MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN TANPA HAK
Pengertian ghasb Ghasb ialah menggunakan harta seseorang secara paksa dengan tanpa hak. Misalnya: fulan(A) menggunakan rumah fulan (B), lalu menempatinya,atau fulan (A) menggunakan mobil fulan (B), lalu memakainya. Hukum ghasb Ghasb hukumnya haram, berdasarkan Firman Allah Ta’ala, ولا تأ كلوا اموالكم بينكم بالباطل ‘’Dan janganlah sebagian kalian memakan sebagian yang lain di antara kalian dengan […]
