SUNNAH-SUNNAH SETELAH KEMATIAN TENTANG AMALAN YANG MERUGIKAN MAYAT

Amalan-Amalan yang Merugikan Mayat

 

SUNNAH-SUNNAH SETELAH KEMATIAN TENTANG Amalan Yang Merugikan mayat

Khataman Al-Qur’an Di Pemakaman

Ada Kebiasan yang telah membudaya dan mengakar dikalangan awam, yang tidak hanya sekedar mengirimkan bacaan al-Qur’an, Tepati Juga melakukan ritual membaca al-Qur’an di atas kuburan dengan mengupah beberapa orang secara Bersama-sama, dan yang lebih mengenaskan diantara mereka ada semacam group atau kelompok pembaca al-Qur’an yang bersaing dalam memasang tarif, bahkan ada semacam diskon pada waktu-waktu tertentu terutama pada hari-hari setelah kematian, yang biasa diadakan selama 40 hari.

Membaca al-Qur’an secara Bersama-sama di atas kuburan yang mereka Yakini kebenaran serta manfaatnya, tidak ada satu pun Riwayat dari Nabi Muhammad صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ     dan Salafus Shalih yang bisa dijadiakan sandaran, maka hal tersebut perbuatan bid’ah yang harus di tinggalkan.

Para sahabat biasa membaca al-Qur’an sendiri-sendiri atau salah seorang membaca dan yang lain mendengarkan dan tidak dilakukan di atas kuburan. Sedangkan Nabi صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah menegaskan,

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ   عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ   وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Artinya: “ Aku wasiatakan kepada Kalian taqwa kepada Allah dan wajib kalian mendengerkan dan taat (kepada pemimpin), walaupun pemimpin kalian seorang hamba sahaya Habasyi. Sesungguhanya barangsiapa yang masih hidup diantara kalian setelahku, maka akan melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka wajib kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan pentunjuk setelah ku, peganglah dia, dan gigitlah dengan graham (supaya tidak lepas). Dan hati-hatilah kalian dengan perkara-perkara yang baru, karena setiap yang baru bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” (HR Abu Daud, No. 4607)

Budaya membaca al-Qur’an untuk mayat, baik di rumah atau di atas kuburan dengan mengupah beberapa orang, telah popular di tengah masyarakat karena beberapa alasan berikut:

  1. Pihak keluarga meras kurang fasih membaca al-qur’an sehingga harus menyewa orang lain untuk membaca al-Qur’an, padahal harusnya bukan menyewa orang untuk membaca al-Quran namun hendaknya berusaha belajar.
  2. Adanya keyakian bahwa semakin banyak yang membaca al-Qur’an, maka pahala yang didapat oleh si mayat akan lebih banyak, sehingga pihak keluarga mengupah orang sebanyak-banyaknya.
  3. Merebaknya keyakinan bahwa adanya kekhususan atau anjuran membacanya secara Bersama-sama.
  4. Celakanya lagi karena faktor kesibukan maka tidak mau repot, sehingga semuanya ingin serba instan termasuk dalan membaca al-Qur’an.

Demikianlah ciri -ciri kebid’ahan, Ketika tumbuh satu bid’ah maka akan merusak sunnah yang sepadan.   Sebagaimana yang ditegaskan Imam Hasan Ibnu Athiayah “tidaklah terdapat kelompok kaum membuat suatu kebid’ahan melainkan Allah سُبْحَا نَهُ وَتَعَالَى akan mencabut sunnah sepadan dari mereka dan tidak akan mampu Kembali lagi hingga kiamat.                    Bahkan al-Qur’an bisa membuat Sebagian kaum mulai, namum juag bisa membuat Sebagian kaum yang lain terhina sebagaimana sabda Nabi صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah akan mengangkat suatu kaum dengan sebab kitap ini akan menghinaka kaum yang lain dengan sebab kit aini pula” (HR. Imam Muslim, No. 817)

Dengan Al-Qur’an, Sebagian orang terangkat derajatnya menjadi para ulama, orang-orang shalih, ahli ibadah, para qori dan hafiz yang mengenal cara membaca al-Quran secara baik dan benar. Namum dengan al-Qur’an pula terkadang Allah merendakan derajat Sebagian mereka karena kitab ini dibaca oleh tiga jenis manusia yaitu mereka yang inign membacanya hanya ingin pamer, mereka yang membacanya untuk mencari makan, dan mereka yang membacanya karena mencari ridha Allah سُبْحَا نَهُ وَتَعَالَى semata.

  • Mengupah Pembacaan al-Qur’an

Para ulama salaf baik dari kalangan sahabat, tab’in dan para imam sunnah sangat tidak menghormati orang yang mencari dunia dengan amalan akhirat. Maka suatu saat Ali kepada Umar “akan muncul fitnah” Umar bertanya ‘kapan itu terjadu wahai Ali?’ Ali menjawab, ‘kalau ilmu banyak dialami bukan karena agama, banyak ilmu di pelajari bukan untuk di amalkan, dan banyak dunia di kejar melalui amalan-amalan akhirat.’

Di antara fenomena di kejar dengan amalan akhirat adalah demontrasi membaca al-Qur’an dengan mengejar imbalan dan upah, padahal Rasulullah صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Bersabda,

اِقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلاَ تَأْكُلُوا بِهِ وَلاَ تَسْتَكْثِرُوا بِهِ وَلاَ تَجْفُوا عَنْهُ وَلاَ تَغْلُوْا فِيْهِ

Artinya: “ Bacalah al-Qur’an dan janganlah kalian mencari makan dengannya” (HR. Imam Ahmad No 14572)

Maka Amalan yang mempunyai katagori ibadah khusus seperti membaca al-Qur’an pun sudah dijadiakan Sebagian orang sebagai ladang pencari makan.

Terkadang seseorang diundang untuk membaca al-Qur’an dalam sebuah pesta pernikahan dengan suaranya yang merdu bagaikan biduan menyanyikan lagu bahkan kadang diiringi dengan lengkingan dan gerakan yang dipaksakan, Adapun acara kematian dengan tujuan agar bacaan al-Qur’an bisa didengar oleh keluarganya yang telah meninggal dan pahalanya bisa sampai kepada meraka.

Dan mereka tidak segan-segan memberi upah yang sangat besar karena yang dibaca adalah al-Qur’an. Budaya tersebut bertahan karena mungkin hanya ikut-ikutan orang yang telah mendahuluinya atau kerena kekeliruan mereka dalam memahami hadits Rasulullah صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berikut, “sesungguhnya upah yang paling layak kalian terima adalah dari kitab Allah ini”  (HR bukhari No 1148)

Mereka beranggapan bahwa hadist ini memperbolehkan mereka untuk menjual bacaan al-Qur’an, mengambil keuntungan materi dari ibadah membaca al-Qur’an. Padahal hadits ini terkait dengan kisah salah seorang sahabat yang mendapatkan upah dan mengobati seseorang yang sakit, dengan menggunakan metode ruqyah al-Qur’an.

Jadi yang mengmbilnya dari pengobatan ruqyah, yang memang caranya dengan membacakan ayat-ayat tertentu pada orang sakit, sehingga dengan izin Allah ia sembuh. Bukan mengambil upah dari pembacaan al-Qur’an, karena mambaca adalah ibadah mahdhah sehingga tidak boleh dibarter dengan dunia, sedangkan ruqyah merupakan pengobatan, untuk mengobati seseorang boleh saja mengambil upah atau bayaran tertentu.

Tidak ada satu Riwayat pun yang menyebutkan para sahabat mengupah orang lain untuk membaca al-Qur’an secara Bersama-sama  maupun sendiri-sendiri. Lalu dihadiahkan pahalanya kepada orang yang masih hidup, apalagi pada orang yang sudah mati atau diatas kuburan. Kalau hal itu baik, pasti Rasulullah صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ         dan para sahabat sudah melakukannya. Kerena mereka biasa berkumpul untuk berjihad, shalat berjamaah, shalat tarawih, membangun masjid dan berbagai aktivitas lain hingga yang terberat sekalipun.

Tentu tidak susah bagi mereka yang berkumpul membaca al-Qur’an Bersama-sama di kuburan orang yang meninggal dunia di antara mereka, jiwa kepedulian nabi dan para sahabat sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan kita. Kita pun tak mungkin mengklaim bahwa kesadaran kita terhadap kepentingan orang lain, yaitu untuk mengirimkan pahala kepada orang lain yang sudah mati, lebih besar dari kesadaran Rasulullah dan para sahabat mulia.

  • Menghadiahkan Surah Al-Fatihah

Memang benar, ada suatu atsar bahwa rasulullah صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah membaca surat Al-Fatihah  untuk jenazah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Nabi صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ         membacakan untuk jenazah dengan surah Al-Fatihah bahkan dalam Riwayat at-Tarmizi, Ibnu Abbas menegaskan surat Al-Fatihah atas jenazah.

Sebagian ulama termasuk Syaikh Abu Hasan Sindi dalam Hasyiah Sunan Ibnu Majah menuturkan bahwa Al-Fatihah lebih bagus dan lebih utama dibandingka dengan doa-doa lain, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.

Demikian  yang ditegaskan oleh para ulama, namum mereka menegaskan dibaca dengan niat berdoa dan memuji Allah bukan niat membaca (al-Qur’an). Akan tetapi Syaikh Mubarak Furi dalam Tuhfatul Ahwadzi menyatakan bahwa maksud atsar tersebut untuk shalat jenazah  setelah takbir pertama. Bukan dibacakan pada acara tahlilan atau dikirim kepada mayat dengan tata cara khusus yang sekarang banyak menyebar di tengah umat.

Begitu juga ada kontroversi diantara para ulama tentang sampai tidaknya pahala bacaan al-Qur’an bila dihadiahkan kepada seorang mukmin yang sudah meninggal. Kita harus sadar bahwa hakikat sesungguhnya al-Qur’an adalah petunjuk, ajaran, dan bimbinngan bagi orang hidup sebagaimana Allah سُبْحَا نَهُ وَتَعَالَى berfirman,

طٰسٓ‌ ۚ تِلكَ اٰيٰتُ القُراٰنِ وَكِتَابٍ مُّبِينٍۙ. هُدًى وَّبُشرٰى لِلمُؤمِنِينَ

Artinya: “(1)Tha Sin. Inilah ayat-ayat Al-Qur’an, dan Kitab yang jelas, (2) petunjuk dan berita gembira bagi orang-orang yang beriman (QS. An-Naml: Ayat 1 dan 2)

Seharusnya setiap mukmim lebih mempelajari, memahami dan mengalamalkan al-Qur’an bukan justru disibukkan dengan mentrasfer pahala bacaan al-Qur’an kepada orang yang sudah mati. Apalagi dengan cara bid’ah sebatas pengiriman surat Al-Fatihah saja kepada arwah orang-orang telah meninggal dunia. Layaknya para penggemar lagu yang mengirimkan lagu-lagu kepada pacarnya atau kekasihnya lewat stasiun radio, padahal seandainya Al-Fatihah dibaca untuk diri sendiri belum tentu cukup untuk menyelamatkan dirinya dari siksa api neraka.

REFERENSI: 

Di Tulis Oleh      : Zainal Abidin Syamsuddin

Di Ambil Dari     :  Buku Sunnah-Sunnah Setelah Kematian / Februari 2017 M

Di Ringkas Oleh : Muqbil , Gantha Putra Wijaya (Staf Ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits)

Baca juga artikel:

Abu Jandal Bin Suhail Bin Amru

Tafsir Surah An-Naba

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.