SISTEM EKONOMI YANG MERUSAK KEHIDUPAN UMAT
Manusia tidak bisa lepas dari kegiatan ekonomi dalam kehidupannya, bahkan bagi kaum muslimin hal ini merupakan bagian dari sarana ibadah untuk mencari ridho-Nya. Banyak manusia, terutama yang memiliki kedudukan dan kekayaan serta orang yang menjauhkan dirinya dari ajaran Islam, mereka mempunyai semboyan: “yang penting berhasil tidak peduli halal atau haram, merugikan umat atau tidak, bila perlu menindas orang miskin.”
Jika hal ini dibiarkan begitu saja akan menimbulkan permasalahan antara pihak yang memiliki modal dan kekuasaan dengan masyarakat miskin yang dirugikan. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah : 188)
Tafsir Ayat Secara Umum.
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata:” Ada orang yang hartanya dipegang Fulan, tetapi dia tidak punya bukti untuk mengambilnya, lalu Fulan itu mengingkarinya dan mengajak ke hakim untuk menolak tuduhannya, padahal Fulan tahu orang itu (pemilik harta) benar dan dirinya yang salah“. (Tafsir Ibnu Jahir 1/226)
Imam Qurthubi Rahimahullah berkata: ” Ayat itu ditujukan kepada semua umat Nabi janganlah mengambil harta orang lain dengan cara batil, seperti: berjudi, menipu, mengghoshob, mengaku miliknya padahal bukan, hati merasa tidak enak memiliknya, atau mencarinya dengan cara haram, walaupun dianggap baik, seperti hasil zina, perdukunan, penjualan minuman keras, babi, dan lainnya.” (Tafsir al-Qurthubhi (2/ 337))
Keputusan Hakim Belum Tentu Benar.
Ayat di atas menyebutkan tentang keputusan hakim. Hakim yaitu orang yang memutuskan perkara ketika ada kasus pertikaian, baik keputusannya berkenaan dengan harta atau lainnya.
Status hakim, guru, kyai, dan lain sebagainya, tidaklah menjamin keputusannya pasti benar. Prinsip ini hendaknya menjadi perhatian bagi orang yang bertengkar yang mengajukan perkaranya, agar tidak merasa benar apabila dia memang dalam persidangan sehingga mengambil hak orang lain, dan merasa salah bila dikalahkan.
Hendaklah hakim dan yang diadili menetapkan keyakinannya bahwa mereka akan diadili oleh Allah pada hari kiamat. Prinsip ini bila dipegang oleh kedua belah pihak, maka hakim mendapatkan pahala atas jerih payahnya karena menghukumi perkara berdasarkan laporan, sekalipun keputusannya salah.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa tidak semua keputusan hakim benar antara lain:
- Boleh jadi salah satu di antara yang bermusuhan lebih lincah berbicara, sedangkan hakim hanya memutuskan berdasarkan lahirnya (sesuatu yang bisa diindra).
Nabi bersabda: “sesungguhnya aku ini manusia, datang kepadaku orang yang bermusuhan; boleh jadi sebagian kamu lebih pandai berbicara daripada yang lain, lalu aku mengira bahwa dia yang benar, lalu aku putuskan baginya berdasarkan ucapannya tersebut; maka barangsiapa yang aku putuskan dengan mengambil hak orang muslim lain, sesungguhnya keputusan itu sepotong api neraka, silahkan dia mengambil atau dia tinggalkan ” ( Bukhari: 2458 dari Ummu Salamah kitab al- Madholim wal-Ghoshob)
- Hakim belum tentu menghukumi perkara dengan hukum yang benar dan membela yang benar.
“Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga. Seorang menghukumi tidak dengan hukum yang benar, dia tahu, maka dia di neraka. Hakim yang tidak tahu yang benar, sehingga dia merusak hak orang, maka dia di neraka. Dan hakim yang menghukumi dengan benar, maka dia masuk surga.” (HR. Tirmidzi: 1322 Kitab al- Ahlam,shohih. Lihat al-Irwa’ : 2613, dari Buroidah)
- Boleh jadi hakim menerima suap, atau minta disuap, tentu keputusannya tidak menjamin pasti benar.
Penyebab Hancurnya Ekonomi
Adapun penyebab utama kehancuran ekonomi umat ialah karena mereka tidak beriman kepada Allah, tidak mengamalkan syariat-Nya, dan melanggar larangan-Nya. Allah berfirman dalam QS al-A’rof : 96
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Artinya: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. al-A’rof : 96)
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: “Jika penduduk negeri mengimani risalah Nabi, membenarkan dan mengikutinya, melaksanakan perintah dan meninggalkan larangannya, kelak Allah akan memberikan rezeki berupa hujan dan penghasilan bumi.” ( Tafsir Ibnu Katsir 2/234)
Adapun penyebab secara khusus ialah:
- Penyalahgunaan jabatan dan kedudukan.
Seorang pegawai(negeri atau swasta) pada asalnya dia menerima amanah dari Allah kemudian dari manusia. Amanah ini hendaknya dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya; tentunya, apabila amanat yang dari manusia ini tidak merusak aqidah dan moral.
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِه ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْر
Artinya:
Sungguhnya, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (QS An- nisa’ :58)
Jika amanat ini diabaikan atau diberikan kepada yang bukan ahlinya, maka akan hancur aqidah, moral, dan ekonomi umat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَة
Arttinya: Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. BUKKHORI : 59 Kitab al –Ilmi bersumber abu hurairah rahiallahu ‘anhu)
Adapun diantara sebab kehancuran ekonomi karena ulah pekerja ialah sebagai berikut:
- Pengangkatan pegawai yang tidak amanat dan bukan ahlinya.
Jika hal tersebut dibiarkan, jangan diharapkan ekonomi akan membaik, tetapi sebaliknya.
- Koropsi waktu, tenaga dan harta.
Korupsi artinya menyalahgunakan uang negara atau perusahaan atau lainnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.(kamus bahasa Indonesia kontemporer hal. 773)
Korupsi bukan hanya uang melainkan sengaja datang terlambat, atau malas, dan memperlambat pekerjaan, atau meninggalkan tugasnya karena keperluan pribadi dan bisnisnya, termasuk korupsi dan penghianatan yang jarang disadari oleh pekerja.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa kami angkat dia sebagai pegawai dan kami gaji, maka yang dia ambil selain itu adalah ghulul(mencuri dengan sembunyi atau korupsi)”. (HR. abu Dawud: 2943 bersumber dari Burdah, hadits shohih; lihat majma’ az-Zawa’id 4/151 dan Fat-hul Bari 5/162)
- Menyuap dan menerima suap.
Praktik suap menyuap didalam sebuah instansi sangat merusak tatanan perekonomian umat. Suap ini dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi, untuk melegakan hati penerimanya maka digantilah istilah suap dengan hadiah, bonus, infaq, dan bahasa lainnya.
Suap di dalam bahasa arab disebut risywah atau suhtu.
وَتَرٰى كَثِيْرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُوْنَ فِى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Artinya:
“Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka orang-orang yahudi bersegera membuat dosa permusuhan dan memakan suap yang haram. sesungguhnya amat burung apa yang mereka telah kerjakan itu”. (QS. AI-Majah (5): 62)
Adapun macam mana suap sebagai berikut
- Seseorang meminta bantuan agar mencegah orang yang menganiaya dirinya lalu kamu terima hadiahnya ini adalah perkataan ibnu mas’ud
- Kamu memberi sesuatu kepada orang lain untuk mengambil barang yang bukan milikmu
- Mesinnya barang itu diberikan kepada yang berhak akan tetapi diberikan kepada orang yang punya jabatan dan kedudukan sebagaimana yang dikatakan oleh al
- Pemberian kepada penguasa untuk membendung ajaran islam
- Pemberian kepada peng hutang agar mendapatkan hutangan atau penundaan pembayaran termasuk riba atau suap.
Atau istilah lain:
@. Ar-Rosyi adalah orang yang memberi sesuatu kepada hakim agar menghukumi dengan batil atau menolak yang haq.
@. Al- Murtasyi adalah orang yang mengambil sulap untuk membela yang batil dan menolak yang haq.
@. Ar-Ro’isy adalah perantara atau penghubungnya.
Tiga pelaku sini tergolong pelaku dosa besar dan tidak cukup bertaubat kepada allah tetapi harus membebaskan urusannya.
Abdullah bin amr berkata:
Rasulullah melaknat Ar-Rosyi (pemberi suap), Al Murtasyi (penerima suap).(HR Ahmad : 6496
- Pinjam – meminjam.
Islam menganjurkan kaum muslimin agar tolong-menolong, bantu membantu, pinjam meminjami. Namun hendaknya diperhatikan bahwa tidak semua benda yang dipinjamkan, pemiliknya boleh mengambil keuntungan. Oleh karena itu, harus dibedakan bolehnya mencari keuntungan dari barang yang disewakan atau dipinjamkan yang bukan mengandung riba seperti menyewakan kendaraan rumah, peralatan, dan lain sebagainya dan haram mengambil keuntungan dari barang riba yang dipinjamkan seperti emas, perak, dan makanan pokok. Sebagaimana disebutkan pada hadits shohih.
Penyakit riba ini sangatlah merusak tatanan ekonomi umat karena orang miskin yang tidak mampu menjalankan roda perekonomian kecuali dengan berhutang yang terdapat riba di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah ….(QS. Al-Baqarah (2): 276)
Al imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata: “sekalipun banyak hasilnya tapi Allah menghilangkan barokahnya di dunia. (Tafsir Al -Qurthubi: 3/362)
…dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu maka tidak menganiaya dan pula dianiay. (QS. Al-Baqarah: 279)
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : makna kamu tidak menganiaya dan tidak pula di aniaya ialah tidak menambah dan tidak mengurangi.” (tafsir Ibnu Katsir 1/332)
- Ulah ulama tersesat.
Tidak semua orang yang digelari orang awam sebagai kyai,atau ulama pasti jujur dan berbuat baik. Allah berfirman dalam QS at.Taubah : 34
Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata: “adapun contoh ulama ahli kitab yang mencari rezekinya dengan cara batil seperti mengambil pajak dari pengikutnya atas nama kepentingan gereja, mereka menduga bahwa hal itu disyaratkan.”( Tafsir al-Qurthubhi: 8/122)
Ibnul Mubarak Rahimahullah berkata: “mereka itu mencari nafkah dengan menjual agamnya.” ( Syu’abul Imam: 2/298)
Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: “Mereka mengambil harta manusia dengan kedudukannya dan menjual agamanya.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/351)
- Sistem perniagaan yang haram.
Diantara perusak ekonomi umat yaitu sistem peniagaan yang haram. Perniagaan yang haram ini boleh jadi karena bendanya haram. Seperti: miras,bangkai, babi, kucing, patung, darah, anjing dan lain sebagainya.
Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan Rosul-Nya mengharamkan jual beli khomer, bangkai,babi, dan patung.(HR Bukhari : 2236 kitab al- Buyu’ bersumber dari Jabir bin Abdullah)
Dan boleh jadi harom karena cara memperolehnya, misal : jual beli yang ada unsur penipuan atau belum jelas. Contoh: jual beli ikan yang masih ada di air, padi yang belum diketam, biji-bijian yang ada di dalam tanah, menjual hablul habalah anak binatang ternak yang masih di perut induknya , menjual ma’dum barang yang hilang, menjual muhaqolah kaulah biji-bijian atau buah-buahan yang masih di pohon dengan makanan yang ditakar, atau muawamah membeli buah yang ada di pohonnya bertahun-tahun, menjual mukhodhoroh menjual buah yang belum masak yang masih di pohonnya atau dipanen setelah matang, menjual dengan mulamasah hanya boleh disentuh tidak boleh dibuka, muzababah menjual buah-buahan sejenis yang masih di pohon dengan satu karung atau sms-annya dari sedari buah yang sudah dipanen menjual barang untuk yang harap seperti sembako untuk rokok menjual barang yg yang baru dibeli belum dipegang yang lalu dijual kepada orang lain menjual istitsna’menjual barang dengan memper kecuali kan sebagainya yang tidak jelas seperti menjual kambing yang bunting tanpa anak itu semua harap karena berbahaya bagi pembeli atau penjual walaupun sama suka.
- Kemaksiatan dan pemborosan.
Kemaksiatan yang berhubungan dengan selain yang disebutkan diatas biasanya di lakukan oleh orang – orang yang lemah imannya, seperti pemabuk,penjudi, dan lain sebagainya.perbuatan jahat ini tentu merusak perekonomian, pergaulan, dan ibadah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah orang itu berzina bila dia beriman (dengan sempurna), dan tidaklah orang itu minum khomer bila dia beriman (dengan sempurna), tidaklah pencuri itu mencuri bila dia beriman, dan tidaklah perampok itu merampok bila dia beriman (dengan sempurna).” (HR. Bukhari: 6772 bersumber dari abu Hurairah).
Bahaya Mencari Harta Yang Harom.
Bahaya pemakan harta yang diperoleh dengan cara yang haram sebagai berikut:
- Jika berurusan dengan hak orang lain, amal kebaikannya untuk menebus kedzalimannya.
- Do’anya tidak dikabulkan.
- Jika yang dimakan hasil riba, dan akan pingsan ketika bangun dari alam kuburnya. (QS. Al Baqarah: 275)
- Jika harta yang diperoleh dari hasil ceramah yang memutarbalikkan makna ayat atau hasil perdukunan, penjualan jimat, peramal, paranormal, dan lainnya,maka perut mereka berisi api neraka dan tidak diampuni dosanya. (QS. Al Baqarah: 174)
- Jika yang dimakan harta anak yatim dan warisa yang bukan haknya, maka perutnya berisi api neraka dan ia masuk neraka (QS. an -Nisa’: 10)
- Jika dari hasil suap, dia dilaknat dan diambil kebaikannya pada hari kiamat.
- Jika yang dimakan merupakan hasil korupsi dan suap:
- Pada hari kiamat akan diambil kebaikannya
- Dibelenggu besok hari kiamat.
- Hina dan disiksa.
- Diancam tidak masuk surga.
- Tidak diterima shodaqoh dari usaha haram.
Solusi Untuk Menghindari Bencana Ekonomi.
Cara yang kita lakukan untuk menghindari dari bencana ekonomi yaitu:
- Meningkatkan usaha menuntut ilmu syar’i agar menjadi orang yang beriman dan bertaqwa, karena dua perkara ini penyebab datangnya rezeki yang halal
- Menyuruh umat agar segera bertaubat kepada Allah dari semua perbuatan dosa.
- Niat mencari rezeki untuk beribadah, bukan untuk menimbun harta.
- Menghilangkan rasa ramadan kikir karena dengan dengan hilangnya penyakit ini seseorang akan menjadi pemurah kepada fuqoro dan mengeluarkan zakat, infaq, shodaqoh, hadiah, hibah, dan amal jariyah yang lain.
- Menanamkan jiwa ta’awun dan belas kasihan kepada fuqoro.
- Melatih diri hidup sederhana dan menjauhi pemborosan dalam segala hal yang menyangkut urusan dunia.
- Menjauhi pencaharian rezeki yang haram seperti keterangan di atas.
- Memberantas parah penipu seperti paranormal perdukunan penjual cie jimat dance misalnya.
- Pengangkatan pegawai hendaknya dipilih dari yang ahli dan amanat
- Pegawai dan pekerja hendaknya jujur menempati waktu dan bekerja sesuai dengan pekerjaan yang di amanat kan kepadanya.
- Amirul mukminin hendaknya sering meminta nasehat kepada ulama sunnah agar keputusannya tidak keliru.
- Amirul mukminin hendaknya memberantas korupsi dan suap menyuap dengan memulai dari diri pribadinya kemudian kepada bawahannya.
- Amirul mukminin hendaknya lebih mendahulukan kepentingan umat daripada kepentingan pribadi dan keluarga seperti yang dilakukan oleh panutan kita nabi muhammad dan para sahabatnya.
- Amirul mukminin hendaknya segera mengatasi kejahatan seperti perjudian, minuman keras, pencurian, perampok, dan menghukumnya sesuai dengan syariat islam.
- Pegawai yang sudah digaji hendaknya bekerja dengan baik dan tidak mencari harta yang haram di tengah-tengah kerjanya.
Akhirnya kami mohon petunjuk kepada allah dan semoga petunjuknya tetap dilimpahkan kepada para pemimpin dan ulama sehingga dapat membimbing umat kepada jalan yang benar. Semoga kita dapat mengambil ibrah dari tulisan ini aamiin ya robbal ‘alamin.
REFERENSI:
Sumber : sistem ekonomi yang merusak kehidupan umat, oleh ust.Aunur Rofiq bin Ghufron, majalah Al Furqon, edisi 04, Dzul Qo’dah, 1427(Desember 2006)
Diringkas oleh: Ummu Nabilah Siti staff Ponpes DQH.
Baca juga artikel:
Leave a Reply