah ini banyak sekali, di antaranya:

1.Jika ada seseorang membunuh atau menyebabkan terbunuhnya orang yang akan diwarisi hartanya maka dia tidak berhak mendapatkan harta warisannya.

2. Jika ada seseorang yang berhak mendapatkan harta wasiat, namun dia membunuh orang yang berwasiat, maka yang seharusnya berhak mendapatkan wasiat tersebut menjadi tidak berhak.

3. Kalau ada seseorang saat sakit keras menjelang wafat menceraikan istrinya, dan diprediksikan kuat bahwa dia menceraikannya agar istrinya tidak mendapatkan harta warisan darinya, maka istrinya tersebut tetap mendapatkan harta warisannya meskipun sudah diceraikan, baik masih dalam masa iddah ataupun kalau sudah keluar dari masa iddah selagi dia belum menikah lagi dengan lelaki lainnya.

4. Orang yang lari dari kewajiban membayar zakat, yaitu seseorang yang memiliki harta satu nishab lalu saat menjelang waktu membayar zakat dia membelanjakan hartanya pada sesuatu yang tidak ada zakatnya, dan perbuatannya dia tersebut hany-alah ingin agar tidak jadi membayar zakat, maka da tetap wajib membayar zakat hartanya.

5. Barang siapa membunuh seseorang agar bisa menikah dengan istrinya sepeninggalnya maka dia tidak diperbolehkan untuk menikah dengan wanita tersebut selamanya, demikian yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan sebagian ulama lainnya.

6. Dan di antara yang masuk dalam kaidah ini juga adalah seseorang yang mengumbar syahwatnya yang haram di dunia maka dia tidak akan mendapatkannya dia akhirat kalau dia meninggal dunia sebelum bertaubat. Allah berfirman:

وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِينَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُم بِهَا

Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir di-hadapkan ke Neraka (kepada mereka dikatakan): “Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya.” (QS al-Ahqaaf (46):20)

Nama peringkas: Novtaliandri Rahmadini

Nama penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi

BACA JUGA :

Bagikan:

Artikel Terkait

tidak ada keberkahan pada diri koruptor
Halal Haram 13/01/2026

Tidak Ada Keberkahan Pada Diri Koruptor

Tidak ada keberkahan pada diri koruptor – Segala puji bagi Allah taala yang mana berkat dialah kita dapat membaca ringkasan Artikel ini, kemudian Sholawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada nabi kita yaitu nabi: Muhammad Shallahu alaihi wasallam. Amaba’du: Budaya Korupsi Makin Berkarat Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi bahkan rakyat jelata […]

Kebenaran Makna dan Ukurannya
Halal Haram 13/01/2026

Kebenaran Makna dan Ukurannya

KEBENARAN MAKNA DAN UKURANNYA Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam Dialah rabb satu-satunya yang berhak untuk di ibadahi dan kami bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu alaihi wasallam adalah utusan Allah sebagai Nabi dan Rasul-Nya. In syaa Allah kita akan bersama-sama melanjutkan artikel yang berjudul Kebenaran, makna dan ukurannya. Di antara keterangan mengenai al-haq (kebenaran) ini […]