Taat Kepada Suami (Salah Satu Ciri Wanita Shalihah)
Taat Kepada Suami (Salah Satu Ciri Wanita Shalihah) – Segala puji bagi Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Pemilik kelebihan, keutamaan, dan kebaikan. Yang menunjuki kita pada cahaya iman. Yang mengutamakan agama kita dari seluruh agama. Dia menganugerahi kita dengan mengutus makhluk yang paling mulia dan paling utama di sisi-Nya, yang merupakan kekasih-Nya, hamba kesayangan-Nya, dan Rasul-Nya, Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam. Melalui wasilahnya yaitu Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam Dia hapuskan peribadatan pada berhala.
Pernikahan dalam Islam adalah akad yang diberkahi antara seorang laki-laki dan perempuan yang menjadikan masing-masing halal bagi pasangannya. Dengan pernikahan, keduanya memulai perjalanan hidup yang panjang, saling mencintai, saling tolong-menolong, saling berhimpun, dan saling berlapang dada. Masing-masing merasa tenang terhadap pasangannya, lantas kebersamaannya menumbuhkan ketenteraman, kebahagiaan, keamanan, ketenangan, dan kenikmatan hidup.
Al-Qur’an Al-Karim menggambarkan hubungan secara syar’i yang luhur antara suami dan istri dengan penggambaran yang indah. Tersebar di dalamnya semerbaknya cinta kasih, persahabatan, saling memahami, dan menyayangi. Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (Kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar-Ruum: 21)
Pernikahan adalah hubungan yang bersifat Rabbani paling kuat yang diikat oleh Rabbul Izzati antara dua jiwa, suami dan istri. Wanita muslimah merupakan salah satu tiang penopang rumah tangga muslim. Dia merupakan kesenangan hidup pertama dalam kehidupan seorang suami, bahkan merupakan kesenangan terbaik baginya dalam kehidupan. Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam:
الدُّنْيَا مَتَاعُ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Artinya: ”Dunia ini adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah istri yang shalihah”. (HR. Muslim, 10/56)
Wanita shalihah adalah anugerah yang agung dari Allah kepada seorang laki-laki. Dia akan merasa tenang dan tenteram kepadanya dari cobaan hidup, keletihan, dan kepenatan pekerjaan. Suami akan mendapatkan kelegaan, pelipur lara, ketenteraman, dan kesenangan yang tidak bisa disamai oleh kesenangan lainnya dalam kehidupan manusia. Lantas bagaimana seorang wanita bisa menjadi kesenangan terbaik dalam kehidupan, serta menjadi istri yang sukses dalam ketinggian fithrah kewanitaannya yang dicintai lagi dimuliakan?
Sungguh, salah satu penghormatan Islam kepada wanita adalah diberikannya hak memilih suami, bahkan kedua orang tuanya tidak boleh memaksa anak perempuan mereka menikah dengan orang yang tidak dia inginkan. Seorang wanita muslimah sudah tentu mengerti hak ini, namun dia tidak boleh merasa cukup dari nasihat kedua orang tuanya demi maslahatnya ketika seorang pelamar datang melamarnya. Karena kedua orang tua jelas lebih luas pengalamannya tentang kehidupan dan tipe manusia daripada dia, sementara di saat bersamaan sang wanita tidak ridha hak pilih ini dicabut darinya. Islam telah mengarahkan perempuan sejak awal agar melaksanakan perintah orang tuanya, karena sudah diketahui bahwa bapak itu sangat ingin melihat kebahagiaan putrinya. Tetapi tatkala terlihat ada bapak yang ingin memaksa putrinya menikah dengan orang yang dia benci, Islam memberi kebebasan kepada anak perempuan itu untuk memilihi calon suaminya. la datang untuk menyelamatkannya dari tindakan serampangan ayahnya yang zhalim kepada putrinya, yang memaksanya untuk menikah dengan orang yang tidak dia senangi.
Islam tidak membebani wanita dengan kesulitan dan tidak menginginkan dia hidup bersama dengan laki-laki yang dia benci. Ini karena Islam menginginkan pernikahan itu berhasil dan dibangun di atas pondasi yang kuat berupa kafa’ah (kesepadanan) antara suami dan istri. Baik dalam hal penampilan, pengalaman, kedekatan, watak, adat kebiasaan, kecenderungan, dan misi kehidupannya. Maka apabila terjadi kerusakan dalam bangunan rumah tangga, kehidupan di antara keduanya tidak akan baik. Jika istri merasa bahwa dia tidak mungkin memberikan kecintaan dan kesetiaan kepada suaminya, dan khawatir dirinya jatuh ke dalam dosa durhaka dan menentang suaminya yang tidak dia cintai, maka istri tersebut boleh meminta cerai. Inilah yang diakui oleh Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika istri Tsabit bin Qais bin Syammas, yang bernama Jamilah saudari Abdullah bin Ubay. Dia berkata, “Wahai Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam, Tsabit bin Qais itu aku tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agamanya, tetapi aku khawatir kufur (berbuat durhaka) dalam Islam.” Maka Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Maukah kamu mengembalikan kebunnya?” Maharnya dulu adalah kebun. Wanita itu menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam mengutus orang kepada Tsabit bin Qais dan bersabda, “Terimalah kebun itu dan ceraikan istrimu satu talak.
Islam melindungi wanita, menjaga kemuliaannya, dan menghormati keinginannya dalam memilih laki-laki yang akan bersamanya mengarungi kehidupan. Islam tidak akan ridha kepada siapa pun yang memaksanya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak dia inginkan. Dalam memilih calon suami, wanita muslimah yang bijaksana tidak mencukupkan diri dengan ketampanan, keindahan penampilan, dan sifat-sifat lainnya yang kebanyakan wanita terpikat dengannya. Namun dia akan menyandarkan kepada agama dan perilaku calon suaminya. Kedua aspek ini merupakan tiang penopang bagi rumah tangga yang berhasil dan merupakan perhiasan termahal yang dia pakai. Petunjuk Islam yang lurus telah menetapkan dua sifat ini dalam diri seorang pelamar. Jika terkumpul dua sifat itu padanya maka wajib menikahkannya, dan jika tidak maka akan timbul fitnah yang merata di masyarakat dan menimbulkan kerusakan.
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادُ
Artinya: “Jika datang kepadamu laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Jika kamu tidak melakukannya, maka akan timbul fitnah dan kerusakan di muka bumi”. (HR. At-Tirmidzi, 2/274)
Wanita muslimah yang sadar tidak akan terpikat dengan pemuda yang memalingkan dari agama lagi bodoh dan pandir, walaupun tampan dan posturnya menakjubkan. Namun dia hanya akan takjub dengan pemuda mukmin yang sadar dengan agamanya, terbuka pikirannya, dan jernih hatinya. Jadi pemudi mukminah tidak pantas berpasangan dengannya kecuali dengan pemuda mukmin yang baik. Pemudi yang buruk lagi rusak tidak pantas dengannya kecuali pemuda yang buruk dan rusak pula, Ini bukan berarti bahwa wanita muslimah tidak boleh mempertimbangkan ketampanan dan postur yang bagus, serta rela dengan pemuda yang jelek posturnya lagi buruk rupanya. Sebab salah satu haknya adalah mendapatkan pemuda yang bisa memenuhi jiwanya serta menyenangkan hati dan perasaannya, baik fisiknya maupun kandungan yang ada di dalamnya. Maka penampilan fisik tidak menyingkirkan isinya, begitu pula sebaliknya.
Ketika selesai melaksanakan pernikahan, para akhawat pun menyaksikan pernikahan ini. Mereka mendoakan untuknya:
بَارَكَ اللهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Artinya: “Semoga Allah memberikan keberkahan kepadamu, memberi keberkahan atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
Dianjurkan menampakkan pernikahan dengan memukul rebana dan mengumumkannya di masjid, karena Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النَّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالنُّفُوفِ
Artinya: Umumkanlah pernikahan ini, lakukanlah di masjid-masjid, dan pukullah rebana padanya. (HR. At-Tirmidzi)
Salah satu bentuk ketaatan dan berbuat baik kepada suami, hendaknya istri tidak melakukan puasa di luar Ramadhan kecuali dengan izinnya. Kemudian tidak mengizinkan masuk seorang pun ke dalam rumah suaminya kecuali dengan izin dan keridhaan suaminya. Tidak menginfakkan harta suami kecuali dengan izinnya. Jika istri menginfakkannya tanpa perintah dari suami, maka separuh pahala infak itu milik suami. Seorang wanita muslimah yang sadar tentu selalu merasa terikat dengan hukum syar’i yang telah ditetapkan oleh Rasul Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam yang mulia dengan sabda beliau:
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ
Artinya: “Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya ada (tidak bersafar) kecuali dengan izinnya. Tidak boleh dia mengizinkan seseorang memasuki rumah suaminya kecuali dengan izinnya. Apa yang dia infakkan dari harta suaminya tanpa perintah darinya, maka separuh dari pahalanya untuk suaminya. (HR. Muslim)
Yang tidak ada dari semua ini adalah perolehan izin dan ridha suami, sehingga istri tidak mendapatkan pahala, bahkan mendapatkankan dosa. Adapun jika istri ingin menginfakkan harta suami saat dia tidak ada, sementara istri mengetahui bahwa jika dia menginfakkannya maka suaminya itu mengizinkannya dan ridha, maka boleh bagi istri untuk menginfakkannya. Sedangkan jika tidak, maka tidak boleh. Hal ini karena adanya perasaan saling memahami dan keselarasan antara suami dan istri, dimana tidak akan terealisasi kecuali dengan saling pengertian antara keduanya dalam perkara-perkara seperti ini. Agar salah satu pihak tidak menimbulkan bahaya, kecemasan, atau kesempitan yang akan merusak ketenangan hidup rumah tangga yang telah dibangun oleh Islam di atas rasa saling kasih dan sayang. Islam menginginkan agar keluarga itu selalu berada dalam ketenangan, pemeliharaan, dan keselarasan. Adapun jika suami bakhil, menyedikitkan belanja atas istri dan anak-anaknya, maka istri boleh membelanjakan harta suaminya untuk dirinya dan anak-anaknya dengan cara yang baik, sekiranya mencukupi mereka walaupun tanpa sepengetahuan suaminya.
Ini disebutkan dalam hadits Muttafaq ‘Alaih, di dalamnya Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam memberikan kepada setiap individu dalam masyarakat islami tanggung jawab terhadap apa-apa yang ada dalam ranahnya dan berada di bawah pengaturannya. Dengan demikian kiranya tidak akan ada seorang pun yang terlepas dari tanggung jawab, baik laki-laki maupun perempuan.
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولُ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولُ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُوْلُ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan ditanya perihal apa yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya perihal kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanya perihal kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya perihal kepemimpinannya. Seorang pelayan adalah pemimpin dalam harta tuannya dan akan ditanya perihal kepemimpinannya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan akan ditanya perihal kepemimpinannya. (Muttafaq ‘Alaih, Syarh As-Sunnah, 10/61)
Wanita muslimah yang jujur akan selalu memiliki sifat penyayang kepada anak-anaknya dan memperhatikan suaminya. Keduanya merupakan sifat bagus dari yang paling bagus yang mana wanita di setiap zaman dan tempat senantiasa berhias dengannya. Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam memuji kedua sifat yang melekat pada para wanita Quraisy. Mereka menampilkan sebagai pemuka bagi wanita Arab dalam hal sifat sayangnya kepada anak-anak serta memelihara hak suami dalam hartanya, penjagaannya, amanah di dalamnya, pengaturan nafkah yang baik, serta menjaganya dari kesia-siaan. Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Sebaik-baik wanita Arab adalah wanita Quraisy, yang paling bersikap lembut kepada anak-anak di masa kecilnya dan paling bisa menjaga harta suami. Inilah kesaksian yang begitu berharga dari Rasul, yang dikalungkan pada leher wanita Quraisy dengan kalung keutamaan yang amat berharga, yang akan menambah kebagusan, keutamaan, dan kemilau mereka. Dalam kesaksian ini terdapat ajakan kepada setiap wanita muslimah agar menjadi seperti mereka dalam sifat sayangnya kepada anak-anak dan penjagaan hak suami.
Benar-benar merupakan kemuliaan yang besar bagi wanita jika dia bisa menyertai suaminya, memperhatikan urusannya, dan mengurusinya pada pagi maupun sorenya, saat berpindah-pindah maupun menetapnya. Dia memberikan perasaannya, kasih sayangnya, dan keramahannya kepada suaminya, serta memenuhi kehidupannya dengan kegembiraan, kebahagiaan, ketenangan, dan keamanan. Pada diri Aisyah Radhiallahu ‘Anha terdapat suri teladan yang baik bagi wanita muslimah, saat dia mendampingi Rasul ketika beliau berhaji. Aisyah Radhiallahu ‘Anha mencurahkan perhatian dan penjagaan kepada beliau. Dia membubuhkan minyak wangi pada beliau sebelum beliau berihram dan setelah tahalul sebelum berthawaf ifadhah. Dia meminyaki beliau dengan tangannya dan memilih untuk beliau minyak wangi terbaik.
Aisyah Radhiallahu ‘Anha menerangkan hal ini dalam beberapa hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, di antaranya adalah perkataannya:
طَيَّبْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِي لِحُرْمِهِ حِيْنَ أَحْرَمَ، وَلِحِلَّهِ حِيْنَ أَحَلَّ، قَبْلَ أَنْ يَطُوْفَ بِالْبَيْتِ
Artinya: “Aku meminyaki Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan tanganku untuk ihramnya ketika beliau berihram, dan untuk tahalulnya ketika beliau bertahalul sebelum beliau thawaf di Baitullah.” (HR. Muslim, 8/99)
Ini benar-benar penggambaran indah yang mengungkapkan pentingnya hak suami atas istrinya. Ummul Mukminin Aisyah Radhiallahu ‘Anha ingin menunjukkan kedudukan hak suami atas istrinya ke dalam benak para wanita. Dia mencabut secara perlahan berbagai perangai kasar dan keras dari hati para wanita yang berlaku sombong kepada suaminya. Yang kebanyakan akan merugikan keharmonisan kehidupan rumah tangga. Berbakti kepada suami, memuliakannya, dan memperlakukan dengan ramah termasuk tabiat asli umat kita ini. Ia termasuk akhlak mulia yang mendominasi dalam masa jahiliyah dan akhirnya diakui oleh Islam, dan diwarisi oleh generasi muslim Arab. Warisan dari bangsa Arab menghimpun berbagai nash yang jelas tentang nasihat dari para ibu kepada putri-putri mereka agar memperhatikan suami, berbakti, dan memuliakannya. Semua warisan seperti ini dianggap sebagai dokumen tentang kearifan sosial yang sangat berharga.
Di antara yang paling menonjol dan bagus adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdul Malik bin Umair Al-Qurasyi, seorang yang hidup pada abad kedua Hijriyah, dianggap sebagai orang yang paling paham tentang ilmu dan pengetahuan. Dia meriwayatkan dari Umamah binti Al-Harits, seorang wanita pemuka dalam hal kefasihan, sastra, pendapat, dan pikiran. Telah diriwayatkan tentang nasihatnya kepada putrinya saat dia berada di gerbang pernikahan, dengan ungkapan yang indah dan layak untuk ditulis dengan tinta dari emas.
Wahai putriku, dengarkanlah nasihatku tentang sepuluh perilaku yang akan menjadi modal dan peringatan bagimu. Berikut ini sepuluh nasihat tersebut:
Pertama dan Kedua: Wahai putriku jadilah engkau sahabatnya dengan qanaah dan dengarkan serta taatilah dia. Karena sifat qanaah akan membawa kedamaian bagi jiwa, sedangkan mendengar serta taat kepada suami akan menjadikan Allah ridha
Ketiga dan Keempat: Perhatikan mata dan hidungnya, jangan sampai matanya melihat sesuatu yang buruk darimu dan jangan sampai hidungnya mencium darimu kecuali aroma wangi. Celak adalah dandanan yang paling baik, dan air adalah wewangian terbaik yang langka.
Kelima dan Keenam: Perhatikan waktu makannya dan tenanglah jangan berisik pada saat tidurnya, karena panasnya rasa lapar akan mengobarkan emosinya dan mengganggu tidurnya akan membuatnya marah.
Ketujuh dan Kedelapan: Peliharalah keluarga dan anak-anaknya serta jagalah hartanya, karena menjaga harta itu termasuk penghargaan yang baik, sedangkan memelihara keluarga dan anak-anaknya adalah pengelolaan yang baik.
Kesembilan dan Kesepuluh: Jangan menyebarkan rahasianya dan jangan pula membantah perintahnya. Sebab, jika kamu menyebarkan rahasianya, kamu tidak akan merasa aman dari pengkhianatannya. Sementara jika kamu tidak mematuhi perintahnya maka akan mengobarkan kemarahannya.
Berhati-hatilah wahai putriku, kamu jangan sampai menunjukkan kesenangan di hadapannya pada saat dia sedang dalam kesusahan, dan jangan menunjukkan wajah bersedih hati pada saat dia senang. Karena yang pertama menunjukkan kelalaian sedangkan yang kedua akan mengeruhkan keharmonisan. Ketahuilah wahai putriku, bahwa kamu tidak akan mencapai apa yang kamu inginkan darinya sampai kamu mendahulukan kesenangannya sebelum kesenanganmu dan keinginannya sebelum keinginanmu, baik yang kamu sukai atau tidak. Semoga Allah memilihkan yang terbaik untukmu dan melindungimu.”
Jelas sekali bahwa nasihat ini begitu mencakup semua yang terlintas dalam pikiran, serta mencakup apa yang dibutuhkan oleh pemudi dalam kehidupan rumah tangganya kelak, berupa akhlak yang mulia, pergaulan yang baik, serta kecerdasan dalam berperilaku dan berinteraksi. Oleh karena itu, nasihat ini masih pantas menjadi tuntunan bagi setiap pemudi yang akan menghadapi pernikahan. Wallaahu A’lam…
Referensi:
Syakhshiyyah Al-Mar’ah Al-Muslimah: 100 Khaslah Li-Takwiin Syakhshiyyah Mutamayyizah (100 Ciri Wanita Shalihah). Pustaka Arafah. Cetakan I. Oktober 2019, II. September 2020. Penulis Dr. Fahd Khalil Zayid. Penerjemah Abu Husamuddin. Editor Yusuf
Diringkas oleh: Hendriyati (Pengajar di Rumah Tahfidzh Umar Bin Al Khaththab Prabumulih)
BACA JUGA :
