ANGGARAN DASAR
YAYASAN KUNCI KEBAIKAN OKU TIMUR
BAB I NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB II MAKSUD, TUJUAN, KEGIATAN DAN ASAS YAYASAN KUNCI KEBAIKAN OKU TIMUR
BAB III JANGKA WAKTU PENDIRIAN
BAB IV KEKAYAAN
BAB V ORGAN YAYASAN
BAB VI PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
BAB VII PENGGABUNGAN YAYASAN
BAB VIII PEMBUBARAN YAYASAN
BAB IX PENYALURAN KEKAYAAN YAYASAN SETELAH PEMBUBARAN
BAB X ATURAN TAMBAHAN
BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur,
yang disingkat dengan YKK OKUT.
Dan dalam bahasa Arab disebut “ مُؤَسَّسَةُ مِفْتَاحِ الخَيْرِ“
Pasal 2
Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur dibentuk dan didirikan pada
tanggal 1 Februari 2014/1 Rabi’utstsani 1435 H.
Pasal 3
Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur berkedudukan di Martapura, Sumatera Selatan,
dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain di dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pembina.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, KEGIATAN DAN ASAS YAYASAN KUNCI KEBAIKAN OKU TIMUR
Pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
Menciptakan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala sehingga mampu untuk mengamalkan, menyebarkan dan mendakwahkan ajaran Islam yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mengadakan kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan.
Pasal 5
KEGIATAN
- Membangun masjid yang menjadi pusat ibadah dan kajian Islam.
- Membangun Perpustakaan Islami yang memuat literatur-literatur berbahasa Arab, Indonesia dan lainnya di semua cabang keilmuan dalam Islam.
- Membangun lembaga pendidikan dan dakwah dengan sistem manajemen modern dan islami yang dikelola secara profesional dan transparan.
- Membangun unit usaha untuk dapat membiayai operasional, pembangunan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur.
- Mempersiapkan kader-kader pendakwah dan ulama.
- Menyebarkan dan memfasilitasi para dai dan ulama yang berjuang untuk Islam dan kaum muslimin.
- Mengadakan bakti sosial dan kegiatan-kegiatan kemanusiaan.
Pasal 6
ASAS YAYASAN
Asas yayasan ini adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits yang sesuai dengan pemahaman para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
BAB III
JANGKA WAKTU PENDIRIAN
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Awal
Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, yang berbentuk uang tunai sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 8
Cara Memperoleh dan Penggunaan Kekayaan
- Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
- Wakaf
- Hibah
- Hibah wasiat
- Hasil usaha yayasan dan
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
BAB V
ORGAN YAYASAN
Pasal 9
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :
- Pembina.
- Pengurus
- Pengawas.
Pasal 10
PEMBINA
- Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
- Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina
- Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
- Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan
- Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus
- Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 11
Masa Jabatan Pembina
- Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
- Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7.
- Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
- Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
- Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
- Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.
- Kewenangan Pembina meliputi :
- Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
- Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
- Penetapan keputusan mengenai penggabungan pembubaran Yayasan.
- Pengesahan laporan tahunan, dan
- penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
- Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
Pasal 13
RAPAT PEMBINA
- Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus atau anggota Pengawas.
- Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal waktu, tempat dan acara rapat.
- Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat kegiatan Yayasan atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
- Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
- Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
- Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.
Pasal 14
- Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
- Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Pembina.
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua.
- Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama.
- Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota pembina.
- Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang sah.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
- Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
- Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris.
- Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
- Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Pasal 15
RAPAT TAHUNAN
- Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
- Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan:
- Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
- Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus.
- Penetapan kebijakan umum Yayasan.
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
- Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
Pasal 16
PENGURUS
- Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Seorang Ketua.
- Seorang Sekretaris, dan
- Seorang Bendahara.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal 17
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
- Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila pengurus Yayasan :
- Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas.
- Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
- Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
- Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
- Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
- Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilalukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
- Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pasal 18
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
- Masa jabatan berakhir.
Pasal 19
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
- Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
- Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
- Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
- Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank).
- Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik didalam maupun diluar negeri.
- Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap.
- Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan.
- Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan.
- Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
- Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat izin dari Pembina.
Pasal 20
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :
- Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang
- Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain
- Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 21
- Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.
- Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
- Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
- Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
- Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
- Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
- Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
Pasal 22
PELAKSANA KEGIATAN
- Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
- Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
- Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
- Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
- Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 23
- Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
- Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.
Pasal 24
RAPAT PENGURUS
- Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas atau Pembina.
- Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
- Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
- Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat kegiatan Yayasan
- Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 25
- Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
- Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akandipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
- Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
- Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
- Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus.
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak terpenuhi, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua.
- Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.
- Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.
Pasal 26
- Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untukmufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengansurat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitungdalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
- Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
- Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat denganakta Notaris.
- Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dansemua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yangdiambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
Pasal 27
PENGAWAS
- Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang lebih anggota Pengawas.
- Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya sebagai Ketua Pengawas.
Pasal 28
- Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
- Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
- Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
- Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya,dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
- Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, makadalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
- Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 29
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
- Diberhentikan berdasarkan keputuran Rapat Pembina.
- Masa jabatan berakhir.
Pasal 30
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
- Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untukkepentingan Yayasan.
- Pengawas berwenang :
- Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan.
- Memeriksa dokumen.
- Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uangkas, atau
- Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus.
- Memberi peringatan kepada Pengurus.
- Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasardan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
- Mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau
- Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
- Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 dan 6, maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
- Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
Pasal 31
RAPAT PENGAWAS
- Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
- Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yangberhak mewakili Pengawas.
- Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiapPengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
- Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat kegiatan Yayasan.
- Rapat Pengawas dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 32
- Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
- Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin olehsatu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
- Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
- Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
- Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengawas.
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua.
- Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.
- Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas.
Pasal 33
- Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
- Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan-surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukansecara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitungdalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
- Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
- Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
- Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.
- Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yangdiambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
Pasal 34
RAPAT GABUNGAN
- Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan olehPengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
- Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh)hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
- Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
- Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
- Rapat Gabungan diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat kegiatan Yayasan.
- Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
- Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
- Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak adaatau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.
Pasal 35
- Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
- Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
- Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhakmengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengansurat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
- Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan dan dianggap tidak ada.
Pasal 36
KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
- Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
- Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.
- Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota
- Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut diatas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
- Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yanguntuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
- Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
- Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuatdengan akta Notaris.
- Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.
- Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
Pasal 37
TAHUN BUKU
- Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Juli sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Juni.
- Pada akhir Juni tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
- Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai padatanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal tiga puluh Juni dua ribu lima belas (30-6-2015)
Pasal 38
LAPORAN TAHUNAN
- Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
- Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya
- Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
- Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktifitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
- Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
- Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
- Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
- Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di Kantor Yayasan.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
- Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
BAB VII
PENGGABUNGAN YAYASAN
Pasal 39
- Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
- Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan :
- Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain.
- Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis.
- Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
- Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina
Pasal 40
- Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri lebih dari 50 % dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling 51 % dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
- Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
- Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri yang akan menerima penggabungan.
- Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
- Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
- Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
BAB VIII
PEMBUBARAN YAYASAN
Pembubaran Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur hanya dapat diputuskan oleh Rapat Istimewa Yayasan, yang dihadiri lebih dari 50 % Pembina, minimal seorang Pengawas dan lebih dari 50 % Pengurus Yayasan.
BAB IX
PENYALURAN KEKAYAAN YAYASAN SETELAH PEMBUBARAN
Setelah yayasan dibubarkan, maka seluruh kekayaan yayasan akan diberikan kepada yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan ini.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam :
- Anggaran Rumah Tangga Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur
- Peraturan/ketentuan tersendiri yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 42
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.
- Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Disahkan oleh : Dewan Pendiri dan Pembina Yayasan
Pada Tanggal : 4 Februari 2014
Bertempat di : Martapura, Sumatera Selatan
Ketua Pembina Anggota Pembina
Sulaiman Husni Edimon Usman