Berfatwa Harus Memperhatikan Akibat
BERFATWA HARUS MEMPERHATIKAN AKIBAT (KAIDAH KEENAM) Seorang mufti wajib memperhatikan akibat-akibat dari perkataan dan perbuatan di dalam segala bentuk tindakan. Berdasarkan hal ini, seorang mujtahid ketika berijtihad dan menghakimi, wajib baginya mempertimbangkan akibat-akibat dari perbuatan, […]