Skip to content

TENTANG CARA MENYIKAPI PENGEMIS

Khoirul Anam
3 menit baca
TENTANG CARA MENYIKAPI PENGEMIS WEB

Tentang Cara Menyikapi Para Pengemis

Bagaimana menyikapi peminta-minta/pengemis di zaman sekarang, terkadang mereka berpura-pura sakit atau meminta sumbangan dengan paksa?

Jawaban:

Pengemis ada tiga macam, pengemis yang benar-benar miskin, pengemis yang pura-pura miskin dan pengemis yang kita meragukan kemiskinannya.

Apabila pengemis tersebut benar-benar miskin, maka kita disunnahkan untuk memberikan sedekah kepadanya. Dalil-dalil tentang keutamaan bersedekah kepada orang-orang miskin sangat banyak sekali.

Apabila pengemis tersebut pura-pura miskin sedangkan dia berkecukupan, maka haram baginya meminta-minta kepada manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن المسألة كد يكد بها الرجل وجهه إلا أن يسأل الرجل سلطانا أو في أمر لا بد منه

“Sesungguhnya meminta-minta adalah cakaran yang seseorang mencakar sendiri wajahnya, kecuali seseorang yang meminta kepada pemimpin atau pada urusan yang harus untuk meminta.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam juga bersabda:

ما يزال الرجل يسأل الناس حتى يأتي يوم القيامة ليس في وجهه مزعة لحم

“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada manusia, sampai nanti di hari kiamat wajahnya tidak memiliki daging sedikit pun.”

Sebagai konsekuensinya kita juga tidak boleh mendukung orang tersebut dengan memberikan sedekah kepadanya.

Permasalahan ini bukanlah permasalahan yang remeh. Seseorang yang sengaja menghinakan dirinya untuk meminta-minta di hadapan manusia sedangkan dia memiliki kecukupan, mendapatkan ancaman yang besar di akhirat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من سأل من غير فقر فكأنما يأكل جمرا

“Barang siapa yang meminta bukan karena alasan kemiskinan, maka seolah-olah dia telah memakan bara api.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

من سأل الناس أموالهم تكثرا فإنما يسأل جمرا فليستقل أو ليستكثر

“Barang siapa yang meminta-minta kepada manusia harta-harta mereka untuk memperbanyak harta, maka sesungguhnya dia sedang meminta bara api. Oleh karena itu, dia persedikit (bara api itu) atau dia perbanyak.”

Adapun pengemis yang kita ragu untuk menghukuminya, apakah dia benar-benar miskin ataukah tidak, maka permasalahan ini dihukumi dengan beberapa hal, di antaranya:

1. Berat sangka kita kepadanya dengan melihat kebiasaan yang terjadi di masyarakat

Apabila kebanyakan para pengemis yang meminta-minta adalah orang yang benar-benar miskin, maka kita menghukuminya sebagai orang yang miskin sehingga boleh bersedekah kepadanya. Jika kebanyakannya adalah orang-orang yang sebenarnya mampu, maka kita tidak boleh memberikan sedekah kepadanya.

1.2. Penampakan tubuhnya

Apabila dia adalah orang yang kuat berusaha dan berat sangka kita dia bisa bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang halal tanpa harus meminta, maka tidak perlu bersedekah kepadanya.

Sebagaimana dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menolak memberikan sedekah atau zakat kepada dua orang pemuda yang kuat.

1.3. Akibat di masa yang akan datang

Apabila dengan kita memberikan sedekah kepada para pengemis itu, mengakibatkan para pengemis semakin banyak jumlahnya dan manusia akan bergantung hidupnya dengan mengemis, maka tidak boleh kita memberikan sedekah kepadanya dengan alasan ini.

Apabila tidak ada pengaruh seperti yang disebutkan, maka tidak mengapa insya Allah.

1.4. Lebih mengutamakan orang-orang yang benar-benar miskin daripada orang yang kita ragu dalam menilainya

Orang miskin yang benar-benar miskin sangatlah banyak, bahkan di antara mereka sengaja menahan tangan-tangan mereka dari meminta-minta kepada orang lain. Bahkan di kalangan keluarga, kerabat dan tetangga masih banyak orang yang miskin. Oleh karena itu, bersedekah kepada orang-orang yang jelas miskin lebih utama daripada orang yang kita ragu dalam menilainya.

Adapun jika ada di antara pengemis yang meminta dengan paksaan, maka hal ini termasuk bentuk kezaliman kepada orang lain dan harta yang diambilnya adalah harta yang haram karena tidak ada keridaan dari pihak yang dimintanya.

Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

REFERENSI:

  • Ash-Shahihain, Bukhari dan Muslim
  • As-Sunan, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dll
  • Al-Musnad, Imam Ahmad bin Hambal

Oleh : Ustadz Said Yai Ardiansyah, MA

Baca juga artikel:

Cara Lain Dalam Bershadaqah

Bolehkah Menempati Rumah Gadai Orang Yang Berutang

Bagikan:

Artikel Terkait

pintu surga terbuka lebar
Fiqh 27/10/2025

Saudariku Pintu Surga Masih Terbuka Lebar Untukmu

Saudariku pintu surga masih terbuka lebar untukmu – Kesibukan bagi seorang ibu rumah tangga, mulai mengurus suami, belanja, masak, mengurusi anak, dan lainnya ternyata sangat melelahkan dan sangat menyita waktu. Terutama bagi kalangan ummahat (ibu-ibu) yang biasanya anak-anaknya banyak dan kecil-kecil lalu bagaimanakah mereka bisa menjalankan aktivitas ukhrawi untuk mendapatkan kebahagiaan surga Allah? Apakah dibalik […]

bersabar demi keutuhan rumah tangga
Fiqh 08/10/2025

Bersabar Demi Keutuhan Rumah Tangga

Bersabar Demi Keutuhan Rumah Tangga – Sesungguhnya Allah telah mewajibkan husnul ‘usyrah (pergaulan yang baik) antar suami-istri. Maka, masing-masing pihak memenuhi hak pasangannya, sehingga terwujudlah kebaikan dan kedamaian bagi mereka berdua. Namun, terkadang muncul sikap tidak menyenangkan dari pasangan hidup. Suami merasakan istrinya suka cemberut dan mahal senyum. Begitu juga sebaliknya, istri melihat suami suka […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map