Berfatwa Harus Memperhatikan Akibat
BERFATWA HARUS MEMPERHATIKAN AKIBAT (KAIDAH KEENAM) Seorang mufti wajib memperhatikan akibat-akibat dari perkataan dan perbuatan di dalam segala bentuk tindakan. Berdasarkan hal ini, seorang mujtahid ketika berijtihad dan menghakimi, wajib baginya mempertimbangkan akibat-akibat dari perbuatan, yang mana itu adalah tempat terdapat hikmah dan fatwanya. Begitu pula, dia wajib mempertimbangkan akibat-akibat dari hukum dan fatwanya. Dan […]
