Macam-macam tawasul:
- Tawasul yang diperbolehkan, hal itu ada beberapa macam. Diantaranya adalah:
- Tawasul kepada Alloh dengan menyebutkan nama dan sifat-sifat Alloh, sebagaimana perintah Alloh:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Hanya milik Alloh asmâ-ul husna, maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmâ-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A`rôf: 180).
- Bertawasul kepada Alloh dengan menyebutkan keimanan dan amal sholih yang telah dilakukan. Hal itu sebagaimana Alloh kisahkan mengenai ucapan orang-orang yang beriman dalam firman-Nya:
رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ (193) رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَاد
“Ya Tuhan kami, Sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang Telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” (QS. Al-A`rôf: 193-194).
Dalam hadits yang panjang mengenai tiga orang yang terjebak dalam sebuah gua yang tertutup batu yang besar. Salah seorang diantara mereka mengatakan: “Sesungguhnya tidak ada yang menyelamatkan kalian kecuali kalian berdoa kepada Alloh dengan meyebutkan amal sholih kalian.” Maka diantara mereka ada yang mengatakan:
اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وأَعْطَيْتُهُمْ أجْرَهُمْ غيرَ رَجُل واحدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهبَ، فَثمَّرْتُ أجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنهُ الأمْوَالُ، فَجَاءنِي بَعدَ حِينٍ ، فَقالَ : يَا عبدَ اللهِ ، أَدِّ إِلَيَّ أجْرِي ، فَقُلْتُ : كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أجْرِكَ : مِنَ الإبلِ وَالبَقَرِ والْغَنَمِ والرَّقيقِ ، فقالَ : يَا عبدَ اللهِ ، لاَ تَسْتَهْزِىءْ بِي ! فَقُلْتُ : لاَ أسْتَهْزِئُ بِكَ ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فاسْتَاقَهُ فَلَمْ يتْرُكْ مِنهُ شَيئاً . الَّلهُمَّ إنْ كُنتُ فَعَلْتُ ذلِكَ ابِتِغَاءَ وَجْهِكَ فافْرُجْ عَنَّا مَا نَحنُ فِيْهِ ، فانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ
“Ya Alloh, dulu aku mengupah pegawai dan telah kuberikan gaji mereka kecuali satu orang. Ia telah meninggalkan haknya dan pergi. Lalu akupun mengembangkan upahnya itu hingga darinya menjadi harta yang banyak. Kemudian setelah sesaat lamanya ia datang kepadaku dan berkata: “Wahai Abdulloh, berikanlah hakku!” Maka aku katakana: “Semua apa yang engkau lihat adalah dari upahmu, berupa unta, sapi, kambing dan sahaya.” Orang tersebut berkata: “Wahai Abdulloh, jangan engkau menghinaku.” Maka aku katakan: “Sungguh aku tidak menghinamu.” Lalu orang tersebut mengambil semuanya dan menggiringnya tanpa meninggalkan sedikitpun darinya. Ya Alloh, sekiranya aku melakukan hal itu karena mengharapkan wajah-Mu maka lapangkanlah musibah yang menimpa kami.” Maka bergeserlah batu besar tersebut hingga mereka bisa berjalan keluar dari gua.” [1]
- Bertawasul kepada Alloh dengan menyebutkan lafazh tauhid, seperti yang Alloh kisahkan mengenai tawasul Nabi Yunus dalam firman-Nya:
وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (87) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya). Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zholim.” Maka Kami Telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiyâ’: 87-88).
- Bertawasul kepada Alloh dengan menampakkan kelemahan dan kebutuhannya kepada Alloh. Hal itu seperti apa yang dilakukan Nabi Ayyub, Alloh mengisahkan apa yang ia ucapkan dalam firman-Nya:
وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ (83) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ
“Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), Sesungguhnya Aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua penyayang”. Maka Kamipun memperkenankan doanya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Alloh.” (QS. Al-Anbiyâ’: 83-84)
- Bertawasul kepada Alloh dengan doa orang yang sholih yang masih hidup. Sebagaimana para sahabat apabila mengalami masa kekeringan mereka meminta kepada Rosululloh n untuk berdoa kepada Alloh, dan tatkala beliau telah wafat maka mereka meminta Abbas paman Nabi n untuk mendoakan bagi mereka.
- Bertawasul kepada Alloh dengan mengakui dosa, seperti halnya yang Alloh kisahkan dalam firman-Nya:
قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Musa mendoa: “Ya Tuhanku, Sesungguhnya Aku Telah menganiaya diriku sendiri Karena itu ampunilah aku”. Maka Allah mengampuninya, Sesungguhnya Allah dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Qoshosh: 16).
- Tawasul yang tidak disyari`atkan:
Tawasul yang tidak disyari`atkan adalah tawasul dengan meminta doa atau syafa`at dari orang-orang yang telah meninggal, bertawasul dengan kedudukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, bertawasul dengan dzat para makhluk.
- Memohon doa dari orang-orang yang telah meninggal adalah haram:
Hal tersebut karena orang yang telah meninggal tidak mampu untuk berdoa sebagaimana ia berdoa disaat ia masih hidup. Maka meminta syafa`at dari orang yang telah meninggal tidak diperbolehkan. Para sahabat tatkala mengalami kekeringan bertawasul dengan doa orang yang masih hidup sepert Abbas paman Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam, Zaid bin Al-Aswad dan yang lainnya. Mereka tidak bertawasul, meminta syafa`at maupun meminta diturunkan hujan dengan bertawasul kepada ereka tidak bertawasul, meminta syafa`at maupun meminta diturunkan hujan dengan bertawasul kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, baik di dekat kubur beliau maupun tidak.
Sangatlah memungkinkan bagi para sahabat untuk mendatangi kubur Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan bertawasul dengannya, namun hal itu tidak mereka lakukan karena mereka sangat memahami arti dari tawasul. Ditinggalkannya tawasul dengan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sepeninggal beliau menunjukkan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
- Bertawasul dengan menyebutkan kedudukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam ataupun kedudukan orang lain adalah perkara yang terlarang.
Sebuah ibadah harus didasari sebuah dalil shohih yang membenarkan ataupun memperbolehkan. Maka selama tidak didapatkan dalil shohih yang memperbolehkan bertawasul dengan kedudukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, maka hal tersebut adalah Maka selama tidak didapatkan dalil shohih yang memperbolehkan bertawasul dengan kedudukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, maka hal tersebut adalah perkara yang terlarang.
- Bertawasul dengan dzat para makhluk adalah perkara yang tidak boleh.
- Bertawasul dengan hak makhluk juga merupakan perkara yang tidak diperbolehkan:
Alloh tidak pernah memberikan hak yang menjadi kewajiban bagi Alloh, melainkan Alloh memberikan kepada makhluk sebagai bentuk karunia dari-Nya. Alloh berfirman:
وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman”. (QS. Ar-Rûm: 47).
Imam Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: “Pertolongan tersebut merupakan hak yang Alloh wajibkan atas diri-Nya yang mulia sebagai bentuk kemurahan dan karunia dari Alloh.”[2]
Sekiranya seorang hamba berhak mendapatkan balasan, mendapatkan karunia dan kenikmatan maka sesungguhnya hal itu bukanlah hak mendapatkan balasan sebagaimana seorang pekerja mendapatkan upah sebagai hak balasan atas pekerjaannya, melainkan hal itu mutlak merupakan karunia dan kemurahan Alloh kepada hamba-Nya. Jika demikian keadaannya maka seseorang tidak bisa bertawasul kepada Alloh dengan hak seorang hamba, karena pada hakikatnya ia tidak memiliki hak atas Alloh, karena semua yang ada di alam ini adalah milik Alloh.
Demikian diantara tawasul yang diperbolehkan dan yang diharamkan, semoga kita senantiasa dibimbing Alloh ke jalan yang benar dan dijauhkan dari perkara-perkara terlarang dan diharamkan. Wallôhu a`lam bish-showâb.
Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 08 Tahun 03
[1] Diriwayatkan oleh Bukhori 3/104 (2215), dan Muslim 8/ 89 (2743), (100), Shohîhul Jâmi`; 1504.
[2] Tafsîrul Qurânil `Azhîm
Leave a Reply